| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


Meliputi:
1. Beberapa Efek Buruk Yang Timbul Akibat Kelemahan Berpegang Kepada Aqidah Salaf
2. Beberapa Renungan Dan Harapan Seputar Aqidah Dan Dakwah



1. Beberapa Efek Buruk Yang Timbul Akibat Dari Lemahnya Sebahagian Pergerakan Dakwah Di Dalam Berpegang Kepada Aqidah Salaf

Di antara buah dari keteledoran sebahagian Kelompok-kelompok Pergerakan Islam terhadap masalah Aqidah, atau menjauhnya dari Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah terperosoknya Kelompok-Kelompok Pergerakan tersebut ke dalam sejumlah pelanggaran dan berbagai kesalahan. Maksudnya adalah pelanggaran-pelanggaran dan kesalahan-kesalahan umum yang sudah menjamur di kalangan kelompok-kelompok pergerakan da’wah dan di kalangan para da’i. Secara global dan singkat penulis paparkan sebagai berikut:

  • Di antara kesalahan yang paling fatal yang terjadi pada kelompok-kelompok pergerakan dan para da’i adalah ketidakpedulian terhadap aspek tauhid, atau kurang perhatian terhadapnya, baik dalam tataran pengetahuan, keyakinan maupun dalam tataran praktis, terutama terhadap tauhid uluhiyah dan ibadah.

    Padahal aspek tauhid ini mempunyai bagian yang sangat urgen (penting) di dalam al-Qur’an dan Sunnah, di dalam prinsip-prinsip dasar agama dan da’wah para nabi dan ulama pembaharu (mushlihin) sehingga tauhid harus dan wajib dijadikan sebagai target utama dan tujuan yang paling besar bagi seorang da’i atau suatu gerakan da’wah manapun, apapun alasan berdirinya gerakan itu, kapan dan dimana saja. Pada pembahasan terdahulu telah penulis uraikan tentang kedudukan dakwah tauhid secara umun dan dakwah kepada tauhid ibadah dan uluhiyah secara khusus. Maka tidak syak lagi bahwasanya tauhid ibadah dan uluhiyah adalah merupakan tujuan utama dari penciptaan jin dan manusia, sebagaimana firman Allah :

    æóãóÇ ÎóáóÞúÊõ ÇáúÌöäóø æóÇáúÅöäúÓó ÅöáóøÇ áöíóÚúÈõÏõæäö

    “Dan Aku sekali-kali tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah hanya kepada-Ku”. (adz-Dzariyat: 56)

    Dan tauhid ini pula yang merupakan sasaran awal perintah dan qadha Allah Subhaanahu Wata'ala, sebagaimana difirmankan-Nya:

    æóãóÇ ÃõãöÑõæÇ ÅöáóøÇ áöíóÚúÈõÏõæÇ Çááóøåó ãõÎúáöÕöíäó áóåõ ÇáÏöøíäó ÍõäóÝóÇÁó æóíõÞöíãõæÇ ÇáÕóøáóÇÉó æóíõÄúÊõæÇ ÇáÒóøßóÇÉó æóÐóáößó Ïöíäõ ÇáúÞóíöøãóÉö

    “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah:5)

    æóÞóÖóì ÑóÈõøßó ÃóáóøÇ ÊóÚúÈõÏõæÇ ÅöáóøÇ ÅöíóøÇåõ

    “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia..”. (al-Isra’: 23)

    ÅöíóøÇßó äóÚúÈõÏõ æóÅöíóøÇßó äóÓúÊóÚöíäõ

    “Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu jualah kami memohon pertolongan”.(Al-Fatihah: 5)

    Allah Subhaanahu Wata'ala telah menjelaskan bahwasanya Dia mengutus semua para Rasul-Nya dengan misi tauhid ini, sebagaimana firman-Nya:

    æóáóÞóÏú ÈóÚóËúäóÇ Ýöí ßõáöø ÃõãóøÉò ÑóÓõæáðÇ Ãóäö ÇÚúÈõÏõæÇ Çááóøåó æóÇÌúÊóäöÈõæÇ ÇáØóøÇÛõæÊó

    “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus seorang Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ”Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut”. (al-Nahl: 36)

    Dari masalah di atas muncul pula perkara yang lain yang sangat berbahaya dan dilupakan oleh kebanyakan gerakan dakwah saat ini, yaitu terperangkapnya kebanyakan kaum muslimin di dalam perbuatan yang bertentangan dengan tauhid atau mengurangi dan merusaknya. Di antara perbuatan dan keyakinan yang bertentangan dengan tauhid yang dilakukan oleh sebahagian orang yang mengaku sebagai penganut Islam adalah berdo’a kepada selain Allah, meminta kekuatan dan memohon keselamatan kepada selain Allah, berkurban (menyembelih, tumbal) dan bernadzar kepada selain Allah, mempercayai para dukun, perbuatan (kesyirikan) yang dilakukan di pekuburan dan terhadap para tokoh kaum sufi (yang dianggap wali. Pen) dan perbuatan-perbuatan lainnya yang tidak tersembunyi dari pengetahuan para da’i.

    Di antara hal yang bertentangan dengan tauhid dan mencemarkannya adalah membudayanya berbagai bid’ah dan khurafat, seperti peringatan maulid Nabi, mengusap-ngusap kuburan, manusia (yang dianggap wali), batu, pohon-pohon besar, bersumpah tidak dengan nama Allah, dan banyak lagi lainnya.

    Semua itu dan hal-hal lainnya yang merupakan pencemaran tauhid adalah merupakan wabah yang bersarang di dalam tubuh umat Islam yang harus diobati terlebih dahulu sebelum mengobati penyakit-penyakit yang lain, seperti penyakit moral, sosial, politik, ekonomi dan pemikiran. Sebab penyakit aqidah adalah penyakit hati, penyakit yang sangat berat dan merupakan penyakit utama yang menimbulkan berbagai penyakit lainnya, seperti penyimpangan moral dll. Dan ia adalah penyakit segala bangsa dari semenjak dahulu hingga kini.

