Artikel Fatwa : Puasa Untuk-Ku Senin, 10 Maret 25 Soal :
Mengapa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mengkhususkan puasa dengan firman-Nya :
ÇóáÕøóæúãõ áöí æóÃóäóÇ ÃóÌúÒöí Èöåö
Puasa itu untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya ?.
Jawab :
Syaikh –ÑóÍöãóåõ Çááåõ ÊóÚóÇáóì-menjawab,
Hadis ini adalah hadis Qudsi diriwayatkan oleh Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó dari Rabbnya, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman di dalamnya,
ßõáøõ Úóãóáö ÇÈúäö ÂÏóãó áóåõ ÅöáøóÇ ÇáÕøöíóÇãó ÝóÅöäøóåõ áöí æóÃóäóÇ ÃóÌúÒöí Èöåö
Setiap amal anak Adam untuknya kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. [1]
Dan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mengkhususkannya dengan diri-Nya ; karena puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dan Rabbnya. Tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, karena sesungguhnya ibadah-ibadah itu ada dua macam :
1-Nampak, karena berbentuk perkataan atau tindakan.
2-Tersembunyi, karena berbentuk meninggalkan. Sesungguhnya ‘meninggalkan’ itu tidak ada seorang pun yang mengetahuinya kecuali Allah ÚóÒøó æóÌóáøó , karena orang yang tengah berpuasa ini meninggalkan makannya dan minumnya serta syahwatnya karena Allah ÚóÒøó æóÌóáøó , di sebuah tempat yang tidak diketahui kecuali oleh Rabbnya, maka Allah ÊóÚóÇáóì mengkhususkan puasa untuk diri-Nya; karena nampaknya keikhlasan yang sempurna pada hal tersebut dengan apa-apa yang telah kami isyaratkan kepadanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang makna penyandaran ini. Sebagian mereka mengatakan : Sesungguhnya makna penyandaran tersebut adalah untuk memuliakan puasa dan menjelaskan keutamaannya, dan bahwa tidak ada maqashah, yakni, sesungguhnya manusia itu apabila dulu (sewaktu hidup di dunia) pernah menzhalimi seseorang (dan ia belum meminta kehalalan darinya), sesungguhnya orang yang dizhaliminya ini pada hari Kiamat akan mengambil sebagian dari kebaikan-kebaikannya (kebaikan-kebaikan orang yang menzhaliminya), kecuali puasa, sesungguhnya Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì telah mengkhususkannya untuk diri-Nya, maka Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mentolelir darinya-yakni, dari orang berbuat zhalim tersebut- sesuatu yang masih tersisa dari kezhalimannya, dan tetaplah pahala puasa itu murni untuk-Nya.
Wallahu A’lam
Sumber :
Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 7/180 (Soal No. 3768)
Catatan :
[1] HR. al-Bukhari : kitab ash-Shaum, bab hal yaquulu Innii shaa-imun idza syutima, no. 1904.
Hit : 4458 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Shaum |
|