Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Pembagian Waris Antara Istri, 2 Anak Perempuan, Ibu Kandung, 1 Saudara Laki-laki dan 2 Saudara Perempuan
Senin, 31 Maret 14

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya ingin bertanya, ayah saya meninggal, meninggalkan seorang istri, 2 orang anak perempuan, ibu kandung, 1 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan. Bagaimana pembagian harta warisannya? Mohon bantuannya dan terima kasih banyak atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jawaban :
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Amma ba’du.

Berdasarkan ahli waris yang ada, maka istri mendapat seperdelapan, dua anak perempuan mendapat dua pertiga, ibu mendapat seperenam, sisanya untuk saudara laki-laki (paman) dan perempuan ayah (bibi) dengan ketentuan, jatah laki-laki dua kali jatah perempuan.
Shalawat dan salam kepada Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3618