| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Buletin An-Nur :

4 Masalah Kurban
Kamis, 15 Juli 21


Kurban, sebagaimana dimaklumi, termasuk syiar-syiar Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-yang wajib diagungkan. Sebagaimana Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


Ðóáößó æóãóäú íõÚóÙøöãú ÔóÚóÇÆöÑó Çááøóåö ÝóÅöäøóåóÇ ãöäú ÊóÞúæóì ÇáúÞõáõæÈö [ÇáÍÌ : 32]


Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati (Qs. al-Hajj : 32)
Kurban, juga termasuk sunnah Rasul-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-yang selayaknya dipegang teguh dan dihidupkan dengan cara mempraktekkannya dan disebarluaskan permasalahannya.
Banyak ragam masalah yang terdapat dalam syariat kurban yang agung ini. Ada yang disepati oleh para ulama, ada pula yang diperselisihkan oleh para ulama. Tiga di antaranya adalah apa yang akan dibahas dalam tulis ini, yaitu :
1- Mana yang afdhal (lebih utama), menyembelih hewan kurban ataukah bersedekah dengan harganya ?
2- Hewan ternak jenis apa yang paling utama untuk kurban ?
3- Menggabungkan kurban dan akikah
4- Menjual sebagian hasil sembelihan kurban dan memanfaatkan kulitnya

Selamat membacanya. Semoga bermanfaat. Amin
Masalah pertama :
Mana yang afdhal (lebih utama), menyembelih hewan kurban ataukah bersedekah dengan harganya ?
Sesungguhnya penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu syiar dari syiar-syiar Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan merupakan salah satu sunnah yang sangat ditekankan di antara sunnah-sunnah Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-.
Dan, seorang muslim diharuskan untuk mengagungkan syiar-syiar Allah dan agar meneladni Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – sebagaimana firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì -,


Ðóáößó æóãóäú íõÚóÙøöãú ÔóÚóÇÆöÑó Çááøóåö ÝóÅöäøóåóÇ ãöäú ÊóÞúæóì ÇáúÞõáõæÈö


Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati (Qs. al-Hajj : 32)
Dan, Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì –berfirman,


áóÞóÏú ßóÇäó áóßõãú Ýöí ÑóÓõæáö Çááøóåö ÃõÓúæóÉñ ÍóÓóäóÉñ áöãóäú ßóÇäó íóÑúÌõæ Çááøóåó æóÇáúíóæúãó ÇáúÂÎöÑó æóÐóßóÑó Çááøóåó ßóËöíÑðÇ


Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah. (Qs.al-Ahzab : 21)
Oleh karenanya, menyembelih hewan kurban itu lebih utama daripada bersedekah dengan harganya, sebagaimana yang menjadi pendapat Jumhur (mayoritas) ulama, di ataranya adalah Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad, Rabi’ah, Abu Zinad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan yang lainnya.[1]
Abdurrazzaq meriwayatkan dengan sanadnya dari Sa’id bin al-Musayib-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-, ia mengatakan,


áóÃóäú ÃõÖóÍøöíó ÈöÔóÇÉò ÃóÍóÈøõ Åöáíøó ãöäú Ãóäú ÃóÊóÕóÏøóÞó ÈöãöÆóÉö ÏöÑúåóãò
Sungguh, aku berkurban dengan menyembelih seekor kambing lebih aku sukai daripada aku bersedekah dengan 100 dirham.[2]


Al-Hafizh Ibnu ‘Abdil Bar-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan,


ÇóáÖøóÍöíøöÉõ ÚöäúÏóäóÇ ÃóÝúÖóáõ ãöäó ÇáÕøóÏóÞóÉö


“Menurut kami, menyembelih hewan kurban itu lebih utama daripada sedekah (dengan harganya).” Dan, beliau menyebutkan bahwa inilah pendapat yang benar dari Madzhab Malik dan para sahabatnya.[3]
Dan, Ibnu Qudamah-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan,


æóÇáúÃõÖúÍöíóÉõ ÃóÝúÖóáõ ãöäó ÇáÕøóÏóÞóÉö ÈöÞöíúãóÊöåóÇ äóÕøó Úóáóíúåö ÃóÍúãóÏõ


Dan, menyembelih hewan kurban itu lebih utama daripada sedekah dengan harganya, dinaskan oleh imam Ahmad.[4]
Dan, dinukil dari sekelompok orang dari kalangan para ulama bahwa bersedekah dengan harga hewan kurban lebih utama.
Diriwayatkan dari Bilal-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-,ia berkata,


ãóÇ ÃõÈóÇáöí Ãóäú áóÇ ÃõÖóÍøöí ÅöáøóÇ ÈöÏöíúßò ¡ æóáóÃóäú ÃóÖóÚóåóÇ Ýöí íóÊöíúãò ÞóÏú ÊóÑöÈó Ýõæåõ ¡ ÃóÍóÈøõ Åöáíøó ãöäú Ãóäú ÃõÖóÍøöíó


