| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::


Kedudukan Hadits

Dari Abdullah bin Busr dari saudaranya ash-Shamma` bahwa Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda,


áóÇ ÊóÕõæúãõæúÇ íóæúãó ÇáÓøóÈúÊö ÅöáøóÇ ÝöíúãóÇ ÇÝúÊõÑöÖó Úóáóíúßõãú¡ æóÅöäú áóãú íóÌöÏú ÃóÍóÏõßõãú ÅöáøóÇ áöÍóÇÁó ÚöäóÈóÉò Ãóæú ÚõæúÏó ÔóÌóÑóÉò ÝóáúíóãúÖóÛúåõ.

"Janganlah kalian berpuasa pada Hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian. Bila seseorang darimu tidak mendapatkan kecuali kulit pohon anggur atau ranting pohon, maka kunyahlah itu." [1]

Ulama berbeda pendapat tentang berpuasa sunnah pada Hari Sabtu. Imam Ahmad seperti yang dipahami al-Atsram dari perkataannya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [Al-Inshaf (3/347)] dan juga muridnya, Ibnul Qayyim serta ulama yang lain berpendapat boleh berpuasa secara khusus pada Hari Sabtu. Mereka memandang hadits yang melarangnya lemah.

Imam Malik mengatakan, "Ini adalah hadits yang dusta."

Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim mengatakan, "Hadits ini mungkin syadz (ganjil) atau hukumnya telah dibatalkan."

Mereka mendasarkan pendapatnya dengan beberapa hadits shahih yang lain yang membahas masalah ini. Di antaranya adalah:

1. Hadits riwayat Juwairiyah binti al-Harits yang menyatakan bahwa Nabi mendatanginya pada Hari Jum'at dan ketika itu ia sedang berpuasa. Lalu Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah kamu berpuasa kemarin?" Dia menjawab, "Tidak." Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bertanya lagi, "Apakah kamu akan berpuasa besok?" Dia menjawab, "Tidak." Lalu Nabi bersabda, ]]"Berbukalah!"

2. Hadits riwayat Abu Hurairah bahwa ia berkata,


áóÇ íóÕõãú ÃóÍóÏõßõãú íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö ÅöáøóÇ íóæúãðÇ ÞóÈúáóåõ Ãóæú íóæúãðÇ ÈóÚúÏóåõ.

"Janganlah seseorang darimu berpuasa pada Hari Jum'at kecuali jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya."

3. Hadits riwayat Abu Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah bersabda,


ãóäú ÕóÇãó ÑóãóÖóÇäó Ëõãøó ÃóÊúÈóÚóåõ ÓöÊøðÇ ãöäú ÔóæøóÇáò ßóÇäó ßóÕöíóÇãö ÇáÏøóåúÑö.

"Barangsiapa yang berpuasa pada Bulan Ramadhan lalu mengiringinya dengan puasa enam hari pada Bulan Syawal, maka seakan ia berpuasa sepanjang tahun."

4. Hadits riwayat Abu Qatadah bahwa Nabi pernah ditanya tentang puasa Hari Arafah lalu ia menjawab, "Puasa itu dapat menghapus dosa pada tahun yang lalu dan dosa pada tahun yang akan datang." Lalu Nabi ditanya tentang puasa Hari Asyura` dan beliau menjawab, "Puasa itu dapat menghapus dosa pada tahun yang lalu."

5. Hadits riwayat Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah bersabda,


ÃóÝúÖóáõ ÇáÕøöíóÇãö ÚöäúÏó Çááøٰåö Õóæúãõ ÏóÇæõÏó j¡ ßóÇäó íóÕõæúãõ íóæúãðÇ æóíõÝúØöÑõ íóæúãðÇ.

"Puasa yang paling baik adalah puasa Nabi Dawud di mana ia berpuasa sehari dan berbuka sehari."

