| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


DALIL KEENAM BELAS: PEMBAHASAN DAN BANTAHANNYA

Maliki menyebutkan dalil keenam belas, dengan berkata,
“Tidak semua bid’ah itu haram. Jika semua bid’ah itu haram, tentu haram pula pengkodifikasian Al-Qur’an yang dilakukan Abu Bakar, Umar bin Khaththab, dan Zaid. Haram juga penulisan Al-Qur’an di berbagai mushaf karena dikhawatirkan tercecer disebabkan wafatnya para sahabat dan para qari’. Haram pula upaya Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu membuat kaum Muslimin mengerjakan shalat Tarawih secara berjama’ah pada satu imam, padahal kala itu ia berkata, ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini.’ Penulisan berbagai disiplin ilmu yang bermanfaat juga menjadi haram. Kita hanya wajib memerangi orang-orang kafir dengan panah, padahal mereka memerangi kita dengan senapan, mortir, tank, pesawat tempur, kapal selam, dan armada perang laut. Haram pula azan melalui menara, mendirikan pesantren, sekolah, rumah sakit, ambulans, panti asuhan anak yatim, dan penjara. Hadits, ‘Setiap bid’ah itu sesat,’ digarisbawahi ulama sebagai bid’ah yang buruk. Ini diperkuat oleh fakta ada hal-hal baru yang tadinya tidak pernah ada pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dikerjakan para sahabat dan tabi’in senior. Sedang kita dewasa ini memunculkan banyak sekali hal-hal baru, yang tidak pernah dilakukan ulama dulu, seperti menyelenggarakan shalat Tahajjud secara berjama’ah pada akhir malam setelah shalat Tarawih, khatam Al-Qur’an pada akhir malam, membaca doa khatam Al-Qur’an, khutbah imam pada malam dua puluh tujuh setelah shalat Tahajjud, dan seruan, ‘Shalat malam, mudah-mudahan Allah memberi pahala kepada kalian.’ Itu semua tidak pernah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan seorang ulama salaf pun. Apakah jika kita mengerjakannya, maka bid’ah?”

Kita punya bebarapa catatan untuk Maliki, terkait dengan dalilnya di atas.

Catatan Pertama:

Maliki mengatakan tidak semua bid’ah itu haram. Perkataan ini diulang-ulang Maliki hingga beberapa kali di dalil-dalil sebelumnya. Karena itu, jawaban kita juga diulang-ulang untuk mengcounter pernyataannya yang juga diulang-ulang. Sekarang kita meringkas jawaban bahwa kita tidak menerima pernyataan Maliki, “Tidak semua bid’ah itu haram.”

Sebelumnya, kita telah menyebutkan tanggapan ulama semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, As-Syathibi, dan Al-Izz bin Abdus Salam, serta sanggahan mereka terhadap orang-orang yang sepaham dengan Maliki dengan membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (bid’ah baik) dan bid’ah qabihah (bid’ah buruk). Juga keteguhan mereka memegang pernyataan bahwa dalil-dalil tentang bid’ah itu bersifat umum dan mutlak, serta tidak ada pengkhususan atau pembatasan apa pun.

Kami juga telah menyebutkan bahwa ada orang yang membagi bid’ah menjadi lima kategori sendiri tidak mengatakan empat jenis bid’ah; bid’ah wajib, bid’ah sunnah, bid’ah mubah, dan bid’ah makruh, itu bid’ah dalam terminologi syariah, namun bid’ah dari sisi bahasa. Buktinya, contoh-contoh tiga jenis bid’ah semuanya berasal dari nash-nash umum, terutama dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sedang jenis bid’ah keempat, bid’ah mubah, maka tidak ada kaitannya dengan agama dan merupakan urusan dunia manusia. Tentang hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ÃóäúÊõãú ÃóÚúáóãõ ÈöÃõãõæúÑö ÏõäúíóÇßõãú.


“Kalian lebih mengerti tentang urusan dunia kalian.”

