| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


SEKAPUR SIRIH DAN PERMINTAAN MAAF

Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam semesta, kemenangan milik kaum Mukminin, dan tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang zhalim. Saya bersaksi tidak ada Ilah yang hak kecuali Allah saja yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan bersaksi Muhammad itu hamba Allah, Rasul-Nya, imam orang-orang bertakwa, pemimpin para rasul, dan komandan orang-orang berwajah putih bersih. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada beliau dan para sahabat.

Amma ba’du.

Sungguh, sulit bagi kita menghaturkan penghargaan dan penghormatan besar kepada sosok dambaan istiqamah, keshalihan, dan kebersihan akidah ini, karena ia hidup di lingkungan yang sebagian besar penduduknya telah terjauh dari kotoran bid’ah, fenomena kemungkaran, dan karena dia adalah orang yang telah menikmati dunia belajar hingga tahap akhir, namun tragisnya, setelah ia menjadi “tokoh” dan seharusnya pemikirannya beranjak matang, ia mulai nyleneh dan itu terlihat di aspek pemikiran, ilmiah, akidah, dan orientasinya, hingga sampai pada taraf tidak waras, akidahnya kacau, dan mengajak kepada paganisme. Itu semua tampak jelas di segala ucapan, tulisan, penjelasan di majelis ta’limnya, dan tulisan berisi dosa dan akidah amburadul, yang ia sebar pada hari-hari ini. Keseharian orang ini menyimpulkan bahwa ia penyeru nomer wahid kepada bid’ah, khurafat, syirik kepada Allah dalam uluhiyah dan rububiyah. Hal ini kita ketahui dengan membaca cuplikan-cuplikan berikut ini, yang kami nukil dari bukunya, Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah. Sang tokoh ini pernah kita anggap punya banyak kemuliaan, kapasitas ilmiah tinggi, dan sekarang kita cukup memanggilnya dengan sebutan Muhammad Alawi Maliki. Orang ini lebih mengutamakan dari orang-orang yang ia tipu, sesatkan, dan butakan agar mencium tangannya, tunduk kepadanya, mencari keberkahan dari apa yang pernah ia pakai, organ tubuh, dan pakaiannya, ia utamakan itu semua daripada dakwah ke jalan Allah, yaitu dakwah Islam yang putih bersih, berakidah bersih, dan meneladani tiga generasi salaf yang istimewa; generasi sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Racun orang sesat dan menyesatkan ini menyerang secara bertubi-tubi akidah generasi salaf, melalui tulisannya yang paling mendatangkan bencana, yaitu Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah. Juga buku terakhirnya, sepengetahuan kami, dan kita berharap buku tersebut buku terakhirnya di medan dakwah kepada bid’ah dan kesesatan, yaitu Haula Al-Ihtifal bi Al-Maulid An-Nabawi Asy-Syarif. Buku tersebut berisi banyak sekali kerancuan dan kekacauan. Hal ini menjadi jelas di pembahasan dan counternya.

Pada bulan Jumadil Awal, Jumadil Akhir, dan Rajab, tahun 1402 H, saya menikmati masa liburan. Di salah satu kunjunganku kepada Syaikh Abdullah bin Humaid, ia menghadiahkan buku Haula Al-Ihtifal bi Al-Maulid An-Nabawi Asy-Syarif kepadaku dan memintaku mengcounternya selama liburan. Syaikh Abdullah bin Humaid gamang, protes keras, dan berang, kepada lelaki ini plus arogansi, kekacauan akidah, dan penyimpangannya dari tali Islam, akibat syirik, kesesatan, dan kemungkarannya. Betapa tidak, lelaki ini mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tahu seluk beluk ruh, hal-hal ghaib, lima hal yang menjadi hak prerogatif Allah, mengkavling tanah surga, Adam dan anak keturunannya diciptakan demi beliau, serta hal-hal lain yang kami tahu berasal dari tokoh-tokoh tasawuf dan penyeru kesesatan. Saya penuhi permintaan Syaikh Abdullah bin Humaid, bertekad kuat mengcounter buku arogan lelaki ini, menjelaskan seluruh penyimpangan dan kerancuan yang saya ketahui di dalamnya. Hanya saja, sebelum mengcounter buku tersebut, terlebih dulu saya tegaskan bahwa saya tidak berarti ingin menghujat dan menelanjangi lelaki ini di depan para pecinta ilmu. Tidak, saya hanya ingin mengcounter kepalsuan, kesesatan, dan kerancuannya dalam memasarkan bid’ah dan hal-hal yang menjurus kepada syirik kepada Allah dalam uluhiyah dan rububiyah-Nya. Kalau tindakan ini tidak segera diambil, orang-orang yang tidak tahu lelaki ini bisa terkecoh dengannya dan seluruh perilakunya, misalnya ambisi popularitas, jabatan, dan asyik menikmati kehinaan orang-orang yang tertipu olehnya saat mereka berebutan mencium tangannya, menundukkan kepala, dan tunduk di depan kesombongan, kedustaan dan kesesatannya.

Barangkali, pembaca yang budiman mengkritik saya, terkait dengan perkataan saya tentang lelaki ini. Pada saat yang sama, saya yakin pembaca memaafkan saya jika tahu motif saya dalam hal ini ialah karena ghirah kepada Allah, dengan cara merealisir tauhid dan menyempurnakannya, dan ghirah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang ingin umat tahu posisi beliau di sisi Allah Ta’ala. Beliau bersabda,

áÇó ÊõØúÑõæúäöíú ßóãóÇ ÃóØúÑóÊö ÇáäóøÕóÇÑóì ÇÈúäó ãóÑúíóãó ÅöäóøãóÇ ÃóäóÇ ÚóÈúÏñ ÝóÞõæúáõæúÇ ÚóÈúÏõ Çááåö æóÑóÓõæúáõåõ.