6. Hadits riwayat Jarir bin Abdillah bahwa Nabi bersabda,


ÕöíóÇãõ ËóáóÇËóÉö ÃóíøóÇãò ãöäú ßõáøö ÔóåúÑò ÕöíóÇãõ ÇáÏøóåúÑö¡ ÃóíøóÇãõ ÇáúÈöíúÖö ÕóÈöíúÍóÉõ ËóáóÇËó ÚóÔúÑóÉó¡ æóÃóÑúÈóÚó ÚóÔúÑóÉó¡ æóÎóãúÓó ÚóÔúÑóÉó.

"Berpuasa tiga hari setiap bulan sama dengan berpuasa sepanjang tahun dan hari-hari putih itu adalah tanggal 13, 14 dan 15."

Berpuasa seperti dalam hadits-hadits ini pasti suatu saat bertepatan dengan Hari Sabtu.

Uraian Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha` ash-Shirath al-Mustaqim (2/572),

Para sahabat kami dan para ulama berbeda pendapat tentang puasa Hari Sabtu. Abu Bakar al-Atsram berkata, "Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya tentang berpuasa pada Hari Sabtu secara khusus," lalu beliau menjawab, "Mengenai berpuasa pada Hari Sabtu secara khusus terdapat hadits yang diriwayatkan ash-Shamma`, yakni hadits riwayat Tsaur dari Yazid dari Khalid bin Mi'dan dari Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya ash-Shamma` dari Nabi bahwa beliau bersabda,


áóÇ ÊóÕõæúãõæúÇ íóæúãó ÇáÓøóÈúÊö ÅöáøóÇ ÝöíúãóÇ ÇÝúÊõÑöÖó Úóáóíúßõãú.

'Janganlah berpuasa pada Hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian'."

Abu Abdillah berkata, "Yahya bin Sa'id menghindari hadits ini dan ia enggan menceritakannya kepadaku." Ia mendengar dari Tsaur bahwa ia berkata, "Aku mendengar hadits ini dari Ashim..."

Selanjutnya al-Atsram mengatakan, "Argumentasi Abu Abdullah dalam membolehkan berpuasa pada Hari Sabtu adalah bahwa hadits-hadits yang ada seluruhnya berbeda dengan hadits Abdullah bin Busr." Di antaranya adalah:

1. Hadits Ummu Salamah bahwa ia pernah ditanya, "Pada hari apa sajakah Rasulullah sering berpuasa?" Ia menjawab, "Hari Sabtu dan Ahad." (Hadits lemah)

2. Hadits Juwairiyah bahwa Nabi berkata kepadanya pada Hari Jum'at, "Apakah kemarin kamu berpuasa?" Ia menjawab, "Tidak" Nabi bertanya lagi, "Apakah kamu akan berpuasa besok?" Besok adalah Hari Sabtu.

3. Hadits Abu Hurairah bahwa Nabi melarang berpuasa pada Hari Jum'at kecuali jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Hari setelahnya adalah Hari Sabtu.

4. Nabi berpuasa pada Bulan Sya'ban selama sebulan penuh dan tentu termasuk di dalamnya adalah Hari Sabtu.

5. Rasulullah juga memerintahkan berpuasa pada Bulan Muharram dan di dalamnya juga ada Hari Sabtu.

6. Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa pada Bulan Ramadhan dan mengiringinya dengan puasa enam hari pada Bulan Syawal..." Dan ada kemungkinan Hari Sabtu termasuk di dalamnya.

7. Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam juga memerintahkan berpuasa pada hari-hari yang putih dan bisa saja Hari Sabtu masuk ke dalamnya. Contoh-contoh semacam ini sangatlah banyak.

Al-Atsram memahami dari ucapan Imam Ahmad bahwa ia ragu menerima hadits Ibnu Busr dan ia membolehkan berpuasa pada Hari Sabtu dengan menyebut hadits yang menjadi dasar untuk memakruhkannya. Kemudian al-Atsram menyebutkan bahwa Ahmad mengatakan dalam 'Ilal al-Hadits bahwa Yahya bin Sa'id menjauhi hadits Ibnu Busr dan enggan menceritakannya kepadanya. Ini menunjukkan bahwa ia (Ahmad) menilai hadits Ibnu Busr ini lemah.

