Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB DIYAT

1. Diyat laki-laki muslim adalah:
a. 100 ekor onta.
b. Atau 200 ekor sapi.
c. Atau 1.000 ekor kambing.
d. Atau 1.000 dinar.
e. Atau 12.000 dirham.
f. Atau 200 pakaian.

2. Diyat berat bagi pembunuhan yang disengaja atau seperti disengaja ( Penulis dalam Ad-Darari, 2/252 berkata, “Mayoritas ulama dan para sahabat berpendapat bahwasanya pembunuhan itu dibagi tiga; sengaja, seperti disengaja dan tidak disengaja. Pembunuhan disengaja adalah membunuh seorang anak Adam yang tidak berdosa dengan sesuatu yang biasanya bisa membunuh. Pembunuhan seperti disengaja adalah membunuh seorang anak Adam yang tidak berdosa dengan sesuatu yang biasanya tidak membunuh tetapi korbannya meninggal. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, 2/397 berkata, “Barangsiapa bermaksud memukul anak Adam langsung dengan alat yang biasanya tidak mematikan, maka hukumannya antara sengaja dan tidak sengaja (tersalah). Ini menurut kita bukan hakikat pembunuhan tersebut di sisi Allah. Ia mirip dengan sengaja dari segi pemukulannya dan mirip dengan tidak sengaja dari segi dia memukul dengan alat yang biasanya tidak mematikan.” Yang demikian itu seperti seorang memukul orang yang tidak berdosa pada tempat yang tidak mematikan dengan cemeti atau tongkat kecil, kemudian yang dipukul meninggal) dengan memberikan seratus ekor onta; 40 ekor di antaranya adalah hamil.

3. Diyat zimmi adalah setengah diyat muslim.

4. Diyat wanita setengah diyat laki-laki.

5. Athraf (kedua kaki, tangan dan kepala) dan lainnya yang lebih dari sepertiga. Maksudnya diyat wanita pada athraf adalah juga setengah diyat laki-laki pada yang lebih dari sepertiga diyat. Adapun pada sesuatu yang kurang dari sepertiga, maka sama dengan laki-laki. Berbeda dengan orang yang menyebutkan bahwa diyat wanita adalah setengah diyat pria dalam segala hal baik yang banyak maupun sedikit. Ibnul Qayyim berkata, “Perbedaan antara sepertiga lebih atau kurang adalah yang kurang dari sepertiga adalah sedikit, maka musibah wanita ditutup dengan disamakannya dengan pria. Itulah sebabnya diyat janin adalah sama baik laki-laki maupun perempuan, karena diyatnya sedikit yaitu ghurrat. Diyat yang kurang dari sepertiga disamakan dengan diyat janin.” (lihat: Hasyiah Ibnu Qasim ‘ala Ar-Raudul Murbi’, 7/247).
6. Diyat diwajibkan secara sempurna pada:
a. Kedua mata.
b. Kedua bibir.
c. Kedua tangan.
d. Kedua kaki.
e. Kedua buah kemaluan.

7. Pada satu di antara yang disibutkan di atas adalah setengah diyat.
Begitu juga diwajibkan dengan penuh pada:
a. Hidung.
b. Lisan.
c. Kemaluan.
d. Tulang punggung.

8. Diyat luka, Ma’mumah adalah luka yang sampai kepada lapisan otak dan dinamakan juga batok kepala. (luka di kepala sampai otak) dan al-ja’ifah adalah luka yang sampai kepada bagian dalam tubuh sekalipun tidak sampai mengeluarkan usus. (luka di bagian tubuh hingga ke bagian dalam tubuh) adalah sepertiga diyat kejahatan yang dilakukannya.

9. Luka munaqqilah adalah luka yang memperlihatkan tulang dan memindahkan posisinya. diyatnya adalah sepersepuluh diyat dan seperduapuluh.

10. Pada al-hamisyah (luka yang memecah tulang) adalah luka yang memperlihatkan tulang dan memecahnya. sepersepuluhnya.

11. Pada setiap jari sepersepuluhnya.

12. Pada setiap satu gigi seperduapuluh.

13. Begitu juga pada al-mudhihah (luka yang memperlihatkan tulang). Adalah luka yang memperlihatkan tulang dan diyatnya adalah lima ekor onta.

14. Selain dari yang telah disebutkan di atas, maka diyatnya adalah sama dengan salah satu di atas yang paling dekat.

15. Janin apabila keluar dalam keadaan sudah meninggal, maka diyatnya adalah ghurrah. (Ghurrah pada asalnya bermakna warna putih di wajah kuda. Di sini maksudnya adalah seorang hamba atau budak wanita, seakan dia menggambarkan sekujur tubuh dengan ghurrah. Adapun jika janin keluar dalam keadaan hidup kemudian mati karena kejahatan tersebut, maka dia memiliki diyat. Semua ini untuk janin orang yang merdeka. (Ad-Darari, 2/256)

16. Diyat untuk budak adalah harganya dan diyat lukanya adalah sesuai dengan keadaannya. Maksudnya apabila seorang budak terbunuh, maka diyatnya adalah seharga dia dijual. Penulis dalam Darari, 2/256 berkata, “Terjadi perbedaan pendapat apabila harganya melebihi harga diyat orang merdeka, apakah diharuskan untuk dipenuhi atau tidak? Sebaiknya diberikan.




Bab Qasamah (Sumpah Pembunuhan)

17. Apabila pembunuh terdiri dari sekelompok orang tertentu, maka sumpah sudah pasti.
18. Bentuknya adalah lima puluh sumpah yang mereka dipilih oleh wali yang terbunuh.
19. Apabila orang yang tersangka di antara mereka tidak mau bersumpah, maka wajib membayar diyat.
20. Jika mereka bersumpah (tidak pernah melakukannya), maka diyatnya gugur.
Apabila permasalahan tidak ada jalan keluar, maka diyat

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001