Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
AQIQAH Untuk Anak Yang Meninggal Sebelum Hari Ke Tujuh..?
Kamis, 05 Mei 11

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh,

Afwan ana mau tanya, Bayi yg dilahirkan meninggal, baiknya diaqiqahin ngga?. Jazakumullaahu khaira.

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Hormat Kami,
Dari: Abdur Rakhim, Jakarta

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Dari Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR. Abu Dawud , at-Tirmidzi, dan yang lainnya]

Berdasarkan hadist ini, para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah disyari'atkan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.

Hanya saja, mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya “Fathul Bari”, “Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’, ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata, “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat ath-Thabrani dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah, “Qurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” Namun keabsahan hadits tersebut dipermasalahkan.

Jika demikian, maka jalan terbaik adalah mengembalikan permasalahan yang ada kepada dalil-dalil yang bersumber dari Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, yang memberikan kesimpulan, Bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh dan tidak teranggap jika dilaksanakan sebelum hari ke tujuh. Dengan demikian kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.

Namun demikian, hendaknya tidak mengingkari pendapat-pendapat yang mengatakan bolehnya dilakukan sebelum atau sesudah hari ke tujuh, karena masalah ini adalah masalah ijtihadiyah. Wallaahu a'lamu bish shawab.
[Redaksi]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3179