Artikel Fatwa : Menggunakan Air atau Minyak yang Dibacakan al-Qur’an Saat Haid Senin, 24 Juli 23 **
Soal :
Seorang penanya mengatakan,
Apakah boleh saya menggunakan air atau minyak yang telah dibacakan al-Qur’an padanya pada saat datang bulan (haid) ?
Dan bolehkah pula membacakan al-Qur’an pada crem semisal faslin dan yang lainnya ?
Jawab :
Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,
“Boleh bagi seorang wanita haid untuk menggunakan (atau mengonsumsi) sesuatu yang telah dibacakan al-Qur’an padanya baik berupa minyak, atau air, atau kurma, atau roti, atau yang lainnya. Dan boleh juga membacakan al-Qur’an pada semua jenis crem, dan begitu pula pada makanan-makanan yang dikonsumsi dan minuman-minuman yang diminum oleh orang yang tengah sakit. Karena, Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- telah berfirman,
æóäõäóÒøöáõ ãöäó ÇáúÞõÑúÂäö ãóÇ åõæó ÔöÝóÇÁñ æóÑóÍúãóÉñ áöáúãõÄúãöäöíäó [ÇáÅÓÑÇÁ : 82]
Dan Kami turunkan dari al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman (al-Isra’ : 82)
Maka, apabila al-Qur’an digunakan untuk sesuatu yang nampak faedah dan kemaslahatannya, dan di dalamnya tidak ada unsur penistaan atau penghinaan terhadap al-Qur’an al-Karim, maka tidak mengapa.
Perkataan kami, ‘di dalamnya tidak ada unsur penistaan terhadap al-Qur’an al-Karim’ untuk menghindari dari sesuatu yang terdapat pada sebagian tempat makan atau tempat minum, di mana pada sebagian tempat makan dan minum tersebut dituliskan ayat kursi atau ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya, dengan diukir yang tidak akan dapat hilang dengan dicuci. Tidak diragukan bahwa hal ini merupakan tindakan penistaan atau pelecehan terhadap al-Qur’an, dan bahwa hal demikian itu tidak boleh, karena tempat makan atau tempat minum ini akan terhinakan, dan boleh jadi akan dilemparkan di tanah, boleh jadi pula akan terinajk-injak oleh kaki baik secara tidak sengaja atau pun dengan sengaja. Kami memohon afiyat kepada Allah.
Oleh karena itu, tidak halal bagi seseorang untuk menuliskan sesuatu dari ayat-ayat al-Qur’an dalam keadaan terukir di mana hal itu akan tetap berada pada tempat makan atau termpat minum, karena dalam tindakan tersebut terdapat unsur penghinaan terhadap al-Qur’an al-Karim."
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/99 (soal no : 66)
Hit : 1586 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Keutamaan Al-quran |
|