Aku tidak peduli untuk tidak berkurban kecuali dengan menyembelih seekor ayam jantan, dan aku meletakannya pada seorang anak yatim yang mulutnya telah terlumuri debu lebih aku sukai daripada aku menyembelih hewan kurban.
Dan, dengan ini, asy-Sya’bi dan Abu Tsaur berpendapat [5]
Pendapat yang rajih (kuat)
Pendapat pertamalah pendapat yang rajih (kuat), karena Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – menyembelih hewan kurban, dan begitu pula halnya para khulafa sepeninggalnya. Dan, andai mereka tahu bahwa sedekah (dengan harga hewan kurban itu) lebih utama daripada menyembelih hewan kurban niscaya mereka bakal lebih memilihnya. Di samping itu, karena tindakan memprioritaskan sedekah atas menyembelih hewan kurban akan mengantarkan kepada tindakan meninggalkan sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- [6]
Dan karena keutamaan penyembelihan hewan kurban, tidak tersembunyi dan apa yang menjadi ikutan dari tindakan menyembelih hewan kurban berupa beragam bentuk manfaat merupakan sesuatu yang besar.
Al-Hafizh Ibnu Abdil Bar-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan, ‘Menurut kami, menyembelih hewan kurban lebih utama daripada sedekah (dengan harganya), karena menyembih hewan kurban merupakan sunnah yang sangat ditekankan seperti shalat ‘ied, dan telah dimaklumi bahwa shalat ied itu lebih utama dari seluruh nawafil, dan demikian pula shalat-shalat sunnah lebih utama daripada tatawwu’ seluruhnya.[7]
Dan, imam Nawawi-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan, ‘Madzhab kami (syafi’iyyah) adalah bahwa menyembelih hewan kurban itu lebih utama daripada sedekah sunnah, karena adanya hadis-hadis yang shahih yang masyhur yang menjelaskan tentang keutamaan menyembelih hewan kurban, dan karena menyembelih hewan kurban itu diperselisihkan oleh para ulama akan wajibnya, berbeda dengan sedekah sunnah. Juga karena penyembelihan hewan kurban itu merupakan syiar yang tampak.[8]
Dan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-berkata, “Udhiyyah (kurban), akikah, dan Hadyu lebih utama daripada sedekah dengan harganya. Maka, apabila seseorang memilki harta dan dia ingin untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ia boleh menyembelih hewan kurban dengan harta tersebut, dan makan dari sembelihan hewan kurban lebih utama daripada sedekah. [9]
Tidak selayaknya seseorang lebih memilih melakukan sedekah atas melakukan penyembelihan hewan kurban, dengan pertimbangan bahwa bersedekah itu lebih ringan biayanya dan karena dalam aktifitas menyembelih hewan kurban terdapat kerepotan dari sisi membelinya, perhatian terhadapnya, dan memeliharannya sampai menyembelihnya. Dan, dalam proses penyembelihannya dan pendistribusian sebagiannya terdapat kepenatan. Karena, seorang muslim itu bakal memperoleh ganjaran dan pahala atas semua tindakan-tindakan tersebut, selagi ia mengikhlaskan niatnya hanya untuk Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-semata.
Masalah Kedua :
Hewan ternak jenis apa yang paling utama untuk kurban ?
Para ahli fikih-semoga Allah merahmati mereka- berbeda pendapat tentang hewan ternak yang dijadikan kurban, jenis apakah yang paling utama ?, apakah unta ? ataukah sapi ? ataukah kambing ?. Dalam hal ini ada tiga pendapat ;
Pendapat pertama , hewan yang paling utama untuk disembelih sebagai kurban adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing.
Ini merupakan pendapat kalangan Syafi’iyyah, Hanabilah dan Zhahiriyah. Dan dengan ini pula sebagian kalangan Malikiyah berpendapat. [10]
Imam asy-Syafi’i-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan : unta, lebih aku sukai untuk dijadikan hewan kurban daripada sapi. Sapi, lebih aku sukai untuk dijadikan hewan kurban daripada kambing. Dan, ÇóáÖøóÃúäõ (domba) lebih aku sukai untuk dijadikan sebagai hewan kurban daripada ÇóáúãóÚöÒõ (kambing)
Al-Mawardi-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan, “hewan kurban yang paling utama adalah,


ÇóáËøóäöí ãöäó ÇúáÅöÈöáö ¡ Ëõãøó ÇóáËøóäöí ãöäó ÇáúÈóÞóÑö ¡ Ëõãøó ÇáúÌóÐóÚõ ãöäó ÇáÖøóÃúäö Ëõãøó ÇóáËøóäöí ãöäó ÇáúãóÚöÒö


Unta yang telah genap berumur lima tahun. Kemudian, sapi yang telah genap berumur dua tahun. Kemudian, domba yang telah genap berumur satu tahun. Kemudian, kambing yang telah berumur dua tahun (atau, yang telah berumur satu tahun, memasuki tahun kedua).” [11]
Pendapat kedua , hewan yang paling utama untuk disembelih sebagai kurban adalah domba, kemudian sapi, kemudian unta.
Ini merupakan pendapat kalangan Malikiyah.
Al-Kharsyi-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan, “Domba secara mutlak, yang jantan dan yang betina, yang pejantan dan yang dikebiri, lebih utama untuk dijadikan sebagai kurban daripada kambing secara mutlak. Kemudian, kambing secara mutlak lebih utama untuk dijadikan kurban daripada unta dan sapi secara mutlak.”[12]
Sebagian kalangan Malikiyah berpendapat, “Hewan ternak yang paling utama untuk dijadikan sebagai kurban adalah ghanam (kambing), kemudian unta, kemudian sapi.” [13]
Pendapat ketiga , Hewan ternak yang paling utama untuk dijadikan sebagai kurban adalah hewan yang paling banyak dagingnya dan yang paling baik.
Ini merupakan pendapat kalangan Hanafiyah. Maka, seekor kambing lebih utama untuk dijadikan sebagai kurban daripada 1/7 sapi. Namun, jika 1/7 sapi itu lebih banyak dagingnya, maka itu lebih utama.
Yang menjadi dasar pendapat mereka (kalangan Hanafiyah) dalam persoalan ini adalah bahwa bila sama antara daging dan harganya, maka mana yang paling bagus dagingnya itulah yang lebih utama. Dan, bila dalam kedua hal tersebut berbeda, maka yang lebih nilainya itulah yang lebih diprioritaskan sebagai kurban. [14]
Argumentasi
Argumentasi kelompok pertama :
1-Mereka berargumentasi dengan firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,


