Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Yang Berhak Menerima Daging QURBAN
Minggu, 30 Oktober 11

Pertanyaan:

Siapakah yang berhak menerima daging hewan qurban, dan apa hukumnya mereka yang memberikan daging hewan qurban kepada yang menyembelih, dan juga kebanyakan kaum muslimin di negeri kami, jika mereka menyembelih seekor kambing, maka mereka tidak langsung membagikan dagingnya pada hari itu juga, dan mereka mendiamkannya sampai hari esok, dan saya tidak mengetahui, apakah yang sedemikian itu sunnah, atau dalam melakukan yang sedemikan mendapatkan pahala ?

Jawaban:

Yang berqurban hendaknya memakan sebagian daging qurbannya, memberikan sebagiannya kepada kaum fakir miskin untuk memenuhi hajat mereka pada hari itu, kepada kerabat untuk menyambung silaturrahmi, kepada tetangga untuk membatu mereka dan teman untuk memperkuat persaudaraan, dan bersegera memberikannya pada hari ied adalah lebih baik dari menundanya sampai hari esok atau sesudahnya guna melapangkan kebutuhan mereka pada hari itu, dan memasukkan kegembiraan di hati mereka pada hari itu, dan karena umumnya perintah Allah, artinya, "(Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi." (QS. 3:133) Dan firman-Nya, artinya, "(Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan." (QS. 2:148) Dan boleh memberikan sebagian dari daging qurban kepada yang menyembelih tetapi bukan sebagai upah penyembelihan, dan upahnya diberikan dari yang lainnya. [Redaksi]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3327