“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan, seperti halnya orang-orang Nasrani yang memuji Isa bin Maryam secara berlebihan. Aku hanyalah seorang hamba. Karena itu, katakan (tentang aku), ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khaththab)

Pembaca yang budiman juga memaafkan saya jika tahu tokoh pembuat bid’ah ini menerbitkan buku berjudul Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah. Di buku ini, sang tokoh menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sejajar dengan Allah ta’ala dalam hal memberi manfaat, madharat, hak tidak memberi dan memberi, kekuasaan umum yang mencakup seluruh kerajaan langit dan bumi, hak mengkavling lahan di surga, Adam dan seluruh anak keturunannya diciptakan untuk beliau, dan hal-hal lain yang akan saya sebutkan sembari menyebutkan halamannya di buku aslinya, untuk menjelaskan kebenaran perkataan saya tentang orang sesat beserta seluruh kesesatan, kekacauan akidah, ketidakwarasan akalnya, dan keburukan hatinya.

Dewan Hai’ah Kibar Al-Ulama’ mengeluarkan ketetapan nomer 86, tanggal 11/11/1401 H, yang berisi,

“Pada pertemuan keenam belas di Thaif, Syawal 1400 H, Dewan Hai’ah Kibar Al-Ulama’ mengkaji presentasi Ketua Umum Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta’ wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyad. Menurut laporannya, ia mendengar informasi Alawi Maliki aktif menyebarkan bid’ah, khurafat, mengajak kepada kesesatan dan paganisme, mengarang buku, berinteraksi dengan manusia, dan melakukan sejumlah lawatan demi tujuan di atas. Dewan juga membaca buku Alawi Maliki berjudul Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah, Ash-Shalawat Al-Ma’tsurah, dan Ad’iyah wa Shalawat. Dewan juga mendengar surat dari Mesir kepada Ketua Umum Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta’ wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyad. Surat menyebutkan, akhir-akhir ini muncul aliran dalam bentuk sufi, namun sejatinya aliran paling sesat dibandingkan aliran-aliran yang ada sekarang, meskipun kekafiran itu satu (kendati bentuknya beragam).

Aliran tersebut bernama Al-‘Ishabah Al-Hasyimiyah wa As-Sadanah Al-Alawiyah wa As-Sasah Al-Hasaniyah Al-Husainiyah, dipimpin orang dari Mesir dan dipanggil Al-Imam Al-Arabi oleh pengikutnya. Ia mengisolir dari manusia dan menetap di padepokannya. Para pengikutnya berjalan menuju kepadanya dengan berbaris, mengucapkan salam kepadanya, dan bicara dengannya. Lalu, ia memberi keberkahan pada mereka dan membeberkan hal-hal ghaib kepada mereka; setiap orang sesuai dengan jatahnya masing-masing. Seluruh proses ini dilakukan di balik tabir. Mereka mendengar suaranya, namun tidak melihat fisiknya. Kecuali orang-orang khusus, maka diperbolehkan masuk dan jumlah mereka sedikit sekali. Ia tidak berkumpul bersama manusia dan tidak shalat di masjid yang dibangun dekat padepokannya. Para pengikutnya yakin ia mengerjakan shalat-shalat wajib di Ka’bah secara berjama’ah di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Para pengikutnya juga meyakini ia termasuk sisa-sisa keturunan para imam yang maksum dan Al-Mahdi akan keluar atas perintahnya. Ia membuka sejumlah cabang alirannya di sebagian kota Mesir. Jajaran tinggi aliran tersebut berkumpul di sana, di pesta makan, minum, dan rokok. Mereka menyuruh murid-muridnya mencukur jenggot dan tidak shalat berjama’ah di masjid. Ini sebagai pengantar dan tahap awal menghapus shalat. Ada kekhawatiran mereka itu adalah perpanjangan tangan gerakan kebatinan, karena ada kemiripan antara mereka dengan ciri khas aliran kebatinan. Para pengikut mereka dilarang keras menyiarkan seluruh rahasia mereka, menanyakan apa saja yang mereka lihat dari guru-guru mereka, nama gerakan dan slogan mereka, semisal Fathimah, Ali, Al-Hasan, dan Al-Husain. Bukti yang memperkuat dugaan ini ialah mereka menetap dekat pemakaman Agha Khan, pemimpin aliran Al-Ismailiyah, di mana para pengikutnya tidak henti-henti menziarahi kuburannya dan berkomunikasi dengan manusia di sana. Agha Khan dimakamkan di Mesir untuk tujuan tersebut. Menurut hemat kami, mereka semakin membahayakan, sebab punya koneksi kuat dengan beberapa oknum di Arab Saudi yang memberi kesempatan kerja di Saudi Arabia kepada para pengikut mereka. Kita tidak tahu nama oknum-oknum tersebut, karena begitu kuatnya tingkat kerahasiaan yang menyelimuti gerakan mereka.

Yang kami tahu secara pasti tanpa ragu bahwa Syaikh Muhammad Alawi bin Abbas Al-Maliki Al-Makki Al-Hasani membuka kontak langsung dengan para pengikutnya, mengunjungi syaikhnya “yang bersembunyi”, masuk ke tempatnya, dan bicara empat mata dengannya. Setelah ia keluar dari tempat syaikhnya, ia melanglang buana bersama pengikutnya ke penjuru dunia, berbicara dengan mereka, dan berceramah di depan mereka mewakili syaikh fiktif tersebut. Ia mengakhiri kunjungannya dengan mengunjungi kuburan Abu Al-Hasan Asy-Syadzili, tokoh terkenal sufi yang dikubur di Mesir, dengan ditemani sejumlah tokoh tasawuf Mesir, dan ia sebarkan buku-bukunya kepada mereka. Saya sudah baca sebagian buku-buku tersebut dan memberi konsentrasi khusus pada bukunya berjudul Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah. Sekarang, saya punya jilid pertama buku tersebut, yang terdiri dari 354 halaman, dalam format besar, dengan cetakan mewah, dan dicetak Percetakan Hasan di Kairo. Buku tersebut tidak didistribusikan melalui agen sebagaimana mestinya, namun didistribusi secara personal dan gratis.

Orang yang membaca buku tersebut mendapati penulisnya -semoga Allah memberinya petunjuk- mengetengahkan keyakinan batil tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan cerdik dan lihai, agar tidak divonis salah, gara-gara menyebarkan keyakinan kacau. Ia menukil dari beberapa buku yang tidak etis terhadap Islam, akidah, dan syariatnya, serta menyinggung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai pada taraf berlebih-lebihan. Al-Qur’an dan Sunnah tidak berkata seperti itu. Justru, melarang keras penyimpangan, pemalsuan, kesesatan. Penulis surat menyebutkan contoh-contoh kesesatan Maliki dan mengakhiri suratnya dengan berkata, “Kami serius mencari kesalahan-kesalahan seperti ini, karena ingin mengingatkan tingkat bahayanya, menasihati kaum Muslimin, dan mewanti-wanti mereka tentang bahaya yang kemungkinan menyerang akidah yang lurus dan iman yang benar. Kami menulis surat kepada anda, agar anda memikirkan penangkalnya, yang membawa kebaikan dan manfaat bagi kaum Muslimin. Sebagaimana Mesir menjadi sasaran tembak musuh-musuh Islam, karena jumlah penduduknya besar, persenjataannya kuat, dan kesepakatannya membela Sunnah. Arab Saudi juga menjadi incaran musuh-musuh Islam, karena punya kesan mendalam di hati kaum Muslimin, bersemangat membela tauhid, mengarahkan manusia kepada Sunnah yang benar, dan punya kepedulian menyebarkan akidah ke semua tempat. Kami ingin menjelaskan hal-hal yang membahayakan, agar anda berusaha menangkalnya semaksimal mungkin. Kami yakin masalah ini amat membahayakan, seperti yang anda baca di sebagian alinea buku.”

Dewan mengetahui kebenaran pernyataan pengirim surat bahwa Muhammad Alawi Maliki penyeru kepada keburukan, menyebarkan kesesatan, bid’ah, buku-bukunya sarat dengan khurafat, ajakan kepada syirik dan paganisme. Untuk itu, dewan berusaha memperbaikinya, menyuruhnya bertaubat dari semua perkataannya, menasihatinya, menjelaskan kebenaran kepadanya, dan menganjurkannya menemui Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid; Ketua Majlis Tinggi Pengadilan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Ketua Umum Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta’ wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyad, dan Syaikh Sulaiman bin Ubaid; Ketua Syu’un Al-Haramaian Asy-Syarifain, terkait dengan ucapan-ucapannya yang ada indikasi atheis dan sufi, mendengarkan kepadanya surat dari Mesir, mengetahui responnya tentang surat tersebut dan buku-bukunya. Pertemuan yang ditunggu-tunggu pun terealisir dan Muhammad Al-Maliki hadir di Kantor Majlis Tinggi Pengadilan, hari Kamis 17/10/1400 H. Pertemuan tersebut berisi jawaban balik Al-Maliki tentang isi bukunya dan pertanyaan-pertanyaan para syaikh seputar isi buku. Al-Maliki mengakui buku Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah dan Ash-Shalawat Al-Ma’tsurah memang benar karangannya. Sedang buku Ad’iyah wa Shalawat bukan karangannya. Tentang orang sufi Mesir, Al-Maliki menyatakan ia memang benar mengunjunginya dan ratusan orang Mesir semisalnya, namun ia bukan pengikutnya. Al-Maliki bersumpah bahwa dia bukan anggota alirannya, ia tidak menyampaikan ceramah di Mesir, dan ia mengingkari orang sufi tersebut dan para pengikutnya. Di depan para syaikh ia menyebutkan, bahwa ia punya pandangan berbeda dalam beberapa masalah. Sedang hal-hal syirik, Al-Maliki berkata bahwa ia menukilnya dari orang lain dan bahwa hal-hal itu adalah kesalahan yang tidak sempat terkoreksi.

