Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mencuci Pakaian Lelaki Yang Bukan Mahram
Senin, 02 Agustus 10
Oleh : Ust. Izzuddin Karimi. Lc

Tanya:

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.

maaf sebelumnya......Saya ingin menannyakan masalah rumah tangga, saya tinggal di rumah mertua dan adik ipar saya juga di sana bersama suami dan anaknya. yang saya tanyakan : Emang boleh saya menyuci baju mereka? yang lebih parahnya lagi saya mencuci pakaian dalam suaminya. Ada yang bilang ke saya itu dosa karena saya sudah pegang-pegang pakaian dalam yang bukan mahram saya. Saya mohon saran dan nasehat-nasehat yang baik untuk saya. Terimakasih

Hormat Saya : Irma Yanti

Jawab:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Amma ba’du.

Sebatas yang saya tahu tidak ada larangan dari sisi dalil atas seorang wanita mencuci pakaian orang lain, selama hal itu hanya sebatas mencuci, namun perlu dipertimbangkan dari sisi kepantasan dan kepatutan, khususnya mencuci pakaian dalam suami orang lain. Dari sini maka saya menyarankan ibu untuk membicarakan masalah ini dengan adik ipar, meyampaikan penolakan atau keberatan kepadanya dengan baik, sementara dari sisi adik ipar, semestinya dia malu, masak pakaian dalam suaminya dicuci orang lain. Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2903