Artikel : Tarikh - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Yang Populer Namun Tidak Shahih Dalam Sirah Nabi: “Kisah Zaid bin Haritsah Yang Dijadikan Tawanan.”

Jumat, 07 September 12

Ibnu Sa’d meriwayatkan dalam kitab Thabaqat-nya dengan sanadnya dari Hisyam bin Muhammad bin as-Saaib al-Kalbi dari bapaknya bahwasanya dia berkata:”Dahulu Haritsah bin Syarhiil (bapak Zaid bin Haritsah) menikah dengan seorang wanita di Thayi’ dari kabilah Nabhan dan melahirkan anak-anak yaitu Jabalah, Asma’ dan Zaid.” Dan dia pun menyebutkan kisah tentang jatuhnya Zaid menjadi tawanan setelah disergap oleh pasukan berkuda dari Tihamah dari kabilah Bani Fazarah. Kemudian tentang dijualnya dia (Zaid) sebagai budak di pasar ‘Ukazh dan melihatnya Nabi kepada Zaid sebelum beliau diutus menjadi Nabi. Kemudian dibelinya Zaid oleh Khadijah dan sampainya dia ke tangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan di dalamnya terdapat kisah kedatangan Haritsah dan sebagian kerabatnya (saudara) untuk mencari Zaid dan akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan kepada Zaid (antara tetap bersama Nabi atau kembali bersama bapak dan keluarganya)….sampai akhir kisah. (ath-Thabaqat 3/42)

Al-Hafizh (Ibnu Hajar al-‘Asqalani) rahimahullah berkata di dalam kitab at-Tahdziib (Tahdzibut Tahdzib) setelah menyandarkan kisah tersebut kepada Tamam (Tamam bin Muhamad ar-Razi) dalam kitab Fawa’id-nya:”Hadits Munkar Jiddan (sangat munkar), dan telah dibawakan oleh Al-Hafizh Abu ‘Abdillah bin Mandah di kitab Ma’rifatush Shahabah dalam pembahasan biografinya, dan beliau berkata:’Sesungguhnya ia (kisah ini) tidak diriwayatkan kecuali dengan sanad (rangkaian periwayatan) ini.’ Kemudian aku melihatnya di dalam al-Mustadrak karya Imam al-Hakim ((3/235) namun imam adz-Dzahabi menghapus hadits ini dari kitab Talkhis-nya dikarenakan kedha’ifannya ), namun beliau (al-Hakim) tidak tegas (terang-terangan) mengatakan ke-shahih-annya.” (at-Tahdzib 11/79. Dan beliau berkata dalam Fathul Bari (7/87) setelah menyandarkan riwayat tersebut kepada Ibnu Mandah dan Tamam:”Dengan sanad yang ganjil dari keluarga Zaid bn Haritsah.” Dan beliau berkata di kitab al-Ishabah dalam biografi Haritsah bapak Zaid:”…Dan para perawi dalam sanad tersebut tidak dikenal.” )

Dan sanad Ibnu Sa’d di dalamnya ada gurunya yaitu Hisyam dan bapaknya dan keduanya adalah perawi yang matruk (perawi yang tertuduh berdusta).

Ibnu Ishaq rahimahullah juga menyebutkan kisah tersebut dalam Sirah-nya namun tanpa sanad. (Ar-Raduh al-Anf)

Ibnu ‘Abdil Barr membawakan riwayat di kitab al-Isti’ab dari jalur Abu Ishaq as-Sabi’i berkata:”Dikatakan kepada Jabalah bin Haritsah, siapakah yang lebih besar anda ataukah Zaid?” Maka dia (Jabalah) menjawab:”Zaid lebih dari aku dan aku dilahirkan sebelumnya.” Kemudian dia (Ibnu ‘Abdil Barr) menyebutkan kisah secara ringkas tentang jatuhnya Zaid menjadi seorang tawanan. Dan di dalamnya tidak disebutkan tentang kedatangan bapak Zaid dan kerabatnya dan kejadian setelahnya.

Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata sebelum menyebutkan kisah ini:”Sebagian mereka memasukkan (ke dalam sanad kisah tersebut) Farwah bin Naufal di antara Abu Ishaq dan Jabalah.”

Al-Hafizh (Ibnu Hajar al-‘Asqalani) rahimahullah berkata di kitab at-Tahdziib (Tahdzibut Tahdzib) dalam biografi Jabalah:”Dan yang benar dari Abu Ishaq dari Farwah darinya (Jabalah).” (at-Tahdziib 2/61)

Adapun penamaannya dengan Zaid bin Muhammad, maka hal ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya dalam bab: ÇÏúÚõæåõãú áöÂóÈóÇÆöåöãú åõæó ÃóÞúÓóØõ ÚöäúÏó Çááóøåö dari kitab at-Tafsir dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma bahwasanya Zaid bin Haritsah mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dahulu kami tidak biasa memanggilnya melainkan dengan Zaid bin Muhammad, hingga turun al-Qur’an:


ÇÏúÚõæåõãú áöÂóÈóÇÆöåöãú åõæó ÃóÞúÓóØõ ÚöäúÏó Çááóøåö

”….Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah…” (QS. Al-Ahzab: 5)

Dan diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dalam kitab Fadha’ilush Shahabah, bab. Fadha’ilu Zaid. (Syarh Shahih Muslim 15/195)

Dan Imam at-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu ‘Amr asy-Syaibani berkata:”Telah mengabarkan kepadaku Jabalah bin Haritsah saudara Zaid, ia berkata:Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku berkata kepada beliau:


íÇ ÑÓæá Çááå ÇÈÚË ãÚí ÃÎí ÒíÏÇ

”Wahai Rasulullah, berikan saudaraku Zaid ini pergi bersamaku (kembali kepada keluarga kami).” Kemudian Nabi berkata:


åæ ÐÇ

”Ini dia.” Lalu beliau melanjutkan:


ÝÅä ÇäØáÞ ãÚß áã ÃãäÚå

”Maka jika dia (Zaid) pergi bersamamu niscaya aku tidak akan menghalangi/melarangnya.” Zaid radhiyallahu 'anhu berkata:


íÇ ÑÓæá Çááå æÇááå áÇ ÃÎÊÇÑ Úáíß ÃÍÏÇ

”Wahai Rasulullah, demi Allah, aku tak akan memilih seorang pun selain anda.”

Jabalah berkata:


ÞÇá ÝÑÃíÊ ÑÃí ÃÎí ÃÝÖá ãä ÑÃíí

”Maka aku mengetahui pendapat saudaraku lebih bagus dari pendapatku.”

Kemudian Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata:”Hadits ini adalah hadits hasan gharib, kami tak mengetahuinya kecuali dari hadits Ibnu Ar-Rumi dari Ali bin Mushir.” Selesai perkataan Imam at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi 10/319 dalam Tuhfatul Ahwadzi)

Dan Syaikh al-Albani rahimahullah membawakannya dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi (3/231 no. 2998)

Dan diriwayatkan oleh Imam al-Hakim rahimahullah dan beliau mengatakan:”Shahih sanadnya, namun keduannya (al-Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya.” Dan (komentar Imam al-Hakim) disepakati oleh Imam adz-Dzahabi rahimahullah.

(Sumber:ãÇ ÔÇÚ æáã íËÈÊ Ýí ÇáÓíÑÉ ÇáäÈæíÉ hal. 23-24. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihattarikh&id=240