Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Lupa Berihram di Pesawat
Kamis, 11 Oktober 12

Pertanyaan:

Seseorang Lupa berihram atau sibuk di pesawat hingga melewati miqat dalam keadaan belum berihram. Dia ingin kembali dengan mengendarai mobil ke miqat yang dilewatinya. Apakah hal itu dibolehkan baginya?

Jawaban:

Alhamdulillah

Ya, dibolehkan (hal itu). Kaidahnya adalah kalau seseorang telah melewati miqat sementara dia ingin melaksanakan haji atau umrah dan belum berihram darinya. Jika dia berihram dari tempatnya setelah miqat, maka dia diharuskan menyembelih dam (fidyah). Kalau dia kembali ke miqat dan berihram darinya, maka tidak terkena kewajiban apa-apa.

Dengan demikian, jika dia naik pesawat dari Qasim (salah satu kota di Arab Saudi) dan dia ingin umrah, kemudian dia turun di Jeddah belum berihram, maka kita katakan kepadanya, “Anda boleh pergi ke Sailul Kabir dan berihram darinya atau anda berihram dari Jeddah dan anda terkena dam.". (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/302)

[Sumber: www.islamqa.com]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3498