Ust.Husnul Yaqin, Lc
Ust.Amar Abdullah
Ust.Saed As-Saedy, Lc
Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid
Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid
Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid
Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid
Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram
Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah
Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan
Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?
Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)
Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat
Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang
Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur
Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita
Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas
Hukum Meninggalkan Shalat
Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah
Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.
Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?
Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?
Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?
Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh
Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh
Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at
Shalat Tasbih
Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu
Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit
Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib
Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur
Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci
Urutan Shalat yang Diqadha
Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?
Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah
Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih
Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf
Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan
Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah
Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita
Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita
Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )
Gerakan Dalam Shalat
Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat
Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat
Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah
Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari
Hukum Meremehkan Shalat
Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya
Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat
Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa
Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu
Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat
Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun
Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan
Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain
Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir
Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?
Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi
Shalatnya Penjaga Piket/Satpam
Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan
Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku
Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan
Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya
Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?
HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT
Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat
Shalatnya Piket Penjaga / Satpam
Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat
Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah
Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh
Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari
Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’
Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid
Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat
Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah
Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar
TATA CARA SHALAT DI PESAWAT
Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin
Menghadap Kiblat Ketika Buang Air
Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat
Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat
Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?
Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan
Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat
Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?
Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat
Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?
Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur
Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari
Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir
Aurat Terbuka Ketika Shalat
Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?
Do'a Qunut
Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied
Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari
Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah
Shalatnya Piket Penjaga/Satpam
Gerakan dalam Shalat
Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat
Kacaunya Pikiran Ketika Shalat
Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari
Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya
Hukum Meremehkan Shalat
Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat
Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan
Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah
Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat
Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir
Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat
Shalat Di Dalam Pesawat
Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk
Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid
Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1
Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2
Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid
Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah
Waktu Mustajab pada Hari Jum'at
Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat
Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid
Kapan Dibacakannya Doa Istikharah
Shalat di Waktu Terlarang
Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut
Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut
Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya
Shalat Tarawih
Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara
Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu
Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah
Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat
Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya
Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera
Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah
Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah
Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil
Memanjangkan Doa
Memanjangkan Doa
Berganti-ganti dalam Bermakmum
Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih
Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat
Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat
Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar
Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?
Tergesa-Gesa untuk Shalat
Duduk Istirahat Tidak Wajib
Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian
Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf
Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian
Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat
Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat
Mengikuti Dan Mendahului Imam
Mengikuti Dan Mendahului Imam
Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat
Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum
Imam Tidak Bagus Bacaannya
Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya
Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an
Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya
Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam
Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat
áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ
Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11) ( Index SMS Dakwah )
RUQYAH SYAR'IYYAHSenin, 24 September 07
Syarat-Syarat Ruqyah Syar'iyyah
Hendaklah ruqyah atau terapi do'a tersebut dengan firman Allah subhanahu wata’ala, atau dengan menyebut Asma' (nama-nama) dan sifat-Nya.
Hendaknya diucapkan dengan bahasa Arab atau bahasa lain yang diketahui maknanya.
Harus berkeyakinan bahwa ruqyah itu tidak memberi pengaruh dengan sendirinya, tetapi yang memberikan pengaruh adalah Allah subhanahu wata’ala.
Pelaksanaan ruqyah hendaknya tidak dengan bentuk-bentuk yang diharamkan. Seperti menyengaja melakukan ruqyah dalam keadaan junub atau meruqyah di dalam kamar mandi. Atau meruqyah dengan cara berkhalwat (berduaan dengan laki-laki/wanita asing yang bukan mahram), atau meruqyah sementara aurat orang yang sakit baik laki-laki atau wanita kelihatan, sebaliknya wajib untuk menutupnya.