Berdasarkan nash-nash yang mutawatir, al-Atsram berpendapat bahwa berpuasa pada Hari Sabtu dibolehkan. Dan larangan berpuasa tersebut tidak bisa dipahami sebagai bentuk pelarangan mengkhususkan puasa pada Hari Sabtu saja (tanpa hari yang lain). Sebab redaksinya berbunyi,


áóÇ ÊóÕõæúãõæúÇ íóæúãó ÇáÓøóÈúÊö ÅöáøóÇ ÝöíúãóÇ ÇÝúÊõÑöÖó Úóáóíúßõãú.

"Janganlah berpuasa pada Hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian."

Pengecualian di sini menunjukkan bahwa larangan ini bersifat umum, sehingga hadits ini menunjukkan keumuman larangan berpuasa pada Hari Jum'at dalam bentuk puasa apa pun. Sebab jika yang dimaksud adalah larangan mengkhususkan puasa pada Hari Jum'at saja, tentu berpuasa wajib tidak dapat dikecualikannya karena tidak ada unsur mengkhususkan pada puasa wajib. Jadi adanya pengecualian ini menunjukkan bahwa larangan ini mencakup puasa selain puasa wajib itu. Hal ini berbeda dengan puasa pada Hari Jum'at di mana Nabi menjelaskan bahwa pelarangannya adalah dalam rangka mengkhususkan puasa pada hari itu saja. Dengan demikian jelaslah bahwa hadits ini mungkin syadz (ganjil) dan tidak shahih serta mungkin hukumnya telah dibatalkan. Inilah metode yang ditempuh ulama-ulama terdahulu yang termasuk murid-murid Imam Ahmad seperti al-Atsram dan Abu Dawud.

Abu Dawud berkata, "Hadits ini telah dibatalkan hukumnya." Abu Dawud juga menyebutkan dengan sanadnya dari Ibnu Syihab bahwa jika disebutkan kepada Ibnu Syihab larangan berpuasa pada Hari Sabtu, dia mengatakan, "Ini adalah hadits orang Himsha.'' Sedangkan al-Auza'i mengatakan, "Sebelumnya saya melihat hadits ini masih disembunyikan, hingga akhirnya ia tersebar luas." Maksudnya adalah hadits Ibnu Busr tentang puasa pada Hari Sabtu. Abu Dawud mengutip perkataan Malik yang mengatakan, "Hadits ini dusta." Oleh karena itu banyak para ulama yang tidak memakruhkannya.

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat makruh mengkhususkan puasa pada Hari Sabtu. Menurut mereka alasan pelarangan pada hadits tersebut adalah karena kaum Yahudi mengagungkan Hari Sabtu, namun jika berpuasa pada hari tersebut disatukan dengan puasa pada hari lainnya, atau berbarengan dengan puasa rutinnya maka tidak dimakruhkan.

Dalil mereka adalah:

1. Hadits Juwairiyah binti al-Harits bahwa Nabi mendatanginya pada Hari Jum'at dan saat itu ia sedang berpuasa, lalu Nabi bertanya, "Apakah engkau berpuasa kemarin?" Ia menjawab, "Tidak." Nabi bertanya lagi "Apakah kamu akan berpuasa besok?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Nabi pun bersabda kepadanya, "Berbukalah."

2. Hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Kuraib budak Ibnu Abbas di mana ia mengatakan, "Ibnu Abbas dan beberapa sahabat Rasul shallallohu 'alaihi wasallam mengutusku kepada Ummu Salamah untuk menanyakan hari-hari apa saja yang paling banyak diisi Nabi dengan berpuasa" Ummu Salamah menjawab, "Hari Sabtu dan Ahad." Lalu aku kembali kepada mereka, dan ketika aku sampaikan kepada mereka, seakan mereka mengingkarinya. Mereka pun berangkat untuk menemui Ummu Salamah, lalu mereka berkata, "Kami mengutus orang ini kepadamu untuk menanyakan masalah ini, lalu ia mengatakan bahwa kamu mengatakan begini dan begitu." Ummu Salamah berkata, "Benar apa yang ia sampaikan, sesungguhnya hari-hari yang paling banyak diisi Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam dengan berpuasa adalah Hari Sabtu dan Ahad. Beliau pernah mengatakan, 'Keduanya adalah hari raya kaum musyrik dan karena itu aku ingin berbeda dengan mereka'." [2]

Mereka juga berargumentasi dengan dalil-dalil yang dipegang oleh kelompok pertama.
______________________

Footnote:

[1] Sanad hadits ini shahih (Banyak pendapat ulama yang menyatakan hadits ini mengandung 'illat) dan dikeluarkan oleh Abu Dawud, no. 2421; at-Tirmidzi, no. 744; an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubra (2/No. 2762, 2763, 2764); Ibnu Majah, no. 1726; Ahmad (6/368); ad-Darimi dalam as-Sunan (2/19); Ibnu Abi Ashim dalam al-Ahad wa al-Matsani, no. 3411; Ibnu Khuzaimah, no. 2163; ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar (2/80); ath-Thabrani dalam al-Kabir (24/no. 818, 819, 820, 821) dan dalam Musnad asy-Syamiyin, no. 434); al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/435); Tamam dalam al-Fawa`id, no. 653; Abu Nu'aim dalam Ma'rifat ash-Shahabah, no. 7727; al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (4/302); al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah (6/No. 1806); Ibnu al-Atsir dalam Usud al-Ghabah (7/174). Semuanya melalui jalur Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya ash-Shamma`.

Dari Tsaur dengan jalur periwayatan seperti diriwayatkan oleh Abu Ashim an-Nabil, Ashbagh bin Zaid, al-Auza'i, Qurrah bin Abdurrahman, al-Fadhl bin Musa, Sufyan bin Hubaib, al-Walid bin Muslim, Abdullah bin ash-Shabah.

Berbeda dengan mereka perawi-perawi berikut:
1. Abdullah bin Yazid al-Muqri
Dia meriwayatkan dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari ibunya. Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam al-Ahad wa al-Matsani, no. 3413 dan Tamam dalam al-Fawa`id, no. 654.
2. Baqiyah bin Walid
Dia meriwayatkan dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari bibinya ash-Shamma` sebagaimana yang dikeluarkan an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubra (2/No. 2765)
3. Isa bin Yunus dan Utbah bin Sakan
Keduanya meriwayatkan dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam. Riwayat ini dikeluarkan oleh an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubra (2/No. 2761); Ibnu Majah, no. 1726); Abdun bin Humaid dalam al-Muntakhab (2/No. 2761); Tamam dalam al-Fawa`id, no. 655; Abu Nu'aim dalam al-Hilyah (5/218)

Saya katakan:
Riwayat para ahli hadits yang bersumber dari Tsaur dengan menyebut saudaranya itulah yang lebih utama untuk diterima.

Riwayat Tsaur berbeda dengan riwayat beberapa perawi hadits berikut:
1. Dawud bin Ubaidillah
Dia meriwayatkan dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudaranya ash-Sham'a dari Aisyah. Riwayat ini dikeluarkan oleh an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubra (2/No. 2771).

Saya katakan:
Riwayat ini tidak shahih karena Dawud bin Abdullah adalah perawi yang majhul (tidak dikenal identitasnya) sebagaimana dikemukakan Ibnu Hajar.

2. Al-Fudhail bin Fudhalah
Riwayat yang bersumber darinya berbeda-beda. Ibnu Salim meriwayatkan dari az-Zubaidi dari Fudhail dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari ayahnya. Riwayat ini dikeluarkan oleh an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubra (2/No. 2768) dan ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir (2/no. 1191). Sedangkan Muhammad bin Harb meriwayatkan dari az-Zubaidi dari Fudhail dari Abdullah bin Busr dari saudaranya ash-Shamma` (dengan menggugurkan Khalid bin Ma'dan).
Riwayat ini dikeluarkan oleh an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubra (2/no. 2767); Ibnu Ashim dalam al-Ahad wa al-Matsani, no. 3412; ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir (2/No. 822).

