| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::


3. Perjanjian Pemesanan dan Hukum-Hukumnya

Definisi istishna' (pemesanan)
Istishna' atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta dibuatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: Perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan dengan cara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual.

Contohnya seseorang pergi ke salah seorang tukang, misalnya tukang kayu, tukang besi, atau tukang jahit. Lalu ia mengatakan: "Tolong buatkan untuk saya barang anu dengan jumlah sekian." Syarat sahnya perjanjian pemesanan ini adalah bahwa bahan baku harus berasal dari si tukang. Kalau berasal dari pihak pemesan atau pihak lain, tidak disebut pemesanan, tetapi menyewa tukang.

Hukum Pemesanan
Pemesanan barang menurut mayoritas ulama termasuk salah satu aplikasi jual beli as-Salm. Sehingga berlaku baginya seluruh syarat-syarat jual beli as-Salm yang telah disinggung sebelumnya. Kemungkinan yang terpenting dan terkuat di antaranya adalah harus didahulukan pembayaran, mengetahui barang yang akan diserahterimakan nanti baik jenis, ukuran maupun waktu penyerahannya.

Menurut kalangan Hanafiyah pemesanan adalah perjanjian tersendiri yang memiliki hukum-hukum tersendiri pula. Mereka berbeda pendapat, apakah bentuk ini merupakan perjanjian atau transaksi biasa. Yang benar menurut mereka bahwa pemesanan adalah perjanjian di mana pembelinya memiliki hak pilih, bukan semacam perjanjian (yang harus ditepati).

Sandaran kalangan Hanafiyah tentang disyariatkannya pemesanan barang itu adalah berdasarkan konsep istihsan. Istihsan menurut mereka adalah beralihnya seorang mujtahid dari satu hukum dalam satu perkara yang status hukumnya sama dengan perkara sejenis karena alasan yang lebih kuat yang mengharuskan ia meninggalkan pendapat pertama.

Sedangkan konsekuensi kiyas pada perjanjian ini menetapkan tidak dibolehkannya sistem pemesanan karena sama dengan menjual barang yang tidak/belum ada, namun tidak mengikuti cara jual beli as-Salm. Padahal Nabi telah melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki, namun jual beli as-Salm masuk dalam pengecualian. Namun perjanjian ini pada akhirnya dibolehkan karena terbiasanya umat manusia melakukan jual beli itu tanpa ada ulama yang menyalahkannya di berbagai tempat dan di segala masa, karena umat amat membutuhkannya. Karena terkadang seseorang membutuhkannya barang dengan kriteria dan bentuk special, baik itu perhiasan, sepatu, perkakas rumah tangga dan sejenisnya. Jarang sekali secara kebetulan kriteria tersebut sudah diproduksi, sehingga membutuhkan pemesanan, sehingga adanya kebutuhan itu menyebabkan cara ini dibolehkan.

Kalangan Hanafiyah menetapkan syarat dibolehkannya pemesanan itu beberapa persyaratan khusus berikut, selain persyaratan jual beli secara umum:

  • Penjelasan tentang jenis pesanan, macam, ukuran dan kriterianya.
  • Barang pesanan harus merupakan barang yang menurut kebiasaan sudah biasa dipesan, seperti memesan bejana, sepatu, senjata dan sejenisnya. Karena dikecualikannya pemesanan ini dari menjual barang yang tidak ada adalah karena kebiasaan masyarakat melakukan pemesanan tersebut. Selama masyarakat tidak terbiasa melakukan pemesanan barang tertentu, hukumnya kembali kepada asalnya, yakni dilarang. Karena kebiasaan masyarakat menjadi dalil dan hujjah akan kebutuhan.
  • Tidak boleh ada penanggalan waktu. Kalau pemesanan itu dengan penanggalan waktu, menjadi jual beli as-Salm menurut Abu Hanifah, sehingga harus memenuhi persyaratan jual beli tersebut, seperti pembayaran di muka, tidak adanya hak pilih bagi masing-masing pihak, kalau penjual telah menyerahkan barang pesanan sesuai dengan kriterianya. Dan menurut Abu Yusuf dan Muhammad persyaratan ini tidak diberlakukan, pokoknya hanya pemesanan saja.

Kriteria Pemesanan
Pemesanan menurut mayoritas ulama hukumnya adalah seperti jual beli as-Salm, dilihat dari syarat-syarat atau komitmen dari perjanjian:

Adapun menurut kalangan Hanafiyah, penulis ringkaskan sikap mereka dalam persoalan ini sebagai berikut:
1. Pemesanan adalah perjanjian non permanent sebelum kepentingan kedua belah pihak terlaksana, tanpa perlu diperselisihkan. Jadi masing-masing di antara kedua belah pihak mempunyai hak pilih untuk membatalkan perjanjian sebelum itu.
2. Kalaupun si tukang telah selesai mengerjakan barang pesanan, ia tetap memiliki hak pilih sebelum hasil buatannya itu dilihat oleh pemesan. Bahkan ia boleh menjualnya kepada siapa saja yang dia kehendaki.
3. Namun kalau si tukang telah berhasil membuatkan pesanan sesuai dengan kriteria yang diminta lalu si pemesan melihatnya, si pembuat sudah tidak memiliki pilihan lain. Hak pilih tinggal dimiliki oleh si pemesan. Kalau ia mau ia bisa membelinya, dan kalau tidak, ia bisa membatalkannya. Demikian pendapat Abu Hanifah dan Muhammad. Karena kedudukannya seperti menjual barang yang tidak tampak. Menurut Abu Yusuf dalam pemesanan sama sekali tidak ada hak pilih. Karena pemesanan itu adalah menjual barang yang tidak hadir namun dalam kepemilikan, seperti jual beli as-Salm.

KESIMPULAN
Kalau kita mengambil pendapat mayoritas ulama, dalam pemesanan itu harus diterapkan semua syarat-syarat jual beli as-Salm. Hal itu tentu memberatkan, karena syarat- syarat jual beli as-Salm, harus memberi bayaran di muka pada waktu transaksi. Sementara dalam realitas pemesanan hal itu jarang sekali dilakukan dalam kehidupan modern sekarang ini.

Kalau kita mengambil pendapat kalangan Hanafiyah, kita melihat pemesanan ini sebagai perjanjian non permanen, sebelum pemesan melihat barang pesanannya. Namun pendapat ini juga tidak menghilangkan kesulitan dan tidak menyelesaikan masalah dalam praktik yang kita lakukan di kehidupan modern terhadap transaksi ini. Terutama terhadap pemesanan yang mencapai jumlah milyaran bahkan kadang-kadang triliyunan rupiah. Karena hak pilih untuk membatalkan atau melanjutkan perjanjian tetap dimiliki oleh pembuat meskipun ia sudah menyelesaikan pembuatan barang pesanan tersebut, selama pemesan belum melihatnya. Dalam hal ini, yang terkena batunya adalah pemesan yang telah mengorbankan waktu dan mengatur segala urusannya berdasarkan harapan akan mendapatkan barang pesanannya pada waktunya, tetapi ternyata secara tiba-tiba muncul keputusan dari si tukang bahwa ia tidak jadi menjual barang itu kepadanya, dengan alasan bahwa ada pembeli lain yang siap membayar dengan harga lebih mahal. Sementara bagi pihak si tukang, bila mengikuti pendapat Hanafiyah, maka tidak lepas dari unsur penipuan. Karena ia telah menjanjikan barang dengan kriteria tertentu, bukan sekedar pulasan bibir saja, namun secara tiba-tiba pemesannya memutuskan untuk membatalkan pembelian. Ia tentunya akan terpukul dengan keputusan tersebut karena kerugian yang ia derita. Kemungkinan karena kesulitan aplikasi inilah makanya Majalah al-Ahkam al-Adliyah memutuskan -yakni dalam fiqih Hanafiyah- menganggap perjanjian ini tidak permanen dari awalnya. Padahal pendapat itu bertentangan dengan ijma' madzhab Hanafiyah sendiri, apalagi madzhab-madzhab lainnya.

Oleh sebab itu Doktor Salus berpendapat bahwa hubungan transaksi tersebut termasuk janji, bukan jual beli. Oleh sebab itu, yang diterapkan di sini adalah hukum-hukum janji. Demikian juga kesimpulan Majelis Ulama Fiqih berkenaan dengan janji dan hukum menunaikannya dalam jual beli bersistem fixed price bagi yang meminta barang. Yakni bahwa janji itu menjadi kewajiban pihak yang berjanji menurut ajaran agama, kecuali bagi yang berudzur. Demikian juga pembatalan yang dikaitkan dengan satu sebab, lalu orang berjanji bisa terjerumus dalam kesulitan atau kesusahan bila menepati janjinya tersebut.

Namun pendapat itu meskipun cemerlang, tetap tidak menyelesaikan masalah yang selalu muncul dalam kancah praktis, terutama dalam dunia perniagaan yang padat dan bermodal besar. Sehingga tidak bisa lagi diberikan hak pilih pembatalan perjanjian bagi masing-masing pihak seperti disebut dalam kasus ini. Oleh sebab itu, Majelis Ulama Fiqih yang terikut dalam pelaksanaan Muktamar Islam telah menganggap pemesanan ini sebagai perjanjian permanen apabila memenuhi syarat-syarat dan rukunnya. Kemudian tidak ada syarat pembayaran di muka, bahkan boleh ditangguhkan pembayarannya seluruhnya atau secara kredit yakni dibayar beberapa kali pada waktu-waktu tertentu. Berarti majelis ini juga menganggap bahwa perjanjian ini adalah bentuk perjanjian tersendiri, bukan termasuk aplikasi perjanjian jual beli as-Salmyang disyaratkan harus ada pembayaran di muka. Berikut ini teks keputusan mereka:
1. Sesungguhnya transaksi pemesanan adalah perjanjian yang berlaku terhadap usaha dan substansi objek transaksi yang berada dalam kepemilikan, permanen bagi kedua belah pihak bila memenuhi beberapa rukun dan syaratnya.
2. Berkaitan dengan transaksi pemesanan, disyaratkan sebagai berikut:

  • Penjelasan jenis, macam, ukuran dan kriteria yang diminta.
  • Harus dibatasi waktunya.

3. Dalam transaksi pemesanan dibolehkan penangguhan pembayaran seluruhnya atau pembayaran secara kredit dalam beberapa waktu yang ditentukan.
4. Transaksi pemesanan itu boleh memiliki persyaratan khusus sesuai dengan kesepakatan dua pihak transaktor, selama tidak ada kondisi mendesak.

Transaksi pemesanan ini bisa menggantikan berbagai hubungan dagang berbasis riba dalam berbagai bidang pengembangan modal Islam.

Pemesanan telah menjadi sarana penting sekali dalam pengembangan dana Islam pada kehidupan modern sekarang ini. Melalui transaksi ini, kaum muslimin bisa banyak memenuhi kebutuhan kehidupan modern yang seringkali menggiring mereka melakukan berbagai hubungan perdagangan berbasis riba. Seorang pengelola modal muslim bisa saja membangun kota-kota tinggal dan kota-kota industri sehingga bisa mengeruk keuntungan yang baik pada satu sisi, dan pada sisi lain juga memberikan kemudahan kepada kaum muslimin untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, mendirikan rumah industri yang layak dalam bingkai transaksi ini. Pengelola dana muslim akan bisa menggolongkan bidangnya sebagai pemesan atau sebagai produsen.

Sebagai pemesan, ia bisa bekerjasama dengan para produsen dengan memenuhi kebutuhan mereka terhadap dana cepat atau dana bertahap. Dengan dana itu mereka akan membeli tanah, peralatan industri atau memotong gunung dan lembah. Dengan dana itu mereka bisa mengatasi berbagai kesulitan finansial yang bisa menghalangi proses produksi. Dengan dana itu mereka juga bisa mengatasi kesulitan pemasaran. Karena mereka sudah bisa menjamin adanya pembeli yang akan membeli hasil produksi mereka. Sementara pengelola modal juga bisa memperoleh hasil produksi dengan harga yang stabil, karena ia telah terlebih dahulu melakukan pemesanan dan telah membayarkan sejumlah uang di muka dan dihitung sebagai bayaran.

Terkadang pengelola modal bisa dilihat sebagai produsen, sehingga melalui transaksi ini ia dapat memasuki dunia industri dan pemborongan yang memiliki jangkauan luas. Semua itu terkadang terjadi dengan sendirinya, terkadang melalui berbagai transaksi lain dari dalam, misalnya dengan cara pemesanan ulang atau yang disebut Pemesanan Berantai.

Banyak alternatif yang menjadi pilihan, bila tekad dalam hati kuat mengadakan perubahan. Namun Allah tidak akan merubah umat manusia, tanpa mereka sendiri mau merubahnya.

4. Sewa Menyewa dan Hukum-Hukumnya

Definisi Ijarah (Menyewakan)
Ijarah atau menyewakan secara bahasa diambil dari kata ajr yang artinya imbalan. Namun dalam terminologi ilmu fiqih artinya yaitu: Memindahkan kepemilikan fasilitas dengan imbalan.

Disyariatkannya Sewa Menyewa
Telah terbukti disyariatkannya sewa menyewa menurut Kitabullah, Sunnah, Ijma' dan logika.

1. Kitabullah
Firman Allah:
Artinya, "Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.' Berkatalah dia (Syu'aib), 'Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu.Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik'." (Al-Qashash: 26-27).

Indikator pada ayat ini adalah bahwa Nabi Musa telah menyewakan dirinya dalam beberapa waktu untuk mendapatkan makan dan agar dapat memelihara kemaluannya dari yang haram. Itu menunjukkan bahwa transaksi tersebut disyariatkan. Karena syariat umat terdahulu menjadi syariat pula bagi kita selama tidak ada penghapusannya dalam ajaran Islam sekarang.

Sementara firman Allah:
Artinya, "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya." (Ath-Thalaq: 6).

Ayat tersebut menunjukkan dibolehkannya menyewa penyusuan. Demikian juga selain penyusuan. Karena kalau penyewaan penyusuan itu dibolehkan, padahal jumlah anak susuan berbeda-beda dan jumlah susu pihak wanita yang menyusui juga berbeda-beda, maka penyewaan selain penyusuan lebih dibolehkan lagi.

2. As-Sunnah:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda:
"Setiap kali Allah mengutus seorang nabi, pasti ia pernah menjadi penggembala kambing." Para sahabat bertanya, "Apakah engkau juga pernah menggembala?" Beliau menjawab, "Ya. Aku pernah menggembala kambing dengan upah beberapa qirath dari penduduk Mekkah."

Asy-Syaukani menyatakan, "Hadits itu memiliki indikasi terhadap dibolehkannya menyewa orang untuk menggembala kambing. Demikian juga hukum menyewa orang untuk menggembala binatang-binatang lainnya."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari hadits Aisyah bahwa Nabi shallallohu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar pernah menyewa seorang lelaki dari Bani ad-Dail sebagai penunjuk jalan yang mahir, yakni ahli di bidang penunjuk jalan, untuk menunjukkan jalan mereka, yakni ketika mereka sudah diizinkan oleh Allah untuk berhijrah ke Madinah."

3. Ijma’
Para ulama telah berijma' di segala zaman dan tempat tentang bolehnya sewa menyewa. Ibnul Mundzir menyatakan, "Di antara ulama yang kami ambil fatwanya, bersepakat membolehkan sewa menyewa tersebut.

Macam-macam Penyewaan
Sewa menyewa ada dua:
Pertama: Penyewaan terhadap fasilitas sesuatu. Seperti penyewaan tempat tinggal, tanah garapan atau mobil angkutan.
Kedua: Penyewaan terhadap potensi atau sumber daya manusia. Seperti menyewa seseorang untuk membantu pekerjaan dalam waktu tertentu atau untuk menyelesaikan satu pekerjaan tertentu.

Masing-masing dari dua jenis penyewaan tersebut ada dua bentuk aplikasi:
Aplikasi pertama: Penyewaan substansi objek sewaan, yakni ketika perjanjian itu diberlakukan terhadap pekerjaan seseorang tertentu atau fasilitas dari barang tertentu; seperti menyewa orang untuk melakukan pekerjaan, menyewa rumah tinggal dan sejenisnya.
Aplikasi kedua: Menyewakan yang berada dalam tanggungan (tenaga). Yakni perjanjian yang dilakukan terhadap satu pekerjaan yang diketahui dan dalam batas kemampuan, atau terhadap fasilitas tertentu yang telah digambarkan, seperti membangun rumah, membuatkan kemah tinggal untuk orang-orang yang sedang berumrah atau berhaji dengan berbagai kriteria tertentu, dan sejenisnya.

Rukun-rukun Penyewaan
Sewa menyewa memiliki tiga rukun: (1) Dua transaktor: yakni penyewa dan pemberi sewaan. (2) Objek transaksi: Yakni fasilitas dan uang sewa. (3) Akad: Perjanjian yang menunjukkan akan serah dan terima, baik berupa ucapan atau perbuatan.

Berikut ini ulasan tentang beberapa rukun tersebut dan syarat-syarat yang berkaitan dengannya:
1. Dua Transaktor dan Syarat-syarat yang Berkaitan Dengannya.
Kedua transaktor disyaratkan untuk memiliki kompetensi beraktivitas. Yakni kompetensi yang dihasilkan dengan masa akil balig serta kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk, atau kompetensi optimal. Maka perjanjian ini tidak sah dilakukan orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz berdasarkan kesepakatan ulama, demikian juga dengan orang yang dipaksa menurut pendapat ulama yang benar.