Ayat-ayat Ruqyah
Surat al-Fatihah ayat 1-7
Surat al-Baqarah ayat 1-5
ÇáÜÜã {1} Ðóáößó ÇáúßöÊóÇÈõ áÇó ÑóíúÈó öÝíåö åõÏóì áöáúãõÊøóÞöíäó {2} ÇáøóÐöíäó íõÄúãöäõæäó ÈöÇáúÛóíúÈö æóíõÞöíãõæäó ÇáÕøóáÇóÉó æóãöãøóÇ ÑóÒóÞúäóÇåõãú íõäúÝöÞõæäó {3} æóÇáøóÐöíäö íõÄúãöäõæäó ÈöãóÇ ÃõäÒöáó Åöáóíúßó æóãóÇ ÃõäúÒöáó ãöäú ÞóÈúáößó æóÈöÇúáÂÎöÑóÉö åõãú íõæöÞäõæäó {4} ÃõæáóÜÆößó Úóáóì åõÏðì ãöä ÑóÈøöåöãú æóÃõæáóÜÆößó åõãõ ÇáúãõÝúáöÍõæäó{5}
Alif laam miim. (1)Kitab (al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (2)(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizqi yang Kami anugerahkan kepada mereka, (3)Dan mereka yang beriman kepada Kitab (al-Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. (4)Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Rabb-nya,dan merekalah orang-orang yang beruntung. (5)
Surat al-Baqarah ayat 164
Åöäøó Ýöí ÎóáúÞö ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇúáÃóÑúÖö æóÇÎúÊöáÇóÝö Çáøóíúáö æóÇáäøóåóÇÑö æóÇáúÝõáúßö ÇáøóÊöí ÊóÌúÑöí Ýöí ÇáúÈóÍúÑö ÈöãóÇ íóäÝóÚõ ÇáäøóÇÓó æóãóÂÃóäÒóáó Çááåõ ãöäó ÇáÓøóãóÂÁö ãöä ãøóÂÁò ÝóÃóÍúíóÇ Èöåö ÇúáÃóÑúÖó ÈóÚúÏó ãóæúÊöåóÇ æóÈóËøó ÝöíåóÇ ãöä ßõáøö ÏóÇÈøóÉò æóÊóÕúÑöíÝö ÇáÑøöíóÇÍö æóÇáÓøóÍóÇÈö ÇáúãõÓóÎøóÑö Èóíúäó ÇáÓøóãóÇÁö æóÇúáÃóÑúÖö áÃóíóÇÊò áøöÞóæúãò íóÚúÞöáõæäó {164}
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan". (QS. 2:164)
Surat al-Baqarah ayat 255
Çááåõ áÂó Åöáóåó ÅöáÇøó åõæó ÇáúÍóíøõ ÇáúÞóíøõæãõ áÇó ÊóÃúÎõÐõåõ ÓöäóÉñ æóáÇóäóæúãõõ áøóåõ ãóÇÝöí ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóãóÇÝöí ÇúáÃóÑúÖö ãóä ÐóÇ ÇáøóÐöí íóÔúÝóÚõ ÚöäÏóåõ ÅöáÇøó ÈöÅöÐúäöåö íóÚúáóãõ ãóÇÈóíúäó ÃóíúÏöíåöãú æóãóÇÎóáúÝóåõãú æóáÇó íõÍöíØõæäó ÈöÔóíúÁò ãøöäú Úöáúãöåö ÅöáÇøó ÈöãóÇ ÔóÂÁó æóÓöÚó ßõÑúÓöíøõåõ ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇúáÃóÑúÖó æóáÇó íóÆõæÏõåõ ÍöÝúÙõåõãóÇ æóåõæó ÇáúÚóáöíøõ ÇáúÚóÙöíãõ
“Allah tidak ada Ilah yang haq melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluq-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. 2:255)
Surat al-Baqarah ayat 285
Çóãóäó ÇáÑøóÓõæáõ ÈöãóÂÃõäÒöáó Åöáóíúåö ãöä ÑøóÈøöåö æóÇáúãõÄúãöäõæäó ßõáøñ ÁóÇãóäó ÈöÇááåö æóãóáÇóÆößóÊöåö æóßõÊõÈöåö æóÑõÓõáöåö áÇó äõÝóÑøöÞõ Èóíúäó ÃóÍóÏò ãøöä ÑøõÓõáöåö æóÞóÇáõæÇ ÓóãöÚúäóÇ æóÃóØóÚúäóÇ ÛõÝúÑóÇäóßó ÑóÈøóäóÇ æóÅöáóíúßó ÇáúãóÕöíÑõ
"Rasul telah beriman kepada al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan, "Kami dengar dan kami ta'at". (Mereka berdoa), "Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali". (QS. 2: 285)
Surat Ali 'Imran ayat 190
Åöäøó Ýöí ÎóáúÞö ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇúáÃóÑúÖö æóÇÎúÊöáÇóÝö Çáøóíúáö æóÇáäøóåóÇÑö áÃóíóÇÊò áÃõæúáöí ÇúáÃóáúÈóÇÈö
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal." (QS. 3:190)
Surat al-A'raf ayat 54
Åöäøó ÑóÈøóßõãõ Çááåõ ÇáøóÐöí ÎóáóÞó ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇúáÃóÑúÖó Ýöí ÓöÊøóÉö ÃóíøóÇãò Ëõãøó ÇÓúÊóæóì Úóáóì ÇáúÚóÑúÔö íõÛúÔöì Çáøóíúáó ÇáäøóåóÇÑó íóØúáõÈõåõ ÍóËöíËðÇ æóÇáÔøóãúÓó æóÇáúÞóãóÑó æóÇáäøõÌõæãó ãõÓóÎøóÑóÇÊò ÈöÃóãúÑöåö ÃóáÇóáóåõ ÇáúÎóáúÞõ æóÇúáÃóãúÑõ ÊóÈóÇÑóßó Çááåõ ÑóÈøõ ÇáúÚóÇáóãöíäó
"Sesungguhnya Rabb kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam." (QS. 7: 54)
Surat al-A'raf ayat 117-120
æóÃóæúÍóíúäó Åöáóì ãõæÓóì Ãóäú ÃóáúÞö ÚóÕóÇßó ÝóÅöÐóÇ åöíó ÊóáúÞóÝõ ãóÇíóÃúÝößõæäó {117} ÝóæóÞóÚó ÇáúÍóÞøõ æóÈóØóáó ãóÇ ßóÇäõæÇ íóÚúãóáõæäó {118} ÝóÛõáöÈõæÇ åõäóÇáößó æóÇäÞóáóÈõæÇ ÕóÇÛöÑöíäó {119} æóÃõáúÞöíó ÇáÓøóÍóÑóÉõ ÓóÇÌöÏöíäó {120}
"Dan Kami wahyukan kepada Musa,"Lemparkanlah tongkatmu!". Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan apa yang mereka sulapkan. (117) Karena itu nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan. (118) Maka mereka kalah di tempat itu dan jadilah mereka orang-orang yang hina. (119) Dan ahli-ahli sihir itu serta merta menia-rapkan diri dengan bersujud. (120) (QS. 7:117-120)
Surat Yunus ayat 79-91
ÞóÇáõæÇ ÃóÌöÃúÊóäóÇ áöÊóáúÝöÊóäóÇ ÚóãøóÇ æóÌóÏúäóÇ Úóáóíúåö ÁóÇÈóÂÁóäóÇ æóÊóßõæäó áóßõãóÇ ÇáúßöÈúÑöíóÂÁõ Ýöí ÇúáÃóÑúÖö æóãóÇäóÍúäõ áóßõãóÇ ÈöãõÄúãöäöíäó {78} æóÞóÇáó ÝöÑúÚóæúäõ ÇÆúÊõæäöí Èößõáøö ÓóÇÍöÑò Úóáöíãò {79} ÝóáóãøóÇ ÌóÂÁó ÇáÓøóÍóÑóÉõ ÞóÇáó áóåõã ãøõæÓóì ÃóáúÞõæÇ ãóÂÃóäÊõã ãøõáúÞõæäó {80} ÝóáóãøóÂÃóáúÞóæúÇ ÞóÇáó ãõæÓóì ãóÇÌöÆúÊõã Èöåö ÇáÓøöÍúÑõ Åöäøó Çááåó ÓóíõÈúØöáõåõ Åöäøó Çááåó áÇóíõÕúáöÍõ Úóãóáó ÇáúãõÝúÓöÏöíäó {71}
"Mereka berkata: Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami menerjakannya, dan supaya kamu berdua mempunyai kekuasaan di muka bumi? Kami tidak akan mempercayai kamu berdua. (78) Fir'aun berkata (kepada pemuka kaumnya): "Datangkanlah kepadaku semua ahli-ahli sihir yang pandai!" (79) Maka tatkala ahli-ahli sihir itu datang, Musa berkata kepada mereka: "Lemparkanlah apa yang hendak kamu lemparkan". (80) Maka setelah mereka lemparkan, Musa berkata kepada mereka:"Apa yang kamu lakukan itu, itulah yang sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan ketidakbenarannya". Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan orang-orang yang membuat kerusakan. (81)". (QS. 10: 78-81)
Surat al-Israa' ayat 82
æóäõäóÒøöáõ ãöäó ÇáúÞõÑúÁóÇäö ãóÇåõæó ÔöÝóÂÁñ æóÑóÍúãóÉñ áøöáúãõÄúãöäöíäó æóáÇóíóÒöíÏõ ÇáÙøóÇáöãöíäó ÅöáÇøóÎóÓóÇÑðÇ
"Dan Kami turunkan dari al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zhalim selain kerugian.” (QS. 17:82)
Surat Thaha ayat 65-69