Saya katakan:
Riwayat ini juga lemah karena tidak dikenalnya Fudhail (majhul) dan hanya Ibnu Hibban yang menilainya tsiqah sesuai kaidah yang dipakainya, yakni menilai tsiqah perawi yang majhul. Sementara Ibnu Hajar dalam at-Taqrib mengomentarinya dengan maqbul (bisa diterima).

3. Luqman bin Amir
Riwayatnya berbeda-beda:
Isma'il bin Iyasy meriwayatkan dari az-Zubaidi dari Luqman bin Amir dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudaranya ash-Shamma`. Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad (6/368-369) dan ath-Thabrani dalam Musnad asy-Syamiyin, no. 1591.
Sementara riwayat Baqiyah berbeda dengan riwayat Isma'il dan riwayat dari Baqiyah pun berbeda-beda: Sa'id bin Amr meriwayatkan dari Baqiyah dari az-Zubaidi dari Luqman bin Amir. Hanya saja dia menyebut "saudaranya ash-Shamma`. Riwayat ini dikeluarkan oleh an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubra (2/No. 2766)
Amr bin Utsman meriwayatkan dari Baqiyah dari az-Zubaidi dari Luqman bin Amir dari Amir bin Jusyaib dari Khalid dari Abdullah bin Busr dari Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam. Riwayat ini dikeluarkan oleh an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubra (2/2766)
Sedangkan Yazid bin Abdu Rabbih meriwayatkan dari Baqiyah dari az-Zubaidi dari Amir bin Jusyaib seperti riwayat Amr bin Utsman di atas (dengan menggugurkan Luqman bin Amir).

Saya katakan:
Riwayat ini tidak lebih baik dari kedua riwayat sebelumnya. Karena Luqman bin Amir dalam penilaian Abu Hatim adalah perawi yang boleh ditulis haditsnya dan tidak ada kritikus hadits yang diakui yang menilainya tsiqah.

Dari pemaparan di atas jelaslah bahwa riwayat yang kuat adalah riwayat yang bersumber melalui jalur Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya, ash-Shamma`. Karena Tsaur adalah perawi yang tsiqah dan dia hafal hadits yang bersumber dari Khalid bin Ma'dan. Al-Walid bin Muslim mengatakan, "Tsaur hafal hadits yang bersumber dari Khalid bin Ma'dan. Perawi-perawi yang riwayatnya berbeda dengannya tidak perlu dihiraukan karena mereka perawi yang tidak dikenal atau lemah. Wallahu a'lam."

Riwayat Khalid bin Ma'dan berbeda dengan riwayat perawi-perawi berikut:
1. Ibnu Abdullah bin Busr
Riwayatnya dikeluarkan oleh an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubra (2/2760); Ibnu Khuzaimah, no. 2164); ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir (24/ 2760); al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (4/302); Abu Nu'aim dalam Ma'rifat ash-Shahabat, no. 7725 melalui jalan Mu'awiyah bin Shalih dari Ibnu Abdullah bin Busr dari bapaknya dari bibinya ash-Shamma`. Sanad ini sangat lemah karena Ibnu Abdullah bin Busr menurut Ibnu Hajar dalam at-Taqrib tidak dikenal dan namanya juga tidak diketahui.
2. Hasan bin Nuh
Riwayatnya berbeda-beda:
Ali bin Iyasy dan Mubasysyir bin Isma'il meriwayatkan dari Hasan bin Nuh dari Abdullah bin Busr dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam. Riwayat ini dikeluarkan oleh an-Nasa`i dalam al-Mu'jam al-Kubra (2/2759); Ahmad (4/189); Ibnu Qani' dalam Mu'jam ash-Shahabat (2/81); Ibnu Hibban dalam Shahihnya, no. 3615; ad-Daulabi dalam al-Kuna (2/118).
Sementara berbeda dengan mereka berdua, Abu al-Mughirah Abdul Quddus bin al-Hajjaj al-Khaulani yang meriwayatkan dari Hasan bin Nuh dari Abu Umamah.