æóÇáúÈõÏúäó ÌóÚóáúäóÇåóÇ áóßõãú ãöäú ÔóÚóÇÆöÑö Çááøóåö áóßõãú ÝöíåóÇ ÎóíúÑñ


Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar-syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya...(Qs. al-Hajj : 36)
2-Mereka mengatakan, sesungguhnya unta itu lebih besar daripada sapi, sapi lebih besar daripada kambing. Sementara Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


Ðóáößó æóãóäú íõÚóÙøöãú ÔóÚóÇÆöÑó Çááøóåö ÝóÅöäøóåóÇ ãöäú ÊóÞúæóì ÇáúÞõáõæÈö


Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati (Qs. al-Hajj : 32)
3-Mereka juga berargumentasi dengan hadis Abu Hurairah-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-bahwa Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda,


ãóäö ÇÛúÊóÓóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö ÛóÓúáó ÇáúÌóäóÇÈóÉö Ëõãøó ÑóÇÍó ¡ ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ÈóÏóäóÉð ¡ æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö ÇáËøóÇäöíóÉö ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ÈóÞóÑóÉð ¡ æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö ÇáËøóÇáöËóÉö ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ßóÈúÔÇð ÃóÞúÑóäó ¡ æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö ÇáÑøóÇÈöÚóÉö ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ÏóÌóÇÌóÉð¡ æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö ÇáúÎóÇãöÓóÉö ÝóßóÃøóäóãóÇ ÞóÑøóÈó ÈóíúÖóÉð ¡ ÝóÅöÐóÇ ÎóÑóÌó ÇáúÅöãóÇãõ ÍóÖóÑóÊö ÇáúãóáóÇÆößóÉõ íóÓúÊóãöÚõæúäó ÇáÐøößúÑó . ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí æãÓáã



Barang siapa mandi junub pada hari jum’at kemudian ia pergi (ke masjid untuk menghadiri shalat jum’at) maka seakan-akan ia telah mendekatakan diri (kepada Allah) dengan menyembelih seekor unta.
Barang siapa pergi pada jam kedua, maka seakan-akan ia telah mendekatkan diri (kepada Allah) dengan menyembelih seekor sapi.
Barang siapa pergi pada jam ketiga, maka seakan-akan ia telah mendekatkan diri (kepada Allah) dengan menyembelih seekor domba bertanduk.
Barang siapa pergi pada jam keempat, maka seakan-akan ia telah mendekatkan diri (kepada Allah) dengan menyembelih seekor ayam.
Barang siapa pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia telah mendekatkan diri (kepada Allah) dengan sebutir telur.
Maka, apabila sang imam telah keluar (untuk berkhutbah), para Malaikat pun hadir untuk mendengarkan dzikir (khutbah) (HR. al-Bukhari dan Muslim) [15]
Imam an-Nawawi-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan, “Dan di dalam hadis ini (terisyaratkan) bahwa berkurban dengan unta lebih utama daripada berkurban dengan sapi, karena Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –mendahulukan unta dan menjadikan sapi pada derajat kedua.” [16]
4-Ibnu Qudamah-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan, “Dan karena hal tersebut merupakan penyembelihan di mana dengannya seseorang mendekatkan diri kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,maka menyembelih unta lebih utama, seperti halnya hadyu, sesungguhnya ia telah menyerahkannya. Juga karena unta itu lebih mahal harganya, lebih banyak dagingnya dan lebih bermanfaat.” [17]
Argumentasi kelompok kedua :
1- Mereka berargumentasi dengan firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì -,


æóÝóÏóíúäóÇåõ ÈöÐöÈúÍò ÚóÙöíãò



Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar (Qs. ash-Shaffat : 107)
Mereka mengatakan, “Sembelihan yang besar itu berupa domba, Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì –mensifatinya dengan ‘yang besar’. Sifat ini tidak tidak disematkan kepada yang lainnya.”[18]
Imam al-Qurthubiy-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan, (firman-Nya),
æóÝóÏóíúäóÇåõ ÈöÐöÈúÍò ÚóÙöíãò
Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar
Yakni, besar badannya, gemuk, dan yang demikian itu adalah domba, bukan unta, bukan pula sapi.[19]
Ibnu Daqiq al-‘Ied-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan, “Pendapat kalangan Malikiyah didasarkan pada pilihan Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-terhadap kambing yang dijadikan sebagai hewan kurban, dan didasarkan pula pada pilihan Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì – dalam hal memberikan ganti sembelihan dalam kasus penyembelihan Ibrahim terhadap anaknya, Ismail (yaitu berupa domba yang besar).” [20]
2-Mereka juga berargumen dengan bahwa Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-biasa berkurban dengan menyembelih domba, sebagaimana telah valid di dalam hadis yang shahih.
Mereka mengatakan, “Berulang kali Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- berkurban dengan menyembelih kambing. Tidaklah beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-berkurban secara berulang kali tahun demi tahun, kecuali dengan sesuatu yang paling utama untuk berkurban. Andaikan berkurban dengan menyembelih unta dan sapi itu lebih utama niscaya Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bakal melakukan hal yang lebih utama tersebut.”[21]
3-Mereka juga berargumen dengan hadis Ubadah bin Shamit-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-,


