Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Nasehat Agar Dapat Menghindari Maksiat (Zina)
Kamis, 08 April 04

Tanya :

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Saya ucapkan terima kasih kepada redaksi ternyata masih ada yang peduli dengan saya, namun saya sangat berharap sekali pada redaksi agar dapat memberikan masukan kepada saya tentang maksiat (zina) karena sekarang ini iman saya sedang terancam olehnya, namun saya tidak dapat berbuat apa-apa mudah-mudahan apa yang diberikan redaksi dapat membantu mengeluarkan saya dari masalah ini dan untuk bab qurban saya sudah dapatkan buletinnya dan separuhnya sudah saya sebarkan, sekali lagi saya ucapkan terima kasih

Jawab :

Akhi fillah,
Wa'alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh
Islam menganjurkan untuk menikah karena hal itu merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam. Menikah merupakan jalan yang paling selamat untuk menyalurkan kebutuhan biologis yang ada pada manusia. Ia juga merupakan sarana yang paling ideal untuk mendapatkan keturunan yang baik yang kemudian dididik oleh kedua suami isteri dengan penuh kasih sayang, kebanggaan diri tanpa rasa minder, malu atau lainnya (semacam perasaan berdosa). Disamping memberikan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis tersebut, Islam juga melarang sarana-sarana yang dapat mengarah ke perbuatan zina yaitu dengan melarang ikhtilath (bergaul, bercampur, mengobrol, dst dengan yang bukan mahramnya kecuali ada keperluan yang dibolehkan secara syar’i), musik, gambar-gambar yang merangsang,.. dll, agar tidak terjadi penyimpangan.

Oleh karena itu, perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum yang mesti diberikan ganjaran yang sangat keras karena ia berakibat fatal bagi keutuhan rumah tangga dan masyarakat serta penyebab terjadinya berbagai tindak kriminal lainnya. Itulah hikmahnya kenapa Allah Ta’ala melarang bahkan hanya sekedar mendekatinya saja (apalagi melakukannya), Allah berfirman: “Dan janganlah kalian dekati zina karena ia merupakan perbuatan yang tercela dan jalan yang paling jelek”. (Q.S. 13 : 32).

Belum lagi perbuatan tersebut menebarkan berbagai macam penyakit yang membahayakan manusia secara keseluruhan seperti yang terjadi saat ini semisal penyakit sphilis, aids, … dsb. Jadi ditinjau dari aspek apapun perbuatan tersebut sangat terkutuk; adakah masyarakat yang menginginkan suatu penyakit berbahaya dan menular menyebar di lingkungannya? adakah keluarga yang menginginkan keturunan dari hasil yang tidak shah? adakah manusia normal yang mau mendidik dan merawat dengan penuh kasih sayang anak yang bukan turunannya atau diragukan nasabnya kepadanya?

Bila hal ini dilihat dari hukum Islam tentu sudah amat jelas yaitu pelakunya dicambuk seratus kali bila ia belum menikah baik laki-laki maupun perempuan, dan dirajam/dilempari dengan batu hingga mati bila ia sudah menikah baik laki-laki maupun perempuan dan posisi perempuannya adalah dikubur setengah badan.
Untuk itu bila anda merasa terancam olehnya, hindarilah perbuatan tersebut dengan bersegera taubat, memperbanyak taqarrub (pendekatan) kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan hal-hal yang mengarah kesana. Bagi seorang Muslim yang benar-benar beriman tentu tidak ada kata “tidak dapat berbuat apa-apa” bila ada kemauan untuk itu. Bersihkan niat anda lillahi ta’ala dan bersungguh-sungguhlah.

Diantara sarana yang paling tepat untuk itu adalah dengan segera menikah bila anda mampu, bila tidak, tentu dengan memperbanyak ibadah kepada Allah seperti puasa, shalat malam, shalat berjama’ah, membaca Al-Quran dengan berusaha memahami artinya melalui terjemahannya, bergaul dengan orang-orang yang taat beragama, mendatangi ulama dan minta nasehatnya, dll. Semoga Allah selalu membimbing kita ke jalanNya yang benar. Amiin.

Sebagai masukan, silahkan anda baca (bila berkenan) buku yang telah kami terbitkan juga berjudul: “Menggapai Kehidupan Bahagia” karya Syaikh Nashir as-Sa’dy, buku ini sangat bermanfa’at sekali. Di situs kami www.alsofwah.or.id , bisa dibuka pada rubrik ‘Kajian Islam’ dalam buku yang berjudul demikian. Wallahu a'lam. Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=80