ÞóÇáõæÇ íóÇãõæÓóì Åöãøó Ãóä ÊõáúÞöìó æóÅöãøó Ãóä äøóßõæäó Ãóæøóáó ãóäú ÃóáúÞóì {65} ÞóÇáó Èóáú ÃóáúÞõæÇ ÝóÅöÐóÇ ÍöÈóÇáõåõãú æóÚöÕöíøõåõãú íõÎóíøóáõ Åöáóíúåö ãöä ÓöÍúÑöåöãú ÃóäøóåóÇ ÊóÓúÚóì {66} ÝóÃóæúÌóÓó Ýöí äóÝúÓöåö ÎöíÝóÉð ãøõæÓóì {67} ÞõáúäóÇ áÇóÊóÎóÝú Åöäøóßó ÃóäÊó ÇúáÃóÚúáóì {68} æóÃóáúÞö ãóÇÝöí íóãöíäößó ÊóáúÞóÝú ãóÇÕóäóÚõæÇ ÅöäøóãóÇ ÕóäóÚõæÇ ßóíúÏõ ÓóÇÍöÑò æóáÇóíõÝúáöÍõ ÇáÓøóÇÍöÑõ ÍóíúËõ ÃóÊóì {69}
"(Setelah mereka berkumpul) mereka berkata:"Hai Musa (pilihlah), apakah kamu yang malemparkan (dahulu) atau kamikah orang yang mula-mula melemparkan?" (65) Berkata Musa, "Silakan kamu sekalian melemparkan": Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka. (66)Maka Musa merasa takut dalam hatinya. (67) Kami berkata, "Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). (68)Dan lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang". (69) (QS. 20: 65-69)
Surat al-Mu'minun ayat 115-118
ÃóÝóÍóÓöÈúÊõãú ÃóäøóãóÇ ÎóáóÞúäóÇßõãú ÚóÈóËðÇ æóÃóäøóßõãú ÅöáóíúäóÇ áÇóÊõÑúÌóÚõæäó {115} ÝóÊóÚóÇáóì Çááåõ Çáúãóáößõ ÇáúÍóÞøõ áÂÅöáóåó ÅöáÇøóåõæó ÑóÈøõ ÇáúÚóÑúÔö ÇáúßóÑöíãö {116} æóãóä íóÏúÚõ ãóÚó Çááåö ÅöáóåðÇ ÁóÇÎóÑó áÇóÈõÑúåóÇäó áóåõ Èöåö ÝóÅöäøóãóÇ ÍöÓóÇÈõåõ ÚöäÏó ÑóÈøöåö Åöäøóåõ áÇóíõÝúáöÍõ ÇáúßóÇÝöÑõæäó {117} æóÞõá ÑøóÈøö ÇÛúÝöÑú æóÇÑúÍóãú æóÃóäÊó ÎóíúÑõ ÇáÑøóÇÍöãöíäó {
"Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami. (115) Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan haq) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) 'Arsy yang mulia. (116) Dan barangsiapa menyembah ilah yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhgnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung. (117) Dan katakanlah, "Ya Rabbku berilah ampun dan berilah rahmat, dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik". (118) (QS. 23: 115-118)
Surat ash-Shafat ayat 1-10
æóÇáÕøóÂÝøóÇÊö ÕóÝøðÇ {1} ÝóÇáÒøóÇÌöÑóÇÊö ÒóÌúÑðÇ {2} ÝóÇáÊøóÇáöíóÇÊö ÐößúÑðÇ {3} Åöäøó Åöáóåóßõãú áóæóÇÍöÏñ {4} ÑøóÈøõ ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇúáÃóÑúÖö æóãóÇÈóíúäóåõãóÇ æóÑóÈøõ ÇáúãóÔóÇÑöÞö {5} ÅöäøóÇ ÒóíøóäøóÇ ÇáÓøóãóÂÁó ÇáÏøõäúíóÇ ÈöÒöíäóÉò ÇáúßóæóÇßöÈó {6} æóÍöÝúÙðÇ ãøöä ßõáøö ÔóíúØóÇäò ãøóÇÑöÏò {7} áÇóíóÓøóãøóÚõæäó Åöáóì ÇáúãóáÅö ÇúáÃóÚúáóì æóíõÞúÐóÝõæäó ãöä ßõáøö ÌóÇäöÈò {8} ÏõÍõæÑðÇ æóáóåõãú ÚóÐóÇÈñ æóÇÕöÈñ {9} ÅöáÇøóãóäú ÎóØöÝó ÇáúÎóØúÝóÉó ÝóÃóÊúÈóÚóåõ ÔöåóÇÈñ ËóÇÞöÈñ {10}