ÎóíúÑõ ÇáúßóÝóäö ÇóáúÍõáøóÉõ ¡ æóÎóíúÑõ ÇáúÃõÖúÍöíóÉö ÇáúßóÈúÔõ ÇáúÃóÞúÑóäõ


Sebaik-baik kafan adalah hullah. Dan, sebaik-baik hewan kurban adalah domba yang bertanduk.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Hakim, dan disepati oleh adz-Dzahabi.
Dan, Syaikh al-Albani berkata : Dha’if (lemah). Dan, dilemahkan juga oleh Ibnu Hazm. [22]
Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dari riwayat Abu Umamah-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ – dengan sanad lemah, seperti kata imam an-Nawawi. [23]

Argumentasi kelompok ketiga :
1-Pendapat kalangan Hanafiyah didasarkan pada keterangan yang datang bahwa Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda,


Åöäøó ÃóÍóÈøó ÇáÖøóÍóÇíóÇ Åöáóì Çááåö ÃóÛúáóÇåóÇ æóÃóÓúãóäõåóÇ


Sesungguhnya hewan-hewan kurban yang paling dicintai Allah adalah yang mahal dan paling gemuk. Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Baihaqi dan al-Hakim.
Dan, al-Haitsami mengatakan, ‘Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Abu al-Asyad-salah satu rawi dalam rangkaian orang-orang yang meriwayatkan hadis ini-, aku tidak mendapati orang yang mentsiqahkannya, tidak pula yang mengkritiknya, dan demikian pula ayahnya. Ada yang mengatakan bahwa kakeknya bernama Amr bin ‘Abas.’ Dan, Syaikh al-Albani berkata,’Dha’if (lemah)’.[24]
2-Pendapat mereka juga didasarkan pada apa yang datang dari Atha dari Ibnu Abbas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-tentang firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,


ËóãóÇäöíóÉó ÃóÒúæóÇÌò ãöäó ÇáÖøóÃúäö ÇËúäóíúäö æóãöäó ÇáúãóÚúÒö ÇËúäóíúäö [ÇáÃäÚÇã : 143]


Ada delapan hewan ternak yang berpasangan (empat pasang) ; sepasang domba dan sepasang kambing ...(Qs. al-An’am : 143)
Ibnu Abbas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- berkata, “Delapan hewan ternak yang berpasangan adalah berupa unta, sapi, domba dan kambing, sesuai kemudahan yang didapatkan, maka binatang ternak mana saja yang besar maka itulah yang paling utama (untuk dijadikan sebagai kurban). [25]

Pendapat yang Rajih (Kuat)
Yang nampak pada saya bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat kalangan Malikiyah, yaitu bahwa hewan yang paling utama untuk dijadikan sebagai kurban adalah al-ghanam (domba dan kambing), kemudian unta, kemudian sapi. Karena dalil-dalil kalangan Malikiyah lebih spesifik dalam mengurai silang pendapat, karena beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – selalu berkurban dengan menyembelih kambing, bahkan gibas (domba). Hal itu sebagaimana tertera dalam beberapa hadis, antara lain :

1-Anas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-meriwayatkan,


Ãóäøó ÇáäøóÈöíøó - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - ßóÇäó íõÖöÍøöí ÈößóÈúÔóíúäö æóÃóäóÇ ÃõÖóÍøöí ÈößóÈúÔóíúäö


Bahwa Nabi - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –dulu berkurban dengan menyembelih dua ekor domba. Dan aku berkurban dengan menyembelih dua ekor domba pula. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.[26]
Di dalam perkataan Anas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- (ßóÇäó íõÖöÍøöí) terdapat sesuatu yang menunjukkan kepada mudawamah, bahwa beliau - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –melakukannya secara berkesinambungan. [27]

2-Hadis ‘Aisyah- ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ-,


Ãóäøó ÑóÓõæúáó Çááåö - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - ÃóãóÑó ÈößóÈúÔò ÃóÞúÑóäò íóØóÃõ Ýöí ÓóæóÇÏò æóíóÈúÑõßõ Ýöí ÓóæóÇÏò æóíóäúÙõÑõ Ýöí ÓóæóÇÏò ÝóÃõÊöíó Èöåö áöíõÖóÍøöíó Èöåö ... ÑæÇå ãÓáã


Bahwa Rasulullah- Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –memerintahkan agar dibawakan domba yang bertanduk, bulu bagian perut, kedua kakinya dan sekeliling matanya didominasi oleh warna hitam. Lalu, didatangkanlah domba yang dimaksud tersebut kepada beliau untuk disembelih sebagai kurban...Diriwayatkan oleh imam Muslim.