Ketika dewan mendengar penjelasannya, mendapatkan kepastian kedua buku tersebut memang karangan Al-maliki, dan mengetahui pengakuannya bahwa ia memang memuat hal-hal mungkar di buku tersebut, maka mereka berdiskusi membahas masalah Al-Maliki dan sikap yang harus diambil. Dewan berpendapat sebaiknya dikumpulkan seluruh hal syirik dan bid’ah di bukunya, Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah, yang ia akui salah tanpa sempat terkoreksi, lalu ditulis di memo rapat dan ditulis pula pernyataan rujuk dari hal-hal mungkar tersebut yang ditulis secara resmi, dan ia diminta tanda tangan di atasnya. Setelah itu, dipublikasikan di media massa, diperdengarkan dengan suaranya sendiri di radio dan TV. Jika ia mau melaksanakannya, maka masalahnya dianggap selesai. Jika tidak, masalahnya dilimpahkan kepada pihak berwenang, agar ia dicekal dari melakukan aktivitas di Masjidil Haram, radio, TV, dan media massa lainnya. Ia juga dicekal bepergian ke luar negeri, agar tidak menyebarkan kebatilan di dunia Islam dan menjadi biang terfitnahnya banyak kaum Muslimin. Komite riset ilmiah dan fatwa secara intens membaca dua buku yang diakui Al-maliki sebagai karangannya, mengumpulkan hal-hal syirik dan bid’ah di dalamnya, menyiapkan ralat yang perlu diberikan kepada Al-Maliki, dan memintanya menyiarkan ralat di radio dengan suaranya sendiri. Selain itu, surat Ketua Umum Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta’ wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyad nomer 788/2, tanggal 12/11/1400 H dikirim kepadanya melalui Ketua Umum Syu’un Al-Haramain. Al-Maliki menolak melaksanakan permintaan dewan. Sebagai gantinya, ia menulis surat memuat pendapatnya. Surat tersebut sampai ke tangan Ketua Umum Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta’ wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyad, plus surat yang mulia Ketua Umum Syu’un Al-Haramain Asy-Syarifain nomer 2053/29, tanggal 26/12/ 1400 H. Di surat Ketua Umum Syu’un Al-Haramain Asy-Syarifain disebutkan, ia bertemu dua kali dengan Al-Maliki, memperlihatkan kepadanya surat Syaikh Abdul Aziz, dan tulisan para syaikh. Namun, Al-Maliki memperlihatkan ketidaksetujuannya atas masukan para syaikh. Ketua Umum Syu’un Al-Haramaian Asy-Syarifain berupaya memberi penjelasan yang lebih memuaskan, tapi Al-Maliki bersikukuh pada pendapatnya. Ia tulis jawaban atas permintaan dewan kepadanya. Di jawabannya, ia secara tegas menolak mempublikasikan statemen taubatnya. Pada rapat ketujuh belas, bulan Rajab 1401 H, di Riyad, dewan mengkaji ulang masalah ini dan mencari sikap resmi atas permintaan yang ditujukan kepadanya. Dewan berpendapat, pihak berwenang perlu diberi informasi sepak terjang Al-Maliki dan langkah-langkah yang akan diambil, guna meredam madharat dan gangguannya kepada kaum Muslimin. Komite Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta’ menyiapkan statement tentang masalah-masalah syirik dan bid’ah di buku Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah. Di antaranya ialah sebagai berikut:

  • 1. Di halaman 265 buku Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah, Maliki mencuplik bait-bait syair berikut,

    “Ketika kulihat jaman memerangi manusia
    Kujadikan sandal tuannya (Rasulullah) sebagai benteng diriku
    Aku berlindung darinya dalam simbol keindahan
    Dengan benteng kokoh
    Dan, saya pun mendapatkan ketenangan di bawah naungannya.”

  • 2. Di halaman 158-159, Maliki menukil syair Al-Bakri, yang berisi beragam jenis syirik besar dan berpaling dari Allah Ta’ala. Di syair tersebut, Al-Bakri berkata,

    “Allah tidak pernah atau tidak sedang mengutus rahmat
    yang naik atau turun
    Di kerajaan langit atau kekuasaan-Nya yang bersifat khusus atau umum
    Melainkan Muhammad hamba-Nya
    Nabi-Nya dan rasul pilihan
    Ia penengah dan asal usul rahmat
    Ini diketahui siapa saja yang berakal
    Berlindunglah kepadanya dari setiap yang mengganggumu
    Ia pemberi syafa’at selamanya dan menerima permintaan
    Berlindunglah kepadanya di semua harapan Anda
    Karena ia tempat aman dan tempat berlindung
    Tumpahkan seluruh beban impian di sisinya
    Sebab, ia tempat rujukan dan tempat berlindung
    Serulah bahwa krisis telah terjadi
    Dan masa-masa sulit tengah melanda
    Hai orang paling mulia di sisi Tuhannya
    Dan orang paling baik dijadikan sarana berdoa
    Aku menderita sakit
    Engkau seringkali menghilangkan petaka
    Dan sebagiannya hilang sendiri
    Demi Dzat yang memberimu keistimewaan di antara manusia
    Dengan kedudukan di mana ketinggian berasal darinya
    Datanglah segera untuk menghilangkan penyakitku
    Jika tidak, kepada siapa aku meminta?”

  • 3. Di halaman 25, Maliki menyebutkan malam kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih mulia dari Lailatul Qadar. Ini salah kaprah. Siapa pun tahu Lailatul Qadar malam paling mulia.

  • 4. Di halaman 43, 44, dan 45, Maliki menukil syair Ibnu Hajar Al-Haitami. Syair itu menegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup seperti sediakala, mengerjakan shalat lima waktu, bersuci, melaksanakan ibadah haji, berpuasa. Menurutnya, ini semua bukan mustahil. Selain itu, amal perbuatan manusia diperlihatkan kepada beliau. Juga disebutkan bahwa Al-Haitami berlindung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maliki melegalkan hal ini, padahal berlindung kepada selain Allah termasuk syirik besar.

