| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


‘Adhudud Daulah mengutus al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani kepada raja Romawi. Beliau dikhususkan untuk mengangkat ketinggian Islam, kekuatan hujjah agama ini dan terangnya argumentasinya. Dan untuk menjelaskan kerancuan pada agama mereka, menampakkan kontradiksi aqidah mereka dan misi-misi lain yang telah kami sebutkan sebelumnya seperti misi perdamaian dengan mereka.

Ketika al-Qadhi sudah bersiap-siap untuk keluar, salah satu menteri ‘Adhudud Daulah bernama Abul Qasim al-Muthahhar bin Abdullah [Beliau: Abul Qasim al-Muthahhar bin Muhammad bin Abdullah. Beliau menjabat sebagai menteri pada masa ‘Adhudud Daulah dan banyak memimpin pasukan. Dia mempunyai cerita yang disebutkan oleh Ibnul Atsir dalam pembahasan kekuasaan ‘Adhudud Daulah, jilid 8 hal. 646-647. Kisah kematiannya sangat mengherankan disebutkan pada halaman 701] berkata kepadanya, "Saya telah mencari informasi dengan kepergianmu, yaitu bertanya kepada tukang ramal tentang kepergianmu ini apakah ia beruntung atau sial (gagal)?

Al-Qadhi kemudian menjelaskan kesalahan akidah ini bahwasanya Islam berlepas diri dari tukang ramal dan tukang tenung. Kebaikan dan kejelekan semuanya dengan takdir Allah Subhanahu wata’ala, tidak ada hubung-annya dengan ramalan. Sesungguhnya ilmu tentang ghaib adalah khusus milik Allah Subhanahu wata’ala. Tidak ada orang yang bisa mengetahuinya kecuali orang-orang yang telah diizinkan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk mengetahuinya, sebagaimana firmanNya,

ÚóÇáöãõ ÇáúÛóíúÈö ÝóáóÇ íõÙúåöÑõ Úóáóì ÛóíúÈöåö ÃóÍóÏðÇ (26) ÅöáøóÇ ãóäö ÇÑúÊóÖóì ãöäú ÑóÓõæáò ÝóÅöäøóåõ íóÓúáõßõ ãöäú Èóíúäö íóÏóíúåö æóãöäú ÎóáúÝöåö ÑóÕóÏðÇ

"(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya." (Al-Jin: 26-27).

Sesungguhnya kitab-kitab ramalan ditaruh agar orang-orang yang jahil bisa hidup di tengah-tengah masyarakat.

Al-Wazir (Sang Menteri) berkata, "Datangkan kepadaku Ibnu Shufi. Beliau adalah orang terkenal dalam masalah ini. Ketika dia datang kepadanya, sang Menteri menyuruhnya untuk mendebat al-Qadhi untuk membenarkan apa (ramalan) yang telah disalahkan oleh al-Qadhi sebelumnya.

Ibnu Shufi berkata, " Saya bukan orang yang ahli debat dan saya tidak bisa melakukannya. Saya hanya menghafal ilmu perbintangan (ramalan) dan mengatakan jika bintang ini muncul, maka akan begini dan begini. Adapun analisanya, maka itu termasuk ilmu ahli mantiq dan ahli kalam. Orang yang cocok untuk melakukan perdebatan tentang itu adalah Abu Sulaiman al-Mantiqi.

Abu Sulaiman kemudian dihadirkan dan disuruh untuk mendebat al-Baqillani. Berkata Abu Sulaiman kepada al-Baqillani, "Al-Qadhi ini mengatakan bahwasanya Allah Subhanahu wata’ala Maha Kuasa atas sepuluh orang yang sedang menaiki kapal di sungai Dajlah tersebut, apabila dia telah sampai di ujung yang lain, maka Allah Subhanahu wata’ala akan menambah mereka yang lainnya, sehingga berjumlah sebelas orang. Dengan demikian, maka orang yang ke-11 diciptakan ketika itu. Jika saya mengatakan bahwa Allah Subhanahu wata’ala tidak mampu, maka itu mustahil, mereka akan memotong lidahku dan membunuhku. Jika mereka berbuat baik kepadaku, maka mereka akan memegangku dan melemparku ke sungai Dajlah. Tetapi jika permasalahannya seperti yang saya sebutkan, maka perdebatanku dengannya tidak akan bermakna."

Al-Wazir menoleh ke al-Qadhi dan berkata, "Bagaimana pendapatmu wahai al-Qadhi? Saya (al-Qadhi) berkata, "Pembicaraan kita bukan masalah kekuasaan Allah Subhanahu wata’ala, karena Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, sekali pun diingkari oleh sang pengingkar ini. Namun pembicaraan kita tentang pengaruh bintang-bintang ini. Dia mengalihkan pembicaraannya karena ketidakmampuannya dan ketidaktahuannya. Kalau tidak demikian, maka apa gunanya mengomentari kekuasaan Allah Subhanahu wata’ala dalam permasalahan kita ini? Jika saya mengatakan bahwa Allah Subhanahu wata’ala mampu untuk melakukan hal itu, maka aku tidak mengatakan bahwa Allah Subhanahu wata’ala melakukan sesuatu di luar kebiasaan dan Dia harus melakukannya sekarang. Dengan demikian, maka al-Wazir mengetahui bahwa dia melarikan diri dari permasalahan.

Al-Wazir berkata, "Dia seperti yang anda katakan."

Al-Mantiqi berkata, "Perdebatan adalah kebiasaan dan pengalaman, saya tidak mengenal perdebatan dengan orang-orang seperti mereka. Mereka tidak mengetahui keadaan dan ibarat-ibarat kami. Perdebatan tidak mungkin dilakukan dengan orang-orang yang seperti ini keadaannya.

Al-Wazir berkata, "Kami menerima alasanmu, kebenaran sudah jelas". Al-Wazir menoleh ke arah Al-Baqillani dan berkata kepadanya, "Berangkatlah dengan penjagaan Allah Subhanahu wata’ala!".

Al-Qadhi berkata: "Saya keluar dan masuk ke negeri Romawi sehingga sampai pada raja yang berada di Konstantinopal. Raja diberitahu kedatangan kami dan mengutus seorang untuk menemui kami. Dia (utusan) itu berkata, "Jangan masuk menemui raja dengan memakai surban kalian sampai dilepas, kecuali sekedar saputangan yang tipis dan juga menanggalkan sepatu-sepatu kalian."

Al-Qadhi berkata, "Saya tidak akan melakukan hal itu dan saya tidak akan masuk kecuali dengan penampilan dan pakaian seperti ini. Jika kalian rela (maka saya akan masuk) dan jika tidak, maka ambil kitab ini untuk kalian baca dan kalian kirimkan jawabannya dan saya akan kembali denganya."

Hal itu disampaikan kepada raja dan berkata, "Saya ingin mengetahui sebab (menolak melepas surban dan sepatu) dan alasan penolakannya karena itulah peraturan resmi yang berlaku pada semua utusan."

Al-Qadhi menjawab masalah ini dan berkata, "Saya adalah salah seorang dari ulama muslim. Sementara yang anda inginkan dari kami adalah termasuk kehinaan dan kekerdilan. Padahal Allah Subhanahu wata’ala telah mengangkat kami dengan Islam dan memuliakan kami dengan Nabi kami Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga kebiasaan para raja apabila mengutus utusannya kepada raja yang lain, mereka menghormati kedudukan utusannya dan tidak bermaksud menghinakannya. Apalagi utusan tersebut termasuk orang yang berilmu. Merendahkan martabat mereka termasuk penghancuran terhadap kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wata’ala dan di tengah orang-orang muslim. Dan jika aku melakukan apa yang mereka inginkan, maka orang-orang Islam akan menghinaku dan mencela agamaku sehingga aku akan jatuh dari pandangan mereka. Jika kalian menginginkan saya masuk, maka saya akan masuk sebagaimana saya masuk menghadap khalifah. Dan jika anda tidak suka, maka silahkan membaca kitab kami dan berikan jawabannya. Kemudian biarkan kami kembali ke saudara kami dan kami tidak ada kepentingan untuk bertemu dengan kalian."

Jawaban al-Baqillani ini disampaikan kepada raja dan dia berkata, "Biarkan dia masuk dan orang-orang yang bersamanya sebagaimana yang mereka inginkan. Raja mengetahui kedudukan utusan ini dan pengetahuan yang diberikan kepadanya dan kekuatan kepribadiannya, kecepatan daya tangkapnya. Dia adalah seorang pemuka kaum muslimin dan memiliki kedudukan yang terhormat di sisi mereka." (Tartibul Madarik, 7/60 dan 'Uyunul Munazharat, hal. 246).

Sang raja mengetahui bahwa al-Qadhi tidak akan mau sujud kepadanya sebagaimana kebiasaan rakyat yang mencium tanah di hadapan raja-rajanya. Dia membuat siasat agar al-Qadhi melakukan sebagian dari hal itu. Dia menaruh singgasananya di belakang pintu masuk, sehingga tidak mungkin seorang akan bisa masuk kecuali dengan cara ruku'. Al-Qadhi pun akan masuk menemuinya dengan cara seperti itu (ruku'). Itu sebagai pengganti dari sujud dan mencium tanah di hadapannya.

Ketika raja duduk di singgasananya, dia menyuruh al-Qadhi masuk melalui pintu tersebut. Ketika melihat raja, al-Qadhi berpikir dan mengetahui bahwasanya di sini ada siasat, beliau membalikkan badannya dan menundukkan kepalanya dengan ruku' dan masuk melewati pintu tersebut dengan mundur, sehingga menghadapnya dengan duburnya sampai di hadapannya. Setelah itu baru beliau mengangkat wajahnya dan menegakkan punggungnya ketika berada di hadapannya. Sang raja kagum dengan kecerdasannya dan wibawa beliau terangkat di hati raja." [Tarikh Baghdad, 5/379; Tabyin Kizbil Muftari, hal. 218; Tartibul Madarik, 7/61-62; Siyar A’lam an-Nubala`, 17/191; al-Bidayah wan Nihayah, 11/350, al-Mun-tazam, 7/265 dan al-Ansab, 2/51-52]

Al-Qadhi berkata, "Saya masuk menemuinya dengan bajuku yang bagus dan surban serta selendangku. Ketika pandangannya tertuju kepadaku, dia menyuruhku mendekat dan mengangkatku di atas semua orang. Dia mulai bertanya tentang pakaianku? "

Saya berkata, "Dengan pakaian ini kami menemui Rajaku Yang Agung (Allah Subhanahu wata’ala), kepada penguasa kami yang mulia yang Allah Subhanahu wata’ala dan RasulNya memerintahkan kami untuk mentaatinya. Mereka tidak pernah melarang kami dengan pakaian ini, karena kami termasuk salah seorang ulama kaum muslimin. Apabila saya menemui anda dengan bukan penampilan ini dan kembali kepada hukum anda, maka saya telah menghinakan ilmu dan diri saya dan kehormatanku akan hilang di hadapan orang-orang muslim."

Sang raja berkata kepada penerjemahnya, "Katakan kepadanya bahwasanya kami telah menerima alasanmu dan mengangkat derajatmu. Kedudukan anda di hadapan kami tidak sama dengan kedudukan para utusan yang lainnya. Kedudukan anda di hadapan kami adalah kedudukan orang mulia dan terhormat. (Tartibul Madarik, 7/61).

Al-Qadhi berkata, "Saya telah menyampaikan misi kemudian dia membaca kitab, yang di dalamnya terdapat kalimat: "Dan saya telah mengutus kepadamu lisan orang yang beragama, sebagai pengagungan dan penghormatan kepadamu."

Dia (Raja) berkata kepadaku, "Apa maksud kalimat ini?

Saya berkata, "Saya seorang yang berbicara tentang terjadinya alam ini dan menetapkan Penciptanya, sifat yang wajib bagiNya, yang mustahil atasNya dan yang boleh pada hukumNya. Saya juga berbicara tentang keesaanNya dan membantah orang-orang Barahimah [Al-Barahimah adalah kelompok dari kalangan Yahudi yang tidak membolehkan kepada Allah Subhanahu wata’ala untuk mengutus para nabi, mengharamkan daging semua hewan, dan mufrad (bentuk tunggal) mereka adalah Barahmi. Asy-Syaharstani dalam al-Milal, 2/250 berkata, "Di antara manusia ada yang menyangka bahwa mereka dinamakan Barahimah karena nisbah kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Yang demikian itu adalah salah, sesungguhnya mereka orang-orang yang spesialis menolak nubuwah (kenabian) secara asal dan keseluruhan. Bagaimana dikatakan mereka menisbahkan diri kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis salam? Adapun kelompok yang meyakini kenabian Ibrahim disebut Tsanawiyah berasal dari India. Orang-orang Barahimah adalah mereka yang menisbahkan diri kepada seorang laki-laki bernama Barahim], Mannaniyah [Al-Manawiyah atau Mananiyah adalah kelompok dari Tsanawiyah. Asy-Syaharstani dalam al-Milal, 1/44 berkata, "Pengikut Mani bin Fatik al-Hakim. Mereka muncul pada zaman Sabu bin Ardasyir, dia dibunuh oleh Harmuz bin Saabur yang hidup setelah Nabi Isa bin Maryam ‘alaihis salam. Mereka membuat agama perpaduan antara Majusi dan Nasrani, yang meyakini kenabian Isa ‘alaihis salam namun tidak mengakui kenabian Musa ‘alaihis salam. Muhammad bin Harun menceritakan bahwasanya pada asalnya mereka adalah orang-orang Majusi yang mengetahui tentang madzhab mereka. Yaitu Hakim bin Mani mengakui bahwa alam semesta disusun dari dua asal yang qadim (terdahulu) yaitu cahaya dan kegelapan. Keduanya adalah azali dan akan senan-tiasa azali. Mereka mengingkari wujud sesuatu kecuali dari asal yang qadim (terdahulu). Dia diikuti oleh banyak orang dari kalangan Majusi dan mengakui mendapatkan kenabian."], Majusi, Yahudi dan Nasrani. Saya menjelaskan apa yang saya anggap benar dari segi akal dan apa yang berkaitan dengannya dari segi naql (wahyu). Saya menerangkan semua itu dengan argumentasi yang jelas. Saya juga pernah membantah 72 kelompok dan argumentasi saya yang menang." [Ini adalah riwayat al-Iskafi di dalam Uyunul Munazarah, hal. 247 dan merupakan riwayat paling sempurna dari yang disebutkan oleh al-Qadhi Iyadh di dalam Tartibul Madarik. Di antara yang disebutkan oleh al-Iskafi bahwasanya Raja berkata kepadanya (al-Qadhi): "Wahai Muslim, duduklah di sisiku saya akan membagi kerajaanku kepadamu." Al-Qadhi menjawab, "Saya ingin melakukan demikian, namun hal itu tidak dibenarkan oleh syariat (agamaku) untukku."]

Raja berkata, "Saya ingin untuk mengetahui hal itu dan mendengarnya sebagaimana yang anda sampaikan."

Al-Qadhi berkata," Apabila raja berkenan."

Raja berkata, "Turunlah ke tempat yang saya sudah siapkan dan cerita itu dilakukan setelah pertemuan ini."

Al-Qadhi berkata, "Saya turun ke tempat yang telah disiapkan untuk kami."

Ibnu Katsir berkata, "Dikatakan bahwasanya Raja telah dibawakan ke hadapannya sebuah alat musik yang disebut al-Arghal [Di dalam Mu’jamul Wasith disebutkan dua alat; Pertama, al-Urghun yaitu alat musik tiup yang memiliki tempat tiupan dari kulit, tabung dan lobang untuk memperindah suara (semacam seruling). Kedua, al-Urghul yaitu seruling yang memiliki dua batang yang berlubang yang salah satunya lebih panjang dari yang lainnya. Jamaknya adalah araghil] untuk menghilangkan akal dengannya. Ia adalah alat yang tidak ada seorang pun yang mendengarnya kecuali akan terlena (ikut menyanyi dan menari), suka atau tidak suka. Ketika al-Baqillani mendengar hal itu beliau takut dengan dirinya untuk tampak gerakan yang mengurangi (kewibawaan) di hadapan raja. Beliau tidak segan-segan mengiris kakinya sehingga terluka dan mengeluarkan darah yang banyak. Dengan begitu, beliau tersibukkan oleh lukanya sehingga tidak terlihat dari beliau perbuatan yang bisa mengurangi (kewibawaan) dan merendahkan (martabatnya). Sang Raja kagum dengan hal itu, setelah itu masalahnya diketahui yaitu beliau melukai dirinya agar disibukkan dari mendengar alat musik. Raja semakin mengetahui keteguhan dirinya dan ketinggian semangatnya." (al-Bidayah wan Nihayah, 11/350)

Al-Qadhi berkata, "Ketika tiba hari Ahad, sang raja mengutus orang untuk menjemputku dan berkata, "Termasuk kebiasaan seorang utusan adalah menghadiri jamuan makan, maka kami menginginkan anda untuk memenuhi undangan kami dan tidak mengurangi semua peraturan kami."

Saya (al-Qadhi) berkata kepada utusan tersebut, "Saya adalah termasuk salah seorang ulama Islam, dan bukan seperti kebanyakan utusan dari kalangan tentara dan lainnya, yang mereka tidak mengetahui apa yang harus mereka lakukan dalam keadaan seperti ini. Paduka raja pasti mengetahui bahwasanya ulama` tidak dibolehkan untuk masuk ke tempat ini sedang mereka mengetahuinya. Saya khawatir di meja makan kalian ada daging babi dan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan RasulNya."

Sang penerjemah pergi kemudian kembali lagi kepada al-Qadhi dan berkata, "Raja berkata kepada anda: " Tidak ada di atas meja makan saya dan juga makanan-makanannya yang anda tidak sukai. Saya telah berbuat baik dengan apa yang telah saya lakukan. Anda di hadapan kami bukan seperti utusan-utusan yang lainnya, bahkan lebih agung. Apa yang anda tidak sukai seperti daging babi berada di luar meja makan saya, dan antara saya dengannya ada dinding."

Al-Qadhi berkata, "Saya mengikuti keinginannya dan duduk, kemudian dihidangkan makanan. Saya mengulurkan tangan dan ingin makan, namun tidak jadi memakan sedikitpun dari makanannya, walaupun saya tidak pernah melihat di atas meja makanannya sedikitpun yang diharamkan. Setelah jamuan selesai, majlis diberi bukhur (asap ghaharu) dan wewangian. (Tartibul Madarik, 7/62-63).

Raja kemudian berkata, "Sebuah mu'jizat yang diakui oleh nabimu berupa terpecahnya bulan, bagaimana pendapat anda tentang hal itu?

Saya berkata, "Menurut kami itu benar, bulan pernah terpecah pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan orang-orang bisa melihat hal itu. Namun yang bisa melihatnya adalah orang-orang yang hadir dan pandangannya tepat mengenai bulan tersebut pada saat kejadian."

Raja berkata, "Bagaimana hal itu tidak bisa dilihat oleh semua orang? "

Saya menjawab, "Karena orang-orang tidak berada pada saat yang sama ketika terbelahnya bulan dan tidak menghadirinya".

Dia berkata, "Antara kalian dan bulan itu ada hubungan atau kedekatan, kenapa orang Romawi dan orang lainnya tidak mengetahuinya? Hanya khusus dilihat oleh kalian saja, padahal kalian sudah tahu bahwasanya bulan berada di langit yang bukan dikhususkan untuk kalian?"

Saya berkata, "al-Maidah [Al-Maidah yang dimaksud adalah seperti yang disebut di akhir surah al-Maidah, ketika orang-orang Hawariyyun meminta kepada Isa ‘alaihis salam agar memohon kepada Tuhannya untuk diturunkan makanan kepada mereka. Terjadi perselisihan tentang diturunkannya, mayoritas ulama mengatakan bahwa ia diturunkan. Ini yang dipilih oleh Ibnu Jarir, karena Allah Subhanahu wata’ala memberitahukan tentang turunnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala, artinya, "Aku menurunkannya kepada kalian." Janji Allah Subhanahu wata’ala adalah benar dan jujur. Ibnu Katsir (3/226) berkata, "Pendapat ini -wallahu a’lam- yang benar sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits dan atsar dari para Salaf dan lainnya] ini antara kalian dengannya ada hubungan. Kalian bisa melihatnya sementara Yahudi, Majusi, Barahimah dan orang Ateis, khususnya orang Yunani sebagai tetangga kalian mengingkarinya. Mereka semuanya mengingkari hal ini, kalian bisa melihatnya sementara yang lainnya tidak bisa. "

Raja bingung kemudian terlontar dalam perkataannya, "Maha Suci Allah Subhanahu wata’ala" Dia menyuruh untuk dihadirkan seorang Qissis (pendeta) [Qissis adalah ketua agama orang-orang Nasrani. Sekarang ini berada pada tingkatan antara uskup dan Syammas. Tingkatan-tingkatan ahli agama menurut orang Nasrani adalah: Baba kemudian Bathrak, Ma-thran, Uskup, Qissis dan Syammas. Urutan-urutan ini telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (6/308), terbitan asy-Sya’ab] untuk berbicara dengan saya. Raja berkata, "Kita tidak akan mampu menghadapinya, karena temannya mengatakan bahwa tidak ada seorangpun di dalam kerajaan anda yang sama dengannya dan tidak ada seorang muslim pada masanya yang menyamai dia."

Al-Qadhi berkata, "Saya tidak merasa, tiba-tiba sudah didatangkan seorang yang seperti srigala dengan rambut berurai. Dia kemudian duduk dan saya ceritakan permasalahannya."

Dia berkata, "Apa yang dikatakan oleh seorang muslim ini adalah lazim dan benar. Saya tidak mengetahui jawaban kecuali apa yang telah dia sebutkan."

Al-Qadhi berkata kepadanya, "Bukankah anda mengaku bahwasanya bumi ini bulat? Dia menjawab, "Ya."

Saya berkata, "Apakah anda mengingkari bahwa sesuatu bisa dilihat di alam ini, apa yang tidak bisa dilihat oleh yang lainnya, seperti gerhana yang dilihat di sebuah tempat namun tidak terlihat di tempat lain. Begitu juga dengan planet di langit bisa dilihat di suatu tempat tapi tidak bisa di tempat yang lain. Atau anda mengatakan bahwa apabila gerhana terjadi, maka akan terlihat oleh seluruh penduduk bumi? "

Sang pendeta berkata, "Bahkan tidak bisa dilihat kecuali oleh orang yang bertepatan dengannya."

Saya berkata, "Kenapa kalian mengingkari terbelahnya bulan, ketika ia berada di satu sisi dan tidak dilihat kecuali oleh orang yang berada di arah tersebut dan oleh orang yang sudah siap untuk melihatnya. Adapun orang yang berpaling darinya atau berada di tempat yang bulan tidak bisa dilihat di sana, maka dia tidak bisa melihatnya." [Dalam riwayat asy-Syaukani di ‘Uyunul Munazharah, hal. 248 disebutkan: "Ketika dia mengakui hal ini, teman-temannya berkata kepadanya: "Biarkan kami untuk membantahnya, bukan untuk membantah kami dan membantunya. Dia berkata kepada mereka, "Seorang yang benar wajib dibantu." Majlis ditutup dengan ini dan dengan apa yang saya sebutkan di Tartibul Madarik]

Dia berkata, "Dia benar seperti yang dikatakannya, tidak ada seorangpun yang bisa membantah anda. Permasalahannya adalah pada riwayat yang menukilnya. Adapun celaan pada selain itu, maka tidak benar. "

Raja berkata, "Bagaimana dia dicela dari segi penukilan? "

Qissis berkata, "Tanda-tanda yang semirip dengan ini apabila benar, maka wajib dinukil oleh jumlah yang banyak sehingga sampai kepada kita secara ilmu. Seandainya itu terjadi niscaya akan terjadi pada kita ilmu dharuri dengannya. Ketika tidak terjadi ilmu dharuri dengannya, maka informasi tersebut tidak benar dan batil."

Sang raja menoleh dan berkata, "Berikan jawaban!"

Al-Qadhi berkata, "Konsekwensi yang sama akan terjadi pada masalah al-Maidah seperti yang terjadi pada terbelahnya bulan." Dikatakan tentangnya, "Jika turunnya Maidah benar, niscaya dinukil (disampaikan) oleh jumlah yang banyak. Tidak ada yang tersisa seorang dari kalangan Yahudi, Nasrani dan Tsanawi [Tsanawi adalah kelompok yang dinisbahkan kepada madzhab Tsanawiyah yaitu sebuah madzhab yang mengatakan ada dua tuhan; tuhan kebaikan dan tuhan kejelekan. Mereka melambangkannya dengan cahaya dan kegelapan, keduanya azali dan qadim. Berbeda dengan orang Majusi yang mengatakan bahwa kegelapan itu baharu dan menyebutkan penyebab baharunya. Mereka terdiri dari beberapa kelompok yaitu al-Manuwiyah atau al-Mannaniyah, al-Mazdakiyah, ad-Dayshaniyah, al-Marqayuniyah, al-Kainuniyah, ash-Shayyamiyah dan at-Tanasukhiyah. (Lihat, al-Milal wan Nihal al-Syahirstani, 1/224-225)] kecuali mengetahui hal tersebut dengan dharuri. Ketika mereka tidak mengetahuinya dengan dharuri, maka menunjukkan bahwa khabar tentang al-Maidah juga dusta." Lalu semua orang-orang Nasrani, raja dan yang ada di majlis terheran dan terdiam. Majlis berakhir sampai masalah ini. (Tartibul Madarik, 7/64-65).

Al-Qadhi Abu Bakar Muhammad ath-Thib Al-Baqillani berkata, "Kemudian di pertemuan kedua raja bertanya kepadaku, dia berkata, "Apa yang anda katakan tentang al-Masih Isa bin Maryam ‘alaihis salam?"

Saya menjawab, "(Beliau adalah) Ruh dari Allah Subhanahu wata’ala, KalimatNya, hambaNya, NabiNya, RasulNya sebagaimana Nabi Adam ‘alaihis salam yang Allah Subhanahu wata’ala menciptakannya dari tanah dan berfirman kepadanya, “ßõäú Ýóíóßõæäõ” "Jadilah, maka jadilah dia". Saya membacakan kepadanya firman Allah Subhanahu wata’ala,

Åöäøó ãóËóáó ÚöíÓóì ÚöäúÏó Çááøóåö ßóãóËóáö ÂóÏóãó ÎóáóÞóåõ ãöäú ÊõÑóÇÈò Ëõãøó ÞóÇáó áóåõ ßõäú Ýóíóßõæäõ

"Sesungguhnya misal (penciptaan) 'Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya:"Jadilah" (seorang manusia), maka jadilah dia". (Ali 'Imran: 59)

Raja berkata, "Wahai muslim, apakah anda mengatakan bahwa al-Masih seorang hamba?

Saya menjawab, "Ya, itulah yang kami katakan dan kami yakini."

Dia berkata, "Anda tidak mengatakan bahwa dia adalah anak Allah Subhanahu wata’ala?"

Saya menjawab, "Maha Suci Allah Subhanahu wata’ala, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

ãóÇ ÇÊøóÎóÐó Çááøóåõ ãöäú æóáóÏò æóãóÇ ßóÇäó ãóÚóåõ ãöäú Åöáóåò

"Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada ilah (yang lain) beserta-Nya." (Al-Mu'-minun: 91)

Sesungguhnya kalian mengucapkan perkataan yang besar (salahnya). Jika anda menjadikan al-Masih sebagai anak Allah Subhanahu wata’ala, maka siapa yang menjadi ayahnya, saudaranya, kakeknya, pamannya dan bibinya? Saya menyebutkan sejumlah kerabatnya sehingga dia kebingungan."

Dia berkata, "Wahai Muslim, seorang hamba bisa mencipta, menghidupkan, mematikan, menyembuhkan orang buta dan berpenyakit sopak?"

Saya berkata, "Tidak mungkin dia mampu untuk melakukan hal itu. Semua itu adalah perbuatan Allah Subhanahu wata’ala. "

Dia berkata, "Bagaimana al-Masih menjadi seorang hamba Allah Subhanahu wata’ala, salah satu dari ciptaanNya, padahal dia telah mendatangkan bukti-bukti seperti ini dan melakukan hal tersebut semuanya?"

Saya berkata, "Maha Suci Allah Subhanahu wata’ala, al-Masih tidak pernah sama sekali menghidupkan orang mati dan tidak pernah menyembuhkan orang buta dan berpenyakit sopak."

Raja menjadi bingung dan berkurang kesabarannya, kemudian berkata, "Wahai Muslim, apakah anda mengingkari hal ini padahal sudah diketahui oleh semua makhluk dan diterima oleh semua orang?"

Saya berkata, "Tidak ada seorang Ahli Fiqih dan orang berilmu yang mengatakan bahwasanya para nabi melakukan mu'jizat dari dirinya sendiri, namun ia adalah sesuatu yang dilakukan oleh Allah Subhanahu wata’ala lewat tangan mereka sebagai pembenaran bagi mereka dan itu berlaku sebagai persaksian."

Raja berkata, "Telah hadir sekelompok orang dari keturunan nabimu dan orang-orang yang terkenal di antara kalian, semuanya mengatakan bahwa hal itu ada pada kitabmu."

Saya berkata, "Wahai Raja, di dalam kitab kami semua itu atas izin Allah Subhanahu wata’ala. Saya kemudian membacakan kepadanya nash-nash (dalil dari) al-Qur'an yang bercerita tentang al-Masih, di antaranya firman Allah Subhanahu wata’ala,

ÅöÐú ÞóÇáó Çááøóåõ íóÇ ÚöíÓóì ÇÈúäó ãóÑúíóãó ÇÐúßõÑú äöÚúãóÊöí Úóáóíúßó æóÚóáóì æóÇáöÏóÊößó ÅöÐú ÃóíøóÏúÊõßó ÈöÑõæÍö ÇáúÞõÏõÓö Êõßóáøöãõ ÇáäøóÇÓó Ýöí ÇáúãóåúÏö æóßóåúáðÇ æóÅöÐú ÚóáøóãúÊõßó ÇáúßöÊóÇÈó æóÇáúÍößúãóÉó æóÇáÊøóæúÑóÇÉó æóÇáúÅöäúÌöíáó æóÅöÐú ÊóÎúáõÞõ ãöäó ÇáØøöíäö ßóåóíúÆóÉö ÇáØøóíúÑö ÈöÅöÐúäöí ÝóÊóäúÝõÎõ ÝöíåóÇ ÝóÊóßõæäõ ØóíúÑðÇ ÈöÅöÐúäöí æóÊõÈúÑöÆõ ÇáúÃóßúãóåó æóÇáúÃóÈúÑóÕó ÈöÅöÐúäöí æóÅöÐú ÊõÎúÑöÌõ ÇáúãóæúÊóì ÈöÅöÐúäöí æóÅöÐú ßóÝóÝúÊõ Èóäöí ÅöÓúÑóÇÆöíáó Úóäúßó ÅöÐú ÌöÆúÊóåõãú ÈöÇáúÈóíøöäóÇÊö ÝóÞóÇáó ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ ãöäúåõãú Åöäú åóÐóÇ ÅöáøóÇ ÓöÍúÑñ ãõÈöíäñ

"(Ingatlah), ketika Allah mengatakan:"Hai 'Isa putera Maryam, ingatlah nikmatKu kepadamu dan kepada Ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) di waktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan izinKu, kemudian kamu meniup padanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizinKu, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) dikala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata:"Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata". (Al-Maidah: 110)

Juga firman Allah Subhanahu wata’ala,

æóÑóÓõæáðÇ Åöáóì Èóäöí ÅöÓúÑóÇÆöíáó Ãóäøöí ÞóÏú ÌöÆúÊõßõãú ÈöÂóíóÉò ãöäú ÑóÈøößõãú Ãóäøöí ÃóÎúáõÞõ áóßõãú ãöäó ÇáØøöíäö ßóåóíúÆóÉö ÇáØøóíúÑö ÝóÃóäúÝõÎõ Ýöíåö Ýóíóßõæäõ ØóíúÑðÇ ÈöÅöÐúäö Çááøóåö æóÃõÈúÑöÆõ ÇáúÃóßúãóåó æóÇáúÃóÈúÑóÕó æóÃõÍúíöí ÇáúãóæúÊóì ÈöÅöÐúäö Çááøóåö æóÃõäóÈøöÆõßõãú ÈöãóÇ ÊóÃúßõáõæäó æóãóÇ ÊóÏøóÎöÑõæäó Ýöí ÈõíõæÊößõãú Åöäøó Ýöí Ðóáößó áóÂóíóÉð áóßõãú Åöäú ßõäúÊõãú ãõÄúãöäöíäó

"Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang berkata kepada mereka):"Sesungguhnya aku telah datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mu'jizat) dari Tuhanmu, yaitu aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung; kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman." (Ali 'Imran: 49)

Saya berkata, "Sesungguhnya al-Masih melakukan hal itu semuanya dengan izin Allah Subhanahu wata’ala semata dan tidak ada sekutu bagiNya, bukan dari diri al-Masih. Seandainya al-Masih bisa menghidupkan orang mati dan menyembuhkan buta dan penyakit sopak dari dirinya dan kekuatannya, niscaya boleh dikatakan bahwa Musa ‘alaihis salam membelah laut dan mengeluarkan tangannya putih bersih tanpa adanya kejelekan dari dirinya, bukan termasuk mu'jizat para nabi ‘alaihimus salam, termasuk perbuatan mereka bukan atas kehendak Allah Subhanahu wata’ala. Ketika hal itu tidak boleh, maka tidak boleh disandarkan mu'jizat yang muncul dari tangan al-Masih kepada dirinya." (Tartibul Madarik, 7/65-66).

Raja berkata, "Semua para nabi sejak Adam ‘alihis salam hingga nabi setelahnya, mereka merendahkan diri meminta kepada al-Masih sehingga dia melakukan apa yang mereka inginkan."

Saya berkata, "Bukankah pada lisan orang Yahudi ada orang besar yang mereka tidak bisa mengklaim bahwa sesungguhnya al-Masih yang merendahkan diri kepada Musa ‘alaihis salam. Dan setiap pengikut nabi berkata, "Sesungguhnya al-Masih yang merendahkan diri kepada nabinya." Tidak ada perbedaannya antara kedua pengakuan ini." [Tartibul Madarik, 7/66 dan di sebagian riwayat disebutkan bahwasanya dia berkata di awal jawabannya, "Sesungguhnya di lisan orang Yahudi ada orang besar."]

Salah seorang dari uskup mereka bertanya kepada al-Qadhi dan berkata, "Apa yang telah dilakukan oleh istri nabimu? Bagaimana ceritanya sehingga dia dituduh berbuat selingkuh?"

Al-Qadhi berkata sebagai jawaban spontanitas, "Ada dua wanita yang dituduh dengan kejelekan yaitu Maryam dan Aisyah, kemudian Allah Subhanahu wata’ala membebaskan keduanya dari tuduhan tersebut. Aisyah adalah seorang yang bersuami namun tidak memiliki anak, sementara Maryam membawa anak padahal tidak memiliki suami."

Maksudnya bahwasanya Aisyah lebih utama untuk dibebaskan dari tuduhan tersebut daripada Maryam. Keduanya terbebas dari apa yang dituduhkan kepadanya. Jika di benak yang rusak terlintas keraguan pada hal ini (tuduhan kepada Aisyah), maka kepada yang itu (tuduhan kepada Maryam) lebih rusak. Keduanya -Alhamdulillah- disucikan dan dibebaskan dari langit lewat wahyu dari Allah Subhanahu wata’ala untuk keduanya -semoga keselamatan kepada keduanya. [Tabyin Kizbul Muftari, hal. 219; ‘Uyunul Munazharat, hal. 249; Siyar A’lam an-Nubala`, 17/192 dan al-Bidayah wan Nihayah, 11/350 dan ini adalah lafadznya]

Al-Qadhi berkata, "Kami kemudian berbicara pada majlis ketiga. Saya berkata kepada raja, "Kenapa Lahut dan Nasut bisa menyatu?" [Nasut adalah tabiat kemanusiaan dan lawannya adalah Lahut berarti ketuhanan. Orang Nasrani mengaku bahwasanya al-Masih adalah tuhan yang nampak untuk manusia dalam bentuk manusia. Kedua tabiat telah menyatu yaitu ketuhanan dan kemanusiaan]

Raja berkata, "Dia ingin menyelamatkan manusia dari kebinasaan."

Saya berkata, "Apakah dia mengetahui bahwasanya dia akan dibunuh dan disalib kemudian hal itu terjadi padanya? Jika anda mengatakan bahwasanya dia tidak mengetahui apa yang akan diinginkan oleh Yahudi dengannya, maka ia tidak boleh untuk menjadi tuhan. Apabila dia tidak boleh menjadi tuhan, maka dia tidak boleh untuk menjadi anak tuhan. Jika anda mengatakan bahwa dia mengetahui dan hal ini telah masuk ke pengetahuannya, maka dia bukanlah orang yang bijaksana. Karena kebijaksanaan akan mencegah seseorang untuk terjatuh kepada bala'.

Raja kemudian terdiam kebingungan, dan inilah majlis terakhir saya bersamanya." (Tartibul Madarik, 7/67)

Setelah itu raja menjanjikan al-Qadhi Abu Bakar untuk berkumpul bersamanya pada sebuah perayaan agama Nasrani pada hari yang telah ditentukannya. Abu Bakar al-Baqillani menyempatkan diri untuk hadir. Majlis mengadakan perayaan yang sangat meriah dan dengan hiasan yang berlebihan. Raja menyuruh al-Baqillani mendekat dan memintanya dengan sangat ramah, kemudian mendudukkannya di atas kursi yang sedikit di bawah singgasananya. Raja berada dalam kebesaran dan pakaian khususnya, memakai mahkota dan perhiasannya. Para pembesar-pembesarnya duduk sesuai tingkatannya.

Ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba muncul al-Bathrak -pemuka agama mereka-. Raja telah memuliakannya dengan berusaha untuk menjaganya dari orang genius ini (al-Baqillani) dengan berkata, "Jagalah dirimu darinya, hadirkan pikiranmu, mungkin anda mendapatkan darinya kesalahan atau menemukan darinya kekeliruan yang bisa menghilangkan penghormatan kami kepadanya."

Al-Batrak tiba pada rombongan terakhir. Di sekelilingnya ada pengikut-pengikutnya yang membaca injil sambil mereka mengasapnya dengan gaharu basah dan parfum Maryam. Dia memakai pakaian yang sangat indah. Ketika berada di tengah-tengah majlis, raja dan para pembesarnya berdiri sebagai penghormatan kepadanya. Setelah mereka memberikan haknya dan mengusap ujung pakaiannya, maka raja mendudukkannya di sampingnya dan meman-dang kepada al-Qadhi dan berkata, "Wahai Faqih, beliau adalah al-Bathrak pemuka agama dan penanggung jawab keagamaan kami." Al-Qadhi mengucapkan salam kepadanya dengan salam yang hangat dan bertanya kepadanya dengan penuh keramahan. Beliau bertanya kepadanya, "Bagaimana kabar keluarga dan anak-anak?"

Pertanyaan ini sangat menyinggung perasaannya dan perasaan semuanya. Mereka semua berubah (wajahnya) dan memalingkan wajah mereka darinya dan mengingkari perkataan Abu Bakar kepadanya. al-Qadhi berkata, "Apa yang kalian ingkari dari perkataan saya? "

Raja berkata, "Kami mensucikan mereka dari istri dan anak."

Al-Qadhi berkata, "Wahai sekalian manusia, kalian menganggap agung manusia ini untuk memiliki istri dan anak dan mensucikan mereka dari yang demikian? Namun tidak mengagungkan Tuhan kalian dan menisbahkan kepadaNya yang demikian itu (memiliki istri dan anak)? Alangkah jeleknya pendapat seperti ini dan alangkah jelasnya kesalahannya!"

Mereka semua terdiam, terpaku dan tidak berkutik, mereka tidak bisa memberikan jawaban. Mereka telah dikalahkan oleh kewibawaannya yang agung. (Tabyin Kizbul Muftari, hal. 218-219; Tartibul Madarik, 7/67-68; ‘Uyunul Munazharat, hal. 248; Siyar A'lam an-Nubala`, 17/191).

Berikutnya raja berkata kepada al-Bathrak, "Bagaimana pendapatmu tentang setan ini (al-Baqillani)?

Al-Bathrak menjawab, "Selesaikan keperluannya, perlakukan dengan baik temannya, berikan mereka hadiah dan keluarkan orang Irak ini dari negaramu hari ini juga -kalau bisa-. Kalau tidak, maka orang-orang Nasrani tidak akan aman dari fitnah dengannya."

Raja pun melakukan hal tersebut, memberikan balasan yang baik kepada ‘Adhudud Daulah dengan berbagai hadiah dan memulangkan al-Qadhi Abu Bakar dengan segera. Dia mengirimkan bersamanya tawanan-tawanan muslim dan mushaf Al-Qur'an. Dia juga menyerahkan kepada al-Qadhi beberapa orang prajurit untuk menjaganya sehingga sampai ke tempat tinggalnya. (Tartibul Madarik, 7/67-68).

Alhamdulillah sudah selesai. Inilah akhir apa yang saya dapatkan dari cerita perdebatan yang mengagumkan ini.

Hit : 11535 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Kamis,25-4-2024 M 11:52:28 
Hijri: 16 Syawal 1445 H
Hits ...: 311603492
Online : 122 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.