3-Hadis Jabir bin Abdillah-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-ia berkata,


ÖóÍøóì ÑóÓõæúáõ Çááåö - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - íóæúãó ÚöíúÏò ÈößóÈúÔóíúäö ...


Rasulullah- Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –berkurban pada hari raya dengan menyembelih dua ekor domba...Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah

4-‘Aisyah dan Abu Hurairah-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ-meriwayatkan,


Ãóäøó ÑóÓõæúáó Çááåö - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - ßóÇäó ÅöÐóÇ ÃóÑóÇÏó Ãóäú íõÖóÍøöíó ÇöÔúÊóÑóì ßóÈúÔóíúäö ÚóÙöíúãóíúäö Óóãöíúäóíúäö ÃóÞúÑóäóíúäö ÃóãúáóÍóíúäö ãóæúÌõæúÆóíúäö ... ÇáÎ . ÑæÇå ÃÍãÏ æÇÈä ãÇÌÉ


Bahwa Rasulullah- Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – apabila ingin berkurban, beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih, terkebiri... Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.

5-Hadis Abu Sa’id-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-, ia berkata,


ÖóÍøóì ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó Óóáøóãó ÈößóÈúÔò ÃóÞúÑóäò ÝóÍöíúáò íóÃúßõáõ Ýöí ÓóæóÇÏò æóíóãúÔöí Ýöí ÓóæóÇÏò æóíóäúÙõÑõ Ýöí ÓóæóÇÏò


Rasululah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –berkurban dengam menyembelih domba bertanduk, bulum ada gigi gerahamnya yang tanggal, pada bagian perutnya berwarna hitam, pada kedua kakinya (bagian depan dan bagian belakang) berwarna hitam, dan pada bagian kelopak matanya berwarna hitam pula. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah. Dan, at-Tirmidzi mengatakan, ‘Ini hadis hasan shahih gharib. [28]

6-Hadis Jabir bin Abdillah-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-, ia berkata,


ÔóåöÏúÊõ ãóÚó ÑóÓõæúáö Çááåö - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - ÇóáúÃóÖúÍóì ÈöÇáúãõÕóáøóì ¡ ÝóáóãøóÇ ÞóÖóì ÎõØúÈóÊóåõ äóÒóáó ãöäú ãöäúÈóÑöåö æóÃõÊöíó ÈößóÈúÔò ÝóÐóÈóÍóåõ ÑóÓõæúáõ Çááåö - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - ÈöíóÏöåö ... ÇáÎ ) ÑæÇå ÃÈæ ÏÇæÏ æÇáÊÑãÐí æÇÈä ãÇÌÉ


Aku menyaksikan (shalat) Iedul Adha di tanah lapang bersama Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –. Lalu, ketika beliau menyudahi khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan domba kepadanya, segera saja Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – menyembelihnya dengan tangannya…Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Dan, termasuk hal yang menunjukkan utamannya berkurban dengan menyembelih domba adalah bahwa para sahabat-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõãú-mereka meneladani Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –dalam hal berkurban dengan menyembelih domba, seperti dalam hadis Anas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- yang lalu, di mana di dalamnya disebutkan,


ßóÇäó ÇáäøóÈöíøõ - Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - íõÖóÍøöí ÈößóÈúÔóíúäö æóÃóäóÇ ÃõÖóÍøöí ÈößóÈúÔóíúäö


Dulu, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –berkurban dengan menyembelih dua ekor domba dan aku pun berkurban dengan menyembelih dua ekor domba.
Maka ini menunjukkan kepada peneladanan Anas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-terhadap tindakan Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –dalam kaitannya dengan berkurban dengan menyembelih dua ekor domba, sebagai mana pula hadis ini menunjukkan kepada tindakan rutin Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – berkurban dengan menyembelih domba. [29]