  • 5. Di halaman 52-55, Maliki menyebutkan,

    “Barangsiapa larut dalam cinta kepada para nabi dan orang-orang shalih, maka itu berarti izin untuk mencium kuburan mereka, minta keberkahan pada kuburan mereka, dan menempelkan pipi padanya.” Maliki mengklaim ini pendapat sebagian sahabat. Ia merestui hal ini dan tidak membantahnya. Padahal, hal-hal tersebut bid’ah, sarana syirik besar, dan bahwa klaim itu adalah pendapat sebagian sahabat sama sekali tidak benar.

  • 6. Di halaman 60, Maliki menyebutkan, mengunjungi kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk kesempurnaan haji. Menurut orang-orang sufi, mengunjungi kuburan beliau itu wajib dan hijrah ke kuburan beliau sama dengan hijrah kepada beliau semasa beliau hidup. Maliki melegalkan hal ini dan tidak membantahnya.

  • 7. Maliki menyebutkan sepuluh karomah orang yang berziarah ke kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini semua ramalan dan perkataan tentang Allah tanpa dasar.

  • 8. Maliki menyerukan berlindung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan minta syafaat kepada beliau, ketika mengunjungi kuburan beliau. Lebih lengkapnya, Maliki berkata,

    “Di tempat mulia ini ditekankan memperbarui taubat, minta Allah menjadikan taubatnya taubat nasuha, minta syafa’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar taubat diterima, memperbanyak istighfar, dan tunduk merendah dengan membaca ayat yang telah disebutkan sebelumnya. Lalu, doa ditutup dengan berkata, ‘Sungguh, aku banyak menzhalimi diriku. Aku datang dengan membawa banyak sekali kebodohan dan kelengahanku. Aku datang kepadamu dengan tujuan berkunjung kepadamu dan minta perlindunganmu’.” Seperti diketahui bersama, minta syafaat dan perlindungan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sepeninggal beliau termasuk syirik besar.

  • 9. Di halaman 10, Maliki menyebutkan syair yang menurutnya perlu dibaca sambil berdoa ketika menziarahi kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antara bait syair tersebut ialah sebagai berikut,

    “Inilah tamumu yang tidak lagi merasakan nikmat
    Kecuali berdekatan denganmu
    Hai, tempatku minta dan harapanku.”

    Bait syair lainnya ialah,

    “Tamu lemah dan asing telah duduk di tempatmu
    dan minta perlindunganmu, hai pemimpin orang-orang Arab
    Hai orang yang memuliakan tamu, hai pemberi bantuan
    Hai penolong orang miskin dan tempat berharap.”

    Di halaman 102, Maliki menukil syair berjudul Fadhail Nabawiyah Qur’aniyah,

    “Apakah engkau rela kami terlantar sedang engkau orang yang berkedudukan
    Pahadal kami dekat dengan ambang pintumu?
    Anugerahkan karunia Nabawiyah kepada kami
    Yang menyatukan perbedaan kaum Muslimin.”

    Bait-bait ini syirik kepada Allah Ta’ala dan kita berlindung kepada Allah darinya.

  • 10. Di halaman 54, Maliki menukil syair dari Al-Hamziyah yang berbunyi,

    “Ah, seandainya ia memberiku secara khusus kesempatan melihat wajahnya
    Niscaya kelelahan hilang dari siapa saja yang melihatnya.”

    Ini kebohongan dan kebatilan nyata. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dilihat banyak orang semasa hidupnya. Tapi, kelelahan dan kekafiran mereka tidak hilang.

  • 11. Di halaman 157, Maliki menyebutkan sikap berlebihan tentang sandal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

    “Di atas alam raya ini ada sandal Muhammad yang tinggi
    Seluruh makhluk ada di bawah naungan sandal tersebut.
    Di Thur, Musa diseru, ‘Lepas sandalmu.’
    Sedang Ahmad, ia pergi ke Arasy tanpa disuruh melepas sandalnya.”

  • 12. Di halaman 166, Maliki menukil syair syirik Syaikh Umar Al-Baqi Al-Khalwati. Di antara baitnya ialah,

    “Hai tempat berlindung manusia dan orang terbaik
    Serta tumpuan orang dekat dan jauh
    Aku hadapkan wajahku kepadamu, wahai orang yang wajahnya amat putih
    Wajah wali menghadap kepadanya.”

  • 13. Di halaman 284, Maliki menukil dari buku Ibnu Al-Qayyim, Jalaul Afham. Cuplikan tersebut mengindikasikan jalan kepada Allah dan surga itu hanya jalan pengikut ahlul bait, maksudnya keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maliki merubah ucapan Ibnu Al-Qayyim dan tidak menyebutkan seperti aslinya, karena Ibnu Al-Qayyim di bukunya bicara tentang keluarga Nabi Ibrahim dan para nabi dari keluarga beliau. Ibnu Al-Qayyim menyebutkan, Allah Ta’ala mengutus para nabi setelah Nabi Ibrahim dari anak keturunan beliau dan semua jalan menuju kepadanya tertutup kecuali lewat jalan mereka. Di antara para nabi ialah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

