Artikel Hadits : Akibat Meremehkan Sunnah dan Sikap Salaf Terhadapnya Rabu, 27 Juni 12 þDari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu 'anhu berkata:
Úä ÓáãÉ Èä ÇáÃßæÚ ÑÖí Çááå Úäå Ãäóø ÑÌáÇð Ãßá ÚäÏ ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÈÔãÇáå¡ ÝÞÇá: «ßá Èíãíäß»¡ ÞÇá: áÇ ÃÓÊØíÚ. ÞÇá: «áÇ ÇÓÊØÚÊ¿ ãÇ ãäÚå ÅáÇóø ÇáßÈÑ» ÞÇá: ãÇ ÑÝÚåÇ Åáì Ýíå([25]).
“Ada seorang laki-laki yang makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tangan kirinya. Maka Rasulullah bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu!” Dia menjawab:’ Aku tak bisa.’ Beliau bersabda:” Semoga kamu tak bisa” Tidak ada yang menghalanginya makan dengan tangan kanan kecuali karena sombong. Perawi berkata: Dia (orang itu) tidak bisa mengangkat tangannya ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021)
Hadits di atas adalah salah satu contoh hukuman dan balasan yang disegerakan bagi orang-orang yang enggan mengamalkan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena kesombongan dan sikap meremehkan.
Hukuman di Dunia Bagi Yang Tidak Mengagungkan Sunnah Nabi
Ada beberapa kisah yang menunjukkan dipercepatnya hukuman di dunia bagi orang-orang yang tidak mengagungkan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:
Ãäóø ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã äåì Ãä íõÔÑÈ ãä Ýöíø ÇáÓÞÇÁ
Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minum dari mulut teko (kendi).” (HR. al-Bukhari).
Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah dan Imam al-Hakim ditambahkan:
ÞÇá ÃíæÈ: ÝÃõäÈöÆÊ Ãäóø ÑÌáÇð ÔÑÈ ãä Ýöíø ÇáÓÞÇÁ ÝÎÑÌÊ ÍíóøÉ
Ayyub rahimahullah berkata:Aku diberi kabar bahwa ada seorang laki-laki yang minum dari mulut teko, lalu keluarlah ular (dari mulut teko tersebut).” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak dan beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim hanya saja keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak mencantumkannya dalam kitab mereka)
Faidah:
Kebanyakan ulama menyatakan bahwa larangan minum dari mulut (bibir) teko menunjukkan makruh, dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallampernah melakukannya sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam as-Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya. Sedangkan sebagian ulama mengatakan bahwa larang tersebut menunjukkan keharaman, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm dan yang lainnya.
Mereka menyebutkan beberapa alasan di balik larangan tersebut, di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Bari, yaitu:
1. Membuat air dalam teko menjadi bau, dan hal ini jika seseorang meminumnya dengan menempelkan mulutnya ke mulut/bibir teko, adapun jika tidak menempelkan maka hal ini tidak terjadi.
2. Bahwasanya yang minum air dari mulut teko, maka air yang masuk ke kekerongkongannya lebih banyak dari apa yang ia butuhkan, dan mungkin saja bajunya akan basah karenanya.
3. Mungkin saja di dalam teko tersebut ada binatang yang ikut masuk ke mulutnya dan dapat membahayakannya, terlebih lagi jika teko tersebut berwarna gelap .
4. Air yang masuk dengan cara minum seperti itu membuat air mengalir dengan deras dan dikhawatirkan bisa memutuskan urat-urat yang tipis yang ada di tenggorokan.
Dari Abdurrahman bin Harmalah berkata: Datang seorang laki-laki kepada Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah untuk berpamitan karena ia akan haji atau umrah. Lalu Sa’id berkata kepada orang tersebut:”Tetaplah di sini (janganlah berangkat dahulu) sebelum engkau shalat, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«áÇ íÎÑÌ ÈÚÏ ÇáäÏÇÁ ãä ÇáãÓÌÏ ÅáÇ ãäÇÝÞ¡ ÅáÇ ÑÌá ÃÎÑÌÊå ÍÇÌÉ æåæ íõÑíÏ ÇáÑÌÚÉ Åáì ÇáãÓÌÏ».
“Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik, kecuali seseorang yang memiliki hajat (keperluan) dan ingin kembali lagi ke masjid.”
Lalu orang itu berkata lagi:”Sesungguhnya teman-temanku ada di Harrah (nama tempat).” Kemudian orang itu pun keluar. Maka Sa’id pun terus menerus meningatkan orang itu, sampai akhirnya beliau dikabarkan bahwa orang tersebut terjatuh dari binatang tunggangannya (kendaraannya), sehingga pahanya patah.” (Kisah ini diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dalam Sunan ad-Darimi no. 454)
Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il at-Taimi berkata dalam Syarahnya terhadap Shahih Muslim:” Aku membaca sebagian hikayat (kisah) bahwa sebagian ahli Bid’ah ketika mendengar sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
«ÅÐÇ ÇÓÊíÞÙ ÃÍÏßã ãä äæãå ÝáÇ íÛãÓ íÏå Ýí ÇáÅäÇÁ ÍÊì íÛÓáåÇ¡ ÝÅäå áÇ íÏÑí Ãíä ÈÇÊÊ íÏå»
“Bila salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana, sebelum ia mencucinya, karena ia tidak tahu di mana posisi tangannya ketika ia tidur.” [Muttafaq 'alaih, al-Bukhari 162, dan Muslim 278]
Ahli Bid’ah tersebut berkata dengan nada memperolok-olok:” Aku tahu di mana posisi tanganku ketika tidur, ia (tanganku) berada di ranjang!” Maka keesokan harinya (ketika ia bangun tidur) ternyata ia telah memasukkan tangannya hingga siku ke dalam duburnya.
At-Taimi rahimahullah berkata:”Maka hendaknya seseorang takut dari meremehkan Sunnah Nabi, momen-momen yang Tauqifi (yang seharusnya seeorang diam dan tidak membantahnya dengan akal), maka lihatlah bagaimana ia sampai pada kemalangan perbuatannya.” (Bustanul ‘Arifin, karya Imam an-Nawawi hal: 94 )
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
«ÈíäãÇ ÑÌá íÊÈÎÊÑ Ýí ÈÑÏíä ÎÓÝ Çááå Èå ÇáÃÑÖ¡ Ýåæ íÊÌáÌá ÝíåÇ Åáì íæã ÇáÞíÇãÉ».
“Ketika seseorang berjalan dengan sombong memakai pakaian indah maka Allah menenggelamkannya ke dalam bumi, dan ia berada di dalamnya sampai hari Kiamat.
Lalu ada seorang laki-laki yang berkata (dengan nada mengolok-olok):” Apakah seperti ini cara berjalannya pemuda yang ditenggelamkan ke dalam bumi itu?” kemudian Abu Hurairah memukulnya dan ia pun terpeleset dan hampir tulangnya patah karenanya.
Ibnu Khuzaimah rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma berkata:
{ äóåóì ÑóÓõæáõ Çááóøåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Ãóäú äóØúÑõÞó ÇáäöøÓóÇÁó áóíúáðÇ ÝóØóÑóÞó ÑóÌõáóÇäö ßöáóÇåõãóÇ ÝóæóÌóÏó - íõÑöíÏõ ßõáóø æóÇÍöÏò ãöäúåõãóÇ ãóÚó ÇãúÑóÃóÊöåö ãóÇ íóßúÑóåõ }
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang untuk mendatangi isterinya (pulang setelah safar/bepergian dalam waktu yang lama) pada malam hari. Kemudian ada dua orang laki-laki yang mendatangi isterinya (pulang dari safar) pada malam hari, maka keduanya mendapati sesuatu yang dibenci dari isteri mereka berdua (maksudnya ada laki-laki lain bersama masing-masing wanita tersebut).” (Dinukil dari Subulus Salam Syarh Bulughul Maram)
Dan masih banyak lagi kisah-kisah yang menunjukkan hukuman yang disegerakan bagi orang-orang yang meremehkan dan tidak mengagungkan Sunnah/ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan sudah seharusnya kita berlomba-lomba dalam mengamalkan dan mengagungkan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, serta tidak meremehkanya, sekalipun kita belum mampu mengamalkannya. Dan hendaklah orang-orang yang meremehkan dan menertawakan orang-orang yang berusaha mengamalkan dan menghidupkan Sunnah, -seperti menertawakan orang yang memanjangkan jenggot, orang yang bercadar, bercelana ngatung, rajin shalat berjama’ah dan Sunnah-Sunnah yang lainnya- untuk takut dan berhenti dari perbuatannya, sebelum ia mendapatkan hukuman di dunia sebelum di Ahirat.