"Demi (rombongan) yang bershaff-shaff dengan sebenar-benarnya, (1) dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan ma'siat), (2) dan demi (rombongan) yang membacakan pelajaran, (3)Sesungguhnya Ilahmu benar-benar Esa. (4)Rabb langit dan bumi dan apa yang ada berada di antara keduanya dan Rabb tempat-tempat terbit matahari. (5)Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang, (6)dan telah memeliharanya (sebenar-benarnya) dari setiap syaitan yang sangat durhaka, (7)syaitan-syaitan itu tidak dapat mendengar-dengarkan (pembicaraan)para malaikat dan mereka dilempari dari segala penjuru. (8)Untuk mengusir mereka dan bagi mereka siksaan yang kekal, (9)akan tetapi barangsiapa (di antara mereka) yang mencuri-curi (pembicaraan); maka ia dikejar oleh suluh api yang cemerlang". (10) (QS. 37: 1-10)
Surat al-Hasyr ayat 22-33
åõæó Çááåõ ÇáøóÐöí áÂó Åöáóåó ÅöáÇøó åõæó ÚóÇáöãõ ÇáúÛóíúÈö æóÇáÔøóåóÇÏóÉö åõæó ÇáÑøóÍúãóäõ ÇáÑøóÍöíãõ {22} åõæó Çááåõ ÇáøóÐöí áÂóÅöáóåó ÅöáÇøóåõæó Çáúãóáößõ ÇáúÞõÏøõæÓõ ÇáÓøóáÇóãõ ÇáúãõÄúãöäõ Çáúãõåóíúãöäõ ÇáúÚóÒöíÒõ ÇáúÌóÈøóÇÑõ ÇáúãõÊóßóÈøöÑõ ÓõÈúÍóÇäó Çááåö ÚóãøóÇ íõÔúÑößõæäó {23}
“Dia-lah Allah Yang tiada Ilah (yang berhak disembah dengan benar) selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (22) Dia-lah Allah Yang tiada Ilah (yang berhak disembah dengan haq) selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan keamanan,Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan, Maha Suci, Allah dari apa yang mereka persekutukan. (23) (QS. 59: 22-23)
Surat al-Qalam ayat 51
æóÅöä íóßóÇÏõ ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ áóíõÒúáöÞõæäóßó ÈöÃóÈúÕóÇÑöåöãú áóãøóÇ ÓóãöÚõæÇ ÇáÐøößúÑó æóíóÞõæáõæäó Åöäøóåõ áóãóÌúäõæäñ
"Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar al-Qur'an dan mereka berkata:"Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila". (QS. 68:51)
Surat al-Jin ayat 3
æóÃóäøóåõ ÊóÚóÇáóì ÌóÏøõ ÑóÈøöäóÇ ãóÇ ÇÊøóÎóÐó ÕóÇÍöÈóÉð æóáÇó æóáóÏðÇ
"Dan bahwasannya Maha Tinggi kebesaran Rabb kami, Dia tidak beristeri dan tidak (pula) beranak". (QS. 72:3)
Surat al-Kafirun ayat 1-6
Þõáú íóÇÃóíøõåóÇ ÇáúßóÇÝöÑõæäó {1} áÂóÃóÚúÈõÏõ ãóÇÊóÚúÈõÏõæäó {2} æóáÂóÃóäÊõãú ÚóÇÈöÏõæäó ãóÂÃóÚúÈõÏõ {3} æóáÂóÃóäóÇ ÚóÇÈöÏõ ãøóÇÚóÈóÏÊøõãú {4} æóáÂóÃóäÊõãú ÚóÇÈöÏõæäó ãóÂÃóÚúÈõÏõ {5} áóßõãú Ïöíäõßõãú æóáöíó Ïöíäö {6}
"Katakanlah, "Hai orang-orang kafir!" (1) aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah (2) Dan kamu bukan penyembah Ilah yang aku sembah (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Ilah yang aku sembah (:5) Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku". (6) (QS. 109: 1-5)
Surat al-Ikhlas ayat 1-4
Þõáú åõæó Çááøóåõ ÃóÍóÏñ {1} Çááøóåõ ÇáÕøóãóÏõ {2} áóãú íóáöÏú æóáóãú íõæáóÏú {3} æóáóãú íóßõä áøóåõ ßõÝõæðÇ ÃóÍóÏñ{4}
"Katakanlah:"Dialah Allah, Yang Maha Esa". (1)Allah adalah Ilah yang bergantung kepada-Nya segala urusan. (2)Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan, (3)dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia". (4) (QS. 112: 1-4)
Surat al-Falaq ayat 1-5