Sementara anak kecil yang sudah nalar (mumayyiz), para ulama fiqih masih berbeda pendapat tentang sah tidaknya transaksi yang dilakukannya. Yang benar, perjanjiannya tetap sah namun tergantung dengan izin dari walinya, sebagaimana diambil oleh kalangan Hanafiyah dan Malikiyah. Itu salah satu dari dua riwayat dari madzhab Hambaliyah. Sebelumnya telah dijelaskan secara rinci ulasan tentang hukum-hukumnya secara umum.

Di antara alasan mereka mensahkan perjanjian anak kecil yang sudah nalar adalah firman Allah:
Artinya, "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya." (An-Nisa’: 6).

Dalam ayat ini ada indikasi yang menunjukkan dibolehkannya anak kecil yang belum baligh untuk beraktivitas. Karena tidak mungkin ia bisa melakukan hak pilihnya selain dengan beraktivitas dalam jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya, dengan catatan bahwa segala aktivitasnya itu harus dibawah pantauan walinya.

Bolehkah Seorang Muslim Menjadi Pekerja Kafir?
Para ulama fiqih bersepakat membolehkan seorang mukmin menjadi pekerja seorang kafir dzimmi untuk melakukan berbagai pekerjaan yang boleh dilakukan olehnya, seperti menjahit, mendirikan bangunan, membajak sawah dan sejenisnya.

Akan tetapi yang perlu dipertanyakan di sini adalah: Apa hukumnya kalau pekerjaan yang akan dilakukan oleh si muslim tadi adalah pekerjaan yang diharamkan oleh syariat? Jawabannya adalah apabila pekerjaan yang sudah disepakati itu tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim seperti memeras anggur untuk dijadikan minuman keras, menggembala babi dan sejenisnya, maka tidak boleh. Penyewaan dirinya juga dianggap batal. Namun kalau ia sudah melakukan pekerjaan tersebut, ia bisa mengambil upahnya dari orang kafir itu dan disedekahkan. Ia tidak boleh mengambil upah itu untuk dirinya sendiri, karena itu adalah hasil usaha yang kotor, berasal dari transaksi yang haram. Tetapi juga jangan dikembalikan kepada si kafir, sehingga memberikan dua keuntungan kepadanya. Ada satu kaidah menunjukkan bahwa uang haram itu tidak harus dikembalikan tetapi juga tidak baik dan tidak halal dimakan.

Kalangan Ahli Fiqih Hambaliyah menetapkan syarat lain dibolehkannya seorang muslim disewa untuk bekerja pada orang kafir, yakni bahwa pekerjaan yang dia lakukan tidak bersifat hina dan rendah bagi si muslim. Kalau pekerjaan itu bersifat demikian, perjanjian tersebut tidak sah menurut salah dari dua pendapat ulama yang ada. Seperti pekerjaan sebagai pelayan pribadi, misalnya bekerja menghidangkan makanan untuk orang kafir tersebut, untuk berdiri di depannya sebagai pengawal dan sejenisnya, pokoknya segala bentuk pekerjaan hina karena berarti menyekap seorang muslim pada orang kafir untuk dihinakan sebagai pelayan. Itu tidak dibolehkan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'iyah.

Sementara kalangan Hanafiyah membenarkan perjanjian itu meskipun mereka menganggapnya makruh. Mereka beralasan tentang dimakruhkannya perjanjian itu, dengan alasan yang sama yang dikemukakan oleh golongan sebelumnya, karena bekerja pada mereka berarti menghinakan diri dan menjadi pelayan mereka. Seorang muslim tidak boleh merendahkan dirinya, terutama dengan menjadi pelayan orang kafir.

2. Objek Transaksi, Yakni Fasilitas dan Upah.
Masing-masing dari kedua objek tersebut memiliki beberapa persyaratan, penjelasannya adalah sebagai berikut:

Syarat-syarat yang berkaitan dengan fasilitas
Agar perjanjian sewa menyewa dianggap sah, fasilitas objek sewaan harus memenuhi beberapa hal berikut:
1. Hendaknya fasilitasnya mubah.
Setiap pekerjaan yang diharamkan syariat tidak boleh dijadikan objek sewaan dan tidak boleh mengambil upah sebagai imbalannya. Karena itu termasuk mengambil harta orang dengan cara batil, dan juga termasuk bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Keduanya dilarang. Berdasarkan hal itu, tidak boleh menyewa orang untuk membuat minuman keras atau memeras buah untuk dijadikan minuman keras, atau menyewa orang untuk berzina, menari, meratapi orang meninggal, berdukun, meramal dan sejenisnya, karena semua perbuatan itu telah diharamkan Allah bahkan Allah sudah memutus jalan yang menggiring kepada semua perbuatan itu. Sementara dalam kaidah fiqih juga disebutkan bahwa menyewa orang untuk berbuat maksiat adalah haram.

2. Hendaknya fasilitas itu diketahui
Yakni karena keridhaan adalah syarat sahnya perjanjian. Sementara keridhaan itu terorientasikan pada hal-hal yang diketahui. Sehingga fasilitas yang menjadi objek sewaan di sini harus diketahui dengan jelas sehingga dapat menghilangkan kesalahpahaman dan menghindarkan terjadinya perselisihan. Jalan untuk mengenali fasilitas ada dua: waktu dan pekerjaan. Dalam hal sewa menyewa terhadap sesuatu yang tidak aktif seperti rumah, toko dan sejenisnya. Kapasitas fasilitasnya ditentukan dengan waktu. Misalnya dikatakan, "Saya menyewa rumah ini setahun sekian." Adapun sesuatu yang aktif seperti manusia dan binatang misalnya, boleh ditentukan kapasitas sumber dayanya dengan dasar pekerjaan atau waktu, sesuai kesepakatan. Dikatakan misalnya, "Saya menyewa Anda untuk bekerja pada saya selama satu tahun, atau untuk menjahit pakaian atau menyelesaikan proyek ini," misalnya.

3. Objek Transaksi Bisa Diserahterimakan.
Tidak boleh menyewakan sesuatu yang fasilitasnya tidak bisa diserahterimakan. Baik ketidakmungkinan itu menurut realitas atau menurut ajaran syariat. Di antara ketidakmungkinan penyerahannya menurut realitas adalah: menyewakan orang buta untuk melakukan penjagaan dengan menggunakan penglihatan, atau menyewa orang buta huruf untuk mengajarkan membaca, atau menyewakan unta yang hilang. Ini yang berkaitan dengan penyewaan substansi objek sewaan. Yakni yang konsekuensinya menjalankan tugas sendirian. Adapun dalam penyewaan sesuatu yang dalam kepemilikan, orang yang disewa tidak harus mengerjakan pekerjaan itu sendirian, sehingga ketidakmungkinan pemberian sumber daya itu tidak ada lagi. Kecuali kalau pekerjaan itu memang mustahil dilakukan oleh siapapun juga, seperti menyewa orang untuk menghidupkan orang mati misalnya. Contoh ketidakmungkinan menurut ajaran syariat misalnya: Menyewa wanita haid untuk menyapu masjid, atau menyewa orang untuk membunuh orang yang haram dibunuh, atau untuk mengajarkan sihir, mengajarkan maksiat dan sejenisnya. Semua pekerjaan itu, meskipun secara realitas bisa dilakukan, namun menurut ajaran syariat tidak bisa atau tidak boleh.

4. Hendaknya Penggunaan Fasilitas Objek Sewaan Tidak Menghabiskan Substansinya.
Tidak boleh menyewa lilin untuk penerangan atau sabun untuk mandi. Karena penggunaan fasilitas pada kasus ini menyebabkan objek sewaan habis. Karena penyewaan hanya berlaku bagi fasilitas barang, bukan materinya.

5. Hendaknya Fasilitas Objek Sewaan itu Mempunyai Nilai.
Hendaknya fasilitas objek sewaan itu memiliki nilai komersial sehingga pantas diberikan imbalan. Terkadang fasilitas satu objek sewaan tidak ada, bisa karena sepelenya, misalnya menyewa apel untuk sekedar dicium baunya, atau karena hal itu dilarang syariat, seperti halnya menyewa sesuatu untuk berbuat maksiat dan kemungkaran.

6. Hendaknya Fasilitas Objek Sewaan Kembali Kepada Penyewa.
Karena penyewalah yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Kalau fasilitas itu bukan kembali kepadanya, perjanjian penyewaan itu batal. Dengan dasar itu tidak dibolehkan menyewa pekerjaan yang tidak bisa dialihtugaskan, seperti menyewa orang untuk melakukan puasa. Karena seseorang tidak bisa memetik hasil dari puasa orang lain. Juga tidak boleh menyewa orang untuk melakukan pekerjaan wajib bagi si orang yang melakukannya. Seperti shalat. Karena semua fasilitas pekerjaan itu tidak kembali kepada orang yang menyewa.

Syarat-syarat Khusus Biaya Sewa (Upah)
Upah secara bahasa artinya adalah balasan dari satu pekerjaan. Secara terminologis kalangan Ahli Fiqih artinya adalah kompensasi yang diberikan sebagai imbalan satu fasilitas.