Adapun jenis bid’ah kelima, bid’ah haram, maka inilah yang dimaksud dengan bid’ah dalam terminologi syariah. Bid’ah jenis ini haram, karena bertentangan dengan Sunnah, penentuannya tidak berdasarkan dalil-dalil umum syariat, tidak membawa kemaslahatan seperti yang terjadi pada perayaan Maulid, bertentangan dengan Sunnah sebab bukan termasuk ajaran agama pada permulaan Islam, dan berisi pujian kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara berlebihan. Banyak dalil syariat, dari Al-Qur’an maupun Sunnah, yang menganjurkan bersikap sederhana ketika memuji orang, melarang sikap berlebihan dan melebihi batas dalam memuji, serta menjaga kemurnian tauhid agar tingkah laku manusia tidak mengotori kesempurnaan tauhid. Selain tidak mengandung kemaslahatan syar’i apa pun, bid’ah haram berisi berbagai madharat dan kemungkaran sangat jelas bagi orang berakal dan moderat, yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, mengetahui hak dan kedudukan Allah serta Rasul-Nya.

Catatan Kedua:

Anggapan Maliki bahwa pengkodifikasian Al-Qur’an yang dilakukan Abu Bakar, Umar bin Khaththab, dan Zaid, adalah bid’ah.

Kami tidak yakin ulama sejati, bertakwa, shalih, dan bersih akidahnya berpendapat pengkodifikasian Al-Qur’an merupakan bid’ah menurut terminologi syariat, karena yang dimaksud dengan bid’ah adalah cara baru dalam agama dan tidak ada contohnya. Padahal, Allah Ta’ala memerintahkan memelihara kitab-Nya dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkannya. Allah menegaskan hal ini dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami yang menjaganya.” (Al-Hijr: 9).

Jadi, sebenarnya perbuatan Abu Bakar, Umar, dan Utsman, merupakan realisasi nash-nash syariat Islam, dari Al-Qur’an dan Sunnah, yang menyuruh dan menegaskan hal itu. Selain itu, tindakan mereka merupakan perbuatan khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk, sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diterima umat dengan senang hati. Tindakan khulafaur rasyidin dinamakan Sunnah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau menyuruh kita mengikuti Sunnah beliau dan Sunnah khulafaur rasyidin. Beliau bersabda,

Úóáóíúßõãú ÈöÓõäóøÊöíú æóÓõäóøÉö ÇáúÎõáóÝóÇÁö ÇáÑóøÇÔöÏöíúäó ÇáúãóåúÏöíöøíúäó ãöäú ÈóÚúÏöíú¡ ÚóÖõøæúÇ ÚóáóíúåóÇ ÈöÇáäóøæóÇÌöÐö.


“Karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk sepeninggalku. Pegang Sunnah tersebut kuat-kuat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengatakan tindakan khulafaur rasyidin itu bid’ah, menamakannya Sunnah dan menyucikan mereka dari bid’ah. Apakah menurut Maliki pendapat yang menyamakan para sahabat dengan orang-orang Qaramithah, Fathimiyah, dan peng-ikut mereka yang merupakan senior Maliki, itu pendapat benar? Subhanallah! Seorang penyair berkata,

“Wahai orang yang menikahkan Tsurayya dengan Suhail
Demi Allah, bagaimana mungkin keduanya akan bertemu?
Tsurayya orang Syam dan itu pun kalau ia merdeka
Dan Suhail orang Yaman dan itu pun kalau ia merdeka.”

Penyamaan seperti di atas tidak pantas dilakukan, kecuali bagi orang yang menyerupakan malam dengan siang, kegelapan dengan cahaya, dan kebodohan dengan ilmu.

Catatan Ketiga:

Pernyataan Maliki bahwa upaya Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu menyelenggarakan shalat Tarawih secara berjama’ah pada satu imam itu bid’ah.

Kami telah membantah pernyataan Maliki bahwa pengkodifikasian Al-Qur’an itu bid’ah. Di sini, kami katakan bahwa Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu sendiri berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (shalat Tarawih berjama’ah).” Selain itu, ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan bid’ahnya Umar ialah bid’ah dalam terminologi bahasa. Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak menciptakan bid’ah shalat tersebut, seperti halnya kelompok Maliki yang menciptakan shalawat Ar-Raghaib, shalawat Al-Fatih lima Ughliq, dan shalawat-shalawat lain yang tertolak dan dosanya ditimpakan pada pelakunya. Qiyamul lail punya landasan hukum dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jubair bin Nufair meriwayatkan dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu yang berkata,