Þõáú ÃóÚõæÐõ ÈöÑóÈøö ÇáúÝóáóÞö {1} ãöä ÔóÑøö ãóÇÎóáóÞó {2} æóãöä ÔóÑøö ÛóÇÓöÞò ÅöÐóÇ æóÞóÈó {3} æóãöä ÔóÑøö ÇáäøóÝøóÇËóÇÊö Ýíö ÇáúÚõÞóÏö {4} æóãöä ÔóÑøöÍÇóÓöÏò ÅöÐóÇ ÍóÓóÏó {5{
"Katakanlah:"Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh, (1)dari kejahatan makhluq-Nya, (2)dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, (3)dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, (4)dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki". (5) (QS. 113: 1-4)
an-Naas 1-6
Þõáú ÃóÚõæÐõ ÈöÑóÈøö ÇáäøóÇÓö {1} ãóáößö ÇáäøóÇÓö {2} Åöáóåö ÇáäøóÇÓö {3} ãöä ÔóÑøö ÇáúæóÓúæóÇÓö ÇáúÎóäøóÇÓö {4} ÇáøóÐöí íõæóÓúæöÓõ Ýíö ÕõÏõæÑö ÇáäøóÇÓö {5} ãöäó ÇáúÌöäøóÉö æóÇáäøóÇÓö {6}
"Katakanlah, "Aku berlindung kepada Rabb manusia". (1) Raja manusia. (:2) Sembahan manusia, (3) dari kejahatan (bisikan) syetan yang biasa bersembunyi, (:4) yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, (5) dari jin dan manusia". (6) (QS. 114: 1-6)
Do'a-Do'a yang Warid dari Sunnah
ÃóÚõæúÐõ ÈößóáöãóÇÊö Çááåö ÇáÊøóÂãøóÇÊö ãöäú ÔóÑøö ãóÇ ÎóáóÞó
"Aku berlindung dengan kalimat kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluq ciptaan-Nya." (HR Muslim)
ÃóÚõæúÐõ ÈößóáöãóÇÊö Çááåö ÇáÊøóÂãøóÉö ãöäú ßõáøö ÔóíúØóÇäò æóåóÂãøóÉò æóãöäú ßõáøö Úóíúäò áÂãøóÉò
"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari seluruh syetan, dari binatang berbisa dan dari segala pandangan mata yang jahat." (HR. al-Bukhari)
ÃóÚõæúÐõ ÈößóáöãóÇÊö Çááåö ÇáÊøóÂãøóÇÊö ÇáøóÊöíú áÇó íõÌóÇæöÒõåõäøó ÈóÑñð æóáÇó ÝÇóÌöÑñ ãöäú ÔóÑøö ãóÇ íóäúÒöáõ ãöäó ÇáÓøóãóÂÁö æóãöäú ÔóÑøö ãóÇ íóÚúÑõÌõ ÝöíúåóÇ æóãöäú ÔóÑøö ãóÇ ÐóÑóÃó Ýöí ÇúáÃóÑúÖö æöãöäú ÔóÑøö ãóÇ íóÎúÑõÌõ ãöäúåóÇ æóãöäú ÝöÊóäö Çááøóíúáö æóÇáäøóåóÇÑö æóãöäú ÔóÑøö ØóæóÇÑöÞö Çááøóíúáö æóÇáäøóåóÇÑö ÅöáÇøó ØóÇÑöÞðÇ íóØúÑõÞõ ÈöÎóíúÑò íóÇ ÑóÍúãóä
"Aku berlindung dengan kalimat kalimat Allah yang sempurna yang tidak dapat melewatinya orang baik maupun orang jahat dari segala kejahatan apa saja yang turun dari langit dan kejahatan apa saja yang naik ke langit, dari kejahatan apa saja yang ada di muka bumi, dari kejahatan apa saja yang ke luar darinya, dari fitnah-fitnah waktu malam dan waktu siang, dari kejelekan pengetuk-pengetuk waktu malam dan pengetuk waktu siang, kecuali pengetuk yang datang dengan membawa kebaikan wahai Dzat Yang Maha Pemurah." (HR. Ahmad dan sanadnya shahih)
ÈöÓúãö Çááåö ÃõÑúÞöíúßó ãöäú ßõáøö ÔóíúÁò íõÄúÐöíúßó æóãöäú ÔóÑøö ßõáøö äóÝúÓò ÃóæúÚóíúäò ÍóÇÓöÏò Çááåõ íóÔúÝöíúßó ÈöÇÓúãö Çááåö ÃõÑúÞöíúßó
"Dengan menyebut Nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dari kejahatan jiwa atau mata yang dengki, Allah akan menyembuhkanmu, dengan menyebut nama Allah aku meruqyahmu." (HR. Muslim)
ÃóÓúÃóáõ Çááåó ÇáúÚóÙöíúãó ÑóÈøó ÇáúÚóÑúÔö ÇáúÚóÙöíúãö Ãóäú íóÔúÝöíúßó (ÓóÈúÚó ãóÑøóÇÊò)
"Aku memohon kepada Allah Yang Maha Besar, Rabb Arsy yang agung, agar Dia memnyembuhkanmu." (Dibaca sebanyak tujuh kali). (HR. Muslim)
Çóááøóåõãøó ÑóÈøó ÇáäóøÇÓö ãõÐúåöÈó ÇáúÈóÃúÓö ÇöÔúÝö ÃóäúÊó ÇáÔøóÇÝöíú áÇó ÔóÇÝöíó ÅöáÇøó ÃóäúÊó ÔöÝóÇÁð áÇó íõÛóÇÏöÑõ ÓóÞóãðÇ
"Ya Allah Rabb seluruh manusia, Dzat Yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah, Engkaulah Yang menyembuhkan, Tidak ada Yang dapat menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tidak meninggalkan bekas sakit." (HR. al-Bukhari)
ÈöÓöãö Çááåö ÇáøóÐöíú áÇó íóÖõÑøõ ãóÚó ÇÓúãöåö ÔóíúÁñ Ýöí ÇúáÃóÑúÖö æóáÇó Ýöí ÇáÓøóãóÇÁö æóåõæó ÇáÓøóãöíúÚõ ÇáóÚóáöíúãõ (ËóáÇóËðÇ)
"Dengan menyebut Nama Allah, yang tidak akan berbahaya apa saja yang ada di bumi dan apa saja yang ada di langit dan Dia Maha Mendengar lagi Maha mengetahui." (Dibaca sebanyak tiga kali). (HR. Abu Dawud dan ini adalah hadits shahih).
Hit : 7672 | Index | kirim ke teman | versi cetak
Jum'at,20-9-2024 M 15:25:3  Hijri: 16 Rabiul Awal 1446 H Hits ...: 335158506 Online : 465 users
Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz,
"Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du.
"Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya.
Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka,
mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya,
mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam."
(Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182) ( Index Mutiara )
Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis
Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh
Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam
Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam
Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya
Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.
Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis
Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid
Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita
Menggunakan air laut untuk berwudlu
Hukum Operasi Cesar
Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'
Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'
Hukum membawa Mushaf ke dalam WC
Bersuci dari Air Kencing Bayi
Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek
Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)
Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek
Membasuh Kepala Bagi Wanita
Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)
Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh
Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh
Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?
Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung
Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub
Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats
Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)
Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi
Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh
Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria
Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya
Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya
Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar
Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu
Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas
Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?
Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub
Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat
Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas
Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa
Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah
Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari
Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh
Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?
Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?
Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )
Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh
Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin
Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran
Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat
Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )
Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin
Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran
Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat
Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran
Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas
Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan
Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas
Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan
Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas
Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari
Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi
Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf
Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’
Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari
Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas
Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’
Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub
Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan
Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi
Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis
Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis
Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah
Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya
Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang
Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus
Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas
Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu
Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan
Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh
Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah
Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah
Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)
Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh
Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh
Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh
Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh
Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci
Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh
Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu
Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu
Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an
Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi
Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh
Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?
Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?
Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh
Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu
Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?
Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?
Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur
Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan
Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi
Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat
Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat
Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes
Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh
Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?
Hukum Kencing Berdiri
Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis
Terkena Najis Setelah Berwudhu
Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.
Doa Mandi Junub
Terkena Najis Setelah Berwudhu
Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani
Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh
Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !
Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????
Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.
Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?
Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????
Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir , maka jawaban anda salah
Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?
Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?
Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya
Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan
Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar
Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi
Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan
Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa
Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi
Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa
Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya
Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah
Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya
Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa
Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya
Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum
Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan
Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1
Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2
Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3
Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa
Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung
Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa
Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil
Tidak Mampu Mengqadha Puasa
Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan
Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa
Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari
Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya
Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit
Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar
Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu
Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa
Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun
Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib
Menunda Qadha Puasa Hingga
Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh
Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat
Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan
Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa
Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa
Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya
Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya
Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa
Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan
Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun
Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur
Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan
Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan
Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.
Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa
Nilai Sosial Puasa
Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?
Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa
Menelan Pil Pencegah Haid
Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan
Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia
Orang yang Tidak Mampu Berpuasa
Terapi di Bulan Ramadhan
Berbukanya Musafir
Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui
Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan
Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa
Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.
Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa
Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan
Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh
Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh
Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun
Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh
Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah
Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya
Puasa dan Terapi
Sekitar Nadzar Puasa
Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)
Puasa Pada Hari Sabtu
Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih
Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa
Darah yang Merusak Puasa
Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah
Meninggal Pada Bulan Ramadhan
Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya
Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa
Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan
Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan
Makan Karena Lupa Ketika Puasa
Banyak Mandi Ketika Puasa
Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya
Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu
Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan
Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari
Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya
Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar
Puasa Wishal
Hukum “Hidangan Orang Tua”
I’tikaf dan Syaratnya
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya
Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar
Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa
Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)
Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh
Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Penderita Mag Dan Puasa
Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’
Puasa Dan Junub
Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar
Sahur Setelah Subuh
Minum Setelah Adzan Subuh
Minum Ketika Adzan Subuh
Suntikan Di Siang Hari Ramadhan
Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa
Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa
Hukum Menggunakan Krim Kulit
Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa
Apakah Debu Membatalkan Puasa?
Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan
Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat
Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan
Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari
Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?
Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa
Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa
Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa
Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?
Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal
Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari
Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat
Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami
Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah
Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak
Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan
Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?
Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan
Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?
BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA
HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT
BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?
NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?
beberapa tanda Lailatul Qadr
Puasa Muharram dan 'Asyura
Nilai Sosial Puasa
Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa
Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa
Menelan Pil Pencegah Haid
Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya
Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Penderita Mag Dan Puasa
Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar
Suntikan Di Siang Hari Ramadhan
Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa
Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa
Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa
HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT
Meninggal Pada Bulan Ramadhan
Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Perbedaan Ru-yah
Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.
Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?
Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.
Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun
Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?
Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya
Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.
Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara
Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?
Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan
Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)
Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari
Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu
KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT
Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa
Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf
Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah
Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah
Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan
Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu
Menelan Pil Pencegah Haid
Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan
Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?
Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa
Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)
Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah
Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?
Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat
Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja
Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa
Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?
Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa
Menelan Pil Pencegah Haid
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya
Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar
Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata
Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]
Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh
Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Penderita Maag dan Puasa
Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'
Puasa dan Junub
Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar
Sahur Setelah Subuh
Minum Setelah Adzan Subuh
Minum ketika Adzan Subuh
Suntikan di Siang Hari Ramadhan
Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa
Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa
Hukum Menggunakan Krim Kulit
Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa
Apakah Debu Membatalkan Puasa?
Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan
Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat
Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan
Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari
Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?
Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa
Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa
Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal
Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa
Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?
Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan
Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala
Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa
Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa
Banyak Berbicara Saat Berpuasa
Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa