Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Penyusuan yang Menyebabkan Mahram
Jumat, 22 Oktober 21

Pertanyaan:
Penyusuan bagaimanakah yang menyebabkan mahram?

Jawaban:
Penyusuan yang menyebabkan mahram adalah yang memenuhi tiga syarat:
Pertama: Berasal dari manusia. Jika ada dua anak yang menyusu pada seekor binatang, maka keduanya tidak menjadi bersaudara karena penyusuan tersebut.
Kedua: Lima kali susuan atau lebih secara terpisah. Adapun yang kurang dari lima kali susuan tidak menyebabkan mahram.
Ketiga: Masih pada masa menyusu, berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Jika telah melewati masa menyusu maka tidak berpengaruh dan tidak menyebabkan mahram.

Ada yang berpendapat, bahwa masa menyusu itu adalah dalam dua tahun (pertama), adapun setelah itu tidak termasuk masa menyusu. Ada juga yang mengatakan bahwa masa menyusu adalah sebelum disapih. Ini yang lebih mendekati kebenaran. Sebab, jika bayi telah disapih, maka ia tidak lagi makan susu, tapi memakan makanan lainnya, sehingga saat itu, penyusuan tidak lagi berpengaruh.

Dalil syarat pertama adalah Firman Allah ta’ala,


æóÃõãøóåóÇÊõßõãõ ÇááøóÇÊöí ÃóÑúÖóÚúäóßõãú


"Ibu-ibumu yang menyusui kamu." (An-Nisa`: 23).

Dalil syarat kedua: Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan Muslim, "Dulu yang ditetapkan al-Qur`an adalah sepuluh kali susuan menyebabkan haram (dinikahi), kemudian dihapus menjadi lima kali susuan. Dan ketika Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam wafat, ketetapannya masih seperti itu." (HR. Muslim dalam kitab ar-Radha', no. 1452.)

Dalil syarat ketiga: Sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam,


ÅöäøóãóÇ ÇáÑøóÖóÇÚóÉõ ãöäó ÇáúãóÌóÇÚóÉö.


"Penyusuan itu sah karena rasa lapar." (HR. Muslim dalam kitab ar-Radha', no. 1455..)

Dan sabda beliau,


áÇó ÑóÖóÇÚó ÅöáøóÇ ãóÇ ÃóäúÔóÒó ÇáúÚóÙúãó æóßóÇäó ÞóÈúáó ÇáúÝöØóÇãö.


"Tidak dianggap penyusuan kecuali yang membentuk tulang, dan itu sebelum disapih." (Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dalam kitab ar-Radha', no. 1152; dengan lafazh, "Tidak diharamkan karena susuan kecuali yang berkembangnya lambung akibat dari susu seorang wanita, dan itu sebelum disapih". Abu Isa mengatakan, "Ini hadits hasan shahih."..)

Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4170