| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


SISI KEBAIKAN BERDIRI PADA ACARA MAULID MENURUT MALIKI: PEMBAHASAN DAN BANTAHANNYA

Setelah itu, Maliki beralih membicarakan sisi kebaikan berdiri pada acara Maulid. Ia berkata,

Sisi Pertama, perayaan Maulid biasa dilakukan orang di banyak tempat dan negeri. Ulama di timur dan barat juga menganggap baik hal tersebut. Tujuan acara tersebut untuk mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Apa yang dianggap baik oleh kaum Muslimin juga dianggap baik oleh Allah dan apa yang dianggap buruk oleh mereka juga dianggap buruk oleh Allah seperti disebutkan di hadits.

Kita tidak tahu tempat dan negeri mana yang dimaksud Maliki? Kami kira yang ia maksud ialah negeri-negeri yang di sana terdapat pengikut tarikat sufi, orang-orang yang mengkultuskan kuburan, dan mengharapkan keberkahan dari ahli kubur. Mereka itulah yang biasa melakukan perbuatan semacam ini. Tatkala mengadakan upacara Maulid, mereka berdiri saat membaca kisah Maulid. Kita yakin Maliki tidak mampu menyebutkan satu negeri pun kepada kita yang melakukan hal itu pada tiga generasi awal Islam. Semacam penduduk Madinah, Makkah, Thaif, Kufah, Basrah, Kairo, Damaskus, dan kota-kota Islam lainnya yang membentang dari timur sampai ke barat. Sayangnya, kini Maliki mampu menyebutkan banyak negeri Islam, tentunya setelah bid’ah dan hal-hal baru tersebar di mana-mana, kubah-kubah dan bangunan-bangunan mewah didirikan di atas kuburan. Pemandangan semacam ini seperti ibadah haji yang dapat menyaingi ibadah haji ke baitullah, dari sisi bobotnya di hati para peziarah, jumlah yang berkunjung ke tempat-tempat itu, keyakinan orang-orang awam, dan kepercayaan terhadap orang yang diziarahi dan dikunjungi. Sebagaimana yang terjadi di Najf, Thantha, Bunha, dan tempat-tempat lain yang merupakan hasil dari apa yang ditanam oleh orang-orang Qaramithah, Rafidhah, Fathimiyah, Nushairiyah, dan lainnya. Apakah Maliki menganggap perbuatan mereka sebagai hujjah bagi apa yang disebutkan tadi? Ya Allah, kami serahkan kepada-Mu pola pikir Maliki, akidahnya, dan ilmu syariah yang ditimba Maliki di sekolah-sekolah negaranya. Kaum Muslimin manakah yang menganggap baik hal itu? Apakah mereka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimana mereka paling cinta kepada beliau dan paling kuat bayangan mereka tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sepeninggal beliau? Apakah yang dimaksudkan itu para tabi’in yang hidup bersama para sahabat Rasulullah dan menyaksikan apa yang dilakukan dan dikatakan para sahabat beliau? Apakah yang dimaksudkan itu para tabi’it tabi’in dimana mereka termasuk tiga generasi tiga abad yang mulia bersama empat imam, para ahli hadits, ahli tafsir, pakar tarikh dan sejarah hidup orang-orang yang hidup bersama mereka, orang-orang zuhud dan ahli ibadah?

Ataukah anggapan baik itu yang berasal dari Qaramithah, Fathimiyah, Rafidhah, Ismailiyah, Alawiyah, Qadianiyah, Tijaniyah, dan kelompok kuburan dan sufi lainnya berikut orang-orang yang taklid kepada mereka semua?

Kaum Muslimin menolak bid’ah dan menganggapnya perbuatan jelek. Mereka menganggap besar dosa orang-orang yang melakukan perbuatan itu, termasuk bid’ah peringatan Maulid. Sikap mereka didasarkan kepada nash-nash dari Nabi yang tegas, jelas, dan gamblang, juga kepada ucapan para sahabat beliau. Semua perkataan ulama yang hidup pada masa yang berbeda-beda tentang permasalahan ini telah kami kemukakan. Baik pada masa Asy-Syathibi, Ibnu Rajab, Al-Izz bin Abdus Salam, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Ibnu Nahhas, dan lainnya. Demikian pula Syaikh Muhammad Rasyid Ridha yang berkomentar tentang Maulid dan bid’ahnya peringatan ini. Ia menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang hukum Maulid, orang pertama yang melakukannya, dan Maulid macam apa yang lebih baik untuk dibaca. Ia berkata,

“Perayaan Maulid semacam ini bid’ah. Orang pertama yang mengadakan perkumpulan untuk membaca kisah Maulid ini salah seorang raja Syarakisah di Mesir. Setiap kali kita membaca berita tentang Maulid, di sana kita dapatkan bermacam-macam cerita palsu.”( Fatawa Rasyid Ridha, jilid IV, halaman 1243.)

Pada Fatawa itu Rasyid Ridha juga berkata,

“Al-Hafidz Ibnu Hajar ditanya tentang Maulid Nabi, apakah bid’ah atau punya dasar? Ia menjawab, ‘Dasar peringatan Maulid adalah bid’ah, tidak ada ceritanya hal itu dilakukan salah seorang salafus shalih pada tiga abad pertama. Meski demikian pada perayaan Maulid terdapat beberapa kebaikan dan kerusakan. Barangsiapa dapat memilah sisi kebaikannya dan menjauhkan sisi kerusakannya, maka perbuatan itu menjadi bid’ah hasanah. Jika tidak, ia juga tidak dapat menjadi bid’ah hasanah.”

