Artikel Fatwa : Adakah Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Jum’at ? Kamis, 13 Nopember 25 Soal :
Seorang pendengar (acara siaran ini) yang bernama Sami dari Irak mengirim pertanyaan, ia bertanya, seraya mengatakan :
“Apakah ada shalat sunnah (rawatib) qabiliyah untuk Shalat Jum’at, atau (sunnah rawatib) ba’diyahnya ?”
Berikanlah faidah kepada saya, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawab :
Shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah rawatib sebelumnya. Seseorang mengerjakan shalat Sunnah yang dimudahkan oleh Allah baginya; dua rakaat atau empat rakaat, atau lebih banyak dari itu. Berdasarkan sabda Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó
ãóäö ÇÛúÊóÓóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö¡ Ëõãøó ÃóÊóì ÇáúãóÓúÌöÏó¡ ÝóÕóáøóì ãóÇ ÞõÏöÑó áóåõ¡ Ëõãøó ÃóäúÕóÊó ÅóÐóÇ ÎóÑóÌó ÇáúÅöãóÇãõ¡
Barang siapa mandi pada hari Jum’at, kemudian ia datang ke masjid, lalu ia shalat apa yang ditetapkan baginya, kemudian ia diam ketika sang imam telah keluar....
Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó tidak menetapkan sesuatu pun berapa jumlah rakaatnya. Beliau Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó mengatakan, ‘ia shalat sebanyak yang ditetapkan baginya.’
Maka, hal tersebut menunjukkan bahwa orang tersebut mengerjakan shalat sebanyak apa yang dituliskan Allah baginya. Ia bisa mengerjakan satu kali salam (yakni, dua rakaat), dua kali salam (yakni, empat rakaat), tiga kali salam (yakni, enam rakaat), empat kali salam (yakni, delapan rakaat)...hingga sang imam keluar. Maka, bila sang imam telah keluar, maka ia menghentikan shalat (sunnah) setelah itu, dan menunggu disampaikannya khuthbah, sehingga ia diam dan mendengarkan dengan seksama terhadap khutbah tersebut.
Adapun shalat sunnah setelah shalat Jum’ah, maka shalat Jum’at memiliki shalat sunnah rawatib setelahnya; yaitu, sebanyak dua rakaat atau empat rakaat. Empat rakaat adalah yang lebih sempurna, sedangkan dua rakaat, cukup. Dan, jika seseorang mengerjakan shalat sebanyak empat rakaat, hal itu lebih utama. Berdasarkan sabda Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó :
ãä ßÇä ãÕáíðÇ ÈÚÏ ÇáÌãÚɺ ÝáíÕá ÈÚÏåÇ ÃÑÈÚðÇ
Barang siapa shalat (sunnah) setelah (shalat) Jum’at; maka hendaknya dia shalat setelahnya empat rakaat.
Dalam redaksi yang lain, beliau Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda,
ÅÐÇ ÕáíÊã ÈÚÏ ÇáÌãÚÉ¡ ÝÕáæÇ ÃÑÈÚðÇ
Apabila kalian mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, maka shalatlah empat rakaat.
Dan, adalah beliau Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bila telah mengerjakan shalat Jum’at, beliau kembali ke rumahnya, lalu beliau mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat, di rumahnya. Hal ini menunjukan bahwa dua rakaat yang dikerjakan setelah shalat Jum’at mencukupi, sedangkan empat rakaat adalah lebih utama.
Wallahu A’lam
Sumber :
Maa Sunnatu al-Jum’ah al-Qabliyah Wa Ba’diyyah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ÑÍãå Çááå
Hit : 2490 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Shalat |
|