Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Onani
Kamis, 08 April 04

Tanya :

Saya mau nanya, apa sih hukumnya onani, apa dampaknya bagi yang beronani?

Jawab :

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum istimna’ (onani); ada yang mengharamkan secara mutlak yaitu mazhab Maliki, syafi’i ; ada pula yang mengharamkan pada sebagian kondisi dan wajib bagi sebagian kondisi yang lainnya yaitu mazhab Hanafi; ada yang berpendapat makruh yaitu pendapat Ibnu Hazm. Namun yang membolehkan hal tersebut mensyaratkan kondisi tertentu seperti menjaga dirinya agar terhindar dari syahwat yang lebih parah lagi alias takut dirinya terjerumus ke dalam perbuatan zina. Dan satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa kondisi tersebut memang benar-benar darurat bukan untuk mengumbar hawa nafsu saja dan darurat itu diukur sesuai dengan proporsinya (sebatas darurat yang diperlukan) sebab para ulama mazhab pada prinsipnya sepakat mengharamkannya kecuali dalam keadaan terpaksa/darurat tersebut. Artinya pembolehan itu bersifat sementara sedangkan hukum dasarnya adalah “haram”.

Syaikh Shalih al-Fauzan, salah seorang ulama besar kerajaan Arab Saudi dan anggota majlis fatwanya, memfatwakan keharaman perbuatan tersebut dengan menyatakan bahwa perbuatan/kebiasaan tersebut merupakan bentuk istimta’ (bersenang-senang) dalam hal yang tidak dihalalkan oleh Allah sedangkan Dia Ta’ala hanya membolehkannya pada isteri atau budak wanita, sebagaimana firmanNya: “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (5). kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (6). [QS. 23/al-Mukminun:5-6]. Setiap istimta’ yang disalurkan kepada selain isteri atau budak wanita maka hal itu dianggap sesuatu yang melampaui batas yang diharamkan. Oleh karena itu, nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menunjukkan kepada para pemuda solusi dan obat yang dapat meredam nafsu yang membara agar mereka yang sudah mampu dari sis nafkah dan segala hal yang berkaitan dengan pernikahan segera menikah, dan bila tidak bisa maka mereka dianjurkan agar berpuasa.

Tidak dapat disangkal lagi adanya dampak dari perbuatan onani itu, diantaranya dari sisi kejiwaan; orang yang melakukan hal tersebut tentu saja dalam satu sisi kejiwaannya agak terganggu sebab ia melampiaskan hawa nafsunya bukan melalui sarana yang normal dilakukan orang-orang normal, disamping itu orang tersebut tetap merasa tertekan atas perbuatannya yang kurang normal itu sebab ia menyadari bahwa perbuatannya itu kurang normal namun tak berdaya . Dari sisi sosial ; ia tentunya akan menjadi gunjingan orang lain, paling tidak termasuk orang yang perlu dikasihani karena hanya mampu menyalurkan nafsunya melalui cara yang tidak normal itu. Dan kami yakin, ada dampak negatifnya dari sisi kesehatan cepat atau lambat apalagi bila terjadi secara berlebihan. Diantara sarana yang paling tepat untuk mengekang hal tersebut sebagaimana disebutkan diatas adalah dengan menikah segera bila sudah mampu, bila tidak adalah dengan bertaqarrub kepada Allah seperti berpuasa, shalat malam, shalat jama’ah, membaca Al-Quran (bila perlu dengan menghayati maknanya misalnya dengan membaca terjemahannya), dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan tidak lupa berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhi/melupakan hal-hal yang dapat mengarah ke perbuatan tersebut, misalnya dengan berteman dengan orang–orang yang taat beribadah dan memiliki cukup ilmu syar’i agar dapat meluangkan waktu yang banyak dalam berdiskusi tentang masalah-masalah agama.
Wallahu a'lam. Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=85