“Kami berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau tidak shalat berjama’ah bersama kami, hingga bulan Ramadhan tersisa tujuh hari. Saat itu, beliau shalat berjama’ah bersama kami sampai sepertiga malam. Beliau tidak shalat berjama’ah bersama kami saat malam ketiga. Beliau shalat berjama’ah bersama kami lagi pada malam kelima, hingga separoh malam. Kami berkata, ‘Ya Rasulullah, kenapa engkau tidak mengerjakan shalat sunnah ini (Qiyamul Lail berjama’ah) pada sisa malam kita ini?’ Beliau menjawab, ‘Barangsiapa melakukan shalat berjama’ah bersama imam hingga selesai, ia mendapat pahala Qiyamul Lail penuh.’ Setelah itu, beliau tidak lagi shalat berjama’ah bersama kami, hingga bulan Ramadhan tersisa tiga hari lagi. Saat itu, beliau shalat berjama’ah bersama kami dan mengajak keluarga dan istri-istri beliau, hingga beliau membuat kami khawatir ketinggalan Al-Falah. Kami tanyakan kepada beliau, ‘Apa Al-Falah itu?’ Beliau menjawab, ‘Sahur’.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan At-Tirmidzi).

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat di masjid dan orang-orang mengikuti shalat beliau. Beliau shalat lagi pada hari kedua dan orang-orang yang ikut shalat beliau bertambah banyak. Mereka berkumpul lagi pada malam ketiga atau keempat, tapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya, beliau bersabda, ‘Aku melihat apa yang kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku keluar menemui kalian selain karena aku khawatir hal itu menjadi wajib bagi kalian.’ Peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadhan.” (Muttafaq Alaihi).

Di riwayat lain disebutkan, “Orang-orang melaksanakan shalat di masjid pada malam hari secara berkelompok. Seseorang yang punya sedikit hapalan Al-Qur’an mengerjakan shalat dan diikuti lima atau tujuh orang, atau kurang dari itu, atau lebih banyak.” Aisyah berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhku menggelar tikar di depan pintu kamarku. Perintah beliau aku laksanakan, lalu beliau keluar usai melakukan shalat Isya’. Orang-orang di masjid berkumpul dengan beliau, lalu beliau shalat berjama’ah bersama mereka.’ Dan seterusnya seperti riwayat sebelumnya. Hanya saja di riwayat ini disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar menemui kaum Muslimin pada malam kedua.” (Diriwayatkan Ahmad).

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qadir berkata,
“Pada bulan Ramadhan, aku keluar ke masjid bersama Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu. Ternyata, orang-orang bergerombol-gerombol dan terpencar-pencar. Ada orang shalat sendirian dan ada orang yang shalat lalu diikuti beberapa orang. Umar bin Khaththab berkata, ‘Jika aku jadikan mereka shalat berjama’ah dengan satu imam, tentu hal itu lebih baik.’ Lalu, Umar bin Khaththab menyuruh mereka shalat berjama’ah dengan satu imam, Ubai bin Ka’ab. Pada malam lain, aku keluar bersama Umar bin Khaththab, lalu melihat orang-orang shalat berjama’ah dengan qari’ mereka. Umar bin Khaththab berkata, ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini’.” (Diriwayatkan Bukhari).

Hadits-hadits di atas shahih, jelas, dan tegas menyatakan shalat Qiyamul lail secara berjamaah itu disyariatkan. Jika Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu menyuruh orang-orang shalat Tarawih berjama’ah dengan satu imam, sebenarnya ia meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits Aisyah menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Tarawih bersama kaum Muslimin. Beliau tidak melakukannya secara kontinyu, karena khawatir dianggap wajib oleh umat. Lalu, Umar bin Khaththab merealisasikan keinginan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyelenggarakan shalat Tarawih secara berjama’ah dengan satu imam. Apakah tindakan khalifah bijak ini dan yang sunnahnya diperintahkan diikuti, itu sama dengan perbuatan bid’ah orang-orang Qaramithah dan Fathimiyah, yaitu acara perayaan Maulid? Mahasuci Allah, ini kesesatan nyata.

Catatan Keempat:

Mengenai pernyataan Maliki bahwa penulisan ilmu yang bermanfaat, memerangi orang-orang kafir dengan senjata modern, adzan di menara, mendirikan pesantren, sekolah, rumah sakit, dan perbuatan-perbuatan baik lainnya, itu bid’ah.

Pembahasan masalah ini telah kami lakukan di dalil kelima belas. Kami jenuh mengulangnya lagi. Jika Maliki berpendapat memerangi orang-orang kafir dengan senjata modern itu bid’ah, kita ingatkan dia dengan ayat firman Allah, “Dan persiapkan untuk mereka dari kekuatan yang kalian mampu.” (Al-Anfal: 60).