Saya komentari:
Perbedaan riwayat itu menurut saya dari Hasan bin Nuh. Sebab dia perawi yang tidak dikenal dan hanya Ibnu Hibban serta al-'Ijli yang menilainya tsiqah. Jadi kekeliruan muncul darinya. Pandangan ini lebih baik daripada menilai wahm (memiliki kekeliruan) terhadap perawi-perawi tsiqah yang meriwayatkan darinya. Wallahu a'lam.

3. Yahya bin Hassan
Riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad (4/189) dan dari Ahmad riwayat ini dikeluarkan oleh al-Khatib dalam Tarikh Baghdad (6/24) melalui jalur Ibrahim bin Ishaq ath-Thaliqani dari al-Walid bin Muslim dari Yahya bin Hassan dari Abdullah bin Busr dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam.

Komentar saya:
Sanad hadits ini masih bisa diterima. Hanya yang dikhawatirkan adalah tadlis yang dilakukan al-Walid bin Muslim, di mana pada sanad ini ia menggunakan redaksi 'an'anah (dari si Fulan dari si Fulan).

Komentar saya lagi:
Riwayat ini tidak kuat untuk melawan riwayat Khalid bin Ma'dan karena seperti dijelaskan riwayat ini lemah.

Yahya bin Hisan memiliki jalur periwayatan lain dari Abu Umamah dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam sebagaimana yang dikeluarkan ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir (8/No. 7722) melalui jalan Isma'il bin Iyasy dari Abdullah bin Dinar dari Abu Umamah.

Komentar saya:
Sanad ini tidak shahih dan kelemahan terletak pada Abdullah bin Dinar, seorang Bahrani Himsha.
Ibnu Ma'in mengatakan, "Ia seorang warga Syam yang lemah."
Abu Hatim mengatakan, "Dia seorang syaikh yang tidak kuat."
Ad-Daruquthni mengatakan, "Dia perawi yang tidak diperhitungkan."
Al-Azdi berkata, "Haditsnya tidak sama dengan hadits kebanyakan perawi dan mayoritas ulama menilainya lemah kecuali penilaian yang ganjil dari Abi Ali al-Hafizh, di mana ia mengatakan, "Dia menurut saya perawi yang tsiqah" Namun yang dipegang adalah pendapat jumhur (Mayoritas ulama).

