Pada ayat ini Allah Ta’ala masih menjelaskan masalah hukum-hukum yang terkait dengan thalaq, yang mana telah ditetapkan bahwa thalaq yang dibolehkan bagi seorang suami untuk meruju’nya kembali adalah dua kali, thalaq satu dan thalaq dua. Kemudian dalam ayat ini juga diisyaratkan tentang disyariatkannya khulu’ (bolehnya seorang wanita meminta cerai kepada suaminya karena ada sebab yang syar’i)… Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
ÇáØøóáÇóÞõ ãóÑøóÊóÇäö ÝóÅöãúÓóÇßõõ ÈöãóÚúÑõæÝò Ãóæú ÊóÓúÑöíÍõ ÈöÅöÍúÓóÇäò æóáÇó íóÍöáøõ áóßõãú Ãóä ÊóÃúÎõÐõæÇ ãöãøóÇ ÁóÇÊóíúÊõãõæåõäøó ÔóíúÆðÇ ÅöáÂøó Ãóä íóÎóÇÝó ÃóáÇøó íõÞöíãóÇ ÍõÏõæÏó Çááåö ÝóáÇó ÌõäóÇÍó ÚóáóíúåöãóÇ ÝöíãóÇ ÇÝúÊóÏóÊú Èöåö Êöáúßó ÍõÏõæÏõ Çááåö ÝóáÇó ÊóÚúÊóÏõæåóÇ æóãóä íóÊóÚóÏøó ÍõÏõæÏó Çááåö ÝóÃõæúáÇóÆößó åõãõ ÇáÙøóÇáöãõæäó {229}
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 229 )
Tafsir Ayat : 229
Talak pada masa jahiliyah dan terus berlanjut pada masa awal Islam, yaitu seorang suami menceraikan istrinya tanpa batas, di mana apabila ia menghendaki memudharatkan istrinya, maka dia ceraikan dulu dan apabila hampir selesai masa iddahnya ia ruju' kembali, kemudian ia ceraikan kembali dan begitulah seterusnya, hingga membuat kemudharatan bagi wanita yang hanya Allah saja yang mengetahuinya. Maka Allah Ta’ala memberitahukan bahwa, { ÇáØøóáÇóÞõ } "talak" yaitu yang boleh dilakukan ruju' padanya, { ãóÑøóÊóÇäö } "dua kali" agar suami dimungkinkan (apabila ia tidak bermaksud memudharatkan), untuk kembali kepada istrinya dan ia berfikir kembali pada masa tersebut, namun jika lebih dari masa itu maka tidaklah haram baginya, karena barangsiapa yang menalak lebih dari dua kali maka dia itu kalau bukan karena lancang terhadap yang haram atau ia tidak mempunyai keinginan untuk meruju', maka maksudnya adalah memudharatkan.
Karena itu Allah memerintahkan kepada suami tersebut untuk meruju' istrinya, { ÈöãóÚúÑõæÝò } " dengan cara yang ma'ruf", yaitu, pergaulan yang baik yang berlaku di antara mereka seperti apa yang berlaku pada pasangan yang semisal mereka, dan inilah yang lebih kuat, bila tidak, maka hendaklah menceraikan dan meninggalkannya, { ÈöÅöÍúÓóÇäò } "dengan cara yang baik".
Di antara cara yang baik itu adalah tidak mengambil sesuatu pun dari harta istrinya karena perceraian tersebut, karena tindakan itu adalah kezhaliman dan mengambil harta tanpa ada timbal baliknya sedikitpun, oleh karena itu Allah berfirman,[ æóáÇó íóÍöáøõ áóßõãú Ãóä ÊóÃúÎõÐõæÇ ãöãøóÇ Áó ÇÊóíúÊõãõæåõäøó ÔóíúÆðÇ ÅöáÂøó Ãóä íóÎóÇÝó ÃóáÇøó íõÞöíãóÇ ÍõÏõæÏóÇááåö] "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah", yaitu, melakukan khulu' dengan cara yang ma'ruf di mana sang istri membenci suaminya akibat kejelekan akhlak, paras atau kurangnya agamanya, dan ia khawatir tidak dapat menaati Allah padanya.[ ÝóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáÇó íõÞöíúãóÇ ÍõÏõæúÏõ Çááåö ÝóáÇó ÌõäóÇÍó ÚóáóíúåöãóÇ ÝöíãóÇ ÇÝúÊóÏóÊú Èöåö] "Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya", karena hal itu adalah pengganti untuk mendapatkan maksud yang dikehendakinya yaitu perpisahan.
Ayat ini merupakan dalil disyariatkannya khulu' apabila hikmah tersebut ditemukan. { Êöáúßó } "itulah" yaitu apa yang telah disebutkan dari hukum-hukum syariat, { ÍõÏõæÏõ Çááåö } "hukum-hukum Allah" yaitu ketetapan-ketetapan Allah yang disyariatkan olehNya bagi kalian dan Dia perintahkan untuk menjalankannya.[ æóãóä íóÊóÚóÏøó ÍõÏõæÏó Çááåö ÝóÃõæúáÆößó åõãõ ÇáÙøóÇáöãõæäó] "barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim". Dan kezhaliman apa lagi yang lebih besar daripada menerobos yang halal dan melampaui batasnya sampai menjadi yang haram, di mana yang telah dihalalkan Allah tidaklah memuaskannya?
Kezhaliman itu ada tiga macam:
- Pertama, Kezhaliman hamba antara dirinya dengan Allah,
- Kedua, Kezhaliman hamba yang paling besar (azh-Zhulm al- Akbar) yaitu syirik,
- Dan ketiga, Kezhaliman hamba antara dirinya dengan orang lain.
Syirik itu tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dengan bertaubat, dan hak-hak hamba tidaklah dipinggirkan sama sekali oleh Allah, sedangkan kezhaliman yang terjadi antara seorang hamba dengan Rabbnya dalam perkara selain syirik adalah di bawah kehendak dan hikmah Allah.
Pelajaran dari Ayat :
|