Apakah melaksanakan perintah Allah itu bid’ah? Mudah-mudahan Allah merahmati Anda, wahai Syaikh Syathibi, saat Anda meyakinkan kami bahwa pelaku bid’ah tidak mampu berdebat melawan orang-orang berilmu, karena mereka tidak memiliki dalil-dalil meyakinkan dan menjadi sandaran mereka.

Catatan Kelima:

Pernyataan Maliki tentang perkara-perkara baru yang dilakukan para sahabat senior dan para tabi’in dan tidak pernah ada pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kita katakan kepada Maliki, jika yang Anda maksud dengan perkara-perkara baru ialah pengkodifikasian Al-Quran, distribusinya, penyelenggaraan shalat Tarawih secara berjama’ah, dan memerangi orang-orang murtad, maka jawaban hal ini telah kami sampaikan dan tidak perlu kami ulang lagi. Jika yang Anda maksud ialah para sahabat dan tabi’in melakukan hal-hal baru dalam agama dan tidak pernah ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini kebohongan, tuduhan keji, dan dosa. Mereka sama sekali tidak menyimpang dari Sunnah, paling layak diteladani, dan paling antusias melaksanakan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kami tantang Maliki, kubu dan pendukungnya, dari kalangan jin, manusia, penyeru keburukan dan bid’ah, untuk menyampaikan kepada kami dalil yang membenarkan pendapat Maliki bahwa para sahabat telah menciptakan sejumlah bid’ah.

Mahasuci Allah, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meriwayatkan dari beliau hadits-hadits berikut,

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏñø.


“Barangsiapa membuat hal-hal baru di urusan (agama) kami, padahal tidak termasuk bagiannya, maka tertolak.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏñø.


“Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka tertolak.”

ÅöíóøÇßõãú æóãõÍúÏóËóÇÊö ÇúáÃõãõæúÑö¡ ÝóÅöäóø ßõáóø ãóÍúÏóËóÉò ÈöÏúÚóÉñ æóßõáóø ÈöÏúÚóÉò ÖóáÇóáóÉñ æóßõáóø ÖóáÇóáóÉò Ýöí ÇáäóøÇÑö.


“Tinggalkan hal-hal baru yang diada-adakan, karena hal baru itu bid’ah, setiap bid’ah itu sesat, dan setiap kesesatan masuk neraka.”

ÝóÚóáóíúßõãú ÈöÓõäóøÊöíú æóÓõäóøÉö ÇáúÎõáóÝóÇÁö ÇáÑóøÇÔöÏöíúäó ÇáúãóåúÏöíöøíúäó ãöäú ÈóÚúÏöíú¡ ÚóÖõøæúÇ ÚóáóíúåóÇ ÈöÇáäóøæóÇÌöÐö.


‘Karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk sepeninggalku. Pegang Sunnah tersebut kuat-kuat.” (Diriwayatkan An-Nasai dan At-Tirmidzi).
Dan,

ãóÇ ÃóÍúÏóËó Þóæúãñ ÈöÏúÚóÉð ÅöáÇóø äóÒóÚó Çááåõ Úóäúåõãú ãöäó ÇáÓõøäóøÉö ãöËúáóåóÇ.


“Jika suatu kaum melakukan bid’ah, maka amalan Sunnah semisalnya dihapus.”

Ada pula hadits mauquf dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, misalnya ucapan Ibnu Mas’ud, “Ikuti Sunnah dan kalian jangan membuat bid’ah, karena Sunnah sudah cukup bagi kalian.”

Demikian pula ucapan Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, “Setiap ibadah yang tidak dilakukan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jangan kalian lakukan, karena orang pertama tidak meninggalkan ucapan bagi orang terakhir. Bertakwalah kepada Allah wahai para qari’ dan tempuhlah jalan orang-orang sebelum kalian.”

Subhanallah, mereka meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hadits-hadits shahih dan tegas tentang memerangi bid’ah dan mewanti-wanti tidak terjerumus kepadanya, lalu melakukan perbuatan bid’ah? Ini sungguh tuduhan keji. Kita bersaksi bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bebas dari tuduhan itu dan memohon Allah memberi balasan kepada orang-orang yang mengalamatkan kebohongan dan tuduhan kepada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Catatan Keenam:

Mengenai pernyataan Maliki bahwa kita dewasa ini telah melakukan banyak hal-hal baru yang tidak pernah dilakukan para ulama salaf dan seterusnya.

