(1306) Hadits Ketiga belas; dari Ibnu Mas'ud radiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
áÇó íóÍöáøõ Ïóãõ ÇãúÑöÆò ãõÓúáöãò íóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáåó ÅöáÇøó Çááåõ æóÃóäøöíú ÑóÓõæúáõ Çááåö ÅöáÇøó ÈöÅöÍúÏóì ËóáÇóËò: ÇáËøóíøöÈõ ÇáÒøóÇäöí¡ æóÇáäøóÝúÓõ ÈöÇáäøóÝúÓö¡ æóÇáÊøóÇÑößõ áöÏöíúäöåö ÇáúãõÝóÇÑöÞõ áöáúÌóãóÇÚóÉö.
'Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab: orang muhsan (yang pernah menikah secara sah) yang berzina, dihukum bunuh (qishash) karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah'."
Kami meriwayatkannya dalam Shahih al-Bukhari, Kitab ad-Diyyat, Bab Qauluhu Shallallahu 'alaihi wasallam : Inna an-Nafsa bi an-Nafsi, 12/201, no. 6878; dan Shahih Muslim, Kitab al-Qasamah, Bab Ma Yubahu bihi Dam al-Muslim, 3/1302, no. 1676.
(1307) Hadits Keempat belas; dari Ibnu Umar radiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
ÃõãöÑúÊõ Ãóäú ÃõÞóÇÊöáó ÇáäøóÇÓó ÍóÊøóì íóÔúåóÏõæúÇ Ãóäú áÇó Åöáåó ÅöáÇøó Çááåõ æóÃóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö¡ æóíõÞöíúãõæÇ ÇáÕøóáÇóÉó¡ æóíõÄúÊõæÇ ÇáÒøóßóÇÉó. ÝóÅöÐóÇ ÝóÚóáõæúÇ Ðáößó¡ ÚóÕóãõæúÇ ãöäøöíú ÏöãóÇÁó åõãú æóÃóãúæóÇáóåõãú¡ ÅöáÇøó ÈöÍóÞøö ÇúáÅöÓúáÇóãö¡ æóÍöÓóÇÈõåõãú Úóáóì Çááåö.
"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan shalat, dan membayar zakat. Apabila mereka telah mengerjakan hal tersebut maka mereka telah melindungi dariku darah dan harta mereka; kecuali dengan yang haq dalam Islam, dan hisab amal mereka tergantung kepada Allah."
Kami meriwayatkannya dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman, Bab (Fa`in Tabu wa Aqamu ash-Shalah), 1/75, no. 25; dan Shahih Muslim, Kitab al-Iman, Bab al-Amru bi Qital an-Nas, 1/53, no. 22.
(1308) Hadits Kelima belas; dari Ibnu Umar radiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
Èõäöíó ÇúáÅöÓúáÇóãõ Úóáóì ÎóãúÓò: ÔóåóÇÏóÉö Ãóäú áÇó Åöáåó ÅöáÇøó Çááåõ æóÃóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö¡ æóÅöÞóÇãö ÇáÕøóáÇóÉö¡ æóÅöíúÊóÇÁö ÇáÒøóßóÇÉö¡ æóÇáúÍóÌøö¡ æóÕóæúãö ÑóãóÖóÇäó.
'Islam itu didirikan di atas lima perkara: Kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan Haji dan berpuasa di Bulan Ramadhan'."
Kami meriwayatkannya dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman, Bab Du'a`ukum Imanukum, 1/49, no. 8 dan Shahih Muslim, Kitab al-Iman, Bab Arkan al-Islam wa Du'a`uhu, 1/45, no. 16.
(1309) Hadits Keenam belas; dari Ibnu Abbas radiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
áóæú íõÚúØóì ÇáäøóÇÓõ ÈöÏóÚúæóÇåõãú¡ áÇóÏøóÚóì ÑöÌóÇáñ ÃóãúæóÇáó Þóæúãò æóÏöãóÇÁó åõãú¡ áßöäö ÇúáÈóíøöäóÉõ Úóáóì ÇáúãõÏøóÚöíú æóÇáúíóãöíúäõ Úóáóì ãóäú ÃóäúßóÑó.
"Seandainya (setiap) klaim seseorang dikabulkan, niscaya banyak orang akan mengklaim harta suatu kaum dan darah mereka, akan tetapi bukti diwajibkan bagi penuntut, sedangkan sumpah diwajibkan bagi orang yang mengingkari (bukti itu)'."
Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab at-Tafsir, Ali Imran, (Innalladzina Yasytaruna bi 'Ahdillah),8/213, no. 4552; dan Muslim, Kitab al-Aqdhiyah, Bab al-Yamin ala al-Mudda'a alaih, 3/1336, no. 1711, tanpa kalimat al-Bayyinah ala al-Mudda'i. Dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi 10/352, dari beberapa jalur, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, dengan tambahan, dan Ibnu ash-Shalah, Ibnu Rajab dan al-Asqalani menghasankannya. Saya berkata, "Mereka hanya menghasankan hadits tersebut dengan tambahan yang ada, karena tidak diriwayatkannya tambahan tersebut oleh al-Bukhari dan Muslim. Dan apabila tidak demikian, dia memiliki sanad shahih lebih dari satu berdasarkan syarat keduanya.
Ia hasan dengan lafazh ini, dan sebagiannya terdapat dalam ash-Shahihain.
(1310) Hadits Ketujuh belas; dari Wabishah bin Ma'bad radiyallahu 'anhu, bahwasanya dia mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam,
ÝóÞóÇáó: ÌöÆúÊó ÊóÓúÃóáõ Úóäö ÇúáÈöÑøö æóÇúáÅöËúãö¿ ÞóÇáó: äóÚóãú. ÝóÞóÇáó: ÇÓúÊóÝúÊö ÞóáúÈóßó¡ ÇáúÈöÑøõ ãóÇ ÇØúãóÃóäøóÊú Åöáóíúåö ÇáäøóÝúÓõ æóÇØúãóÃóäøó Åöáóíúåö ÇúáÞóáúÈõ. æóÇúáÅöËúãõ ãóÇ ÍóÇßó Ýöí ÇáäøóÝúÓö æóÊóÑóÏøóÏó Ýöí ÇáÕøóÏúÑö¡ æóÅöäú ÃóÝúÊóÇßó ÇáäøóÇÓõ æóÃóÝúÊóæúßó.
"Beliau bertanya, '(Apakah) kamu datang untuk bertanya tentang kebaikan dan dosa?' Dia menjawab, 'Ya' Beliau bersabda, 'Mintalah fatwa kepada hatimu. Kebaikan adalah sesuatu yang membuat dirimu tenang kepadanya, dan hatimu tentram kepadanya, sedangkan dosa adalah apa yang menimbulkan ragu di jiwamu dan membuat ragu (hati) dalam dadamu, walaupun manusia memberi fatwa kepadamu atau mereka (semua) memberi fatwa kepadamu'."
Hasan Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad 4/228; ad-Darimi 2/245; Abu Ya'la, no. 1586 dan 1587; ath-Thabrani 22/148, no. 403, dan al-Baihaqi dalam ad-Dala`il 6/292: dari beberapa jalur, dari Hammad bin Salamah, dari az-Zubair Abi 'Abdissalam, dari Ayyub bin Abdillah bin Mikraz, dari Wabishah dengan hadits tersebut.
Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam al-'Ulum wa al-Hikam hal. 27, berkata, "Dalam sanad hadits ini terdapat dua perkara yang mengharuskan pendhaifan setiap dari keduanya.
Pertama, keterputusan antara Ayyub dan az-Zubair, karena dia meriwayatkan dari orang-orang yang tidak pernah dia mendengar dari mereka.
Kedua, kedhaifan az-Zubair ini."
Al-Haitsami berkata 1/180, "Di dalamnya terdapat Ayyub bin Abdullah bin Mikraz". Ibnu Adi berkata, "Haditsnya tidak dimutaba'ah." Ibnu Hibban menyatakannya tsiqah. Akan tetapi hadits tersebut datang dari jalur lain. Ahmad meriwayatkannya 4/227; ath-Thabrani 22/147/402; al-Baihaqi dalam ad-Dala`il, 6/292: dari beberapa jalur, dari Mu'awiyah bin Shalih dari Abu Abdullah (di lain kali: Abu Abdurrahman) as-Sulami (dan di lain kali: al-Asadi) dari Wabishah. Abu Abdullah ini, Ibnu Rajab berkomentar bahwa dia majhul. Al-Haitsami berkata, "Di dalamnya terdapat Abu Abdullah as-Sulami (dan dia berkata dalam al-Bazzar: al-Asadi) dari Wabishah, dan Mu'awiyah bin Shalih meriwayatkan darinya, namun saya belum mendapatkan orang yang menulis biografinya." Akan tetapi hadits tersebut memiliki syahid, diriwayatkan oleh Ahmad 4/194; Abu Nu'aim dalam al-Hilyah 2/30 dari Abu Tsa'labah al-Khusyani dengan sanad yang dinyatakan jayyid (baik) oleh al-Mundziri, Ibnu Rajab, dan al-Haitsami. Dan lainnya dari hadits an-Nawwas akan muncul sesudahnya. Maka hadits tersebut hasan berdasarkan dua jalurnya, dan shahih berdasarkan dua syahidnya. Mayoritas ulama cenderung menguatkannya.
Hadits hasan, kami telah meriwayatkannya dalam Musnad Ahmad dan Musnad ad-Darimi dan lainnya.
Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta.