Artikel Fatwa : Hanya Berpuasa Setahun Sepanjang Hayatku Senin, 24 Maret 25 Soal :
Penanya berkata : Saat ini, aku telah berusia 53 tahun, dan aku belum pernah berpuasa dalam hidupku kecuali satu tahun saja. Perlu diketahui bahwa aku menjaga shalat-shalat pada waktu-waktunya. Dan, tidak puasanya aku (selama itu) –yang disebabkan karena sikap peremehan diriku terhadapnya- sungguh sangat meresahkan diriku. Maka, apa solusi untuk setiap apa yang telah berlalu dari tahun-tahun itu ?
Jawab :
Syaikh -ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab, “Tidak diragukan bahwa Anda berdosa besar karena tindakanmu tidak berpuasa selama bertahun-tahun itu, dan Anda telah meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam. Wajib atasmu untuk bertaubat kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan hendaklah Anda meminta maaf kepada Tuhanmu karena apa yang telah Anda perbuat tersebut. Hendaknya Anda menyesali atas apa yang telah terjadi. Dan, hendaklah Anda memperbaiki amal Anda untuk masa yang akan datang.
Anda tidak harus meng-qadha puasa Anda yang telah lalu bertahun-tahun itu, hal demikian itu karena qadhanya, Anda sama sekali tidak akan mendapatkan faedah sedikitpun. Karena kaedah syar’iyyah yang ditunjukkan oleh nash mengatakan : “Sesungguhnya setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya bila seseorang meninggalkannya tanta udzur hingga keluar waktunya, maka sesungguhnya mengqodha ibadah tersebut tidak akan memberikan manfaat kepadanya ; hal demikian itu karena ibadah yang ditentukan waktunya terbaatas oleh waktu yang memiliki dua ujung (awal dan akhir-pen), maka sebagaimana tidak sah kalau memajukan pelaksanaan ibadah tersebut dari waktunya, maka ibadah tersbut juga tidak sah kalau dimundurkan pelaksanaanya dari waktunya tapa udzur. Dan, kalaulah seandainya seseorang mengakhirkan pelaksanaannya dari waktunya tanpa udzur, kemudan ia mengerjakannya setelah itu, niscaya ibadah tersebut tidak akn diterima darinya; berdasarkan sabda Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó :
ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏøñ
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.” [1]
Dimaklumi bahwa mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya merupakan amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya, sehingga tindakan tersebut tertolak, tidak diterima. Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman :
Åöäøó ÇáÕøóáóÇÉó ßóÇäóÊú Úóáóì ÇáúãõÄúãöäöíäó ßöÊóÇÈðÇ ãóæúÞõæÊðÇ [ÇáäÓÇÁ : 103]
Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang yang berfirman (an-Nisa : 103)
Yakni, sebuah kewajiban yang ditentukan waktunya. Maka, apabila seseorang mengeluarkannya dari waktunya, niscaya kewajiban tersebut tidak sah, kecuali bila ada udzur. Berdasarkan sabda Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó :
ãóäú äóÓöìó ÕóáÇóÉð ÝóáúíõÕóáøöåóÇ ÅöÐóÇ ÐóßóÑóåóÇ
Barang siapa lupa shalat, hendaklah ia menunaikannya ketika ingat [2]
Oleh karena itu, bertaubatlah Anda kepada Allah ÚóÒøó æóÌóáøó dari puasa yang Anda tinggalkan bertahun-tahun lamanya itu, dan perbaikilah amal. Siapa yang bertaubat, niscaya Allah memberikan pertaubatan kepadanya.
Wallahu A’lam
Sumber :
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 7/183-184), (soal no : 3773)
Catatan :
[1] HR. Muslim : kitab al-Hudud, bab : Naqdhi al-Ahkami al-Bathilati Wa Raddi Muhdatsaati al-Umuuri, no. 1718.
[2] HR. Muslim : kitab al-Masajid Wa Mawaa-dhi’ ash-Shalati, bab : Qadhaa-i ash-Shalati al-Faa-itati, Wa Istihbabi Ta’jili Qadhaa-iha, no. 684.
Hit : 4353 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Shaum |
|