Pernyataan Maliki bahwa kita telah menciptakan ibadah baru, misalnya menyelenggarakan shalat Tahajjud secara berjama’ah pada akhir malam, itu tidak benar. Sebab shalat Tarawih punya dasar hukum yang kuat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik dari sisi sabda beliau maupun perbuatan. Disebutkan di hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kaum Muslimin melakukan shalat Tarawih. Beliau bersabda,

ãóäú ÞóÇãó ÑóãóÖóÇäó ÅöíúãóÇäðÇ æóÇÍúÊöÓóÇÈðÇ ÛõÝöÑó áóåõ ãóÇ ÊóÞóÏóøãó ãöäú ÐóäúÈöåö.


“Barangsiapa mengerjakan shalat pada bulan Ramadhan didasari iman dan hanya berharap kepada Allah, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membatasi shalat apa yang dimaksud dan waktunya pada malam hari. Di salah satu hadits disinyalir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat pada awal malam, tengah malam, dan akhir malam. Juga diriwayatkan, beliau pernah melakukannya dengan berjama’ah.

Di buku Qiyamul Lail, Abu Abdullah bin Muhammad bin Nashr Al-Marwazi berkata, “Bab shalat sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara berjama’ah pada malam hari pada bulan Ramadhan.” Setelah itu, Abu Abdullah menyebutkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, hadits Jubair bin Nufair dari Abu Dzar dan hadits An-Nu’man bin Basyir dengan sanadnya. An-Nu’man bin Basyir berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, malam kedua puluh tiga, hingga tengah malam. Kami melakukan lagi bersama beliau pada malam kedua puluh tujuh, hingga kami khawatir tidak dapat melakukan Al-Falah, yang kala itu kita namakan sahur.”

Di bab Mengutamakan Qiyamul Lail pada Akhir Malam daripada Permulaan Malam, Al-Marwazi berkata, Thawus mendengar Ibnu Abbas berkata, “Umar bin Khaththab mengundangku makan sahur di rumahnya. Ia mendengar gemuruh suara orang. Ia bertanya, ‘Apa itu?’ Aku katakan, ‘Orang-orang lagi keluar dari masjid.’ Ia berkata, ‘Sisa malam seperti ini lebih baik daripada malam yang telah lewat’.”

Hasan berkata, “Orang-orang melakukan shalat Isya’ pada bulan Ramadhan di masa Umar bin Khatthab dan Utsman bin Affan pada seperempat malam pertama, lalu mereka melakukan shalat malam pada seperempat kedua. Setelah itu, mereka tidur selama seperempat malam sambil melakukan shalat di sela-selanya.” Usai makan malam, Ali bin Abi Thalib tidur sejenak, kemudian bangun untuk shalat malam.

Semua atsar di atas menegaskan Qiyamul Lail tidak dibatasi oleh waktu dan bilangan rakaat tertentu, serta dilakukan secara berjama’ah, baik pada awal malam, tengah malam, atau akhir malam. Semua itu dasar hukumnya berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bentuk-bentuk realisasi shalat Tarawih juga punya landasan hukum dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan umat menerimanya. Tidak satu pun ulama yang mengatakan shalat Tahajjud pada akhir malam secara berjama’ah itu bid’ah, kecuali Maliki beserta kubunya, yang ucapan dan perbuatannya tidak bisa dijadikan dasar hukum. Maliki beserta kubunya tidak punya keinginan memerangi bid’ah. Yang ia inginkan mengacaukan umat dengan cara melegalisir bid’ah. Mudah-mudahan Allah memberi hidayah kepadanya dan mengembalikannya kepada kebenaran.

