Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
WARIS
Senin, 29 Maret 10
Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc


Tanya:

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Apakah berhak seorang ayah untuk mengatur warisan dari anaknya yang wanita, sedangkan wanita tersebut telah bersuami dan mempunyai anak ? mohon jawabannya.

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Abdul azim


Jawab:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Diatur bagaimana? Dalam warisan Islam anak wanita mendapatkan setengah jika sendiri dan dua pertiga jika dua ke atas, ini berlaku jika anak wanita tidak bersama saudara laki-lakinya, jika bersama saudara laki-lakinya maka bagiannya adalah ashobah dengan ketentuan, dia mendapatkan bagian setengah dari bagian saudaranya.

Jika ayahnya memberinya seperti itu maka itu memang haknya, jika kurang maka dia menzhaliminya, jika lebih maka bagus dan tidak masalah selama ahli waris lainnya mengizinkan.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2752