Masalah Ketiga :
Menggabungkan Kurban dan Akikah
Apabila bergabung antara kurban dan akikah, seperti misalnya, seseorang ingin mengakikahkan anaknya pada hari iedul Adha, atau pada hari-hari tasyrik, apakah kurban sudah mencukupi akikah ?
Dalam masalah ini, para fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat menjadi dua pendapat.
Pendapat pertama, Kurban mencukupi akikah. Dengan inilah al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Qatadah, dan Hisyam –dari kalangan tabiin-berpendapat. Dan, pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari dua riwayat dari imam Ahmad.[30]
Dan dengan ini pula kalangan Hanafiyah berpendapat. Ibnu Abidin-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-mengatakan, “... dan demikian pula apabila sebagian mereka menghendaki sebagai akikah untuk anaknya yang terlahir sebelumnya. Karena, hal itu merupakan bentuk pendekatan diri (kepada Allah) dengan kesyukuran atas nikmat dikaruniai seorang anak. Hal ini disebutkan oleh Muhammad. [31]
Dan, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Hasan, ia berkata,’Apabila mereka berkurban untuk anak, maka hal itu pun sah sebagai akikah untuk anaknya.’ Ini juga diriwayatkan oleh Abdurrazzaq.
Dan, Abdurrazzaq juga meriwayatkan dari Hisyam dan Ibnu Sirin, di mana keduanya mengatakan,’Kurban mencupi akikah untuknya.’
Abdurrazzaq juga meriwayatkan dari Qatadah, ia mengatakan, ‘Barang siapa belum diakikahkan maka kurban mencukupinya.’ [32]
Al-Khallal mengatakan, ‘Bab apa yang diriwayatkan bahwa kurban mencukupi akikah’. Lantas, ia menyebutkan dari Maimuni bahwa ia berkata kepada Abu Abdillah-Ahmad bin Hanbal- : bolehkah seseorang berkurban untuk anak sebagai ganti akikah ?
Ahmad bin Hanbal menjawab : Aku tidak tahu. Maimuni berkata : tidak hanya seorang yang mengatakannya.
Saya katakan : dari kalangan para tabiin ?
Ahmad bin Hanbal menjawab : ‘Iya’...
Lantas, Maimuni berkata, Abu Abdillah menyebutkan bahwa sebagian mereka (kalangan tabiin) mengatakan.’Maka jika seseorang berkurban hal itu telah mencukupi dari akikah...
Lantas, Maimuni berkata, ‘Sesungguhnya Abu Abdillah mengatakan, saya berharap, kurban mencukupi akikah, insya Allah, bagi siapa orangnya yang belum diakikahkan.’
Lantas, Maimuni mengatakan, ‘Dan aku pernah melihat Abu Abdillah membeli hewan kurban, beliau menyembelih hewan kurban tersebut untuk dirinya dan keluarganya. Ketika itu, anaknya, Abdullah masih kecil. Maka beliau menyembelihhnya. Aku berpandangan bahwa beliau menghendaki hal itu sebagai akikah dan kurban sekaligus. Beliau pun membagikan dagingnya dan memakan sebagiannya. [33]
Anda melihat sekelompok orang dari kalangan ahli ilmu ini bahwa maksud kurban dan akikah itu tercapai dengan hanya menyembelih seekor hewan. Dan, dalam hal tersebut terdapat keserupaan dengan kasus hari Jum’at dan hari Ied apabila keduanya berkumpul.
Seperti halnya, kalau seseorang shalat dua rakaat, di mana ia meniatkan dua rakaat tersebut sebagai shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib. Atau, seseorang shalat seusai mengerjakan tawaf, baik shalat fardhu ataupun sunnah yang mengiringi shalat wajib, maka hal itu terjadi untuk shalat yang dikerjakannya dan untuk shalat dua rakaat setelah tawaf.
Dan, demikian pula kalau orang yang berhaji tamattu’ dan orang yang berhaji qiran menyembelih seekor kambing pada hari Nahar maka hal itu mencukupi sebagai darah mut’ah (hadyu bagi orang yang berhaji tamattu’) dan sebagai kurban. [34]

Pendapat kedua, Kurban tidak mencukupi akikah.
Ini merupakan pendapat kalangan Malikiyah dan Syafi’iyyah [35] dan riwayat yang lain dari imam Ahmad, al-Khallal telah meriwayatkan dari Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan, ‘Aku pernah bertanya kepada ayahku (Ahmad bin Hanbal) tentang akikah pada hari kurban, apakah sembelihan hewan itu sah sebagai kurban dan akikah ? Beliau (imam Ahmad bin Hanbal) menjawab, ‘Bisa jadi sebagai kurban dan bisa jadi pula sebagai akikah, tergantung pada apa yang dia sebutkan [36]. Atas dasar riwayat inilah kebanyakan kalangan Hanabilah berpendapat.[37]
Argumentasi mereka ini adalah bahwa masing-masing dari kurban dan akikah merupakan dua penyembelihan karena dua sebab yang berbeda. Karenanya, salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya, seperti hadyu haji tamattu’ dan sembelihan sebagai fidyah. [38]
Dan, mereka juga mengatakan sesungguhnya yang menjadi maksud adalah mengalirkan darah untuk masing-masing dari kedua hal tersebut (kurban dan akikah), dan satu pengaliran darah tidak dapat menggantikan posisi dua pengaliran darah.[39]

Pendapat yang rajih (kuat)
Saya berpandangan bahwa pendapat yang kuat adalah tidak cukupnya kurban untuk akikah, karena masing-masing dari keduanya (kurban dan akikah) itu memiliki sebab yang khusus dalam hal mengalirkan darah, dan satu dari keduanya tidak dapat menempati posisi yang lainnya.

