Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Beraqiqah Ketika Merubah Nama Anak..!
Kamis, 22 Januari 09

Tanya:

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Apa yg telah saya baca di situs alsofwah.or.id bahwa, waktu pemberian nama :Waktunya adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak berdasarkan hadits Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap anak tergadai dengan 'aqiqahnya, yang harus disembelih pada hari ketujuh setelah kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama". (HR.Abu Daud).

Saya mempunyai anak putri pada saat meng- aqiqahnya pada hari ke tujuh saya telah memberikan nama bukan nama islami(Inggread Meriszaen) sekarang umurnya sudah 5 th, memang rencana saya mau mengganti namanya dengan Lu'lu Salsabiilaa, haruskah saya meng-Aqiqahnya kembali?

Insya Allah Akhi bisa menjawabnya segera.Syukron, Jazakallahu khoiran

Hormat Saya: Iskandar Zulkarnain

Jawab:

Ykh.sdr/Isakandar zulkarnain

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh

Sepanjang yang kami ketahui, dan juga dari kejadian pada zaman Rasulullah,tidak dituntut untuk mengaqiqah ulang bila sudah diaqiqahkan.

Dalam riwayat, Rasulullah pernah menukar nama seorang shahabat dari nama asalnya (kalau tidak salah: HARB) menjadi Sahl...Dan kasus lainnya, di mana tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa mereka mengulangi aqiqah..Wallahu a'lam.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2180