    Penyakit yang satu ini, sekalipun sangat berbahaya dan mewabah serta sangat jelas sekali, namun tidak mendapat perhatian yang layak dari kebanyakan gerakan dakwah.

    Catatan:

    Ketika penulis berkata: “Wajib memperhatikan masalah tauhid terlebih dahulu, memerangi berbagai bid’ah dan segala bentuk perbuatan kesyirikan” itu tidak berarti para da’i melupakan aspek-aspek yang lain yang dapat merealisasikan maslahat, menutup rapat sumber keburukan, menanggulangi berbagai penyimpangan sosial, moral, pemikiran, politik dan ekonomi yang begitu berat, sulit dan rumit. Sesungguhnya yang penulis maksud adalah bahwa seorang da’i itu wajib memperhatikan segala sesuatu yang menyangkut Islam dan kaum muslimin, sekecil apapun bentuknya. Dan kalau ia mengabaikan sebagian saja, maka ia tercela sesuai dengan kelalaiannya di dalam hal apa yang ia mampu untuk melakukannya. Inilah konsekuensi amar ma’ruf dan nahi munkar dan ishlah (perbaikan) yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

    Maka perhatian seorang da’i yang reformis, apalagi gerakan-gerakan dakwah kolektif harus mempunyai karakter syumul (universal), menyeluruh di dalam melakukan ishlah, namun tetap memperhatikan prioritas, memulai dakwah sesuai dengan apa yang didahulukan oleh Allah dan oleh semua para Rasul-Nya serta apa yang didahulukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam secara khusus yaitu tauhid. Maka hendaknya seorang da’i memulai da’wahnya dari masalah yang lebih esensial dan lebih besar bahayanya, yaitu kesyirikan, bid’ah dan kerusakan aqidah, dan di dalam waktu yang bersamaan juga ia berupaya melakukan perbaikan pada sektor yang lain dan mencegah segala sesuatu yang menjadi sumber kerusakan.

    Di sana ada hal lain yang dilupakan oleh kebanyakan orang, yaitu bahwasanya kebaikan kondisi kehidupan manusia dan moral mereka itu sangat tertaut dengan kebaikan dan kemurnian aqidah mereka, sebagaimana Allah tegaskan: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (al-A’raf: 96).

    Iman dan taqwa itu keduanya tidak akan dapat direalisasikan kecuali dengan aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, sebab diterimanya amal-amal shalih yang wajib dan yang sunnat, seperti shalat, zakat, puasa, haji, do’a, berbuat baik kepada sesama, kebajikan, kejujuran, menjaga kesucian diri dan silaturrahim, semua itu dan amalan-amalan lainnya sangat tergantung kepada kemurnian aqidah dan ketulusan di dalam ber-ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) serta ikhlas semata-mata karena Allah Subhaanahu Wata'ala dan amalan itu benar-benar merupakan amal yang benar yang berdasar kepada perintah Allah Subhaanahu Wata'ala dan Rasul-Nya.

    Dan yang memprihatinkan adalah adanya sebahagian gerakan dakwah tidak hanya meremehkan kewajiban besar ini dan mengenyampingkannya, yakni masalah pembersihan aqidah kaum muslimin dan ibadah-ibadah mereka (dari kesyirikan dan bid’ah. Pen). Bahkan mereka mengejek orang yang melakukan hal itu dan memandang metode seperti itu mandul, berasal dari fikiran picik dan pandangan sempit! Dan kadang-kadang mereka mengklaim bahwa cara seperti itu adalah merupakan perhatian kepada hal yang tidak esensial! Tuduhan seperti ini biasanya diarahkan kepada gerakan-gerakan dakwah sunnah, seperti Gerakan Ansharus Sunnah, Salafiyyin dan Ahlulhadits yang memfokuskan dakwahnya kepada pemurnian umat Islam dari berbagai bid’ah dan khurafat dan berkonsentrasi di dalam membenahi dan meluruskan aqidah. Ya, adakalanya pada gerakan-gerakan Dakwah Sunnah itu terdapat beberapa kelemahan dan kekeliruan di dalam menggunakan pendekatan da’wahnya. Adapun masalah perhatian mereka kepada aqidah dan ibadah serta upaya yang mereka lakukan di dalam memerangi bid’ah adalah suatu nilai benar bagi mereka yang pantas dipuji dan mendapat acungan jempol. Bahkan, perhatian gerakan Dakwah Sunnah kepada masalah aqidah dan upaya mereka memerangi kesyirikan dan bid’ah mempertegas ungkapan bahwa gerakan-gerakan seperti itulah yang merupakan dakwah yang berafiliasi kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Tha’ifah Manshurah dan Golongan yang Selamat, karena sifat dan cirinya lebih banyak ada pada mereka dari pada kelompok-kelompok dakwah yang lain.

  • Di antara kesalahan yang dilakukan oleh kebanyakan gerakan dan kelompok da’wah yang disebabkan kurangnya hubungan mereka dengan manhajus salafis shalih (metode da’wah Ahlus Sunnah) adalah kurang perhatian kepada ilmu syar’i, baik belajar ataupun mengajarkannya. Kesalahan fatal ini terdapat pada mayoritas harakat Islamiyah (pergerakan dakwah Islam) kontemporer selain gerakan salafiyah. Mereka secara umum tidak memberikan perhatian yang cukup kepada masalah ini, bahkan jarang anda temukan ulama-ulama ahli yang menguasai ilmu syar’i pada gerakan-gerakan tersebut. Dan ada kalanya terdapat jarak pemisah antara gerakan-gerakan Da’wah Islam itu dengan para ulama pakar ilmu syar’i. Sebabnya adalah bahwa para ulama, terutama ulama pakar ilmu syari’ah itu lebih unggul dalam ilmu syar’i daripada para pengikut gerakan-gerakan dakwah dan mereka tidak menemukan pendekatan yang tepat untuk bisa menimba ilmu dari para ulama itu.