Masalah Keempat :
Menjual Sebagian Hasil Sembelihan Kurban dan Memanfaatkan Kulitnya
Kalangan Malikiyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat, 'Tidak boleh menjual sebagian hasil sembelihan kurban, dagingnya, kulitnya, ataupun bagian yang lainnya. Baik kurban tersebut wajib atau pun sunnah[40].
Imam Ahmad mengatakatan, 'Hasil sembelihan kurban tidak dijual dan tidak dijual sedikitpun juga darinya.'
Imam Ahmad juga mengatakan, 'Subhanallah ! bagaimana seseorang menjualnya sementara ia telah menjadikan kurban tersebut untuk Allah-ÊóÈóÇÑóßó æóÊóÚóÇáóì -.
Kalangan Hanafiyah berpendapat, 'Tidak halal menjual bagian dari hasil sembelihan kurban dengan sesuatu yang tidak mungkin dapat dimanfaatkan, kecuali dengan pemakaian dzatnya berupa dirham, dinar, makanan dan minuman. Dan, seseorang boleh untuk menjual sebagian dari hasil sembelihan kurban dengan sesuatu yang mungkin untuk dimanfaatkan sementara dzatnya masih tetap ada, berupa perkakas rumah, seperti kantong kulit dan ayakan[41]
Dan, al-Hasan, an-Nakha'i dan al-Auza'i memberikan keringanan untuk menjual kulitnya. Dan hasil penjualan kulit tersebut digunakan untuk membeli saringan, ayakan dan perabotan rumah.
Sementara Ibnu Umar membolehkan untuk menjual kulitnya dan mensedekahkan harganya. Ibul Mundzir menukilnya dari Ahmad dan Ishak. [42]
Dan, dibolehkan untuk memanfaatkan kulitnya untuk dijadikan geriba, atau pakaian, atau sandal atau yang lainnya.
Telah datang keterangan dari 'Aisyah-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-, ia berkata, 'Kulit hewan kurban (boleh) dijadikan geriba, seseorang dapat menyimpan air di dalamnya.'
Dan, telah datang keterangan dari Masruq bahwasanya ia membuat alas untuk shalat dari kulit hewan kurban.
Dan, al-Hasan al-Bashri mengatakan, "Manfaatkanlah oleh kalian kulit hewan kurban dan janganlah kalian menjualnya." [43]
Yang nampak pada saya adalah bahwa tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari sembelihan hewan kurban, termasuk kulitnya dan bagian-bagian yang lainnya.
Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang datang di dalam hadis Ali-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-, ia berkata,


ÃóãóÑóäöì ÑóÓõæáõ Çááøóåö -Õáì Çááå Úáíå æÓáã- Ãóäú ÃóÞõæãó Úóáóì ÈõÏúäöåö æóÃóäú ÃóÊóÕóÏøóÞó ÈöáóÍúãöåóÇ æóÌõáõæÏöåóÇ æóÃóÌöáøóÊöåóÇ æóÃóäú áÇó ÃõÚúØöìó ÇáúÌóÒøóÇÑó ãöäúåóÇ ÞóÇáó « äóÍúäõ äõÚúØöíåö ãöäú ÚöäúÏöäóÇ ».


Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-menyuruhku untuk mengurus unta-untanya dan agar aku mensedekahkan dagingnya, kulitnya dan pakaian yang dikenakannya, dan agar aku tidak memberikan kepada jagal darinya. ia berkata, 'Kami memberi upaha kepada jagal dari sisi kami.' (HR. Muslim)

Rasul-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –memerintahkan kepada Ali-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-supaya menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan pakaian yang dikenakannya, sebagaimana beliau telah menjadikannya sebagai sebuah bentuk pendekatan diri kepada Allah, maka tidak boleh menjual sedikitpun bagian darinya seperti wakaf [44]

Telah datang keterangan dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –bahwa beliau bersabda,


ãóäú ÈóÇÚó ÌöáúÏó ÃõÖúÍöíóÊóåõ ÝóáóÇ ÃõÖúÍöíóÉó áóåõ


Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya (yakni, tidak sah kurbannya). (HR. al-Hakim, ia berkata, Hadis shahih. Dan, diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi [45]
Dan, Syaikh al-Albani berkata, 'Hasan.' [46]
Al-Hafizh al-Mundziri mengatakan, 'Dan telah datang tidak hanya satu hadis dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- yang melarang menjual kulit hewan kurban [47]
Dan datang di dalam hadis dari Qatadah bin an-Nu'man-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- bahwa Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda,


... áóÇ ÊóÈöíúÚõæúÇ áõÍõæúãó ÇáúåóÏúíö æóÇáúÃóÖóÇÍöí ¡ ÝóßõáõæúÇ æóÊóÕóÏøóÞõæúÇ æóÇÓúÊóãúÊóÚõæúÇ ÈöÌõáõæúÏöåóÇ æóáóÇ ÊóÈöíúÚõæúåóÇ ¡ æóÅöäú ÃõØúÚöãúÊõãú ãöäú áóÍúãöåóÇ ÝóßõáõæúÇ Åöäú ÔöÆúÊõãú


Janganlah kalian menjual daging hadyu dan kurban. Maka, makanlah, bersedekahlah dan nikmatilah kulitnya, janganlah kalian menjualnya, dan jika aku beri kalian makan dari dagingnya maka makanlah jika kalian mau (HR. Ahmad dan al-Haitsami menyebutkannya dan ia berkata : di dalam ash-Shahih terdapat ujung dari hadis tersebut. Diriwayatkan oleh Ahmad dan riwayat ini adalah mursal shahih sanadnya. [48]
Adapun pemanfaatan kulit hewan kurban dalam bentuk apa saja maka tidak mengapa. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang datang dalam hadis 'Aisyah-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ-, ia berkata, "Sekelompok orang kampung mempercepat langkahnya dan segera menghadiri iedul adha di zaman Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-. Maka, Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda,


ÇÏøóÎöÑõæÇ ËóáÇóËðÇ Ëõãøó ÊóÕóÏøóÞõæÇ ÈöãóÇ ÈóÞöìó


Simpanlah oleh kalian (daging hewan kurban itu) hingga tiga hari. Setelah itu, sedekahkanlah yang masih tersisa.
Setelah hal itu berlalu, orang-orang mengatakan, 'Wahai Rasulullah ! Orang-orang memanfaatkan dari kurban itu, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba. Maka, Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáóãó – mengatakan, 'Ada apa dengan hal itu ?' Mereka berkata, "Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari." Beliau bersabda, "Sesungguhnya saya melarang sekelompok orang yang datang terburu-buru, oleh karena itu makan, simpan dan bersedekahlah (HR. Muslim)
Di dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa kulit hewan kurban itu boleh dimanfaatkan, semisal untuk dibuat griba, dan lain sebagainya. Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó -menetapkan apa yang mereka lakukan tersebut. Beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó -tidak mengingkarinya.