    Maliki tidak menukil perkataan asli Ibnu Al-Qayyim dan menulis sesuai versinya sendiri. Cuplikan tersebut ingin memberi kesimpulan kepada para pembaca bahwa yang dimaksud dengan ahlul bait ialah keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak pelak, ini gaya aliran Rafidhah Itsna Asyariyah. Mereka berpendapat, hadits-hadits dari selain jalur ahlul bait tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak dapat diamalkan. Kendati perawi hadits-hadits itu sahabat sekaliber Abu Bakar, atau Umar bin Khaththab, atau Utsman bin Affan, dan sahabat lain. Ini kemungkaran besar, kerusakan parah, dan pemalsuan jahat yang dimaksudkan untuk tujuan buruk yang berbahaya. Contoh hal ini ialah perkataan Maliki di halaman 14 dan 15 buku Ash-Shalawat Al-Ma’tsurah. Di situ, Maliki menukil sejumlah doa. Di antaranya, “Angkatlah aku dari lumpur tauhid dan tenggelamkan aku di laut wihdah (penyatuan dzat).” Dan doa, “Segala sesuatu ia ketahui.” Maksudnya, diketahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

    Masalah ini pernah dibawa kepada yang mulia Wakil Perdana Menteri beserta surat Ketua Umum Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta’ wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyad nomer 1280 tanggal 28/ 7/1401 H.

    Pada pertemuan kedelapan belas, bulan Syawal 1401 H, masalah ini kembali mencuat, karena dewan mendapat informasi Maliki semakin agresif menyebarkan bid’ah dan kesesatan di dalam maupun luar negeri. Dewan menyimpulkan, dampak negatif akibat ulah Maliki sudah sedemikian besar. Sebab, masalahnya bersinggungan dengan akidah tauhid, yang merupakan tema sentral di balik pengutusan para rasul. Tindakan dan perkataan Maliki tidak hanya berkutat pada masalah-masalah furu’ yang memungkinkan perbedaan pendapat di dalamnya. Maliki berusaha mengembalikan paganisme, penyembahan kuburan dan para nabi di Arab Saudi, serta bergantung kepada selain Allah. Ia melecehkan dakwah tauhid, menyebarkan syirik, khurafat, dan sikap berlebih-lebihan terhadap kuburan. Semua itu ia sebutkan di buku-bukunya, mengajak kepadanya di forum-forum ilmiahnya, dan melakukan kunjungan ke luar negeri demi menyeru kepadanya. Dan, hal-hal lain yang sudah menjadi keputusan dewan.


Sebagai tambahan penjelasan dewan, saya katakan mencuplik apa yang dikatakan Maliki di bukunya, Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah, seperti berikut:

  • 1. Di halaman 98, Maliki menukil dari Al-Jurdani dan Ibnu Al-Jauzi seperti berikut,

    “Termasuk bentuk bid’ah terbesar yang dilakukan dalam rangka taqarrub adalah adat kebiasaan berupa peringatan Maulid dan senang dengannya, untuk tujuan ibadah dan ketaatan. Dan seterusnya.”

    Sampai ia mengatakan, “Barangsiapa menyelenggarakan acara Maulid, ia aman tanpa gangguan pada tahun itu juga dan mendapat kabar gembira tujuannya akan tercapai.”

    Hingga ucapannya, “Termasuk bid’ah terbesar ialah kebiasaan manusia berdiri saat Maulid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disebutkan. Hal ini hukumnya sunnah, karena termasuk mengkultuskan beliau dan memperlihatkan kegembiraan dengan beliau. Sebagian pengikut madzhab Abu Hanafiyah memvonis kafir orang yang tidak berdiri saat Maulid disebutkan, padahal orang-orang lain berdiri.”

  • 2. Di halaman 99, 100, dan 102, Maliki menyebutkan redaksi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Aku datang kepadamu, untuk minta ampunan dari dosaku dan minta syafaat denganmu kepada Allah, wahai Rasulullah.”

    Setelah itu, Maliki menyebutkan sejumlah redaksi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian redaksi berbentuk prosa dan syair (puisi). Contoh salam dalam bentuk syair ialah,

    “Tamumu ini tidak lagi menemukan tempat berlindung
    Kecuali berada di dekatmu, wahai tempatku meminta dan dambaanku.”

  • 3. Di halaman 107, Maliki menyebutkan shalawat versi sufi,

    “Barangsiapa rutin mengucapkan shalawat berikut ini, ‘Ya Allah, beri shalawat kepada junjungan kami, Muhammad, hamba-Mu, nabi-Mu, rasul-Mu, dan nabi yang ummi. Juga berikan kepada keluarga dan para sahabat beliau,’ sebanyak lima ratus kali dalam sehari semalam, maka ia tidak meninggal dunia hingga bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan terjaga.”

  • 4. Di halaman 110, Maliki menjabarkan shalawat Al-Fatih,

    “Seluruh rizki ada di tangannya (maksudnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam). Di hadits disebutkan, ‘Aku diberi kunci-kunci kekayaan di langit dan bumi.’ Maksudnya, firman Allah Ta’ala, ‘Milik Allah kunci-kunci langit dan bumi.’ Maksudnya, kunci-kunci itu diberikan Allah kepada hamba yang dicintai-Nya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Allah pemberi rizki, sedang aku adalah yang membagikannya’.”( Barangkali yang dimaksud Maliki ialah perkataan Ibnu Al-Jauzi di bukunya, Al-Ilal Al-Mutanahiyah fi Al-Ahadits Al-Wahiyah, bab Nabi diberi kunci-kunci dunia. Ibnu Al-Jauzi menyebutkan sanad hadits tersebut dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku diberi kunci-kunci dunia di atas kuda belang-belang dan di atasnya terdapat secarik kain dari sutra tipis.”
    Ibnu Al-Jauzi berkata, “Hadits di atas tidak shahih. Karena di sanadnya terdapat Ali bin Al-Husain. Tentang Ali bin Al-Husain, Abu Hatim berkata, “Ia perawi dhaif.” (baca buku Al-Ilal Al-Mutanahiyah, jilid I, hal. 174).)