    Dan hal lain yang menyedihkan adalah adanya pemikiran dan sikap taharrur (menjauh dan melepaskan diri) dari berbagai disiplin ilmu ushul (dasar) dan disiplin ilmu syar’i lainnya, seperti ilmu hadits, aqidah, ushulul fiqh dan fiqh dengan dalih perlu adanya tajdid (pembaharuan). Pemikiran ini merembak dan menimbulkan pengaruh negatif pada kebanyakan para da’i saat ini yang diperparah dengan kebodohan mereka terhadap nilai ilmu-ilmu syar’i yang merupakan sandaran Dinul Islam.

    Sungguh penulis sangat merasa prihatin dan sedih, sebagaimana halnya setiap muslim karena harus mengatakan atau mengemukakan kenyataan ini! Namun karena kewajiban memberikan nasihat maka harus saya katakan, bahwa jika kita perhatikan realitas kebanyakan gerakan-gerakan dakwah yang ada dan realitas para da’inya, niscaya kita dapatkan mereka adalah orang-orang yang dangkal pengetahuannya dalam ilmu syar’i, tidak menguasai nash-nash al-Qur’an dan hadits dan tidak mempunyai bekal kultur para pendahulu kita (as-salafus shalih), baik dalam hal membaca, menghafal, menghayati, mempelajari ataupun mengamalkannya. Dan sebagai akibatnya adalah penyimpangan aqidah, prinsip-prinsip agama, hukum dan sikap serta kelemahan di dalam berpegang kepada petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah. Kalau saja mereka mematuhi firman Allah:

    æóãóÇ ßóÇäó ÇáúãõÄúãöäõæäó áöíóäúÝöÑõæÇ ßóÇÝóøÉð ÝóáóæúáóÇ äóÝóÑó ãöäú ßõáöø ÝöÑúÞóÉò ãöäúåõãú ØóÇÆöÝóÉñ áöíóÊóÝóÞóøåõæÇ Ýöí ÇáÏöøíäö æóáöíõäúÐöÑõæÇ Þóæúãóåõãú ÅöÐóÇ ÑóÌóÚõæÇ Åöáóíúåöãú áóÚóáóøåõãú íóÍúÐóÑõæäó

    “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (At-Taubah: 122)

    Penulis tegaskan, kalau sekiranya gerakan-gerakan dakwah kontemporer ini mempersiapkan beberapa orang darinya untuk mengambil spesialisasi ilmu agama dan mendalaminya, niscaya hal itu mempunyai pengaruh yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah bersabda:

    ãóäú íõÑöÏö Çááåõ Èöåö ÎóíúÑðÇ íõÝóÞöøåúåõ Ýöí ÇáÏöøíúäö.

    “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Dia menjadikannya faqih di dalam agama”. (Shahih Bukhari, hadits no. 7312)

  • Kesalahan lain adalah fanatisme golongan, kelompok dan lupa diri. Ciri ini –sungguh sangat disayangkan- merupakan ciri yang dominan pada kebanyakan kelompok dan pergerakan dakwah ishlahiyah (pembaruan) kontemporer. Setiap kelompok bangga dengan apa yang ada pada dirinya, setiap kelompok merasa dirinyalah yang lebih berhak diikuti dan yang lebih pantas memimpin ummat!! Kelompoknyalah yang mempunyai kemampuan untuk memecahkan berbagai problematika umat ini. Bahkan di antara kelompok pergerakan itu ada yang melihat orang yang di luar kelompoknya, dari kalangan kaum muslimin atau dari gerakan dakwah lainnya itu kurang atau tidak memiliki kepantasan, pemikiran dan pengetahuan terhadap berbagai mashlahat, atau mereka dianggapnya remeh dan memprihatinkan.

    Bahkan, boleh jadi sebagian Gerakan Da’wah itu ada yang mengklaim dirinya sebagai “Jama’atul Muslimin”, atau mengklaim bahwa dirinyalah yang lebih pantas mendapat julukan itu!!

    Lupa diri yang menyelimuti sebahagian Gerakan Dakwah itu telah menyeret mereka kepada sikap meremehkan ilmu-ilmu syar’i dan para ulama pakar di dalam ilmu syari’at yang bukan dari kalangan mereka. Para ulama ahli itu kadang dituduh lalai, picik dan berpikiran sempit, karena tidak mengarungi Gerakan Da’wah, atau karena mereka memperhatikan masalah inkarul munkarat secara awal, bahkan barangkali karena mereka langsung pergi kepada para penguasa untuk memberi nasihat atau lainnya. Tidakkah itu semua merupakan ghurur (sikap lupa diri) yang mematikan dan kebodohan terhadap manhaj (cara) para ulama salaf (di dalam berdakwah)!?

  • Bahaya besar akibat dari kebodohan terhadap manhaj salaf itu adalah perpecahan dan perselisihan. Yang demikian ini –sungguh sangat menyedihkan- adalah merupakan ciri yang paling menonjol di dalam Harakat Dakwah yang ada saat ini.

    Allah Subhaanahu Wata'ala telah mencela ciri itu, seraya berfirman: “Dan berpeganglah kamu semua kepada tali(agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai”. (Ali Imran: 103); dan Dia juga berfirman: ”Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.” (Ali Imran: 105)’ dan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu (Muhammad) terhadap mereka.” (al-An’am: 159).

    Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun melarang ciri atau sifat tersebut seraya bersabda:

    æóáÇó ÊóÎúÊóáöÝõæúÇ ÝóÅöäóø ãóäú ßóÇäó ÞóÈúáóßõãõ ÇÎúÊóáóÝõæúÇ ÝóåóáóßõæúÇ.

    “Dan janganlah kamu berselisih, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kamu telah berselisih, maka dari itu mereka binasa.” (Shahih Bukhari, hadits no. 2410).

    Sekalipun sedemikian kerasnya larangan agama tentang sifat atau ciri di atas (perpecahan), namun banyak Kelompok Pergerakan Dakwah dan para da’i kontemporer yang terjerumus di dalamnya, padahal sangat dibutuhkan persatuan dan kesatuan di atas kebenaran dan di atas Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan-gerakan Dakwah yang ada saat ini masih tercerai-berai manhaj (metode), pendekatan, aktivitas dan tujuan-tujuannya. Ia pun mengakui perbedaan ini dan makin memperuncing perbedaan tersebut. Bahkan (perpecahan dan perbedaan) itu terjadi pada kelompok-kelompok Dakwah yang manhaj-nya sama atau mirip, ia cenderung eksklusif, suka bercerai-berai dan selalu mencari-cari perpecahan dalam realita keberadaannya, hal yang mengindikasikan bahwa problem yang sebenarnya adalah para tokoh dan hawa nafsu mereka, yang penyebab utamanya adalah lemahnya hubungan mereka dengan al-Qur’an, Sunnah dan atsar dan dengan manhaj para ulama salaf, (ini yang dominan), fanatik kelompok, hizbiyah dan sikap superior yang kemudian diperparah dengan tidak komitmen kepada Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menegaskan kewajiban bersatu di dalam kebenaran, berpegang teguh kepada agama Allah, yang dengannya perselisihan dan percerai-beraian di dalam agama dapat tersingkirkan.

    Penulis tidak menuntut kepada Kelompok-kelompok Pergerakan Da’wah dan juga kepada para da’i untuk tetap berpegang kepada apa yang ada pada masing-masing, yaitu perbedaan aqidah dan menempuh jalan (manhaj) kaum salaf, karena ini adalah talfiq (inkonsistensi) yang kami tidak pernah menyerukan kepadanya, namun yang penulis tuntut dan harapkan kepada semua adalah bersatu menuju al-haq (kebenaran), sedangkan kebenaran itu sendiri sudah sangat jelas di dalan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta warisan (kultur) para ulama salaf kita.



2. Beberapa Renungan Seputar Dakwah dan Aqidah

Setelah kajian singkat seputar beberapa masalah aqidah dan dakwah serta beberapa hal lainnya, ada beberapa renungan dan catatan pada diri penulis, yang sebahagiannya telah disebutkan, namun masih ada keinginan dari penulis untuk menjelaskannya lebih jauh dari itu, dan sebahagian lagi belum tersentuh sama sekali. Di antara renungan dan catatan yang ingin penulis utarakan itu adalah:

Pertama: Kelompok-kelompok dakwah dan pergerakan-pergerakan Islam kontemporer dan kebanyakan da’i yang ada di berbagai belahan bumi saat ini secara umum adalah merupakan kelompok paling utama dari kaum muslimin berdasarkan kondisi mereka yang ada saat ini. (Tentunya selain kelompok-kelompok sesat yang menyempal dari Islam, seperti Ahmadiyah, Qadyanism, Babism, Baha’ism, Baharah, Bariliwism, golongan Syi’ah rafidhah, kebatinan, Sufism ekstrem, Isma’ilism dan lain-lain).

Kelompok-kelompok dakwah reformis dan gerakan-gerakan dakwah Islam saat ini pantas dipuji atas keberadaannya menghembuskan denyut nadi dakwah ilallah, membela agama-Nya, perhatian terhadap problematika kaum muslimin dan mengibarkan panji Islam. Setiap kelompok atau gerakan da’wah itu tentu mempunyai kebaikan, kelebihan dan manfaat sesuai dengan kadar kualitas, visi dan misi masing-masing, sekalipun dalam hal itu terdapat perbedaan yang menonjol, namun yang tidak dapat kita ragukan adalah bahwa kebanyakan gerakan-gerakan da’wah itu mengumandangkan kebaikan dan perbaikan, sekalipun harus kita sadari bahwa mereka tidak ada yang ma’shum dari kesalahan dan kekeliruan. Sebaliknya, ia sangat rentan terperosok kepada kesalahan dan kritikan, nasihat (teguran), evaluasi, diluruskan dan berintrospeksi diri, karena ia telah memposisikan dirinya di dalam tugas agung, yaitu berda’wah ke jalan Allah.

Sesungguhnya musibah kaum muslimin dan penyimpangan mereka secara umum lebih besar dan lebih berbahaya daripada apa yang ada pada para da’i, namun (harus kita ingat) bahwa para da’i adalah anutan (teladan), mereka adalah pemimpin yang tidak berdusta kepada rakyatnya dan tidak bisa dimaafkan bila melakukan kesalahan besar.

Penulis mengutarakan hal di atas berulang-ulang agar tidak difahami bahwa penulis tidak menghiraukan hak-hak gerakan-gerakan dakwah yang ada, atau bahwa keabsenan gerakan-gerakan dakwah itu lebih baik dari pada kehadirannya. Sama sekali penulis tidak beranggapan demikian!! Organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok da’wah itu, sekalipun kadang-kadang mempunyai beberapa kelemahan, kekurangan dan penyimpangan namun tetap mempunyai kebaikan dan manfa’at. Maka hendaknya gerakan dan kelompok dakwah itu selalu menghindar dari sikap ta’asshub (fanatik buta) dan berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta petunjuk as-salafus shalih. Dengan cara begitu, insya Allah ia akan makin baik dan berhasil, dan kebaikan ummat akan ada padanya.

Kedua: Berdasarkan apa yang telah penulis dengar dan baca dari sekian banyak pemerhati permasalahan aqidah dan dakwah, penulis menemukan satu kesalahan besar yang dilakukan oleh kebanyakan orang mengenai persepsi seputar da’wah dan masa depan Islam dan kaum muslimin, yaitu ketika mereka membicarakan tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin, bagaimana semestinya pergerakan-pergerakan Islam dan kelompok-kelompok dakwah, dan ketika mereka membicarakan tentang manhaj, metode yang paling unggul dan lebih tepat untuk mengeluarkan kaum muslimin dari keterpurukan, kehinaan, kebodohan dan jauhnya mereka dari agamanya?!

Kesalahan itu tercermin di dalam sikap yang diambil oleh sebahagian orang, terutama para da’i, para pemikir dan kelompok-kelompok pergerakan, yaitu bersikukuh pada klaim bahwa kemuliaan dan kemenangan kaum muslimin itu tidak akan bisa diraih kecuali dengan pendekatan (uslub) yang ditawarkan oleh pemikir atau oleh kelompok dakwah itu!

Maka di antara mereka ada yang berkata, bahwa mencapai kekuasaan dan mendirikan Daulah Islamiyah itulah solusi awal.

Ada pula yang berkata, bahwa power atau kekuatanlah yang merupakan jalan satu-satunya untuk bisa mengembalikan kaum muslimin ini kepada agamanya!

Ada pula yang berpendapat bahwa kemajuan kebudayaan adalah jalan satu-satunya!

Ada lagi yang berpendapat bahwa perkumpulan-perkumpulan hizbiyah (partai, kelompok) atau yang serupa dengannya adalah cara yang niscaya, bukan yang lainnya!
Ada pula yang berpendirian bahwa perbaikan individu adalah jalan yang paling baik, bukan jalan lainnya!! Dan banyak lagi pendapat dan pemikiran lain yang ada di lapangan!

Penulis sama sekali tidak mempunyai sanggahan atas sekedar penawaran sistem, pandangan dan mempraktekkannya dengan lapang dada bagi orang yang menganutnya. Akan tetapi sanggahan dan penolakan penulis adalah terhadap orang yang membatasi metode, memastikannya dan menjadikannya sebagai sebuah keyakinan lalu membuat hukum-hukum syar’i atasnya dan aturan-aturan da’wah, menyalahkan metode selain metodenya dan menolaknya, dan menjadikan pemikirannya sebagai barometer, dan siapa saja yang menyimpang dari metode yang ia miliki itu salah atau dianggap (sebagai rintangan da’wah dan reformasi yang sedang ia kembangkan). Semua itu telah menyebabkan terbentuknya fanatisme kelompok (hizbiyah) dan perpecahan di dalam barisan da’wah.

Hal itu sangat tampak secara jelas dari banyaknya pemikiran, kelompok dan kritikan-kritikan terhadap berbagai gerakan dakwah dan para da’i yang dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebahagian yang lain, dan juga dari kritikan orang lain terhadap para da’i.

Menurut penulis, sesungguhnya masalah pendekatan yang paling ideal di dalam berda’wah dan melakukan ishlah adalah merupakan masalah ijtihadiyah yang harus tetap mematuhi nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah serta manhajus Salafis shalih di dalam melakukan ishlah dan da’wah, jihad dan amar ma’ruf nahi munkar. Pendekatan dan sarana itu bisa berbeda, masing-masing sesuai dengan kondisi setempat, namun tetap di dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syari’at agama.

Ada masalah lain, yaitu bahwasanya masalah masa depan dakwah serta masalah masa depan Islam dan umat Islam adalah merupakan masalah ghaib, tiada yang dapat mengetahuinya selain Allah; dan Allah Subhaanahu Wata'ala bisa saja telah mempersiapkan kebaikannya bagi ummat ini dengan cara yang tidak pernah dibayangkan oleh seseorang, meskipun kita telah berusaha semaksimal mungkin membuat prediksi-prediksinya.

Bisa saja Allah membangkitkan seorang pemimpin pembaharu bagi ummat Islam ini yang dapat menyatukan mereka, merapatkan barisannya, memperbaharui agamanya dan membela sunnah dan ahlinya, sebagaimana telah dijanjikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui sabdanya:

Åöäóø Çááåó ÊóÚóÇáóì íóÈúÚóËõ áöåóÐöåö ÇúáÃõãóøÉö Úóáóì ÑóÃúÓö ßõáöø ãöÇÆóÉö ÓóäóÉò ãóäú íõÌóÏöøÏõ áóåóÇ ÏöíúäóåóÇ.

“Sesungguhnya Allah akan mengutus bagi ummat ini orang yang akan memperbaharui agamanya pada tiap pengujung seratus tahun.” (HR.Abu Daud, hadits no. 4291; dan dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 1870).

* Boleh jadi kemenangan dan kebaikan ummat ini diberikan melalui seorang penguasa atau sebuah negara yang shalih, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menginformasikan melalui hadits shahihnya, seraya bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengokohkan agama ini dengan seorang yang durjana.” (HR. Bukhari, hadits no. 3062, dan Muslim, hadits no. 111).

* Boleh jadi Allah akan membangkitkan beberapa kaum lain yang membawa misi da’wah yang lebih baik dan lebih pantas hingga dapat menyatukan Ummat Islam ini di atas petunjuk dan kebenaran.

* Bisa juga terjadi beberapa peristiwa besar yang membuat ummat Islam ini kembali kepada al-haq dan berpegang kepada agama, berpegang teguh kepada al-Qur’an, Sunnah dan manhaj para ulama salaf. Dan boleh jadi kemenangan datang dari Allah Subhaanahu Wata'ala dengan cara yang belum pernah terdetik di dalam hati manusia.

* Dan boleh jadi Allah membuat keputusan dengan rontoknya kebudayaan Barat Kapitalis, sebagaimana rontoknya Komunisme tanpa harus melalui susah payah, lalu dengan itu manusia kembali kepada Islam.

Semua hipothesa-hipothesa tersebut sah-sah saja, baik dalam takaran rasio maupun syari’at, dan sudah banyak contoh-contohnya di dalam sejarah Islam, baik di masa lalu maupun di masa kini. Lalu apa gunanya mempertentangkan masalah ghaib yang merupakan bagian dari taqdir Allah yang hanya Dia semata yang mengetahuinya?

Menurut penulis, setiap muslim wajib menghargai pendapat orang lain selagi di dalam batas-batas syari’at dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, sekalipun prasarana dan metode-metode ijtihadnya beragam selagi masih diperbolehkan ijtihad dan khilaf padanya.

Kemudian, sesungguhnya perbedaan tempat di mana kaum muslimin berada, perbedaan kondisi, masyarakat dan kondisi geografis dan politik itu kadang mengharuskan adanya keragaman pendekatan dan metode ijtihad. Maka hendaknya kita dapat saling memahami di dalam batasan-batasan ini. Namun, hal yang menyalahi nash-nash agama, hukum syara’ dan aqidah yang benar serta prinsip-prinsip agama yang telah menjadi pegangan generasi salaf, maka wajib dihindari dan kembali kepada yang hak bersama siapapun ia dan di manapun hak itu berada.

Ketiga: Penulis memperhatikan kebanyakan gerakan dakwah dan para aktivis da’wah kontemporer lebih banyak mencurahkan perhatiannya untuk mendiagnosa dan menanggulangi fenomena penyimpangan, kerusakan moral yang ada pada kaum muslimin. Tentu saja perbuatan seperti itu sangat terpuji, bahkan memang seharusnya demikian. Akan tetapi penulis tetap tidak dapat membenarkan mereka, atau kebanyakan mereka di kala mereka menutup mata dari kerusakan yang lebih besar dan lebih berbahaya, yaitu kerusakan yang sudah tidak diragukan lagi sebagai penyebab utama dari dekadensi moral dan kerusakan sosial, kekacauan dan kebodohan, keterbelakangan dan segala jenis kerusakan. Yaitu kerusakan yang terjadi pada aqidah kaum muslimin, baik dalam tataran teoritis maupun dalam tataran praktis, yang tercermin pada: kebodohan terhadap prinsip-prinsip dasar ajaran Islam dan terperangkap di dalam berbagai keyakinan sesat, perbuatan-perbuatan syirik dan bid’ah, seperti berbagai bid’ah di pekuburan, mengkultuskan individu yang masih hidup dan yang sudah mati dan pengkultusan terhadap apa yang mereka anggap wali qutub dan wali ghauts.[1] Juga seperti bid’ah-bid’ah berbagai tarikat sufi, bid’ah pada peninggalan-peninggalan bersejarah, pohon, batu-batuan dan persembahan berbagai ibadah (pengabdian) kepada selain Allah Subhaanahu Wata'ala dan banyak lagi yang lain yang tidak asing bagi orang-orang yang mempunyai akal dan ilmu pengetahuan.

Kesalahan ini juga tampak dan tercermin pada para da’i (aktivis da’wah) itu sendiri yang terletak pada kelalaian kebanyakan mereka terhadap ushuluddin (prinsip-prinsip dasar ajaran Islam) dan kewajiban-kewajiban Islam, atau porsi perhatian mereka kepadanya lebih sedikit dari yang seharusnya, padahal ia merupakan kunci segala kebaikan dan keshalihan, dan juga merupakan penutup rapat bagi keburukan dan kebinasaan, seperti shalat, zakat, puasa, haji, jihad, beramar ma’ruf dan nahi munkar, hanya beribadah kepada Allah semata, memberantas kesyirikan, bid’ah dengan segala sarananya serta prinsip-prinsip ajaran Islam lainnya.

Jika memperhatikan nash-nash Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam niscaya kita akan temui bahwa perhatian kepada masalah yang prinsip-prinsip (ushuluddin) menunjukkan bahwa yang demikian itulah yang seharusnya merupakan kewajiban pertama di dalam berda’wah, dan hanya dengannyalah keshalihan dan kebaikan kondisi mereka akan tercapai, dan dengannya pulalah mereka dapat mencegah diri dari kerusakan dan kemunkaran. Dan terhadap pengertian seperti inilah Allah Subhaanahu Wata'ala mengarahkan kita kepada penegakan shalat yang merupakan pilar yang agung. Allah menjelaskan bahwa menegakkan shalat dapat mencegah kekejian dan kemunkaran, seraya berfirman:

æóÃóÞöãö ÇáÕóøáóÇÉó Åöäóø ÇáÕóøáóÇÉó Êóäúåóì Úóäö ÇáúÝóÍúÔóÇÁö æóÇáúãõäúßóÑö

“Tegakkanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah yang keji dan yang munkar”. (al-’Ankabut: 45)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan bahwa beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan kemusyrikan (penyekutuan terhadap Allah) dan mendirikan rukun Islam itulah Islam yang diridhai Allah dan yang diperintahkan-Nya. Ini adalah suatu isyarat bahwa apabila seseorang melakukan hal-hal tersebut niscaya permasalahannya akan menjadi baik.

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah disebutkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangi oleh seseorang, seraya berkata: Ya Rasulallah, apa Islam itu? Beliau menjawab: Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan sesuatu apapun dengan-Nya, menegakkan shalat wajib, membayar zakat wajib dan berpuasa di bulan Ramadhan....”. (HR. Muslim, Hadits no. 9)

Juga ada kisah seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam, kemudian menyebutkan: “Shalat, shaum, zakat dan haji.” Maka si lelaki itu berkata: “Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan menambahinya dan tidak akan menguranginya”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Jika ia benar, niscaya masuk surga”. (HR Muslim, hadits no. 12)

(Keniscayaan masuk surga yang dipastikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) itu karena sudah menjadi pengetahuan yang pasti bahwa siapa yang melakukan perkara-perkara agung tadi sesuai dengan tata cara yang diperintahkan Allah disertai kepatuhan yang tulus kepada-Nya, maka seluruh perihalnya akan menjadi baik dan Allah akan membimbingnya menuju jalan-jalan kebajikan, kebaikan dan kebahagiaan serta surga dan keridhaan dari Allah, sebagaimana firman-Nya:

æóÇáóøÐöíäó ÂóãóäõæÇ æóÚóãöáõæÇ ÇáÕóøÇáöÍóÇÊö æóÂóãóäõæÇ ÈöãóÇ äõÒöøáó Úóáóì ãõÍóãóøÏò æóåõæó ÇáúÍóÞõø ãöäú ÑóÈöøåöãú ßóÝóøÑó Úóäúåõãú ÓóíöøÆóÇÊöåöãú æóÃóÕúáóÍó ÈóÇáóåõãú

“Dan orang-orang yang beriman, beramal shalih dan beriman pula kepada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dan itulah yang hak dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka.” (Muhammad: 2)

Ini sama sekali tidak berarti bahwa penulis menganggap remeh masalah memerangi kerusakan dan penyimpangan moral. Sama sekali tidak! Masalah mencegah kehancuran ini merupakan salah satu prinsip dasar agama yang agung. Yang penulis kehendaki adalah kita wajib memulai (dakwah) dengan apa yang Allah dan para Rasul-Nya mulai, sesuai skala prioritas, kita berikan pada setiap perkara akan haknya sebagaimana Allah ajarkan, karena Islam itulah kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sedang iman itu mempunyai lebih dari tujuh puluh cabang. Maka penulis tegaskan, bahwa hak Allah itu lebih utama (prioritas) dan kemudian hal-hal lain diatur secara rapi sebagaimana diajarkan di dalam Islam.

Masalah mengesakan Allah Subhaanahu Wata'ala kepada-Nya, patuh kepada Rasul-Nya dan mengamalkan ajarannya serta membuang jauh syirik dan thaghut adalah merupakan prinsip dasar yang sangat besar, lalu berikutnya menegakkan kewajiban-kewajiban yang lain, seperti shalat, zakat, puasa dan haji adalah prinsip yang agung pula. Kemudian berjihad fisabilillah dan beramar ma’ruf nahi munkar juga merupakan prinsip dasar yang agung. Setelah itu, mencegah kerusakan di muka bumi dan mengajak manusia berpegang kepada keutamaan-keutamaan adalah prinsip dasar yang agung pula. Semua prinsip-prinsip dasar ini harus kita perhatikan.

Namun, prinsip dasar yang pertama itulah yang paling tinggi dan paling besar dan dialah al-’urwatul wutsqa (ikatan yang kuat), sebagaimana Allah firmankan:

Ýóãóäú íóßúÝõÑú ÈöÇáØóøÇÛõæÊö æóíõÄúãöäú ÈöÇááóøåö ÝóÞóÏö ÇÓúÊóãúÓóßó ÈöÇáúÚõÑúæóÉö ÇáúæõËúÞóì áóÇ ÇäúÝöÕóÇãó áóåóÇ

“Barangsiapa yang kafir terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada buhul tali yang sangat kuat yang tidak akan putus”. (al-Baqarah: 256)

Penulis juga tidak beranggapan bahwa gerakan-gerakan da’wah saat ini tidak memperhatikan perkara yang sangat besar ini, akan tetapi penulis ingin katakan dengan penuh percaya diri, realita pun menjadi saksi, bahwa kebanyakan gerakan-gerakan da’wah saat ini tidak memberikan hak (yang semestinya diberikan kepada masalah yang satu ini) dan tidak merasa bahwa masalah (aqidah, tauhid) adalah merupakan perkara yang teragung dan terpenting, dan bahwasanya penyimpangan darinya adalah merupakan penyebab utama dari segala penyimpangan dan kesesatan.

Di muka Penulis telah mengisyaratkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika memerangi kaum kafirin di dalam menegakkan agama Allah adalah memerangi mereka atas prinsip: “Kesaksian bahwasanya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah (beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan penyekutuan terhadap-Nya) dan kesaksian bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, berpuasa bulan Ramadhan.... dst., karena prinsip-prinsip dasar ini bila ditunaikan haknya oleh umat manusia, sebagaimana diajarkan oleh Allah, maka hati mereka menjadi baik, amal dan prihal mereka pun demikian pula. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meremehkan aspek-aspek yang lain dari masalah hukum, etika dan akhlak, namun semua itu datang setelah prinsip-prinsip dasar, karena merupakan hal yang berikutnya dan dibangun di atasnya, bukan malah sebaliknya.

Ringkasan topik ini adalah bahwa baiknya kondisi kaum muslimin dan upaya menyelamatkan mereka dari kebodohan, kerusakan, penyimpangan dan keterbelakangan sangat tergantung kepada kelurusan aqidahnya, keistiqamahannya kepada dienullah, beribadah dan bertaqwa hanya kepada-Nya semata, patuh kepada-Nya dan mengikuti ajaran Rasul-Nya. Inilah manhaj (jalan yang ditempuh) oleh para Rasul, manhaj al-Qur’an dan Sunnah, manhaj para pembaharu yang mendapat petunjuk. Sungguh gerakan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab itu belum jauh dari kita! Adapun berpalingnya sebahagian da’i terhadap masalah ini dan curahan perhatian mereka kepada masalah sekunder, maka itu tak ubahnya bagaikan pengobatan terhadap luka di kepala yang terputus.

Keempat: Di sana ada kesalahan lain atau pandangan yang keliru yang dilakukan oleh sebahagian kritikus yang selalu memantau perjalanan Pergerakan Da’wah Kontemporer. Kesalahan atau pandangan yang keliru itu adalah penilaian mereka terhadap keberhasilan suatu harakah dakwah atau kegagalannya dengan jumlah pengikutnya atau karena ia tersebar luas karena gaungnya tersebar luas di permukaan, karena kemenangan politik, karena banyaknya hasil karya tulisnya, karena ia mengumandangkan syi’ar-syi’ar Islam dan seruan-seruannya untuk menerapkan syari’at Islam, memerangi nasionalisme dan isme-isme lainnya. Semuanya itu adalah hal yang baik dan berguna, akan tetapi semua itu, menurut hemat penulis, merupakan cara atau jalan yang tidak sejalan dengan kaidah-kaidah Islam dan prinsip-prinsipnya. Sesungguhnya yang menjadi sandaran atau barometer di dalam evaluasi kami terhadap gerakan dakwah apapun, baik yang dilakukan oleh individu ataupun oleh suatu harakah, kelompok, negara ataupun lainnya adalah sejalan atau tidaknya gerakan da’wah itu dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk di dalamnya aqidah yang benar, manhaj yang lurus secara syar’i serta mematuhi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam masalah hukum, sunnah-sunnah, etika dan lain-lainnya, meniti petunjuk para generasi salafus shalih dan menggali ilmu syar’i. Adapun di luar itu semua, maka hanyalah sekedar syi’ar belaka, sebagaimana syi’ar-syi’ar buatan (palsu) yang digulirkan ke permukaan.

Hal yang membenarkan analisa penulis ini adalah bahwasanya da’wah atau seruan kepada akhlaq karimah, kepada perbaikan, kebangkitan dan kemajuan, dan kepada mencari solusi problematika kaum muslimin di bawah naungan syari’at Islam, begitu pula mengibarkan syi’ar-syi’ar Islam di segala aspek kehidupan, semua itu adalah merupakan bagian semua orang, tidak satupun yang mengunggulinya dari kalangan para da’i dan berbagai pergerakan dakwah Islam yang ada di berbagai belahan dunia Islam. Lihat saja kelompok Rawafidh (Syi’ah), mereka juga mengibarkan syi’ar islami. Neo Mu’tazilah (kelompok liberal), para pengikut Hasan Turabi, kaum pembaharu dan juga kelompok modernis mengibarkan syi’ar-syi’ar islami ini juga. Qadyanism, Baha’ism, Babism, kelompok kebatinan, kaum sufi radikal dan para ahli bid’ah pun, semuanya mengibarkan simbol-simbol dan syi’ar-syi’ar Islam. Bahkan pengibarkan syi’ar Islam itu telah berobah menjadi komoditi yang selalu ditawarkan, sampai kaum nasionalis dan sosialis, bahkan komunis, kadang-kadang melakukan hal yang sama, Freemasonri dan berbagai intelijen internasional dengan segala bentuknya turut memainkan perannya di balik semua itu.

Maka pastikanlah bahwa yang menjadi jaminan dan barometer adalah al-Qur’an dan Sunnah serta jalan yang telah dititi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya serta para tokoh ulama yang mengikuti jejak mereka.

Jadi, masalahnya adalah bukan sekedar masalah syi’ar atau simbol yang dikibarkan, atau emosi yang dibangkitkan, atau berbagai ungkapan manis yang menghiasi, ataupun lainnya. Yang menjadi sandaran dan ukuran adalah realisasi pengabdian dan ibadah hanya kepada Allah semata dan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal manhaj, aqidah dan prilaku.

Maka masalah ini masih memerlukan suatu renungan kembali dan introspeksi diri dari para aktifis pergerakan/ da’wah Islam, sebab masalahnya sangat serius sementara amanat yang diemban sangat berat dan jalan yang lurus itu sangat jelas lagi gamblang.

Segala puji bagi Allah.
Semoga Allah memberi taufiq-Nya kepada penulis dan segenap kaum muslimin menuju kecintaan dan keridhaan-Nya; dan menjauhkan kita semua dari jalan kesesatan.
Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami kebajikan di dunia ini dan kebajikan di akhirat (kelak) dan lindungilah kami dari siksa api neraka.
Ya Tuhan kami, hapuskanlah dosa-dosa kami dan bagi saudara-saudara kami yang telah mendahului kami di dalam beriman, dan jangan Engkau jadikan rasa benci di dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.
Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam kepada nabi kami, Nabi Muhammad, keluarga dan para shahabatnya serta segenap pengikutnya hingga hari Kiamat kelak. Dan jadikanlah kami bersama mereka di atas kebenaran dengan berkat rahmat dan taufiq-Mu, ya Allah.
Maha Suci Allah Tuhan pemilik keagungan dari apa yang mereka katakan. Semoga kesejahteraan atas segenap para rasul.
Segala puji hanyalah milik Allah Tuhan semesta Alam.


Ditulis oleh:
NASHIR BIN ABDUL KARIM AL-’AQL
Guru Besar ‘Aqidah dan Aliran-aliran Kontemporer
Pada Fakultas Ushuluddin – Riyadh.

Catatan Kaki:

[1] Khurafat wali qutub dan wali ghauts adalah merupakan kebobrokan kaum sufi yang mereka nisbatkan kepada Islam. Mereka beranggapan bahwa para wali qutub dan wali ghauts itu mempunyai kekuasaan mengurus dan mengatur jagad raya dan menentukan taqdir segenap makhluq. Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan merujuk kepada kitab “al-Fikr ash Shufi”, karya Abdurrahman Abdul Khaliq, hal. 219-245.




Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Rabu,24-4-2024 M 14:35:39 
Hijri: 15 Syawal 1445 H
Hits ...: 311563187
Online : 63 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.