Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menghadiri Pernikahan Yang Tanpa Pemisahan
Kamis, 08 April 04

Tanya :
Assalamu’alaikumWr.Wb
Ustadz, bagaimana hukumnya kalau kita menghadiri acara pernikahan yang bukan secara Islami, yaitu tidak ada pemisahan antara pengantin perempuan dan pengantin laki-laki?

Jawab :

Wa'alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh
Memenuhi undangan adalah wajib hukumnya kecuali ada ‘uzur syar’i yang menghalanginya, termasuk diantaranya adanya kemungkaran di tempat undangan tersebut.

Maka, bila banyak kemungkaran yang terjadi serta adanya ikhtilath (dan hal itu dipastikan terjadi), sebaiknya anda mencari waktu/kesempatan yang tepat agar tidak menjumpai hal semacam itu, meskipun harus dipenghujung acara atau keesokan harinya.

Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat diantara ulama; apakah boleh menghadiri acara semacam itu pada keesokan harinya atau tidak. Sebab yang utama adalah menghindari kemungkaran, kemudian memenuhi undangan sehingga silaturrahim tetap terjaga. Jika yang sedemikian dapat anda lakukan maka hadirilah tetapi bila tidak, tidak usah anda menghadirinya karena adanya kemungkaran dan fitnah itu.

Memang dalam suasana masyarakat kita yang masih banyak belum memahami ajaran agamanya dengan benar, kita akan menghadapi sikon yang serba sulit untuk menyikapinya (mengandung bahaya bagi keyakinan kita), karenanya disini juga berlaku kaedah : “Bila ada dua kemudharatan/kerusakan saling berbenturan maka jalan yang ditempuh adalah dengan melakukan yang paling ringan mudharat/kerusakan/resiko-nya (yang ditimbulkan) dari antara keduanya”.

Dalam hal ini, mana yang lebih ringan resiko/mudharat/kerusakan yang ditimbulkan… apakah dengan menghadiri acara tersebut atau tidak menghadirinya. Wallahu a'lam. Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=84