Syarat-syarat Upah
Upah dalam perjanjian disyaratkan secara umum harus merupakan harta yang halal dan bersih, diketahui dan bermanfaat, bisa diserahterimakan dan merupakan milik penyewa. Semua yang bisa dijadikan pembayaran dalam jual beli, juga boleh dijadikan sebagai upah dalam penyewaan.

Mengetahui Jumlah Upah
Mengetahui jumlah upah merupakan syarat yang disepakati di antara para ulama fiqih seluruhnya agar perjanjian sewa menyewa dianggap sah. Tujuannya untuk menghindari terjadinya konflik atau perselisihan, berdasarkan sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam:
"Barangsiapa menyewa pekerja, hendaknya ia memberitahukan jumlah upahnya."

Hanya saja sebagian bentuk aplikasinya masih diperdebatkan di kalangan para ulama, seperti menyewa dengan upah sebagian hasil produksi (dengan sistem prosentase umum hasil produksi) atau dengan prosentase tertentu, karena mereka berbeda pendapat tentang kemungkinan terealisasikan persyaratan ini atau tidaknya. Kita akan mengulas kedua bentuk aplikasi ini secara ringkas sebagai berikut:

Menyewa dengan Upah Sebagian Hasil Produksi
Para ulama Ahli Fiqih berbeda pendapat tentang menyewa dengan upah sebagian hasil produksi, seperti 1/2 atau 1/3 misalnya.

Kalangan Syafi'iyah dan Hanafiyah menyatakan bahwa sewa menyewa itu batal karena upah tidak diketahui jumlahnya. Karena Rasulullah pernah melarang menggunakan alat timbangan yang bernama Qiffizuth Thahhan. Yakni menumbuk biji gandum dengan bayaran sebagian hasilnya sesudah menjadi tepung. Ini adalah salah satu dari dua pendapat yang diriwayatkan dari madzhab Malikiyah.

Mayoritas kalangan Hambaliyah dan juga sebagian kalangan Hanafiyah serta kalangan Malikiyah berpendapat bahwa cara ini dibolehkan. Namun kalangan Malikiyah khususnya memberikan syarat tidak adanya perbedaan tentang ukuran dan kriteria produksi. Alasan pendapat mereka itu adalah:

Nabi shallallohu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan orang-orang Khaibar untuk mengerjakan tanah mereka dengan hasil dibagi menjadi dua.

Objek transaksi tersebut dapat berkembang melalui usaha, sehingga bisa dijadikan objek transaksi dengan sistem hasil dibagi dua, dikiyaskan dengan hasil pohon pada musaqah dan hasil lahan dalam muzara'ah.

Tidak diragukan lagi bahwa yang benar adalah yang membolehkan cara penyewaan ini. Apalagi dalil-dalil yang digunakan melarangnya semuanya dipertanyakan:

Larangan Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam terhadap alat Qiffizuth Thahhan tidak terbukti shahih riwayatnya. Hisyam Abu Kilab hanya meriwayatkan sendirian, dan riwayat ini dianggap munkar oleh Adz-Dzahabi. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menganggapnya sebagai hadits batil dan palsu.

Jumlah produksi yang tidak diketahui yang diklaim oleh mereka dapat dimaafkan menurut kebiasaan, sehingga tidak menyebabkan terjadinya perselisihan.

Para Ahli Fiqih memperbolehkan penyewaan orang untuk memberi makan orang lain, dan mereka tidak memperdulikan ketidakjelasan objek sewaan dalam hal itu.

Penyewaan dengan Upah Jumlah Tertentu dari Hasil Produksi
Para ulama Ahli Fiqih berbeda pendapat tentang menyewa dengan upah sebagian hasil produksi. Misalnya memeras sejumlah buah zaitun dengan upah sebagian minyak yang dihasilkan buah itu, dan sejenisnya.

Kalangan Syafi'iyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa penyewaan semacam itu batal alias tidak sah. Inilah pendapat yang benar menurut kalangan Hambaliyah. Karena ketidakjelasan jumlah minyak yang akan dihasilkan pada satu sisi, dan ketidakmampuan membayar upah tersebut ketika terjadi transaksi, pada sisi lain.

Namun kalangan Malikiyah berpendapat lain, demikian juga Ibnu Hazm. Mereka cenderung membolehkannya. Ini juga salah satu pendapat kalangan Hambaliyah. Karena upahnya bukan tidak diketahui. Bahkan jelas karena jumlah tertentu dari hasil produksi. Juga tidak bisa dikatakan tidak ada, karena ada proses produksi untuk menghasilkannya.

Tampaknya menurut kami, bahwa pendapat yang benar adalah boleh, untuk merealisasikan kemudahan dalam hubungan bisnis, dan karena lemahnya unsur prediksi objek yang tidak diketahui atau adanya penipuan dalam aplikasi.

Syarat Memperoleh Upah
Pekerjaan upahan itu ada dua macam:
Pertama: Pekerja umum. Yakni yang perjanjiannya dilakukan untuk melaksanakan tugas tertentu seperti menjahit pakaian, membangun rumah dan sejenisnya. Disebutkan pekerja umum, karena ia menerima pekerjaan yang biasa dilakukan banyak orang dalam satu waktu, seperti tukang emas dan tukang kayu.

Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa syarat pekerja ganda ini dapat menerima upahnya dengan sempurna apabila ia telah menyelesaikan pekerjaannya dan menyerahkan hasilnya kepada tuannya atau pihak pemesan.

Kedua: Pekerja pribadi. Yakni pekerja yang perjanjiannya dalam batas waktu tertentu. Pada masa itu penyewa berhak sepenuhnya terhadap sumber dayanya. Seperti orang yang menyewa pekerja pribadi sebagai pelayan atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu selama satu hari, satu bulan dan sejenisnya. Disebut pribadi, karena pihak penyewa berhak penuh terhadap sumber dayanya dalam masa sewaan, tidak boleh dipekerjakan oleh orang lain.

Syarat memperoleh upah dalam pekerjaannya adalah apabila penyewa sudah diberi kesempatan menggunakan sumber dayanya dengan optimal pada masa penyewaan tersebut. Kalau itu sudah dilakukan dan pihak penyewa sendiri yang tidak mengoptimalkan sumberdayanya, pihak pekerja sudah berhak mendapatkan upahnya dengan sempurna.

Dalam kasus penyewaan substansi objek sewaan, pekerja sudah berhak mendapatkan upah dengan hanya sekedar memberikan kesempatan kepada penyewa untuk memfungsikan sumberdaya sewaannya tersebut. Kalau ada halangan sehingga pengfungsian sumber daya itu terganggu atau tidak termanfaatkan karena kesenggangan waktu, atau karena penyewa tidak memperhatikannya lagi, maka ia tetap wajib menerima upah sempurna. Segala halangan itu tidak menghalanginya untuk memperoleh upah dan pemilik sumber daya itu untuk kembali mengambilnya, kecuali kalau keduanya saling meridhai konsekuensi selain itu.

Karena asalnya, penyewaan di sini adalah perjanjian permanen yang konsekuensinya adalah pemindahan kepemilikan sumberdaya sementara kepada penyewa dan upah bagi pekerjanya. Kalau pihak penyewa membatalkan penyewaan sebelum berakhirnya masa penyewaan dan tidak lagi memanfaatkan sumber daya pekerja karena pilihan dirinya sendiri, perjanjian tidak menjadi batal. Upah tetap harus diterima pekerja dan kepemilikan terhadap sumberdayanya oleh penyewa juga tetap ada. Sama saja dengan orang yang membeli sesuatu dan membayarnya, lalu membuang barangnya tersebut.

Ketiga: Pelafalan Perjanjian
Pelafalan itu adalah segala cara yang mengindikasikan keridhaan terhadap perjanjian, melalui ijab Kabul.

Pelafalan perjanjian penyewaan ada dua bagian:
1. Pelafalan secara lisan.
Yakni ucapan yang menunjukkan dilaksanakannya perjanjian dan menunjukkan keridhaan terhadap perjanjian tersebut. Penyewaan dianggap sah bila ucapan tegas diucapkan untuk tujuan itu, seperti, "Saya sewakan," atau "Saya menyewa." atau berbagai ucapan lain yang menunjukkan ke arah itu. Bisa juga dilakukan dengan bahasa isyarat oleh orang gagu asal bisa dipahami, atau dengan tulisan karena tulisan bisa menggantikan ucapan bagi orang bisu.

Dasarnya, bahwa yang digunakan dalam perjanjian itu adalah maksudnya dan tujuannya, bukan sekedar lafazh dan kulit luarnya saja.

