Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
HUKUM ARISAN DENGAN EMAS
Rabu, 12 Agustus 09

Tanya
Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh


Ustadz kami melakukan arisan yang kami sebut “Arisan Walimah” selama kurang lebih lima tahun. Kami telah sepakat ketika ada anggota yang akan menikah, maka kami membayar emas sebesar 4gram.Namun, dalam prakteknya kami tidak membayar dengan emas, melainkan kami membayar dengan uang yang senilai dengan harga emas pada saat itu, misalnya ; Ketika “A” menikah, “B” membayar Rp. 500.000, karena waktu itu emas harganya Rp.125.000 per gram. Kemudian pada tahun berikutnya “B”menikah, maka “A” membayar kepada “B” sebesar Rp .1.000.000, karena padawaktu itu emas harganya Rp. 250.000 per gram. Sehingga dari waktu kewaktu akan terjadi perbedaan dalam pembayarannya karena ia diukur dengan harga emas saat itu. Sedangkan hukum asalnya hutang harus dibayar dengan yang sejenis. Uang dengan uang, emas dengan emas. sedangkan yang kami lakukan, kami membayar dengan uang seharga emas pada waktu itu. Pertanyaannya :

1. Apakah arisan itu termasuk juga pinjam meminjam atau hutang.
2. Apakah praktek arisan seperti ini termasuk riba.
3. Apa maksud hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Muslim (no.1587). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal (tamatsul), tangan dengan tangan (taqabudh). Namun bila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah terserah kalian (dengan syarat) bila tangan dengan tangan (kontan).”Apa makna dari Hadits ini. Mohon penjelasannya.

4. Bagaimana cara membayar bagi yang sudah sudah dapat kepada yang belum dapat, karena yang belum dapat waktu itu membayar dengan uang.
5. Apa yang harus dilakukan dengan uang yang diperoleh oleh orang yang sudah dapat, yang ternyata pembayaran dari orang sebelumnya menikah terdapat selisih dari yang ia bayar kepadanya. Apakah harus dikembalikan atau bagaimana ?

Mohon maaf ustadz, pertanyaan agak banyak.Syukran, Jazakallah
Wassalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
Dari:abu abdurahman

Jawab:
wa ‘alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh

1 dan 2- Kekeliruan pertama dan sangat mendasar pada arisan Anda ini adalah pada saat Anda memakai emas sebagai patokannya tetapi Anda tidak membayarnya dengan emas tetapi dengan uang. Ini sama dengan menjual satu jenis barang dengan barang lainnya namun illat keduanya sama, yaitu sebagai alat tukar, dalam kondisi ini diperlukan satu syarat yaitu tangan dengan tangan seperti dalam hadits Ubadah yang Anda sebutkan pada nomor tiga, sehingga yang terjadi salah satu peserta pada saat dia mendapatkan jatah arisan dia mendapatkan dalam jumlah yang jauh lebih rendah dari jumlah yang harus dia bayarkan natinya, ketika A menikah dia mendapatkan lima ratus ribu dari B, giliran A membayar kepada B pada saat B menikah,dia membayar satu juta, ini tidak berbeda kalau saya katakan, A berhutang kepada B lima ratus ribu dan akan membayar satu juta, disinilah letak ribanya, kawan.

3- Makna hadits, jika Anda menjual emas dengan emas maka harus memenuhi dua syarat. Pertama, sama jumlah dan timbangannya tanpa melihat kadar atau kualitasnya. Kedua, tangan dengan tangan alias kontan. Demikian pula hukumnya jika Anda menjual kurma dengan kurma, gandum dengan gandum dan seterusnya.Jika Anda menjual gandum dengan kurma maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi yaitu kontan, tidak masalah jika salah satunya melebihi yang lain. Jika Anda menjual emas atau perak atau yang semakna dengan keduanya dalam hal ini adalah uang dengan barang seperti kurma, gandum dan lain-lain maka kedua syarat tersebut tidak berlaku, jadi Anda boleh menjual sesuka Anda kontan maupun tunda.

4 dan 5- Kembalikan arisan ini kepada patokan uang agar yang dibayar dan yang diterima oleh peserta arisan sama, karena dengan dasar inilah arisan dibolehkan, jika A menerima lima ratus dari B maka A juga akan membayar jumlah yang sama kepada B, adil bukan? Jika ada peserta yang mendapatkan jumlah lebih dari apa yang dia bayar, maka selisih harus dikembalikan kepada pemilik hak, karena jika tidak maka pemilik hak terzhalimi. Wallahu a'lam,dan semoga shallawat dan salam tetap tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘laihi wasallam

Wassalamu'alaikum wa Rahamatullaahi wa Barakatuh.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2417