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :
Banyak mengambil faedah dari,“Al-Mufashshal Fii Ahkami al-Udhiyah”, karya : Dr. Hisamuddin ‘Afanah-ÍóÝöÙóåõ Çááåõ ÊóÚóÇáóì - , 1/38, 90, 100 dan 144.

Catatan :
[1] Lihat, al-Istidzkar, 15/157, Tafsir al-Qurthubiy, 15/107-108, al-Majmu’, 8/425, al-Mughniy, 9/436, al-Furu’ 3/553, Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 26/304, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 5/107
[2] Al-Mushannaf, 4/388
[3] Fathul Malik, 7/17-18
[4] Al-Mughniy, 9/436
[5] Al-Mughniy, 9/436, Tafsir al-Qurthubiy, 15/107, Mushannaf Abdurrazzaq, 4/385, al-Majmu’ 8/425, Fathul Malik, 7/18
[6] Al-Mughniy, 9/436
[7] Fathul Malik, 7/18
[8] Al-Majmu’, 8/425
[9] Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 26/304
[10] Al-Mughniy, 9/438, Al-Majmu’ 8/396, 398, Adz-Dzakhirah, 4/144, Al-Hawiy, 15/77
[11] Al-Hawiy, 15/77
[12] Syarh al-Kharsyi, 3/38, Adz-Dzakhirah, 4/143, Bidayatul Mujtahid, 1/348, Jami’ al-Ummahaat, hal. 229
[13] Adz-Dzakhirah, 4/144
[14] Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/322, Bada-i’ ash-Shanaa-i’, 4/223
[15] Shahih al-Bukhari besama al-Fath, 3/17, Shahih Muslim bersama Syarh an-Nawawiy, 2/451
[16] Shahih Muslim bersama Syarh an-Nawawi, 2/452
[17] Al-Mughniy, 9/439
[18] Adz-Dzakhirah, 4/143
[19] Tafsir al-Qurthubiy, 15/107
[20] Ihkam al-Ahkam, 2/291
[21] Adhwa-u al-Bayan, 5/435
[22] Sunan Abu Dawud bersama syarahnya ‘Aunul Ma’bud, 8/300, Sunan al-Baihaqi 9/273, Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir, hal. 424, Al-Muhalla, 6/32, Al-Mustadrak, 4/254
[23] Al-Majmu’, 8/399, dan lihat Sunan al-Baihaqi, 9/273
[24] Al-Fath ar-Rabbani, 13/86, Sunan al-Baihaqi, 9/272, Al-Mustadrak, 4/275, Majma’ az-Zawaid, 4/21, Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah, 4/174
[25] Sunan al-Baihaqi, 9/272
[26] Shahih al-Bukhari bersama al-Fath, 12/119, Shahih Muslim dengan syarah Nawawi, 5/103
[27] Lihat, Fathul Baari, 12/114
[28] Sunan at-Tirmidzi beserta syarahnya, 5/66-67, Sunan Abu Dawud beserta syarahnya Aunul Ma’bud, 7/352, Sunan an-Nasa-i, 7/221, Sunan Ibnu Majah, 2/1046
[29] Lihat, Fathul Baari, 12/106
[30] Fathul Baari, 12/13, Syarh Sunnah, 11/267, Al-Inshaf, 4/111, Kasysyaf al-Qana’ 3/29, Al-Furu’, 3/564, Tuhfatul Maudud, hal. 68
[31] Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/326
[32] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 8/244, Mushannaf Abdurrazzaq, 4/331, 333
[33] Tuhfatul Maudud, hal. 68
[34] Tashih al-Furu’, 3/564, Tuhfatul Maudud, hal. 69
[35] Syarh al-Kharsyi, 3/41, Adz-Dzakhirah, 4/166, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, 4/256
[36] Tuhfatul Maudud, hal. 68
[37] Tashih al-Furu’, 3/565
[38] Tuhfatul Maudud, hal. 68, Ahkamul ‘Aqiqah, hal. 50
[39] Adz-Dzakhirah, 4/166, Hasyiyah al-‘Adawiy, 3/48
[40] Al-Mughniy, 9/450, Adz-Dzakhirah 4/156, Al-Majmu', 7/419-420, Al-Hawi, 15/119-120
[41] Bada-i' ash-Shana-'i, 4/225
[42] Al-Mughniy, 9/450
[43] Mu'jam Fiqh as-Salaf , 4/ 148]
[44] Al-Mughniy, 9/451
[45] Sunan al-Baihaqi, 9/294
[46] Shahih al-Jami' ash-Shaghir, 2/1055, Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib, hal. 455
[47] At-Targhib Wa at-Tarhib, 2/156, dan lihat Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib, hal. 455
[48] Al-Fath ar-Rabbaniy, 13/54

























Hit : 3051 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Lain-Lain

 
   
Statistik Situs
Kamis,18-4-2024 M 27:39:26 
Hijri: 10 Syawal 1445 H
Hits ...: 311298173
Online : 47 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.