| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Hadits :

Berpegang Teguh Kepada as-Sunnah
Rabu, 18 September 13


Úä ÇáÚÑÈÇÖ Èä ÓÇÑíÉ ÑÖí Çááå Úäå ÞÇá : æÚÙäÇ ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ãæÚÙÉ ¡ æÌáÊ ãäåÇ ÇáÞáæÈ æÐÑÝÊ ãäåÇ ÇáÚíæä ¡ ÝÞáäÇ : íÇ ÑÓæá Çááå ¡ ßÃäåÇ ãæÚÙÉ ãæÏÚ ÝÃæÕäÇ¡ ÞÇá : " ÃæÕíßã ÈÊÞæì Çááå æÇáÓãÚ æÇáØÇÚÉ æÅä ÊÃãÑ Úáíßã ÚÈÏ ¡ æÅäå ãä íÚÔ ãäßã ÈÚÏí ÝÓíÑì ÇÎÊáÇÝÇ ßËíÑÇ ¡ ÝÚáíßã ÈÓäÊí æÓäÉ ÇáÎáÝÇÁ ÇáÑÇÔÏíä ÇáãåÏííä ¡ ÚÖæÇ ÚáíåÇ ÈÇáäæÇÌÐ ¡ æÅíÇßã æãÍÏËÇÊ ÇáÃãæÑ ¡ ÝÅä ßá ÈÏÚÉ ÖáÇáÉ " . ÑæÇå ÃÈæ ÏÇæÏ æÇáÊÑãÐí ¡ æÞÇá : ÍÏíË ÍÓä ÕÍíÍ .


Dari al-‘Irbadh bin Sâriah radhiallahu 'anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan wejangan kepada kami yang membuat hati ciut dan air mata berlinang, maka kami lantas berkata: sepertinya ini wejangan seorang yang berpamitan/meninggalkan (kami selamanya), lantas (aku berkata) wasiatilah kami !, beliau bersabda : “Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan ta’at (loyal) meskipun orang yang memerintah (menjadi Amir/penguasa) adalah seorang budak. Sesungguhnya siapa saja yang nanti hidup setelahku maka dia akan melihat terjadinya perselisihan yang banyak; oleh karena itu, berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (al-Mahdiyyin), gigitlah ia(sunnahku tersebut) dengan gigi geraham, dan tinggalkanlah oleh kalian urusan-urusan baru (mengada-ada dalam urusan agama) karena sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah sesat”. (H.R. Abu Daud dan at-Turmuzi, dia berkata : hadits ini hadits hasan shahih).

Catatan : Demikian naskah asli dari kitab “Jami’ul ‘Ulum wal hikam” karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali (II/109) yang menyatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Turmuzi, dan setelah diteliti kembali ternyata matan yang ada di kedua sumber yang disebutkan oleh beliau (sunan Abu Daud dan at-Turmuzi) tidak persis seperti naskah/matan diatas ; barangkali naskah hadits tersebut diriwayatkan secara makna oleh Mushannif(pengarang), Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali. Oleh karena itu, disini kami lampirkan juga naskah sebagaimana terdapat dalam kedua sunan tersebut :

Úóäö ÇáúÚöÑúÈóÇÖö : Õóáøóì ÈöäóÇ ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåã Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÐóÇÊó íóæúãò Ëõãøó ÃóÞúÈóáó ÚóáóíúäóÇ ÝóæóÚóÙóäóÇ ãóæúÚöÙóÉð ÈóáöíÛóÉð ÐóÑóÝóÊú ãöäúåóÇ ÇáúÚõíõæäõ æóæóÌöáóÊú ãöäúåóÇ ÇáúÞõáõæÈõ ÝóÞóÇáó ÞóÇÆöáñ íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö ßóÃóäøó åóÐöåö ãóæúÚöÙóÉõ ãõæóÏøöÚò ÝóãóÇÐóÇ ÊóÚúåóÏõ ÅöáóíúäóÇ ÝóÞóÇáó ÃõæÕöíßõãú ÈöÊóÞúæóì Çááøóåö æóÇáÓøóãúÚö æóÇáØøóÇÚóÉö æóÅöäú ÚóÈúÏðÇ ÍóÈóÔöíøðÇ ÝóÅöäøóåõ ãóäú íóÚöÔú ãöäúßõãú ÈóÚúÏöí ÝóÓóíóÑóì ÇÎúÊöáóÇÝðÇ ßóËöíÑðÇ ÝóÚóáóíúßõãú ÈöÓõäøóÊöí æóÓõäøóÉö ÇáúÎõáóÝóÇÁö ÇáúãóåúÏöíøöíäó ÇáÑøóÇÔöÏöíäó ÊóãóÓøóßõæÇ ÈöåóÇ æóÚóÖøõæÇ ÚóáóíúåóÇ ÈöÇáäøóæóÇÌöÐö æóÅöíøóÇßõãú æóãõÍúÏóËóÇÊö ÇáúÃõãõæÑö ÝóÅöäøó ßõáøó ãõÍúÏóËóÉò ÈöÏúÚóÉñ æóßõáøó ÈöÏúÚóÉò ÖóáóÇáóÉñ . ÑæÇå ÃÈæ ÏÇæÏ .

Úóäö ÇáúÚöÑúÈóÇÖö Èúäö ÓóÇÑöíóÉó ÞóÇáó æóÚóÙóäóÇ ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåã Úóáóíúåö æóÓóáøóãó íóæúãðÇ ÈóÚúÏó ÕóáóÇÉö ÇáúÛóÏóÇÉö ãóæúÚöÙóÉð ÈóáöíÛóÉð ÐóÑóÝóÊú ãöäúåóÇ ÇáúÚõíõæäõ æóæóÌöáóÊú ãöäúåóÇ ÇáúÞõáõæÈõ ÝóÞóÇáó ÑóÌõáñ Åöäøó åóÐöåö ãóæúÚöÙóÉõ ãõæóÏøöÚò ÝóãóÇÐóÇ ÊóÚúåóÏõ ÅöáóíúäóÇ íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö ÞóÇáó ÃõæÕöíßõãú ÈöÊóÞúæóì Çááøóåö æóÇáÓøóãúÚö æóÇáØøóÇÚóÉö æóÅöäú ÚóÈúÏñ ÍóÈóÔöíøñ ÝóÅöäøóåõ ãóäú íóÚöÔú ãöäúßõãú íóÑóì ÇÎúÊöáóÇÝðÇ ßóËöíÑðÇ æóÅöíøóÇßõãú æóãõÍúÏóËóÇÊö ÇáúÃõãõæÑö ÝóÅöäøóåóÇ ÖóáóÇáóÉñ Ýóãóäú ÃóÏúÑóßó Ðóáößó ãöäúßõãú ÝóÚóáóíúåö ÈöÓõäøóÊöí æóÓõäøóÉö ÇáúÎõáóÝóÇÁö ÇáÑøóÇÔöÏöíäó ÇáúãóåúÏöíøöíäó ÚóÖøõæÇ ÚóáóíúåóÇ ÈöÇáäøóæóÇÌöÐö . ÑæÇå ÇáÊÑãÐí ¡ ÞóÇáó: åóÐóÇ ÍóÏöíËñ ÍóÓóäñ ÕóÍöíÍ.



Takhrij hadits secara global

Hadits tersebut ditakhrij oleh Imam Ahmad, Abu Daud, at-Turmuzi, Ibnu Majah, Ibnu ‘Ashim, ad-Darimi, ath-Thahawi, al-Baghawi, al-Baihaqi dan lain-lain.

Makna hadits secara global

Dalam hadits tersebut, Rasulullah memberikan wasiat yang merupakan wasiat perpisahan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan para shahabatnya, karenanya para shahabat tidak membuang-buang kesempatan tersebut untuk meminta wasiat beliau maka beliau pun berwasiat agar mereka bertakwa kepada Allah dan loyal terhadap pemimpin meskipun yang memimpin itu adalah seorang budak. Disamping itu beliau juga mengingatkan agar mereka berpegang teguh kepada sunnahnya dan sunnah para khulafaur Rasyidin dan menyampaikan bahwa nanti akan terjadi perselisihan yang amat banyak antar mereka setelah beliau wafat ; oleh karenanya, beliau melukiskan sikap mereka terhadap sunnah beliau dan sunnah para khulafaur Rasyidun itu haruslah seperti orang yang sedang menggigit(sesuatu) dengan gerahamnya. Beliau juga tidak lupa mengingatkan mereka agar meninggalkan bid’ah dalam urusan agama karena semua bid’ah itu adalah sesat .

Penjelasan tambahan

Terdapat tambahan dalam matan hadits tersebut dari riwayat-riwayat yang lain namun para ulama menolak adanya tambahan tersebut dan menganggapnya sebagai “idraj” (sisipan) dari perawi yang dalam ilmu hadits disebut hadits Mudraj.
Penjelasan hadits kali ini akan dibuat perpenggalan matan hadits diatas :

Kalimat æÚÙäÇ ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ãæÚÙÉ (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan wejangan kepada kami); Terdapat tambahan dalam riwayat Ahmad, Abu Daud dan at-Turmuzi dengan kata : ÈáíÛÉ yang menambah pengertian hadits yang kita bahas diatas yaitu bahwa wejangan sekaligus wasiat tersebut sangat ringkas menyentuh sekali dan penuh dengan nuansa balaghah sehingga enak didengar. Dan dalam riwayat tersebut juga dijelaskan bahwa wasiat/wejangan tersebut beliau sampaikan setelah shalat shubuh sebab beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak sekali menyampaikan wejangan selain dalam khuthbah-khuthbah yang rutin seperti khuthbah ‘id dan jum’at. Hal ini juga sama seperti perintah Allah dalam AlQuran : “..Dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataaan yang berbekas pada jiwa mereka”. (Q.s. 4/an-Nisa’ : 63). Namun, suatu hal yang perlu dicermati bahwa beliau tidak mau melakukan hal itu secara kontinyu sehingga tidak membuat mereka bosan. Memberikan suatu wejangan diperlukan kecakapan dalam mengungkapkannya yaitu retorika dalam berpidato (balaghah) sehingga materi yang disampaikan enak didengar dan dapat diterima oleh hati pendengarnya. Diantara ciri khuthbah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah ringkas/simple, tidak panjang namun sangat bernuansa balaghah (berbekas di hati/menyentuh) dan îjaz (ringkas dan padat). Ada beberapa hadits yang menunjukkan hal itu, diantaranya : hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Samurah, dia berkata : Aku shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka aku (dapati) shalatnya begitu ringkas dan khuthbahnya juga demikian. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang lafaznya :”bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memanjangkan mau’izhah/wejangan/khuthbah pada hari Jum’at namun hanya berupa kata-kata yang amat simple”.

Kalimat æÌáÊ ãäåÇ ÇáÞáæÈ æÐÑÝÊ ãäåÇ ÇáÚíæä (yang membuat hati ciut dan air mata berlinang); terdapat beberapa penjelasan : bahwa demikianlah kondisi para shahabat dalam mendengarkan khuthbah/wasiat terakhir beliau tersebut. Kedua sifat/kondisi yang disebutkan dalam hadits tersebut, juga merupakan dua sifat/kondisi yang disifatkan oleh Allah kepada kaum Mukminin manakala mereka mendengar zikrullah, sebagaimana dalam firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka…”. (Q.s. 8/al-Anfal : 2). Begitu juga hal yang sama dalam ayat yang lain seperti Q.S. al-Hajj : 34-35; al-Hadid : 16; az-Zumar : 23. Dalam ayat yang lain Allah berfirman,artinya,“ Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammmad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Quran) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri)…”. (Q.s. 5/al-Maidah : 83).

Dalam kaitan ini, kita melihat bahwa betapa khuthbah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut sangat membekas dan menyentakkan, dan ini juga mengingatkan kita kepada hadits-hadits yang menyifati bagaimana kondisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam saat berkhuthbah, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila berkhutbah dan mengingatkan tentang hari Kiamat, maka emosinya meluap-luap, suaranya kencang meninggi, sedangkan matanya memerah seakan-akan beliau tengah memberikan komandonya kepada pasukan kaum Muslimin, lantas beliau bersabda : ÕóÈñóÍóßõãú æóãóÓñóÇßõãú (semacam ucapan seorang komandan kepada prajuritnya yang akan berperang, maksudnya: musuh datang pada waktu pagi, musuh datang pada waku sore). Diantara indikasi lain bahwa khutbah tersebut sangat lain daripada biasanya dan terasa sekali akan dekatnya perpisahan para shahabat dengan beliau adalah ketika beliau naik ke mimbar dan menyinggung masalah hari Kiamat dan hal-hal yang maha penting lainnya, beliau mengucapkan suatu ucapan yang belum pernah dilakukannya sebelum itu, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika keluar saat matahari tergelincir dan kemudian shalat Zhuhur dan salam, beliau naik ke mimbar dan menyinggung tentang hari Kiamat, dan hal-hal yang sangat penting, lalu beliau bersabda : “Barangsiapa yang ingin bertanya tentang sesuatu maka tanyakanlah hal itu, demi Allah! Tiadalah sesuatu yang kalian tanyakan kepadaku melainkan akan aku beritahukan kepadanya saat ini juga (di tempat ini juga)”. Anas berkata : para hadirin malah tambah menangis tersedu-sedu sedangkan Rasulullah malah memperbanyak bersabda : tanyakanlah kepadaku !, lalu kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya : dimana tempat (masuk) ku (nanti) wahai Rasulullah ?, beliau menjawab : “di neraka”. Demikianlah, dalam hadits-hadits yang lain berkenaan dengan hal itu, beliau banyak mengingatkan tentang hari Kiamat dan siksaan neraka dimana hal itu juga mengungkapkan betapa khutbah beliau tersebut membuat pendengarnya akan berlinang air mata dan hati mereka tersayat-sayat karena takut akan azab akhirat.

Kalimat ßÃäåÇ ãæÚÙÉ ãæÏÚ (sepertinya ini wejangan seorang yang berpamitan/meninggalkan (kami selamanya) ; menunjukkan bahwa beliau memang sangat berlebihan dan berbeda dari khutbah beliau pada hari-hari sebelumnya karenanya para shahabat memahami bahwa hal itu adalah mau’izhah/wasiat/wejangan seorang yang akan berpisah dengan mereka dan meninggalkan mereka selama-lamanya (ãæÚÙÉ ãæÏÚ) sebab orang yang akan berpamitan dan berpisah tentu akan sangat mendetail dan mendalam dalam ucapan dan tindakannya melebihi dari apa yang akan dilakukan oleh orang yang tidak dalam keadaan demikian dan karena itu pula beliau pernah memerintahkan agar dalam melakukan shalat hendaknya dilakukan seperti shalatnya orang yang akan pamitan sebab orang yang membuat suatu nuansa perasaan yang amat menyentuh/menghayati shalatnya seakan dia akan berpamitan dan meninggalkan tempat itu, tentu ia akan melakukan sholatnya sesempurna mungkin. Barangkali juga, dalam wejangannya tersebut, terdapat semacam sindiran bahwa beliau berpamitan dan akan meninggalkan mereka untuk selamanya, sebagaimana hal itu sangat terasa dalam khutbah beliau pada haji wada’, dalam riwayat Imam Muslim dari hadits Jabir; beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “..Aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian setelah tahun (keberadaanku di tengah-tengah kalian) ini”. Dan beliau lantas kemudian berpamitan dengan para jemaah ketika itu, maka para shahabat serta merta menyeletuk : inilah haji wada’/haji perpisahan!. Sebab, ternyata tatkala beliau kembali dari hajinya menuju Madinah, beliau mengumpulkan khalayak di suatu tempat mata air antara Mekkah dan Madinah yang bernama “khum” dan di situ beliau berkhutbah lagi di hadapan mereka, dan bersabda : “Wahai sekalian manusia!, sesungguhnya aku adalah manusia biasa yang sebentar lagi akan datang kepadaku utusan Tuhanku lantas aku tentu akan menyambut/memenuhi (panggilan)nya”. Kemudian beliau mengajak agar senantiasa berpegang teguh kepada Kitabullah dan berwashiat agar memperhatikan dan menghormati Ahlul Bait beliau.

Dan banyak lagi hadits-hadits yang lain yang mengindikasikan perpisahan beliau dengan para shahabatnya, dan khutbah yang diriwayatkan oleh al-‘Irbadh bin Sâriah dalam hadits yang kita bahas di atas adalah sebagian dari khutbah-khutbah beliau yang berisi tentang hal itu, atau mirip dengan itu yang mengindikasikan perpisahan.

Ucapan para shahabat dalam hadits diatas ÝÃæÕäÇ (washiatilah kami); maksudnya adalah mereka menginginkan washiat yang komplit dan valid, sebab manakala mereka tahu bahwa hal itu adalah wejangan perpisahan maka mereka minta diwashiatkan dengan washiat yang bermanfaat bagi mereka kelak untuk selalu dipegang setelah beliau wafat. Dengan begitu, wasiat tersebut cukup sebagai pedoman hidup dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Sabda beliau ÃæÕíßã ÈÊÞæì Çááå æÇáÓãÚ æÇáØÇÚÉ [“Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan ta’at (loyal)]; Dalam hal ini, dua kata inilah yang merupakan kunci kebahagiaan dunia dan akhirat ; Ketaqwaan merupakan jaminan kebahagiaan Akhirat bagi orang yang berpegang teguh kepadanya. Ketaqwaan juga merupakan wasiat Allah kepada orang-orang terdahulu dan datang kemudian, sebagaimana firman Allah Ta’ala : “…Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu: bertakwalah kepada Allah…”. (Q.s. 4/an-Nisa’ : 231).

Sedangkan as-sam’u waththâ’ah (loyalitas) kepada para penguasa/pemimpin kaum Muslimin, merupakan kunci kebahagiaan dunia, sebab dengan itu pula kehidupan manusia akan teratur dan dapat membantu dalam menyemarakkan ajaran agama serta perbuatan-perbuatan ta’at terhadap Rabb mereka. Dalam hal ini, al-Hasan al-Bashri berkata (berkaitan dengan para umara’): “ Mereka memimpin urusan kita dalam lima hal :pertama, (shalat) Jum’at. Kedua, (shalat) jama’ah. Ketiga, (shalat) ‘Id. Keempat, dalam berjihad. Kelima, dalam menegakkan hukum hudud. Demi Allah! Tidak akan beres urusan dunia ini kecuali oleh mereka meskipun mereka berbuat zhalim. Demi Allah! Sungguh adanya kemaslahatan yang Allah anugerahkan bersama mereka lebih banyak ketimbang perbuatan merusak yang mereka lakukan. Meskipun, demi Allah!, mena’ati mereka (dalam hal ini) adalah sesuatu yang membuat murka (dibenci oleh jiwa) sedangkan memusuhi/menyelisihi mereka dapat membawa kepada kekufuran”. Dalam banyak hadits, Rasulullah senantiasa mengingatkan urgensi dari kedua hal tersebut (ketaqwaan dan loyalitas), diantaranya ; hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan at-Turmuzi dari Abu Umamah, dia berkata : aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada haji wada’, beliau bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah, shalatlah lima waktu, berpuasalah pada bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat harta serta ta’atlah kepada orang yang memimpin kalian, niscaya kalian akan masuk surga”.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : æÅä ÊÃãÑ Úáíßã ÚÈÏ (meskipun yang memerintahkan (menjadi Amir/penguasa) adalah seorang budak) ; dalam riwayat yang lain terdapat tambahan ÍÈÔí (seorang hamba dari Habasyah/Ethiopia). Penyebutan semacam ini, menurut Mushannif (Ibnu Rajab al-Hanbali) terdapat dalam banyak riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan hal ini merupakan sesuatu yang diinformasikan oleh beliau kepada umatnya terhadap apa yang akan terjadi setelah beliau wafat nanti dan akan adanya kekuasaan kaum budak terhadap mereka. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas radhiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dengarkanlah dan ta’atlah kalian (loyal) meskipun kalian akan dipimpin oleh seorang budak dari Habasyah/Ethiopia yang diatas kepalanya seakan terdapat anggur kering/kismis”.

Sinkronisasi dua versi hadits yang seakan bertentangan

Terdapat dua versi hadits, berkaitan dengan hal diatas yang nampaknya saling bertentangan (ta’arudh) yaitu hadits seperti diatas/yang kita bahas dengan hadits-hadits yang menyatakan bahwa kepemimpinan/imamah harus berada di tangan orang Quraisy. Diantara hadits yang menyatakan hal itu ; hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan lain-lain . Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “orang-orang (kaum Muslimin) adalah pengikut suku Quraisy”. Dalam hadits yang lain : “para pemimpin/imam (harus berasal) dari suku Quraisy”. Dalam menyinkronkan pertentangan dua versi tersebut, Mushannif mengatakan bahwa bisa saja kekuasaan para budak tersebut masih dibawah kendali seorang pemimpin/imam dari suku Quraisy. Sebagai buktinya adalah hadits yang dikeluarkan oleh al-Hakim dari ‘Ali radhiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : “para pemimpin/imam (harus berasal) dari suku Quraisy; orang-orang baik dari mereka adalah umara’ bagi orang-orang baik dari mereka pula, sedangkan orang-orang fajir dari mereka juga menjadi umara’ bagi orang-orang fajir dari mereka, masing-masing memiliki hak, oleh karenanya berikanlah setiap empunya hak akan haknya, dan jika aku jadikan sebagai Amir/pemimpin kalian dari kalangan suku Quraisy (yang kedudukannya sebagai) budak, dari Habasyah/Ethiopia serta (fisiknya) cacat (pada ujung-ujung anggota badannya), maka hendaklah kalian dengarkan dia dan mena’atinya”. (Mushannif menegaskan bahwa sanadnya adalah jayyid akan tetapi diriwayatkan dari ‘Ali secara mauquf). Ada juga pendapat yang mengatakan (dalam menyinkronkan kedua versi tersebut) bahwa adanya penyebutan hamba dari Habasyah/Ethiopia hanyalah sebagai perumpamaan meskipun dalam kaitannya dengan nash tersebut ungkapan semacam ini tidak dapat dibenarkan secara kaidah; yaitu (bahwa hal itu sebagai perumpamaan saja) sebagaimana sabda Nabi : “ …Orang yang membangun masjid meskipun seperti galian burung Qathah (sejenis burung)”. (Hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:

æÅäå ãä íÚÔ ãäßã ÈÚÏí ÝÓíÑì ÇÎÊáÇÝÇ ßËíÑÇ ¡ ÝÚáíßã ÈÓÊí æÓäÉ ÇáÎáÝÇÁ ÇáÑÇÔÏíä ÇáãåÏííä ¡ ÚÖæÇ ÚáíåÇ ÈÇáäæÇÌÐ

[Sesungguhnya siapa-siapa yang nanti hidup setelahku maka dia akan melihat terjadinya perselisihan yang banyak; oleh karena itu, berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (al-Mahdiyyin), gigitlah ia(sunnahku tersebut) dengan gigi taring (kinayah ; agar berpegang teguh dan tidak melepaskannya)]

Hadits ini merupakan informasi dari beliau tentang apa yang akan terjadi terhadap umatnya nanti setelah beliau wafat, yaitu terjadinya banyak perselisihan dalam masalah-masalah agama yang prinsipil (ushuluddin) dan yang tidak prinsipil (furu’), begitu juga perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan serta keyakinan-keyakinan/aliran-aliran. Dan apa yang beliau informasikan tersebut sangat sinkron dengan hadits-hadits yang mengingatkan akan adanya perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh-an aliran dimana semuanya masuk neraka kecuali satu yaitu orang-orang yang berjalan diatas manhaj Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Begitu juga, hal ini sinkron dengan hadits-hadits yang mengajak berpegang teguh kepada manhaj yang telah digariskan oleh Rasulullah dan para shahabatnya, terutama al-Khulafaur Rasyidun yaitu dalam keyakinan-keyakinan, perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan. Inilah yang dimaksud dengan as-Sunnah secara sempurna, oleh karena itu para Salaf hanya menyebut kata as-Sunnah terhadap hal yang mengandung semua makna tersebut. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, al-Auza’i dan al-Fudhail bin ‘Iyadh.

Sehubungan dengan itu, banyak diantara ulama-ulama al-Muta-akhkhirin (yang hidup kemudian) hanya mengkhususkan sebutan “as-Sunnah” kepada hal yang berkaitan dengan masalah-masalah keyakinan (I’tiqâdât) karena ia merupakan pokok agama sedangkan penentangnya tentu akan mengalami bahaya yang amat besar yaitu kesengsaraan di dunia dan akhirat. Adapun penyebutan hal ini (tentang keharusan berpegang teguh kepada Sunnah Rasul dan al-Khulafaur Rasyidun) setelah perintah loyal (as-sam’u waththâ’ah) kepada para pemimpin/umara’ mengisyaratkan bahwa tiada keta’atan terhadap mereka kecuali selama mereka mengajak berbuat ta’at kepada Allah, sebagaimana dalam hadits yang shahih dikatakan dalam sabda beliau : “Sesungguhnya keta’atan hanya berlaku dalam berbuat ta’at”. Dan banyak sekali hadits-hadits lain yang memerintahkan demikian.

Dalam kaitannya dengan penggalan hadits diatas, juga dibahas masalah kenapa diperintahkan agar loyal terhadap al-Khulafaur Rasyidun, mengingat banyak sekali hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan mereka. Disamping itu, Mushannif juga menyinggung pengertian ar-Rasyid, serta dikategorikannya khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz sebagai khalifah ar-Rasyid kelima.

Masalah Ijma’ para Khalifah yang Empat sebagai hujjah

Masalah ini sebenarnya secara luas dibahas dalam ushul fiqh, namun Mushannif juga menyinggung hal ini. Diantaranya; apakah ijma’ mereka dapat dipakai sebagai hujjah meskipun ada diantara shahabat yang lain menyalahi/menentang mereka ?.. Maka dalam hal ini, terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. Begitu juga masalah ; bila sebagian dari mereka berempat mengemukakan pendapat sedangkan yang lainnya tidak menyalahi/menentang mereka tetapi justru shahabat lain yang menentangnya ; manakah yang didahulukan, pendapat sebagian mereka tersebut atau shahabat selain mereka?.. Dalam hal ini juga terdapat dua pendapat ulama; sedangkan Imam Ahmad menyatakan secara tertulis bahwa dia lebih mendahulukan pendapat sebagian dari shahabat yang empat daripada pendapat shahabat selain mereka. Begitu juga, mayoritas Salaf berpendapat demikian, terutama pendapat Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu berdasarkan hadits-hadits yang menyebut keutamaan Umar dan ketajaman pendapatnya yang telah terbukti di kemudian hari.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : “ ÇáãåÏííä “ (yang mendapat petunjuk); maksudnya adalah bahwa Allah menunjuki mereka kepada kebenaran dan tidak menyesatkan mereka. Manusia diklasifikasikan kepada tiga : pertama, Râsyid. Kedua, Ghâwin. Ketiga, Dhâllun. Ar- Râsyid artinya orang yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Al-Ghâwi artinya orang yang mengetahuinya tetapi tidak mengikutinya. Sedangkan adh-Dhâllu artinya orang yang tidak mengetahuinya sama sekali. Jadi, setiap Râsyid sudah pasti Muhtadun (orang yang mendapat hidayah) sementara setiap Muhtadun (orang yang mendapat hidayah) secara sempurna maka dia sudah pasti Râsyid sebab hidayah hanya akan sempurna bilamana mengetahui kebenaran dan mengamalkannya.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : ÚÖæÇ ÚáíåÇ ÈÇáäæÇÌÐ (gigitlah ia(sunnahku tersebut) dengan gigi geraham). Ungkapan tersebut merupakan kinayah yang maksudnya agar berpegang teguh dan tidak melepaskannya).


Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

æÅíÇßã æãÍÏËÇÊ ÇáÃãæÑ ¡ ÝÅä ßá ÈÏÚÉ ÖáÇáÉ

(..dan tinggalkanlah oleh kalian urusan-urusan baru (mengada-ada dalam urusan agama) karena sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah sesat)

Disini, umat diingatkan akan bahaya bid’ah dan diperintahkan agar tidak mengikuti hal-hal yang berbau bid’ah, dengan mempertegasnya bahwa “ setiap bid’ah itu adalah sesat”. Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan yang tidak memiliki asal yang mendukungnya dalam syari’at. Sedangkan sesuatu yang memiliki asal yang mendukungnya dalam syara’ maka hal itu bukanlah bid’ah, meskipun bisa disebut bid’ah secara lughah/bahasa.

Banyak sekali hadits-hadits yang melarang kita melakukan bid’ah dan mengecamnya serta mengancamnya. Diantaranya, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,beliau bersabda, “sesungguhnya sebaik-baik hadits/ucapan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah sesuatu yang diada-adakan, dan setiap sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) maka hal itu adalah sesat”.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : ßá ÈÏÚÉ ÖáÇáÉ (setiap bid’ah adalah sesat); ungkapan ringkas/simple ini termasuk dalam kategori “jawami’ul kalim” (Himpunan sabda yang amat ringkas/simple namun padat), ungkapan seperti ini hampir mirip dengan sabda beliau yang lain, yaitu yang berbunyi :”barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya maka hal itu adalah ditolak”. Setiap sesuatu yang diada-adakan dan mengatasnamakan agama sedangkan tidak ada dasar/asalnya dalam syara’ yang mendukung dan bisa dirujuk kepadanya maka hal itu adalah sesat dan agama berlepas diri darinya, baik sesuatu itu berkaitan dengan masalah keyakinan/’aqidah, perbuatan maupun perkataan secara lahir atau bathin.

Masalah klasifikasi bid’ah

Dalam hal ini muncul beberapa ungkapan dari Salaf yang mengindikasikan istihsan (memandang baik) sebagian bid’ah, sehingga terciptalah suatu asumsi bahwa bid’ah itu terbagi dua. Maka semata-mata maksud mereka adalah bid’ah lughawiyyah (secara bahasa) bukan secara agama/syar’i.

Diantara dalil yang sering dipakai oleh orang-orang yang berpendapat demikian adalah perkataan Umar :”jika hal ini (perbuatan ini) adalah bid’ah, maka ia lah sebaik-baik bid’ah”. Ucapan ini berkaitan dengan tindakannya mengumpulkan orang-orang dengan seorang imam saja di masjid untuk mengimami shalat dalam bulan Ramadhan. Namun sebenarnya apa yang dikatakan oleh Umar tersebut adalah bid’ah secara bahasa, dan ketika itu beliau seperti disebutkan oleh suatu riwayat, ditegur oleh Ubai bin Ka’ab, dia berkata kepadanya : sesungguhnya apa yang engkau lakukan ini belum pernah ada. Umar menjawab : aku tahu itu, tetapi hal ini adalah baik. Dalam hal ini, Mushannif mengatakan; maksud Umar tersebut adalah bahwa perbuatan ini belum pernah dilakukan seperti ini sebelumnya tetapi asalnya ada dalam syari’at yang dapat dirujuk yaitu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan sekali agar orang-orang shalat malam di bulan Ramadhan sehingga orang-orang pun melakukannya di masjid baik secara jama’ah, berpencar-pencar, atau pun sendiri-sendiri.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama para shahabatnya di bulan Ramadhan dan hal itu dilakukan bukan satu malam saja, kemudian beliau menghentikannya dengan alasan takut menjadi suatu kewajiban bagi mereka nantinya sedangkan mereka tentu tidak akan mampu melakukannya, namun setelah beliau wafat (Umar) melihat hal itu bila dilakukan tidak akan menjadi kewajiban lagi alias alasannya sudah tidak ada sebab Rasulullah telah wafat. Rasulullah juga, seperti banyak riwayat melakukan hal itu terutama di malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan.

Banyak hal yang dilakukan oleh para shahabat yang sebelumnya tidak ada pada zaman Rasul namun hal itu semua memiliki asal yang bisa dirujuk dan mendukungnya dalam syari’at, seperti azan kedua pada hari Jum’at yang dibuat oleh ‘Utsman dengan alasan orang-orang saat itu memerlukan hal itu dan hal itu juga disetujui oleh ‘Ali . Begitu juga, dengan masalah kodifikasi mushhaf yang semula tidak mau dilakukan oleh Zaid bin Tsabit, dan banyak lagi yang lain.

Sebagaimana dikutip oleh al-Hafizh Abu Na’im, bahwa Harmalah bin Yahya mendengar Syafi’i berkata : “Bid’ah terbagi dua; bid’ah mahmudah (yang dipuji) dan bid’ah mazmumah (yang dicela); maka apa yang sesuai dengan sunnah maka ia termasuk yang dipuji sedangkan yang bertentangan dengan sunnah maka ia termasuk yang dicela. Dan beliau berhujjah dengan ucapan Umar :” sebaik-baik bid’ah, adalah ini (perbuatan ini)”. Maksud dari ucapan Imam asy-Syafi’i tersebut adalah sebagaimana apa yang disinggung sebelumnya yaitu bahwa bid’ah mazmumah adalah sesuatu yang tidak memiliki asal dari syari’at yang bisa dirujuk dan mendukungnya. Dan bid’ah inilah yang dimaksud ketika hal itu terdapat dalam terminologi Syari’ah. Sedangkan bid’ah mahmudah adalah sesuatu yang bersesuaian dengan sunnah, artinya sesuatu yang memiliki asal dari sunnah yang dapat dijadikan rujukan. Inilah pada dasarnya apa yang dinamakan dengan bid’ah secara bahasa bukan secara syara’ karena bersesuaian dengan sunnah.

Sehubungan dengan itu, ada riwayat lain dari ucapan Syafi’i yang mendukung interpretasi ini yaitu ucapan beliau : “dan sesuatu yang diada-adakan (muhdatsat) terbagi kepada dua : yang diada-adakan tetapi menyalahi kitabullah, sunnah, atsar atau ijma’ dan ini dinamakan (bid’ah) yang sesat, dan yang diada-adakan tetapi ia adalah baik dan tidak ada yang bertentangan dengan perbuatan semacam ini, maka inilah yang dinamakan sebagai (bid’ah) yang tidak dicela itu”.

Dan memang kemudian, sejarah membuktikan bahwa apa yang disinyalir oleh Rasulullah akan terjadi memang terjadi, diantaranya adalah munculnya Ahlur Ra’yi, al-Mutakallimun, Khawarij, Rawafidh, Murjiah, Ahli Tasawuf dan lain-lain.

Demikian pula, terdapat hal-hal yang para ulama tidak berselisih pendapat mengenai apakah ia termasuk bid’ah hasanah hingga harus dirujuk kembali kepada as-Sunnah atau tidak ?, diantaranya adalah masalah penulisan hadits dimana Umar dan sebagian shahabat melarang hal itu, sementara yang lainnya memberikan keringanan dengan berargumentasi kepada hadits-hadits.

Pada masa ini dimana keilmuan orang sangat jauh dari ilmu para Salaf, maka sudah semestinya dilakukan suatu pengecekan dan kaidah khusus terhadap hal-hal yang memang berasal dari mereka hingga dapat dibedakan antara ilmu yang berkembang pada masa mereka dengan masa sesudah mereka.

Mari kita renungi ucapan Ibnu Mas’ud yang diucapkannya ketika pada masa al-Khulafaur Rasyidun : “Sesungguhnya kalian hari ini masih hidup dalam kondisi yang sesuai dengan fithrah, sungguh kalian nanti akan mengada-ada (melakukan suatu hal yang baru dalam urusan agama) dan akan dibuat pula (oleh orang lain) buat kalian hal semacam itu ; jika kalian melihat sesuatu yang diada-adakan tersebut (muhdatsah), maka hendaklah kalian berpegang teguh kepada petunjuk yang pertama (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat).

Intisari Hadits

1- Diantara ciri wejangan/khuthbah Rasulullah adalah ringkas/simple dan padat yang dinamakan dengan “jawami’il kalim”.

2- Rasulullah telah mengingatkan umatnya akan adanya perselisihan pendapat diantara mereka, oleh karena itu beliau memerintahkan mereka agar berpegang teguh kepada sunnahnya dan sunnah al-Khulafaur Rasyidun setelahnya.

3- Umat Islam diperintahkan agar loyal terhadap pemimpinnya, meskipun harus dipimpin oleh seorang budak.

4- Rasulullah melarang kita melakukan suatu perbuatan dalam urusan agama yang tidak pernah beliau ataupun para shahabatnya melakukannya dan bahwa hal itu adalah mengada-ada dalam agama atau disebut dengan bid’ah.

5- Semua bid’ah adalah sesat, dan apa yang disebut dengan bid’ah terbagi-bagi adalah tidak benar dan kalaupun ada maka yang dimaksud adalah bid’ah secara bahasa.

Wallâhu a'lam.

(Disarikan dari kitab “Jami’ul ‘Ulum wal hikam, karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, II/ 109-133, hadits ke-28).


Hit : 1 | Index Hadits | kirim ke teman | Versi cetak | Bagikan

| Index Penjelasan Hadits

 
   
Statistik Situs
Sabtu,20-4-2024 M 23:27:5 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311408546
Online : 60 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.