Untuk bid’ah pada masa sekarang, Maliki membuat contohnya, yaitu khatam Al-Qur’an saat Qiyamul Lail. Ini juga tertolak, berdasarkan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan tabi’in. Semua dalil yang ada menganjurkan membaca Al-Qur’an saat Qiyamul Lail, sesuai dengan kondisi dan kekuatan mereka. Di buku Qiyamu Lail, bab Kadar Bacaan setiap Rakaat di Qiyamu Ramadhan, Abu Abdullah Al-Marwazi menjelaskan,

“As-Saib bin Yazid berkata, ‘Umar bin Khatthab memerintahkan Ubai bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari melaksanakan shalat berjama’ah bersama orang-orang pada bulan Ramadhan. Kala itu, seorang qari’ membaca surat-surat yang terdiri dari seratus ayat atau lebih, hingga kami bersandar pada tongkat karena lama berdiri dan tidak bubar hingga menjelang fajar.’ Abu Dawud bertanya kepada Ahmad tentang orang yang khatam Al-Qur’an dua kali pada bulan Ramadhan saat jadi imam. Ahmad menjawab, ‘Menurutku, shalat harus dikerjakan sesuai dengan semangat jama’ah, sebab di antara mereka ada pekerja dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Muadz, apakah kamu hendak membuat fitnah?’”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
“Membaca Al-Qur’an pada shalat Tarawih hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama kaum Muslimin, bahkan tujuan paling agung disyariatkannya shalat Tarawih ialah membaca Al-Qur’an, agar kaum Muslimin mendengarkan firman Allah. Pada bulan Ramadhan, Al-Qur’an diturunkan dan Jibril memeriksa hapalan Al-Quran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam orang paling dermawan dan saat beliau paling dermawan ialah pada bulan Ramadhan. Saat itu, beliau didatangi Jibril untuk memeriksa hapalan Al-Qur’an beliau.”( Lihat, Majmu’atul Fatawa, juz 23 halaman 122.)

Di Al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata,
“Abu Abdullah (Imam Ahmad) pernah ditanya apakah imam shalat Tarawih boleh tidak membaca beberapa ayat Al-Qur’an, lalu para makmum membaca sendiri ayat-ayat yang tidak dibaca imam tersebut? Abu Abdullah menjawab, ‘Ya, itu mesti ia lakukan. Dulu di Makkah, kaum Muslimin menugaskan seseorang menulis huruf-huruf atau lain-lain yang tidak dibaca imam. Pada malam khatam, imam membaca huruf-huruf tersebut. Hal itu disunnahkan, agar khatam Al-Qur’an terealisir dan pahalanya sempurna’.”( Lihat, Al-Mughni, halaman 172.)

Tentang doa khatam Al-Qur’an saat shalat Tarawih, maka bukan bid’ah, seperti dikatakan Maliki. Perbuatan itu dilakukan ulama salaf. Tentang hal ini, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata di Al-Mughni menukil pernyataan imam Ahlus Sunnah dan pembasmi bid’ah, Imam Ahmad,

“Al-Fadhl bin Ziyad berkata, aku bertanya kepada Abu Abdullah (Imam Ahmad), ‘Apakah khatam Al-Qur’an sebaiknya aku lakukan saat shalat Witir atau shalat Tarawih?’ Ia menjawab, ‘Lakukan hal itu saat shalat Tarawih agar menjadi dua doa bagi kita.’ Aku bertanya, ‘Apa yang mesti aku lakukan?’ Ia menjawab, ‘Usai membaca ayat terakhir Al-Qur’an, angkat kedua tanganmu sebelum ruku’, berdoalah bersama kita saat kita dalam keadaan shalat, dan berdirilah hingga lama.’ Aku bertanya, ‘Aku berdoa apa?’ Ia menjawab, ‘Berdoalah semaumu.’ Fadhl bin Ziyad berkata, ‘Lalu aku melakukannya seperti disarankan Imam Ahmad, sedang dia berdiri berdoa di belakangku dan mengangkat kedua tangannya’.”

Hambal berkata, “Aku pernah mendengar Ahmad berkata tentang khatam Al-Qur’an, ‘Usai membaca Qul A’uudzu birabbinnas, angkat kedua tanganmu sambil berdoa sebelum ruku’. Aku bertanya, ‘Apa dasar hukum pendapatmu ini?’ Ia menjawab, ‘Aku lihat penduduk Makkah melakukan hal itu. Sufyan bin Uyainah juga melakukannya bersama mereka di Makkah’.”

Abbas bin Abdul Adzim berkata, “Demikianlah kita saksikan orang-orang melakukan hal itu di Basrah dan Makkah. Penduduk Madinah meriwayatkan beberapa hadits tentang masalah ini dan meriwayatkan hadits dari dari Utsman bin Affan.”( Lihat, Al-Mughni, halaman 171.)