Sikap Para Salaf Terhadap Orang-Orang Yang Melecehkan dan Tidak Mengagungkan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
Para Salaf adalah orang-orang yang paling besar tingkat pengagungan mereka terhadap Sunnah (hadits) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan mereka sangat keras dan tegas dalam menyikapi orang-orang yang meremehkan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sekalipun orang tersebut adalah kerabat ataupun shahabatnya. Di antaranya adalah kisah berikut:
Bahwasanya Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu 'anhuma berkata:” Aku mendengar Rasululloh shalallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
« áÇó ÊóãúäóÚõæÇ äöÓóÇÁóßõãõ ÇáúãóÓóÇÌöÏó ÅöÐóÇ ÇÓúÊóÃúÐóäóøßõãú ÅöáóíúåóÇ ». ÞóÇáó ÝóÞóÇáó ÈöáÇóáõ Èúäõ ÚóÈúÏö Çááóøåö æóÇááóøåö áóäóãúäóÚõåõäóø. ÞóÇáó ÝóÃóÞúÈóáó Úóáóíúåö ÚóÈúÏõ Çááóøåö ÝóÓóÈóøåõ ÓóÈðøÇ ÓóíöøÆðÇ ãóÇ ÓóãöÚúÊõåõ ÓóÈóøåõ ãöËúáóåõ ÞóØõø æóÞóÇáó ÃõÎúÈöÑõßó Úóäú ÑóÓõæáö Çááóøåö -Õáì Çááå Úáíå æÓáã- æóÊóÞõæáõ æóÇááóøåö áóäóãúäóÚõåõäóø.
"Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid-masjid jika mereka minta izin pada kalian untuk itu."
Maka Bilal bin Abdillah rahimahullah (anak Ibnu ‘Umar) berkata:"Demi Alloh sungguh kami akan melarang mereka." Maka Abdullah menghadap ke arahnya lalu mencacimakinya dengan cercaan yang jelek, yang belum pernah aku dengar sama sekali cercaan seperti itu. Dan beliau berkata:"Aku kabarkan kepadamu dari Rosulullah shallallohu 'alaihi wa sallam, namun engkau malah berkata Demi Alloh sungguh kami akan melarang mereka.!" (HR. Muslim)
Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhhuma berkata:
íæÔß Ãä ÊäÒá Úáíßã ÍÌÇÑÉ ãä ÇáÓãÇÁ! ÃÞæá áßã ÞÇá Çááå æÞÇá ÑÓæáå¡ æÊÞæáæä ÞÇá ÃÈæ ÈßÑ æÚãÑ!
“Hampir saja akan terjadi hujan batu dari langit. Kusampaikan kepada kalian perkataan Allah dan rasulNya namun kalian bantah dengan mengajukan perkataan Abu Bakar dan Umar”(Atsar ini dinukil dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiah)
(Sumber:Ta’zhimus Sunnah dengan sedikit tambahan, dari http://www.saaid.net/mohamed/292.htm. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono) Hit : 1 |
Index Hadits | kirim ke teman | Versi cetak |
Bagikan
| Index Penjelasan Hadits |
|