  • 5. Di halaman 112, Maliki berkata,

    “Ketahuilah, wahyu yang diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dibagi ke dalam tiga bagian. Bagian pertama, wahyu yang beliau diperintahkan menyampaikannya, yaitu Al-Qur’an. Bagian kedua, hukum-hukum yang terkait dengan manusia secara umum. Wahyu jenis ini telah disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagian ketiga, wahyu yang beliau diperintahkan merahasiakannya. Wahyu jenis ini dirahasiakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak menyampaikannya, satu huruf pun. Wahyu jenis ini ialah rahasia-rahasia yang tidak layak diketahui umat.”

    Perkataan seperti ini tidak pernah dinukil dari siapa pun. Tidak diragukan, perkataan seperti itu ingin mengeluarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari dimensi kemanusiaan kepada dimensi ketuhanan. Allah Maha Tinggi dari apa yang dikatakan orang-orang zhalim.

  • 6. Di halaman 116, Maliki berkata,

    “Sedang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Barangsiapa bermimpi melihatku, ia akan melihatku saat tidak tidur.’ Ulama berkata, ‘Itu terjadi di dunia, tanpa perdebatan, kendati di detik-detik akhir kematian, bagi orang yang diperkenankan.”

    Maliki melanjutkan, “Terkadang melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi di dunia dan itu terjadi pada orang-orang sempurna dari kalangan kaum Mukminin dan orang-orang berhati bersih. Tentang ciri, hati, dan ilmu mereka, Allah berfirman, ‘Seperti tempat lampu, yang di dalamnya terdapat lampu’.

    Maliki melanjutkan, “Hati seperti itu layak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat tidak tidur dan menyaksikan hal-hal ghaib.”

    Bisa jadi, ini semua prolog dan pengantar untuk memaksa orang-orang awam menerima kesesatan dan kebohongan Maliki. Ia ingin menjadi salah seorang yang berhati seperti itu. Ia klaim punya hati bersih dan iman sempurna. Dan, itu membuatnya layak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tidak tidur. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dan berwasiat kepadanya, memberinya pesan khusus, dan hal-hal lain yang terbayang di mata para pendusta.

    Ulama tafsir sepakat bahwa yang dimaksud dengan cahaya pada ayat di atas ialah cahaya Allah dan perumpamaan di dalamnya adalah perumpamaan cahaya-Nya Yang Mahatinggi dan Mahasuci.

  • 7. Di halaman 183, Maliki menegaskan air Zamzam itu lebih baik dari air telaga Al-Kautsar, karena Allah memilih air Zamzam pada malam Isra’ untuk mencuci hati hamba yang dicintai-Nya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

  • 8. Di halaman 201, Maliki menyatakan,

    “Ketahuilah, apa saja yang mengarah kepada pengagungan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka siapa pun tidak boleh mempermasalahkannya dan tidak boleh menuntut dalil khusus, karena itu kurang ajar. Pujilah beliau sesukamu, tidak ada masalah.”

  • 9. Di halaman 202, Maliki berkata,

    “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diberi keistimewaan khusus, yaitu nabi yang pertama kali diciptakan.”

    Maliki melanjutkan, “Adam dan seluruh makhluk diciptakan demi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Barangkali hadits yang dimaksud Al-Maliki ialah hadits, “Seandainya tidak ada engkau, orbit-orbit tidak diciptakan.” Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata di buku Silsilatu Al-Ahadits Adh-Dhaifah wa Al-Maudhu’ah, “Hadits, ‘Seandainya tidak ada engkau, orbit-orbit tidak diciptakan,’ itu palsu, seperti dikatakan Ash-Shaghani di buku Al-Ahadits Adh-Dhaifah hal. 7. Sedang perkataan Syaikh Al-Qari, hal. 67-68, ‘Tapi maknanya benar, karena ada hadits diriwayatkan Ad-Dailami dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Jibril datang kepadaku, lalu berkata, hai Muhammad, seandainya tidak ada engkau, dunia tidak diciptakan. Seandainya tidak ada engkau, neraka tidak diciptakan.’ Di riwayat Ibnu Asakir disebutkan, “Seandainya tidak ada engkau, dunia tidak diciptakan.’ Saya katakan, memastikan kebenaran makna hadits ini tidak valid, kecuali setelah ada kepastian kebenaran riwayat Ad-Dailami dan tidak ada seorang pun yang membenarkannya. Kendati tidak tahu sanadnya, namun saya tidak ragu untuk mengatakan hadits tersebut dhaif. Dalilnya, hadits tersebut hanya diriwayatkan Ad-Dailami. Sedang riwayat Ibnu Asakir, maka juga diriwayatkan Ibnu Al-Jauzi di hadits panjang dari Salman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini ditegaskan As-Suyuthi di buku Al-La’ali’ (baca hal. 299-300). Di buku Al-Fawaid Al-Majmu’ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu’ah, Asy-Syaukani berkata, ‘Hadits, Seandainya engkau tidak ada, orbit-orbit tidak diciptakan,’ itu palsu menurut Ash-Shaghani’.”)