Sedang mengenai seruan, “Mari shalat Tarawih, semoga Allah memberi pahala kepada kalian,” jika kita asumsikan seruan ini bid’ah, maka praktek seperti itu tidak ada di selain Makkah dan Madinah. Barangkali seruan itu sisa-sisa peninggalan yang telah dihapus. Konon, masalah ini bukan masalah prinsipil. Seruan seperti itu tetap berlangsung, sebab punya landasan hukum, yaitu disyariatkannya menyampaikan seruan masuknya waktu shalat. Seruan seperti itu termasuk menyampaikan tibanya waktu shalat, mendatangkan kemaslahatan syar’i, punya dasar hukum syar’i, tidak tergolong kemungkaran, dan istilah bid’ah tidak pas dialamatkan kepadanya. Sebab menyampaikan seruan datangnya waktu shalat bukan bid’ah dalam agama. Meski demikian, jika kita tidak menggunakan seruan di atas dan hanya mengerjakan apa yang selama ini terjadi di negeri-negeri lain, maka itu lebih bagus dan sempurna.

Kita tidak terima Maliki menyamakan hal ini dengan perayaan Maulid. Kalaupun disamakan, maka ada perbedaan amat besar, seperti perbedaan langit dengan bumi, ilmu dengan kebodohan, cahaya dengan kegelapan, kebenaran dengan kebatilan. Sebab selain bid’ah, Maulid mengandung berbagai kemungkaran dan syirik. Jika perayaan Maulid disyariatkan, tentu keharamannya mirip dengan keharaman masjid dhirar.

Catatan Ketujuh:

Tentang pertanyaan Maliki tentang dalil ini, setelah menyebutkan beberapa contoh, misalnya menyelenggarakan shalat Tarawih secara berjama’ah, khatam Al-Qur’an di shalat Tahajjud, doa khatam Al-Qur’an, pemberitahuan datangnya waktu shalat Tahajjud, dan anggapannya semua itu bid’ah jika kita menganggap perayaan Maulid bid’ah.

Kita katakan, upaya Anda menyamakan hal-hal di atas dengan Maulid terjadi karena dua kemungkinan: Anda bodoh atau tidak memiliki sensisifitas pengetahuan. Sebab Anda menggabungkan dua hal yang berlawanan dan bertolak belakang, persis seperti orang yang menggabungkan antara kebenaran dengan kebatilan dan kegelapan dengan cahaya. Penyelenggaraan shalat Tarawih berjama’ah dan lain-lain itu punya landasan hukum dan diriwayatkan generasi khalaf dari generasi salaf. Masalah ini telah dijelaskan sebelumnya. Adapun perayaan Maulid, maka baru dikenal setelah berlalunya tiga abad emas generasi Islam. Perayaan Maulid diciptakan, diserukan makhluk Allah paling buruk: orang-orang Qaramithah, Rafidhah, dan Fathimiyah, serta diterima dengan senang hati oleh para pengikut tasawuf, dajjal, dan tarikat. Mereka menjadikan perayaan Maulid sedemikian rupa hingga sarat dengan berbagai kemungkaran, seperti telah disebutkan berulang kali.

Atau barangkali Anda, wahai Maliki, sudah tahu penyimpangan Anda dari jalan lurus. Tapi, Anda sengaja menghendaki kesalahan, menebarkan kerancuan, dan persepsi kacau, seperti dilakukan Yahudi. Mereka punya ilmu, namun tidak diamalkan. Kami yakin pada Maliki, kecerdasannya, kekuatan nalarnya, kecintaannya terhadap figuritas, dan ambisinya pada kedudukan dengan segala cara. Kami berbaik sangka kepadanya untuk kedua kalinya, agar ia tetap memiliki basis kuat di mata para pengagumnya dari kalangan orang-orang lugu. Mereka mempersembahkan berbagai penghormatan dan pemuliaan kepadanya dalam bentuk ketundukan, cium tangan, dan mengais keberkahan. Kami juga yakin Maliki tahu kemungkaran, kesyirikan, ilusi, dan khayal, pada perayaan Maulid. Ini semua sudah pernah disebutkan hingga berulang kali.

Nampaknya, Maliki tidak menyebutkan dalil ketujuh belas, karena lupa atau sebab lain yang ia ketahui sendiri.

Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Kamis,18-4-2024 M 29:41:49 
Hijri: 10 Syawal 1445 H
Hits ...: 311304614
Online : 80 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.