Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Condongnya Hakim kepada Salah Satu Pihak yang Berperkara
Senin, 15 Nopember 21
Hukum Condongnya Hakim kepada Salah Satu Pihak yang Berperkara

Pertanyaan:

Hakim yang mengalihkan pernyataan salah satu pihak yang bersengketa dan mengancamnya bahwa jika tidak menerima keputusannya dan tetap membela diri, maka ia akan memberatkan hukumannya, Apakah ancaman ini termasuk dalam cakupan hadits shahih,


ÞóÇÖöíóÇäö Ýöí ÇáäøóÇÑö æóÞóÇÖò Ýöí ÇáúÌóäøóÉö.


"Dua hakim di neraka dan satu hakim di surga."?
(HR. Abu Dawud dalam al-Aqdhiyah, no. 3573; at-Tirdmizi dalam al-Ahkam, no. 1322; Ibnu Majah dalam al-Ahkam, no. 2513.)

Jawaban:

Seorang hakim diharamkan condong kepada salah satu pihak yang bersengketa. Sikap ini merupakan kejahatan dan kezhaliman sehingga dengan perlakuan seperti ini dia berhak untuk dijauhkan dari tugas tersebut dan di akhirat kelak akan mendapat siksa yang menyakitkan. Karena itu, seorang yang sedang berperkara tidak boleh menerima keputusan hakim seperti itu dan membiarkan kecondongannya terhadap pihak lawannya, tapi hendaknya minta dialihkan penanganan kasusnya kepada hakim lainnya atau minta naik banding dan menuliskan pernyataan penolakan keputusan dengan menyebutkan adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan oleh hakim tersebut terhadap dirinya.
Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan hakim tersebut termasuk kategori hakim yang memutuskan tanpa berdasarkan ilmu atau mengetahui kebenaran tapi memutuskan kebalikannya. Bagi orang yang mengetahui adanya hakim yang seperti itu, hendaklah menasehatinya, membuatnya takut terhadap siksa Allah dan mengingatkannya akan ancaman keras yang tidak akan luput dari orang-orang yang seperti itu. Wallahu a'lam.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditanda tanganinya.


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4175