Saya katakan:
Riwayat Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya ash-Shamma` itulah riwayat yang kuat sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Dan inilah pendapat yang dikuatkan ad-Daruquthni 5, di mana dalam al-'Ilal (juz V ha. II bagian 86 B) setelah membawakan semua jalur periwayatan hadits ini ia mengatakan, "Riwayat yang shahih adalah riwayat yang bersumber dari Ibnu Busr dari saudara perempuannya."
Hadits ini sanadnya shahih karena semua perawinya tsiqah. Akan tetapi banyak ulama yang menilai bahwa hadits ini ma'lul (mengandung 'illat), meskipun secara lahir shahih. Berikut pendapat mereka:
1. Imam Malik
Abu Dawud mengatakan dalam as-Sunan (2/807), bahwa Malik mengatakan, "Hadits ini dusta."
2. Imam az-Zuhri
Abu Dawud, no. 2423 dan al-Hakim (1/436) meriwayatkan melalui jalur Ibnu Wahab bahwa ia berkata, "Aku mendengar al-Laits meriwayatkan dari Ibnu Syihab az-Zuhri bahwa jika disebutkan di dekatnya hadits yang melarang berpuasa pada Hari Sabtu, ia (Ibnu Syihab) mengatakan, 'Ini hadits orang Himsha'."
Ath-Thahawi berkata, "Az-Zuhri tidak menganggap hadits ini hadits yang bisa diriwayatkan dan dia menilainya hadits lemah."
3. Imam al-Auza'i
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2424 dan dari jalurnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (4/302-303) melalui jalan al-Walid bin Muslim dari al-Auza'i bahwa ia berkata, "Saya masih melihat haditsnya tertutup debu (belum tersiar) hingga akhirnya saya melihatnya tersiar, yakni hadits Abdullah bin Busr tentang puasa Hari Sabtu."
4. Yahya bin Sa'id al-Qahthan
Ibnul Qayyim mengatakan dalam Mukhtashar as-Sunan (3/298), "Abu Abdillah -Ahmad bin Hanbal- mengatakan, 'Yahya bin Sa'id menjauhi hadits ini (hadits berpuasa Hari Sabtu) dan ia tidak mau menceritakannya kepadaku. Ia mendengar hadits ini dari Tsaur yang mengatakan, "Saya mendengarnya dari Abi Ashim."
Ibnul Qayyim mengatakan, "Ungkapan seperti ini merupakan penilaian terhadap lemahnya hadits ini."
5. Imam Ahmad
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Iqtidha` ash-Shirath al-Mustaqim (2/574) bahwa al-Atsram mengatakan, "Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya tentang berpuasa secara khusus pada Hari Sabtu. Lalu ia menjawab, "Adapun mengenai berpuasa secara khusus pada Hari Sabtu terdapat dalam hadits ash-Shamma`, yakni yang diriwayatkan oleh Tsaur bin Zaid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya, ash-Shamma` dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam, beliau bersabda, "Janganlah berpuasa pada Hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian."
Abu Abdullah mengatakan, "Yahya bin Sa'id menjauhi hadits ini dan ia enggan menceritakannya kepadaku. Ia mendengarnya dari Tsaur yang mengatakan, "Aku mendengarnya dari Ashim."
Al-Atsram berkata, "Dasar yang dipegang Abu Abdullah dalam membolehkan berpuasa pada hari Sabtu adalah karena hadits-hadits yang ada semuanya berbeda dengan hadits Abdullah bin Busr." (Beliau menyebutkan hadits tentang berpuasa sepanjang masa, berpuasa pada bulan Sya'ban dan hari Jum'at setelahnya, hadits-hadits tentang mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari bulan Syawwal dan hadits tentang berpuasa pada hari yang putih."
Selanjutnya Ibnu Taimiyah mengatakan, "Al-Atsram memahami dari ucapan Imam Ahmad bahwa ia ragu untuk menerima hadits Ibnu Busr dan Ahmad membolehkan berpuasa pada Hari Sabtu tersebut, di mana ia menyebutkan hadits yang dijadikan dasar untuk memakruhkannya. Kemudian Al-Atsram menuturkan bahwa Imam Ahmad mengatakan dalam 'Ilal al-Hadits, 'Yahya bin Sa'id menjauhi hadits ini dan ia enggan menceritakannya kepadaku.' Ini adalah bentuk penilaian terhadap kelemahan sebuah hadits."
6. Abu Dawud
Setelah meriwayatkan hadits Ibnu Busr ia mengatakan, "Hadits ini telah dibatalkan hukumnya." (Selanjutnya ia menyebutkan pendapat para ulama yang menilai hadits ini mengandung 'illat).
7. An-Nasa`i
Ibnu Hajar mengatakan dalam at-Talkhish (2/216) bahwa an-Nasa`i berkata, "Hadits ini mudhtharib (kacau)."

Komentar saya:
Penilaian bahwa hadits ini mudhtharib tidak dapat diterima, karena jalur-jalur periwayatannya tidak sama dan telah dikemukakan sebelumnya riwayat yang kuat.
8. Al-Atsram
Pendapatnya sebelumnya telah dikemukakan.
9. Ath-Thahawi
Setelah ia menyebutkan hadits-hadits yang berbeda dengan hadits Ibnu Busr ath-Thahawi mengatakan dalam Syahr Ma'ani al-Atsar (2/80), "Riwayat-riwayat ini semuanya menunjukkan dibolehkannya berpuasa sunnah pada Hari Sabtu dan hadits-hadits ini lebih masyhur dan lebih jelas dari hadits ini yang ganjil yang berbeda dengan hadits-hadits di atas."
10. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Dalam bukunya Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim (2/575) Ibnu Taimiyah mengatakan, "Hadits ini mungkin ganjil, tidak shahih dan mungkin juga hukumnya telah dibatalkan."
11. Ibnul Qayyim
Ibnul Qayyim dalam Muhktashar as-Sunan (3/298) mengatakan, "Hal ini menunjukkan bahwa hadits ini tidak shahih serta ganjil."

Sementara itu sekelompok ulama yang lain menyatakan secara tegas bahwa hadits ini shahih. Mereka antara lain:
Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, an-Nawawi dan Ibnu as-Sakan.
An-Nawawi setelah menyebutkan pendapat Abu Dawud yang mengutip pernyataan Imam Ahmad bahwa hadits ini dusta mengatakan dalam al-Majmu' (6/439): Pendapat ini tidak dapat diterima karena para ahli hadits telah menilai bahwa hadits ini shahih. Misalnya al-Hakim Abu Abdillah yang mengatakan, "Hadits ini shahih sesuai kriteria yang ditetapkan al-Bukhari."

Komentar saya:
Siapa yang memperhatikan apa yang telah dipaparkan sebelumnya dapat melihat bahwa yang menilai hadits ini mengandung 'illat datang dari para ulama yang menggeluti bidang ini dan para pakar 'illal hadits, maka pendapat yang layak dipegang adalah pendapat mereka.

Al-Hakim berkata dalam Ma'rifat 'Ulum al-Hadits,hal. 112,
"Sebuah hadits dinilai mengandung 'illat dari beberapa sisi dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah jarh (sifat tidak kredibel seorang perawi yang membuat haditsnya ditolak). Sebab hadits perawi yang tidak kredibel telah dinyatakan gugur (ditolak). Sedangkan 'illat hadits kebanyakan terjadi pada hadits-hadits perawi yang tsiqah (kredibel) yang meriwayatkan sebuah hadits yang mengandung 'illat, lalu mereka tidak tahu adanya 'illat tersebut sehingga haditsnya dikatakan ma'lul (mengandung 'illat). Namun yang menjadi hujjah bagi kami adalah sifat hifzh (memiliki daya hafalan), pemahaman dan pengetahuan dan bukan yang lainnya. Ulama yang menilai hadits Ibnu Busr ini shahih nampaknya tidak terlepas dari sikap mereka yang longgar dalam menyatakan shahihnya sebuah hadits sebagaimana itu dimiliki oleh sebagian ulama hadits.

[2] Hadits ini lemah dan dikeluarkan oleh an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubra (2/no. 2776); Ahmad (6/323-324); Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, no. 2167; Ibnu Hibban dalam Shahihnya, no. 3616. 3646; ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir (23/No. 616, 964); al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/436); al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (4/303). Semuanya melalui jalur Ibnul Mubarak dari Abdullah bin Muhammad bin Umar bin Ali dari bapaknya dari Kuraib.

Komentar saya:
Sanad hadits ini lemah.
Abdullah bin Muhammad bin Umar tidak dinilai tsiqah oleh ulama yang mu'tabar (penilaian dapat diterima).
Ibnu al-Madini mengatakan, "Dia perawi yang statusnya pertengahan." Ibnu Hajar dalam at-Taqrib mengatakan, "Dia perawi yang maqbul (bisa diterima haditsnya), yakni jika ada hadits yang mendukungnya, namun jika tidak, dia adalah perawi yang lemah. Bapaknya Muhammad bin Umar hanya dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban saja.



Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Sabtu,20-4-2024 M 14:55:5 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311388042
Online : 110 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.