Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menentukan Hari Baik Dalam Pernikahan
,
Tanya :

Insya Allah saya akan kawin tahun depan 2001 tapi saya masih bingung menentukan hari yang baik karena menurut orang tua itu harus ada perhitungan harinya biasanya di lihat dari hari dan tanggal lahir kedua pasangan.Yang saya mau tanyakan bagaimana perhitungan hari yang baik dalam islam supaya dapat berkah?
Jawab :

Akhi fillah,
Sebelumnya kami berharap anda belum melaksanakan pernikahan tersebut saat jawaban ini sampai kepada anda sehingga anda tidak bingung lagi untuk menentukan hari- H nya. Sesungguhnya hari-hari adalah milik Allah Ta’ala, begitu juga dengan masa/zaman. Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa hari anu adalah hari yang terbaik untuk menikah. Memang ada hari yang dikatakan sebagai Sayyidul ayyam (Tuannya hari-hari) yaitu hari Jum’at, begitu juga hari Senin dan Kamis dimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam senantiasa puasa pada kedua hari tersebut, namun semua itu bukan sebagai dasar/landasan berpijak untuk mengatakannya sebagai hari yang terbaik dalam melakukan acara tertentu seperti pernikahan, misalnya. Apa yang orang tua anda bilang bahwa harus ada perhitungan harinya, itu hanya disebabkan oleh tata cara adat semata dimana berlaku perhitungan hari tertentu. Bahkan masalah siapa yang terbaik jadi jodoh pun dijadikan hitungan tertentu dan apabila hasilnya angka A, maka anda tidak baik nikah dengan orang yang dijadikan dalam hitungan tersebut, dan apabila hasilnya angka B, maka baik. ..dst. Walhasil, semua itu tidak ada landasan syar’i (agama)nya. Oleh karena itu hari apa saja anda berniat akan mengadakan pernikahan tidak jadi masalah, hanya saja perlu juga dipertimbangkan hari yang kira-kira para undangan anda banyak memiliki kesempatan alias pada waktu luang bagi mereka agar mereka dapat memenuhi undangan walimah anda. Nasehat kami, jelaskan hal ini kepada orang tua anda terutama, dan orang-orang yang berkepentingan lainnya dengan cara dan pendekatan yang baik sehingga mereka dapat menerimanya. Wallahu A’lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=50