Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris
Selasa, 07 September 21
Tidak Ada Wasiat untuk Ahli Waris


Pertanyaan:

Kenapa Islam melarang wasiat untuk ahli waris?

Jawaban:

Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah, sebab Allah; telah menetapkan hukum-hukum pembagian warisan, sebagaimana FirmanNya,


Êöáúßó ÍõÏõæÏõ Çááøóåö æóãóäú íõØöÚö Çááøóåó æóÑóÓõæáóåõ íõÏúÎöáúåõ ÌóäøóÇÊò ÊóÌúÑöí ãöäú ÊóÍúÊöåóÇ ÇáúÃóäúåóÇÑõ ÎóÇáöÏöíäó ÝöíåóÇ æóÐóáößó ÇáúÝóæúÒõ ÇáúÚóÙöíãõ (13) æóãóäú íóÚúÕö Çááøóåó æóÑóÓõæáóåõ æóíóÊóÚóÏøó ÍõÏõæÏóåõ íõÏúÎöáúåõ äóÇÑðÇ ÎóÇáöÏðÇ ÝöíåóÇ æóáóåõ ÚóÐóÇÈñ ãõåöíäñ (14)


"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (An-Nisa`: 13-14).

Jika seseorang mampunyai seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai 'ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.
Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentuannya bahwa masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjadi tiga bagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah dan haram dilakukan. Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu, dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya berkurang.

wallahu a'lam bish-showab


Sumber: Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 558.
Diposting oleh: Ricky Adhitia

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4151