Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Jangan Memaksa Diri Berhutang Untuk Berhaji
Rabu, 21 Mei 14

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Bolehkah menunaikan ibadah haji dengan menggunakan pinjaman untuk biaya naik haji yang dikeluarkan oleh perbankan syariah? Terima kasih.

Jawaban :

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Aabarakatuhu.

Pertama, hukum asal menunaikan haji adalah wajib bagi orang yang mampu menunaikannya. Alloh ta'ala berfirman,artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Qs. Ali Imron:97)

Kedua, adapun yang dimaskud dengan orang yang mampu untuk menunaikan haji adalah orang yang mampu menunaikannya secara fisik dan materi, dia mampu berkendara, kuat melakukan perjalanan haji, mempunyai bekal yang cukup untuk pulang-pergi, nafkah keluarga yang wajib dinafkahinya, jalan menuju haji aman terhadap diri dan hartanya dan untuk wanita adanya mahram. Jika dari sisi materi mampu namun tidak dari sisi fisik, maka dia menunjuk orang lain untuk berhaji untuknya. Dengan catatan bahwa orang yang ditunjuk tersebut harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

Ketiga, terkait dengan berhutang (atau mendapat pinjaman) -dengan transaksi yang tidak ada unsur riba- untuk menunaikan haji, maka kami berpendapat, sebaiknya jangan dilakukan, karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban baginya, karenanya seseorang seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan dan kasih sayangnya. Seseorang tidak dibebankan untuk berhutang yang dia tidak tahu apakah dapat melunasi atau tidak? Boleh jadi dia meninggal sebelum melunasi sehingga dia masih memiliki tanggungan.

Keempat, adapun jika pinjaman (dana talangan) tersebut terdapat unsur riba untuk menunaikan haji, maka tentu ini tidak boleh, karena hal itu merupakan dosa. Karena secara umum melakukan transaksi ribawi itu terlarang.

Kelima, maka kasus dalam pertanyaan Anda, perlu dilihat, apakah ada unsur riba ataukah tidak? Jika ada, maka hukumnya haram, tidak boleh. Jika tidak ada, maka hukumnya boleh. Namun, kami berpendapat, sebaiknya tidak dilakukan dengan beberapa alasan yang telah disebutkan pada poin ketiga. Wallohu a'lam.

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3638