2. Pelafalan Perjanjian Melalui Tindakan
Tidakan di sini artinya adalah melakukan sesuatu tanpa ucapan dari kedua belah pihak atau dari salah satunya. Mayoritas ulama fiqih menyatakan bahwa perjanjian terhadap banyak objek atau sedikit dianggap sah dengan tindakan tersebut. Karena tujuan perjanjian adalah sebagai indikator keridhaan. Segala sesuatu yang mengindikasikan keridhaan baik berupa ucapan atau perbuatan sah dijadikan sebagai tanda terlaksananya perjanjian. Semua itu dikembalikan kepada kebiasaan umat manusia pada umumnya.

Terlaksananya Perjanjian dengan Tulisan
Seringkali berbagai hubungan bisnis perniagaan modern ini menuntut dilakukannya perjanjian antara dua pihak, masing-masing pihak berada di negaranya terpisahkan oleh jarak yang amat jauh. Apakah mungkin bahwa perjanjian terlaksana melalui tulisan, meskipun ijab dan kabulnya terpisah oleh jarak waktu, yakni jarak waktu yang dihabiskan untuk sampainya surat ke pihak kedua?

Pendapat mayoritas ulama adalah bahwa perjanjian itu sah dilakukan dengan tulisan untuk menggantikan perjanjian dengan ucapan. Perjanjian itu tidak terhalangi oleh adanya jarak waktu antara dikirimnya surat dari salah satu transaktor hingga sampai ke pihak lain. Karena jarak waktu itu -selain tidak adanya pihak transakstor lain- tidaklah dianggap menyimpang dari perjanjian. Akan tetapi mereka mempersyaratkan bahwa penerimaan perjanjian pada saat pertemuan pembacaan surat agar terealisasikan bersambungnya ijab dan kabul melalui bersatunya ijab dan kabul dalam satu majelis. Kapan saja ada penerimaan atau kabul dari satu pihak ketika sudah datang kepadanya berita ijab kepada, maka perjanjian itu sudah sah.

Pengaruh Perjanjian Penyewaan
Apabila perjanjian sewa menyewa itu telah dilakukan secara sah, maka berlaku pula segala komitmen dan hak-hak antar sesama pihak. Akan kami ringkaskan penjelasan tentang berbagai pengaruhnya sebagai berikut:

Beberapa Komitmen Pihak yang Menyewakan
Komitmen terhadap pihak yang menyewakan terfokus pada pemberian kesempatan pihak penyewa untuk memanfaatkan berbagai fasilitas objek sewaan.

Dalam sewa menyewa substansi objek, pihak yang menyewakan berkewajiban membersihkan objek sewaan dari berbagai hal yang bisa menghalangi pihak penyewa untuk memanfaatkan fasilitasnya, dan juga memberi kebebasan kepada penyewa untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Sementara dalam penyewaan sumber daya manusia, kewajiban pihak yang disewa adalah melaksanakan pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian sewanya, dengan sebisanya melakukan pekerjaan tersebut secara optimal, berdasarkan sabda Nabi:
Artinya, "Sesungguhnya Allah menyukai salah seorang di antaramu yang apabila melakukan pekerjaannya menyelesaikannya secara optimal."

Hendaknya pekerja yang disewa melaksanakan pekerjaannya sendirian kecuali apabila menurut kebiasaan tidak demikian, atau menurut persyaratan tidaklah demikian. Jangan sampai disibukkan oleh hal-hal yang dapat menggiring kepada rusaknya pekerjaan atau menghalanginya melaksanakan pekerjaan itu secara optimal, atau bahkan menghalanginya menunaikan perjanjian kerjanya. Hendaknya ia menaati majikannya dalam batas-batas hukum Allah dan dalam lingkaran kesepakatan di antara mereka dalam perjanjian kerja. Kalau ia pekerja pribadi, ia harus menjaga komitmen terhadap pekerjaan pada setiap waktu yang disepakati, kecuali pekerjaan-pekerjaan yang tidak mungkin tersentuh perjanjian, seperti buang air, menjalankan shalat lima waktu dan sejenisnya.

Di antara yang mempertegas bagaimana para ulama fiqih demikian gigih membicarakan poin persoalan adalah yang disebutkan sebagian mereka bahwa pekerja sewaan itu apabila menunaikan shalat lima waktu kemudian ia mengaku bahwa ia melakukan shalat itu tanpa bersuci, ia mengulang shalatnya lagi. Upahnya berkurang karena waktu yang ia gunakan untuk mengulangi shalat!!

Apakah seorang pekerja bertanggung jawab terhadap alat atau barang produksi yang rusak di tangannya?
Para ulama Ahli Fiqih telah sepakat bahwa tangan seorang pekerja pribadi adalah tangan amanah. Maka ia tidak bertanggungjawab terhadap apapun kecuali akibat keteledorannya atau akibat pelanggaran. Kalau seorang pekerja teledor menjaga alat kerja majikan yang dipegangnya ketika digunakan, maka ia wajib bertanggung jawab terhadapnya. Misalnya barang itu ia tinggalkan tanpa dirawat sehingga rusak, atau digunakan untuk selain pekerjaannya sebagai pegawai pribadi dan sejenisnya.

Adapun pekerja umum, para ulama berbeda pendapat tentang pertanggungjawaban para pekerja terhadap barang-barang yang diserahkan kepada mereka yang diklaim telah rusak, setelah mereka (para ulama) bersepakat akan tanggung jawab mereka atas keteledoran atau karena pelanggaran, dan bahwa mereka tidak bertanggung jawab bila tidak demikian.

Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa si pekerja bertanggung-jawab bila dilihat dari kemaslahatan, dan karena para Khulafa'ur Rasyidin juga memutuskan demikian. Ini juga merupakan pendapat kalangan Malikiyah.

Ada juga yang berpendapat bahwa mereka tidak bertanggung jawab, bila melihat kasus pada pegawai pribadi. Ini pendapat Abu Hanifah dan juga pendapat yang shahih dari kalangan Syafi'iyah dan Hambaliyah dalam satu riwayat yang dinukil dari mereka.

Sebagian ada juga yang membedakan antara kerusakan yang diakibatkan kekuatan yang tidak bisa dielak seperti banjir, kebakaran, bila demikian tidak ada tanggungjawabnya. Adapun kalau barang-barang itu rusak karena faktor yang bisa dicegah, mereka bertanggung jawab, kecuali kalau terbukti mereka tidak teledor dan tidak melakukan pelanggaran. Ini termasuk pendapat Syafi'iyah dan juga satu riwayat dari Hambaliyah. Demikian juga pendapat dari Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan Hanafiyah. Dan tampaknya pendapat terakhir ini adalah yang paling tepat dalam persoalan ini.

Beberapa Komitmen bagi Penyewa
Komitmen-komitmen terhadap penyewa itu terfokus pada hal-hal berikut:
1. Membayar upah sewa yang disepakati, berdasarkan sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh beliau dari Rabb-nya: "Ada tiga orang yang menjadi musuhku di Hari Kiamat nanti: "Orang yang memberi atas namaku, lalu berbuat curang; orang yang menjual orang merdeka dan memakan hasilnya; dan orang yang menyewa pekerja, pekerja itu sudah menunaikan tugasnya namun ia tidak juga memberikan upahnya. "
2. Memperlakukan pekerja dengan baik dan tidak membebaninya dengan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakannya, berdasarkan saba Nabi:
"Janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang menyusahkan mereka. Kalau kalian tetap membebaninya juga, tolonglah mereka melakukannya."
Bila hadits ini dalam konteks tugas bagi para budak, bagaimana lagi dengan para pekerja upahan, tentu harus lebih diperlakukan secara baik. Di antaranya dengan menjaga keselamatan pekerja, menyediakan sarana penjagaan yang dibutuhkan saat bekerja.
3. Memberikan waktu libur sesuai kebiasaan yang ada. Kalau menurut kebiasaan pekerja itu mendapatkan satu hari libur selama satu minggu, maka pihak yang menyewa harus memberikan hak itu. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hak upah bagi pekerja selama masa liburan. Mayoritas ulama menyatakan bahwa si pekerja tidak lagi berhak mendapatkan upah saat libur, dengan dasar bahwa upah itu adalah imbalan dari sumberdaya yang dia berikan. Kalau sumber daya itu tidak diberikan, maka ia tidak mendapatkan upah. Namun sebagian ulama membolehkan dihitungnya upah seperti ketika bekerja, dengan dasar bahwa kebiasaan yang sudah lazim itu menjadi syarat. Boleh saja mengambil pendapat terakhir ini, karena sudah demikian mapannya tradisi hubungan kerja dengan para pekerja ini.

Biaya Operasional Perawatan Barang dalam Transaksi
Biaya perawatan barang terbagi menjadi dua:
Pertama: Yang berkaitan langsung dengan substansi objek sewaan yang manfaatnya juga kembali kepada pemiliknya. Semua biaya ini dibebankan kepada pihak yang menyewakan. Karena itu adalah kewajibannya untuk memberi kesempatan kepada penyewa memanfaatkan fasilitas objek sewaan. Seperti pengecatan rumah, perbaikan talang air atau bagian-bagian bangunan lainnya, membangun pagar bila runtuh, mengganti kayunya kalau rusak, membuat lantai kamar mandi, membikin pintu dan saluran air. Karena dengan semua itu pihak penyewa dapat memanfaatkan fasilitas objek sewaannya.

Kedua: Biaya yang berkaitan dengan optimalilasi fasilitas yang disewa dan kegunaannya adalah kewajiban penyewa. Yang demikian merupakan tanggungjawab penyewa. Penyewa bertanggung jawab menghilangkan berbagai bekas pekerjaannya atau akibat dia tinggali, seperti menghilangkan debu, menyapu, membuang kotoran dan sampah di saluran air. Sebagaimana hal itu juga wajib dia lakukan sebelum berakhirnya masa sewa yakni sebelum objek sewaan dikembalikan kepada pemiliknya.

Inilah asal dari hukum dalam persoalan ini. Kadang terjadi kebalikannya dalam prakteknya karena perbedaan lingkungan dan kebiasaan.

Apakah Pihak Penyewa Bertanggung jawab Terhadap Kecelakaan yang Menimpa Orang Sewaannya?
Dalam persoalan ini para ulama Ahli Fiqih membedakan antara pekerja yang sudah tua dengan anak muda. Pekerja yang masih muda yang belum mencapai masa baligh bila disewa untuk melakukan pekerjaan majikan tanpa seizin walinya, menempatkan majikan dalam posisi bertanggungjawab terhadapnya bila dalam pekerjaan atau saat melakukan pekerjaan ia mengalami kecelakaan. Karena pihak majikan dengan sengaja mempekerjakannya sehingga menyebabkan "anak asuh" orang mengalami kecelakaan tanpa izin walinya, dan walinya otomatis marah. Kalangan Malikiyah memberikan catatan, bila pekerjaan itu memang mengandung resiko bahaya.

Adapun orang tua atau orang yang sudah baligh sebagai pekerja, tidak ada tanggungjawab penyewa terhadap kecelakaan yang menimpa mereka ketika melakukan pekerjaan, kecuali apabila disebabkan oleh pelanggaran majikan atau karena keteledorannya. Kalau si majikan tidak melakukan pelanggaran dan tidak bersikap teledor, ia tidak bertanggungjawab.
Dasarnya adalah sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam :
"Kerusakan yang ditimbulkan tidak ada ganti rugi, kecelakaan jatuh ke sumur (di tanah pribadi) tidak ada ganti rugi, dan kecelakaan di saat menggali tambang tidak ada ganti rugi. "

Berdasarkan hadits ini, apabila seseorang menyewa pekerja untuk menggali sumur atau bekerja untuk mencari tambang logam, lalu ia kecelakaan, tidak ada pertanggungjawaban. Semua pekerjaan lain bisa dianalogikan dengan pekerjaan menggali sumur dan di pertambangan.

Tidak diragukan lagi bahwa inilah pendapat yang benar, tidak ada lagi pendapat lain yang bisa dijadikan acuan. Karena kalau tidak ada keteledoran atau pelanggaran dari pihak penyewa alias majikan, tidak ada alasan meminta pertanggungjawaban darinya. Perjanjian itu tetap sah. Kecelakaan itu bisa saja terjadi selain di saat ia bekerja. Maka dari mana bisa dikatakan bahwa dalam kasus ini harus ada pertanggungjawaban?

Kalau dibantah, bahwa pekerja itu posisinya lemah, sehingga harus dijaga dan dilindungi, memberikan kepadanya hak mendapatkan kompensasi ketika dalam kondisi lemah total atau lemah sebagian tubuhnya akibat pekerjaan, demi memelihara dirinya dan diri keluarganya yang bisa kehilangan bila ia mengalami kecelakaan. Kita katakan, bahwa hal itu benar. Namun yang bertanggungjawab di sini adalah Baitul Mal, bukan majikan. Menanggung orang-orang lemah dan memperhatikan kondisi fakir miskin adalah tanggung jawab Negara yang menjadi pemimpin umat. Sehingga konsekuensi yang dipikul oleh Negara di antaranya adalah memperhatikan orang-orang lemah, menolong mereka yang tertimpa musibah, menanggung kebutuhan orang-orang fakir melalui harta zakat secara umum dan sejenisnya. Kalau undang-undang lokal menetapkan bahwa para pemimpin perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan, bahkan mereka membuka kesempatan yang seluas-luasnya dalam hal itu, yang demikian itu terjadi karena tidak adanya Baitul Mal yang mengakui hak-hak fakir miskin sebagaimana memang merupakan hakikat ajaran agama yang suci ini.

Bolehkah Penyewa Mengembangkan Objek Sewaannya?
Para ulama Ahli Fiqih berbeda pendapat, apakah boleh seorang penyewa mengembangkan objek sewaannya bukan sekedar menggunakan fasilitasnya saja, seperti menyewakannya dengan bayaran lebih banyak dari bayaran sewanya sendiri.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu boleh. Di antara ulama itu adalah Hasan Bashri, Zuhri dan juga pendapat kalangan Syafi'iyah, Hambaliyah dan Malikiyah. Sebagian ulama melarangnya, seperti Ibnu Sirin, Said bin al-Musayyab dan yang lainnya. Sebagian ulama lain membedakan antara menyewakan langsung objek sewaan sebagaimana adanya, yang hukumnya menurut mereka tidak boleh, dan mereka membolehkan menyewakan setelah diperbaiki dan dimodifikasi.

Pendapat ini dinukil dari ats-Tsauri, pendapat Abu Hanifah dan riwayat lain dari Ahmad. Pendapat yang membolehkan lebih tepat karena tidak ada dalil yang melarangnya. Itulah pendapat yang diunggulkan oleh Ibnul Mundzir setelah menyebutkan semua pendapat yang ada. Terkecuali, bila ada kesepakatan tegas atau kesepakatan tersirat yang berkebalikan dengan kesimpulan itu.

Berakhirnya Perjanjian Penyewaan

Perjanjian penyewaan itu berakhir karena beberapa sebab berikut:
1. Canceling/ Pembatalan.
Yakni kesepakatan membatalkan perjanjian. Karena asal dari penyewaan bersifat permanen. Maka salah satu pihak tidak berhak membatalkan perjanjian dengan keinginannya secara pribadi. Ia juga tidak berhak mengadakan perjanjian itu berdasarkan keinginan pribadinya saja. Namun kalau keduanya bersepakat untuk membatalkan perjanjian dan itu dilakukan secara suka rela, maka hukumnya boleh-boleh saja. Bahkan bisa jadi termasuk dalam perkara yang disunnahkan pada kondisi tertentu, berdasarkan Sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam:
"Barangsiapa yang menolong seorang muslim, maka Allah akan menolongnya pada Hari Kiamat nanti."

2. Tercapainya Target Tertentu dari Perjanjian.
Kalau perjanjian penyewaan dibatasi dengan suatu target, maka perjanjian tersebut bisa berakhir dengan tercapainya target tersebut. Baik target itu berupa masa tertentu yang sudah terpenuhi, atau berupa pekerjaan yang sudah terselesaikan. Kalau masa yang ditentukan atau target pekerjaan tertentu yang disepakati ditentukan sudah berhasil diselesaikan, maka secara otomatis perjanjian itu berakhir.

3. Berakhirnya masa tertentu sesuai jumlah upah dalam Perjanjian penyewaan yang tidak dibatasi oleh waktu.
Transaksi yang tidak dibatasi waktunya adalah perjanjian yang tidak dibatasi waktu berakhirnya oleh kedua belah pihak, seperti orang yang mengatakan, "Saya sewakan rumah ini kepada Anda setiap bulannya satu dinar." Atau, "Saya menyewa Anda untuk satu pekerjaan setiap bulannya seratus dinar," misalnya. Perjanjian seperti ini berakhir dengan berakhirnya masa yang tertentu yang sudah dibayar sewanya. Masing-masing pihak bisa saja membatalkan dengan keinginan pribadi kapan saja ia menghendaki. Dan perjanjian itu terperbaharui secara otomatis untuk masa perjanjian berikut, kalau salah seorang di antara kedua belah pihak tidak ada yang menggunakan haknya untuk membatalkannya.

Apakah Penyewaan itu Berakhir Karena Alasan Tiba-tiba?
Yang dimaksudkan dengan alasan tiba-tiba di sini adalah ketidakmampuan transaktor untuk melanjutkan perjanjian kecuali kalau ia mau menanggung bahaya besar yang tidak seharusnya diterima karena perjanjian tersebut. Contohnya adalah kematian pengantin dalam praktik penyewaan mengurus pesta pernikahan, atau pembatalan perjanjian penyewaan pekerja karena menyewa rumah untuk ditinggali dan sejenisnya.

Namun para ulama Ahli Fiqih berbeda pendapat tentang wajibnya menunaikan perjanjian sebagai aplikasi dari berbagai nash-nash umum yang mewajibkan ditunaikannya janji atau transaksi. Asal dari penyewaan adalah perjanjian permanen. Masing-masing dari transaktor tidak berhak membatalkannya sendirian tanpa kesepakatan pihak transaktor lain. Kecuali karena adanya tuntutan yang membatalkan perjanjian permanen itu, seperti terlihatnya cacat barang sewaan atau fasilitas barang sewaan yang tidak ada lagi, dan sejenisnya.

Kalangan Hanafiyah dan Ibnu Hazm beranggapan bahwa alasan-alasan tersebut bagi pihak penyewa perlu diperhatikan untuk menghindari bahaya yang terpaksa ditanggung karena bila tetap harus menunaikan perjanjian tersebut. Bisa dikiyaskan juga dengan menggagalkan perjanjian karena melihat adanya cacat objek transaksi. Syarat kepermanenan perjanjian tersebut adalah tidak adanya alasan-alasan tiba-tiba semacam ini.

Sementara al-Karkhi juga dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa alasan-alasan semacam itu bisa dimiliki oleh pihak penyewa maupun pekerja yang disewa.

Di antara dalil mereka dalam persoalan itu adalah: Diberlangsungkannya perjanjian tersebut menyebabkan orang yang berhalangan harus menanggung bahaya yang tidak seharusnya diterimanya dengan transaksi tersebut. Pembatalan perjanjian itu pada hakikatnya adalah untuk mencegah terjadinya bahaya tersebut, dan dia memiliki hak untuk itu.

Mengingkari terjadinya pembatalan perjanjian setelah jelas adanya halangan jelas tidak sesuai dengan ajaran syariat dan logika. Karena konsekuensinya, bila seseorang sakit gigi lalu membayar seseorang untuk mencabut giginya, namun tiba-tiba giginya sembuh, orang tersebut dipaksa juga mencabut giginya. Hal itu tentu saja tidak baik menurut ajaran syariat dan logika.

Apakah dalam kondisi-kondisi demikian perjanjian secara otomatis terbatalkan, atau tergantung kepada kesepakatan atau keputusan hakim? Masih ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Memang tidak diragukan lagi, bila terjadi perselisihan, persoalan ini harus dikembalikan kepada pengadilan.

Yang jelas bagi kita, bahwa mengharuskan orang yang berhalangan untuk tetap meneruskan proses transaksi meskipun jelas ada halangan mendadak atau ancaman bahaya tiba-tiba, itu tidak sesuai dengan kompleksitas ajaran Islam dan pondasi-pondasi ajarannya yang berakar kuat. Orang yang berhalangan boleh saja membatalkan perjanjian, namun dengan syarat, memberikan kompensasi yang sesuai untuk pihak yang lain, karena tentu saja ia dirugikan dengan adanya pembatalan tersebut yang secara tiba-tiba. Wallahu a'lam.

Kiat Memfungsikan Akad Sewa Menyewa dalam Manajemen Pengembangan Modal Kolektif
Dalam studi pembahasan ini terdahulu penulis telah memperbincangkan soal sewa menyewa dalam bingkai kajian ilmu fiqih sebagaimana yang telah disajikan oleh buku-buku fiqih klasik. Dalam pembahasan ini kami akan mengulas lagi berbagai bentuk aplikasi lain dari perjanjian sewa menyewa ini yang diciptakan oleh berbagai bank modern, baik itu bank-bank Islam atau bank-bank berbasis riba, untuk melihat sejauh mana perjanjian- perjanjian itu bersesuaian atau bertentangan dengan hukum syariat Islam tentang perjanjian penyewaan.

Sebelum penulis mulai mengetengahkan berbagai bentuk aplikasi perjanjian sewa menyewa itu, terlebih dahulu penulis ingin menyebutkan dalam ulasan selayang pandang ini dengan salah satu prinsip dasar hukum sewa menyewa barang, yakni komitmen pihak yang menyewakan untuk memberikan kesempatan pihak yang menyewa untuk menggunakan fasilitas barang yang disewanya sepanjang masa penyewaan. Yang demikian mengharuskan dirinya untuk mengeluarkan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat objek sewaan itu layak digunakan. Kemudian kalau dengan prinsip ini kita beralih kepada kancah praktis di masa modern, kita akan mendapatkan diri kita di hadapan dua sisi dan pertengahan:

Apabila pihak yang menyewakan menjaga komitmen biaya perawatan secara sempurna, maka perjanjian tersebut sudah jelas disepakati oleh para ulama. Kalau pihak yang menyewakan menolak mengeluarkan biaya perawatan dan berbagai hal lain yang disepakati secara sempurna, maka perjanjian inipun batal berdasarkan kesepakatan para ulama pula.

Apabila biaya-biaya tersebut sebagian dibebankan kepada pihak yang menyewakan dan sebagian lagi kepada pihak penyewa. Bentuk perjanjian sewa menyewa ini masih diperdebatkan oleh para ulama, karena adanya perbedaan kebiasaan dan ketidaksamaan lingkungan yang ada.

Sebagian Metode Penyewaan Finansial

1. Jual Beli Plus Sewa Menyewa
Metode ini bisa menjadi pengganti dari pinjaman berbunga dengan dasar pegadaian. Caranya adalah bila sebuah perusahaan memiliki harta tetap, seperti bangunan, tanah, mobil atau perlengkapan yang sebenarnya ia butuhkan. Tetapi ia membutuhkan uang, sehingga barang-barang itu dia jual secara kontan kepada perusahaan lain, lalu barang itu dikembalikan kepadanya namun untuk disewa secara langsung pula. Ia bisa menggunakan uang hasil penjualannya secara langsung dan barang-barang itu tetap kembali kepadanya, meski hanya berupa barang sewaan, bukan lagi harta milik.

Apabila proses jual beli dan sewa menyewa telah diselesaikan dengan perjanjian secara terpisah, maka tidak ada salahnya aplikasi semacam itu direalisasikan demi kemaslahatan kedua belah pihak tentunya tanpa bertentangan dengan salah satu dasar syariat yang disepakati dalam perjanjian jual beli atau dalam perjanjian sewa menyewa.

Namun sewa menyewa itu hendaknya bersifat sungguhan. Kalau hanya merupakan trik untuk melakukan peminjaman berbunga. Karena cara demikian dapat merubah sewa menyewa yang disyariatkan menjadi riba yang diharamkan.

Karena bisa saja pihak penjual mengadukan kesepakatan dengan pihak pembeli agar barang-barang itu pada akhirnya akan kembali kepada pihak pembeli melalui perjanjian setelah berakhirnya masa penyewaan dan selesainya pembayarannya secara cicilan. Dan pada akhirnya bisa saja persoalannya berubah menjadi peminjaman berbunga. Misalnya jumlah cicilan itu secara akumulatif menjadi senilai dengan harga barang bahkan ditambah bunga. Barang-barang tersebut akhirnya hanya menjadi fasilitator penyamaan yang lebih mampu menjerumuskan kedalam pekerjaan yang mungkar ini.

2. Sewa Menyewa Peralatan Kerja
Contohnya adalah menyewakan kamera, komputer dan sejenisnya. Dalam bentuk sewa menyewa ini, biaya perawatan barang dibebankan kepada pihak yang menyewakan. Pihak penyewa juga berhak membatalkan perjanjian sebelum berakhirnya masa penyewaan lalu mengembalikan barang sewaan itu kepada pemiliknya, bisa jadi karena ia sudah tidak membutuhkannya lagi, atau karena ia mendapatkan barang yang lebih canggih dari barang tersebut.

Jelas bahwa bentuk perjanjian penyewaan seperti ini tidak dilarang. Karena tidak lebih dari bentuk perjanjian sewa menyewa biasa yang memiliki keistimewaan dibandingkan dengan bentuk-bentuk perjanjian sewa-menyewa lain dengan diberikannya pihak penyewa hak untuk membatalkan perjanjian kapan saja dia menghendaki.

3. Penyewaan finansial
Bentuk perjanjian sewa menyewa ini berkebalikan dengan perjanjian sebelumnya. Karena pihak penyewalah yang menanggung biasa perawatan, di samping ia juga tidak memiliki hak untuk membatalkan perjanjian sebelum berakhirnya masa penyewaan. Masa penyewaan di sini bahkan semakin bertambah seiring dengan pertambahan usia masa produksi objek transaksi. Ketika terjadi transaksi, objek sewaannya belum ada.

Bentuk perjanjian ini pada umumnya terlaksana berdasarkan langkah-langkah berikut:
  • Adanya hubungan perusahaan yang membutuhkan barang dengan perusahaan yang memproduksinya serta pelaksanaannya berdasarkan birokrasi dan kesepakatan yang berkaitan dengan kriteria, harga dan syarat-syarat lainnya.
  • Adanya hubungan perusahaan yang membutuhkan barang dengan salah satu pihak bank untuk membeli barang tersebut dan pihak ini akan menyewanya setelah barang dibeli.
  • Kemudian perjanjian berakhir dengan pihak bank yang menjual barang tersebut kepada pihak yang menyewa di akhir masa penyewaan dengan sejumlah uang sebagai formalitas atau dengan kembalinya barang itu menjadi miliknya tanpa bayaran.
  • Bentuk perjanjian ini bisa menjadi haram dan bisa menjadi halal: Apabila pihak bank sebagai pihak yang menyewakan barang di sini, menolak menanggung segala komitmennya bahkan membebankan semua biaya perbaikan, perawatan, asuransi dan (bila ada juga biaya kerjasama), lalu melepaskan tanggung jawabnya terhadap semua cacat pada barang sewaan yang tersembunyi, dan juga dari menanggung kerusakan dan kehancuran barang, maka yang demikian adalah peminjaman berbunga: Uang cicilan sewaan itu menjadi cicilan hutang pada hakikatnya.

Pihak perusahaan yang menyewa barang pada hakikatnya menjadi peminjam dengan sistem bunga. Pihak bank sebagai pihak yang menyewakannya secara zhahir, pada hakikatnya juga menjadi pihak yang meminjamkan dengan sistem bunga. Ia ingin menjaga hak kepemilikan barang dengan jaminan. Sampai-sampai bila pihak peminjam mangkir membayar sewaannya, barang itu tetap miliknya sehingga ia tetap bisa menuntut haknya. Jaminan ini lebih kuat dari jaminan gadai. Karena harga benda sewaan ini tidak masuk dalam harta orang yang bangkrut dan tidak termasuk jaminan umum bagi orang-orang yang memberikan hutang. Karena pegadaian pada umumnya membutuhkan birokrasi hukum yang dimasukkan dalam perjanjian. Tidak syak lagi, bila perjanjian penyewaan itu dilakukan dengan sistem semacam itu, ia sudah kehilangan sifat sebagai perjanjian yang disyariatkan dari dasarnya.

Namun kalau pihak bank tidak menolak segala komitmen sebagai penyewa, siap menanggung konsekuensi adanya berbagai cacat pada barang sewaan, menanggung biaya asuransi, bertanggung jawab terhadap kerusakan kalau bukan karena keteledoran atau pelanggaran dari pihak penyewa, ikut bertanggung jawab terhadap biaya perbaikan dan perawatan dengan satu cara tertentu atau dengan cara yang berbeda-beda sehingga tampak di hadapan kita sebagai penyewaan yang sesungguhnya, maka tidak mustahil kita katakan bahwa cara itu disyariatkan, karena yang dianggap mengganggu perjanjian ini hanyalah adanya perjanjian lain yang terikat dengannya, yakni perjanjian jual beli atau perjanjian hibah barang sewaan di akhir masa penyewaan. Persoalan ini memang masih menjadi polemik di kalangan ulama; ada di antara mereka yang membolehkannya dan ada juga yang melarangnya. Ucapan yang membolehkannya adalah pendapat yang orientatif. Kalau kedua perjanjian dipisahkan, maka tidak perlu diragukan lagi. Wallahu A'lam.

Untuk menghilangkan syubhat dan untuk lebih menambahkan nilai kehalalan perjanjian ini, perjanjian jual beli itu hendaknya dirubah menjadi perjanjian jual beli. Dengan demikian, perjanjian ini bisa diterima seluruh pendapat yang ada.

4. Jual Beli Penyewaan atau Penyewaan yang Berakhir dengan Janji Pemindahan Kepemilikan
Bentuk perjanjian ini sama dengan yang sebelumnya, hanya saja hubungannya hanya melibatkan dua pihak, yakni pihak yang menyewakan dan pihak penyewa. Tidak ada pihak bank yang mendanai bisnis ini. Yang ada hanya hubungan langsung antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa, atau pihak penjual dan pembeli dalam arti sesungguhnya.

Gambaran perjanjian ini adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak, salah satunya menjual barang dan yang lain membelinya, harga ditentukan, hanya saja jual beli ini tidak menyebabkan berpindahnya kepemilikan sebelum diselesaikannya seluruh cicilannya dalam waktu yang ditentukan. Pada saat itu, kepemilikan berpindah secara penuh kepada pembeli dan semenjak itu ia memiliki hak penuh terhadap barang tersebut, dan selama waktu cicilan hubungan antara kedua belah pihak dianggap sebagai hubungan sewa menyewa dengan perjanjian baru pada saat itu.

Biasanya pihak penjual sengaja mengambil cara ini sebagai pengganti dari sistem penjualan kredit karena ia ingin menjaga hak kepemilikan selama masa tersebut, sehingga bila si pembeli bangkrut, barang tersebut tidak dimasukkan ke dalam barang orang bangkrut terlilit hutang yang ikut dicekal, dan tidak termasuk dalam barang jaminan lain secara umum bagi orang-orang yang menghubunginya.

Majelis ulama fiqih tidak secara tegas menganggap batil jenis perjanjian ini namun juga tidak secara tegas menganggapnya sah. Namun lebih baiknya mencukupkan diri dengan berbagai alternatif perjanjian lainnya. Dalam keputusannya, mereka menyatakan sebagai berikut, "Lebih baiknya mencukupkan diri tanpa aplikasi sewa menyewa yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan, dengan berbagai alternatif sewa menyewa lain, di antaranya alternatif itu, adalah sebagai berikut:
Pertama: Jual beli kredit dengan jaminan yang cukup.
Kedua: Perjanjian penyewaan dengan pemilik barang memberikan hak pilih bagi penyewa setelah selesainya pembayaran cicilan sewaan pada masa penyewaan, yakni untuk memilih beberapa hal berikut:
  • Memperpanjang masa penyewaan.
  • Mengakhir masa penyewaan dan mengembalikan objek sewaan kepada pemiliknya.
  • Membeli objek sewaan itu dengan harga pasaran setelah berakhirnya masa penyewaan.

Di antara contoh praktis perjanjian ini adalah berbagai perjanjian penyewaan yang dilakukan oleh bank Islam untuk mengembangkan dana mereka, kemudian juga penyewaan sarana transportasi seperti alat angkutan minyak tanah, gas, atau untuk mendanai penjualan dan penyewaan berbagai perlengkapan untuk kebutuhan negara-negara anggota (Organisasi Internasional). Semua perjanjian ini didasari oleh beberapa dasar berikut:
1. Setelah membuktikan prospek profesionalisme dan finansial suatu proyek yang pihak bank ikut andil dalam pendanaannya melalui sistem penyewaan, pihak bank akhirnya memutuskan secara mufakat dengan pihak yang akan mengelola proyek tersebut (pihak penyewa), lalu pihak bank menyerahkan -sebagai konsekuensinya- perjanjian tersebut atas namanya dengan pihak eksportir yang akan membeli perlengkapan-perlengkapan yang diminta tersebut (yang mana produksinya dan target perkiraan biayanya sudah tercantum dalam kesepakatan) lalu pihak bank memberi persetujuan untuk menyempurnakan perjanjian dengan pihak eksportir dengan membayar harga barang-barang perlengkapan itu secara langsung kepada pihak eksportir untuk dibayar secara kredit sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
2. Pihak yang menyewa (peminjam) sebagai wakil dari bank menerima berbagai perlengkapan tersebut dan memeriksanya untuk membuktikan bahwa barang-barang tersebut normal dan sesuai dengan kriteria yang diinginkan dalam perjanjian, kemudian baru memprakarsai perakitan kembali barang-barang tersebut -kalau memang harus dirakit- untuk membuktikan bahwa barang-barang itupun secara sempurna diproduksi sesuai kesepakatan dalam perjanjian bank dengan pihak eksportir tersebut.
3. Berdasarkan data-data lengkap yang diperoleh pihak pengelola proyek dan perkiraan berbagai pakar terhadap barang-barang tersebut dan terhadap pihak bank, harus dibuat kesepakatan tentang masa kepermanenan untuk proses pembelian berbagai barang dan perakitannya sehingga layak digunakan fasilitasnya untuk tujuan yang diinginkan. Dengan dasar itu, kesepakatan harus menetapkan waktu dimulainya penyewaan tentunya setelah selesainya perkiraan waktu proses di atas, agar semua barang-barang tersebut layak digunakan fasilitasnya untuk tujuan yang disepakati.
4. Selama masa penyewaan pihak penyewa berkewajiban membayar cicilan tertentu sesuai perjanjian penyewaan (kesepakatan khusus dalam penyewaan). Ia juga memiliki komitmen untuk merawat barang, menjaganya, mengasuransikannya demi kepentingan bank.
5. Sementara pihak bank berkewajiban berdasarkan kesepakatan ini untuk menjual barang-barang itu kepada pihak penyewa ketika selesai masa penyewaan dan setelah pembayaran cicilan yang disepakati dan sudah selesai dilaksanakan segala komitmen lain sesuai kesepakatan.

Hit : 639 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Selasa,23-4-2024 M 20:59:18 
Hijri: 14 Syawal 1445 H
Hits ...: 311533965
Online : 58 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.