  • 10. Di halaman 205, Maliki berkata,

    “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kenabian plus kekuasaan. Beliau juga diberi pengetahuan tentang segala hal, termasuk tentang ruh dan lima hal yang disebutkan di ayat Al-Qur’an bahwa Allah di sisi-Nya pengetahuan tentang kapan kiamat terjadi.”

  • 11. Di halaman 207, Maliki berkata,

    “Nama-nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bukan buatan manusia, seperti nama-nama Allah.”

  • 12. Di halaman 222, Maliki berkata tentang keistimewaan-keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

    “Beliau boleh memandang wanita bukan mahram, berduaan dengannya, memboncengnya di kendaraan, nikah tanpa mahar, nikah tanpa wali dan saksi, nikah saat sedang ihram, dan nikah tanpa restu si wanita. Jika beliau ingin menikahi seorang wanita, orang lain haram melamar wanita tersebut, kendati beliau baru sekedar menginginkannya. Jika beliau menginginkan wanita bersuami, suami si suami wajib mencerai istrinya tersebut untuk beliau nikahi.”

  • 13. Di halaman 233, Maliki berkata,

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam punya otoritas mengkavling lahan di surga.”

  • 14. Di halaman 226, Maliki berkata,

    “Bayang-bayang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak terletak di atas bumi. Bayang-bayangnya tidak ada di bawah sinar matahari atau bulan, karena beliau adalah cahaya.”

  • 15. Di halaman 225, Maliki berkata,

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hidup di kuburan beliau. Di dalamnya, beliau melakukan shalat seperti biasa dengan adzan dan iqamat. Para nabi lain juga seperti itu. Membaca hadits-hadits beliau termasuk ibadah yang menjanjikan pahala. Seseorang disunnahkan mandi dan memakai parfum jika hendak membaca hadits-hadits.”

  • 16. Di halaman 228, Maliki berkata,

    “Di antara keistimewaan putri beliau, Fathimah, ialah tidak haid. Setelah melahirkan, ia langsung suci dari nifas sesaat setelah persalinan, agar bisa shalat seperti biasa.”

    Maliki melanjutkan, “Jika beliau tersenyum pada malam hari, senyum beliau menerangi seluruh isi rumah.. Beliau boleh membaca Al-Qur’an menurut maknanya saja.”

  • 17. Di halaman 248, Maliki berkata tentang raudhah di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Orang-orang yang duduk-duduk i’tikaf di sekitarnya.”

  • 18. Di halaman 249, Maliki berkata,

    “Sebab pohon tempat diselenggarakannya Baiat Ar-Ridhwan ditebang Umar bin Khaththab, karena manusia berbeda pendapat tentang lokasi dan nama pohon tersebut. Umar bin Khaththab bertindak seperti itu agar Baiat Ar-Ridhwan tidak dinisbatkan ke pohon tersebut.” Padahal sebenarnya bukan.

  • 19. Di halaman 259, Maliki berkata,

    “Ruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada di semua tempat. Ruh beliau hadir di tempat-tempat kebaikan.”

    Langkah Maliki ini tidak lain prolog untuk menegaskan keyakinan kehadiran ruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di acara Maulid. Pembahasan lengkap masalah ini akan dimuat di counter atas kesesatan Maliki, Insya Allah.


Inilah contoh isi buku Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah, yang keluar dari kesepakatan ulama, ketakwaan, keshalihan, keyakinan yang benar tentang Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Apa yang saya nukil dari buku tersebut hanya sekedar bukti bahwa Maliki sesat, menyesatkan, menyimpang dari jalan lurus Allah, mengikuti jejak orang sesat. Kesesatannya tidak hanya itu saja. Jika kita ingin membongkar seluruh kemungkaran di bukunya, kita temukan sebagian besar isi bukunya yang terdiri dari 354 itu sarat dengan perkataan tidak etis, logika kampungan, keyakinan kacau, dan ajakan kepada kesesatan. Saya memohon kepada Allah, agar Dia menyembuhkan Maliki dari penyakit ujub dan sombong, serta kembali kepada lingkaran generasi salafush shalih. Mereka dikaruniai keagungan, kesucian, kekuatan ibadah yang luar biasa, dan kesempurnaan. Mereka memberi apa yang semestinya diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu cinta, hormat, predikat yang diridhai Allah dan diperintahkan beliau sendiri. Beliau bersabda, “Aku hanyalah seorang hamba. Karena itu, katakan tentang aku, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya’.

Saya percaya Maliki punya otak cerdas, pemikirannya bagus, dan sanggup mencari kiat meninggikan derajatnya di sisi Allah Ta’ala. Barangsiapa mencari keridhaan Allah dengan kemarahan manusia, Allah meridhainya dan ia diridhai manusia. Sebaliknya, barangsiapa mencari keridhaan manusia dengan kemarahan Allah, maka Allah murka kepadanya dan manusia juga murka kepadanya. Kita berdoa kepada Allah agar memberinya petunjuk, memperbaikinya, menjauhkannya dari keburukan, membimbingnya untuk mengetahui hak murni Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tanpa berlebihan. Allah pemberi petunjuk ke jalan lurus. Allah sudah cukup bagi kita dan Dia pelindung paling baik.

Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Sabtu,20-4-2024 M 17:47:19 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311395571
Online : 103 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.