Saya katakan, sebenarnya Al-Hafidz merupakan hujjah dalam hal hadits, beliau orang paling banyak menghapal hadits dan atsar. Akan tetapi beliau tidak memiliki sebagaimana yang dimiliki para ulama mujtahidin, yaitu berupa kekuatan menyimpulkan hukum. Maka kami cukupkan fatwa beliau yang berkaitan dengan hadits, bahwa dasar peringatan Maulid Nabi adalah bid’ah dan tidak pernah dilakukan salah seorang salafus shalih, anggota generasi tiga abad pertama Islam yang merupakan abad terbaik menurut kesaksian yang benar dan dibenarkan, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Barangsiapa mengira bahwa ada urusan agama yang lebih baik dengan apa yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dijadikan sebagai perbuatan sunnah, berarti orang tersebut mengira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam belum menunaikan risalah Tuhannya secara sempurna.

Seperti yang dikatakan Imam Malik rahimahullah. Dan sungguh indah ucapan pemilik kitab Aqidah Al-Jauharah,

“Segala kebaikan berada pada keteladanan salaf
Segala keburukan karena bi’dahnya khalaf.”

Sedangkan pernyataan Al-Hafidz, siapa yang mengamalkan sisi kebaikan dan menghindari sisi keburukan, maka perbuatan itu menjadi bid’ah hasanah. Jika tidak, ia juga tidak dapat menjadi bid’ah hasanah. Ada cacatan terhadap pernyataan ini, yang dimaksudkan dengan sisi kebaikan adalah membaca Al-Qur’an, membaca sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sejak pertamanya, kelahiran beliau, pendidikan beliau, diutusnya beliau, dan sedekah pada saat acara tersebut tidak termasuk bid’ah. Yang bid’ah adalah adanya perkumpulan tertentu, model tertentu, waktu tertentu, dan ia dijadikan salah satu syiar Islam yang mestinya tidak bisa dianggap benar selain dengan dukungan nash syar’i. Dimana orang-orang awam dan bodoh terhadap sunnah Nabi mengira bahwa perbuatan itu termasuk jenis amal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah yang harus dikerjakan secara syar’i. Dengan demikian maka perbuatan ini merupakan bid’ah yang buruk dan dosa terhadap agama Allah. Manambahkan ibadah pada upacara tersebut termasuk mengadakan syariah yang tidak direstui Allah, mengada-ada atas nama Allah, perkataan tentang agama tanpa dasar ilmu. Apa jadinya jika orang bodoh menuduh kafir bagi orang yang meninggalkan perbuatan tersebut? Karena ia menganggapnya seakan-akan Maulid termasuk kaidah agama yang harus diketahui. Bukankah kondisi seperti ini dan di antara orang-orang bodoh itu menjadikan perbuatan itu termasuk bid’ah terbesar? Yang bisa jadi ada dalil yang menegaskan kekafiran perbuatan ini dengan syarat-syaratnya. Sebab adanya tambahan pada pokok-pokok agama sama dengan menguranginya, yang mengeluarkannya dari agama yang dibawa oleh Nabi pamungkas dari Allah Ta’ala yang berfirman, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian.” (Al-Maidah: 3).

Maka ia merupakan syariat yang bertentangan dengan nash tentang sempurnanya agama ini. Sebab konsekuensinya menegaskan bahwa kaum Muslimin angkatan pertama berada pada kekurangan agama, atau bahkan mereka kafir. Pernah diriwayatkan bahwa Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum tidak berkorban pada Iedul-Adha agar kaum Muslimin tidak mengira perbuatan itu wajib sebagaimana yang disebutkan Syathibi pada Al-I’tisham dan kitab lainnya.

Bukankah lebih wajib lagi tidak menghadiri peringatan Maulid seperti ini kendatipun terbebas dari hal-hal buruk dan mengandung banyak sisi kebaikannya?”

Rasyid Ridha melanjutkan, “Bagaimana jika hal itu mengandung bid’ah dan kerusakan lainnya? Seperti berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sirah, sabda, dan perbuatan beliau? Sebagaimana yang biasa terjadi pada kisah-kisah Maulid yang sering dijadikan lagu pada upacara-upacara semacam ini?

Adapun berdiri pada saat ibunda melahirkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan didendangkannya syair-syair serta lagu untuk menyambutnya, ia juga termasuk bid’ah. Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Makki As-Syafi’i menegaskan hal itu, dimana orang-orang ‘Alawi banyak merujuk kepada kitab-kitabnya dalam urusan agama mereka. Ia menjelaskan penolakannya terhadap orang yang berdiri saat membaca ayat, “Telah datang perintah Allah maka janganlah kalian tergesa-gesa.” (An-Nahl: 1).

Ia berkata, ‘Yang sama dengan perbuatan ini adalah saat memperingati Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berdiri ketika ibunda beliau melahirkan. Ini juga bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali…’

Sebab bid’ah yang bermuara pada lima hukum, ada yang mengatakan hasanah dan sayyi’ah, itu bid’ah adat kebiasaan, sedangkan dalam masalah ibadah, tidak ada bid’ah selain sayyi’ah sebagaimana ditegaskan para pakar.”( Lihat, Fatawa Rasyid Ridha, jilid V, halaman 2112)

Kemudian Maliki menyebutkan sisi kebaikan kedua,

Sisi Kedua, bahwa berdiri pada majelis Maulid Nabi untuk orang mulia sesuatu yang disyariatkan melalui banyak dalil Sunnah, dan seterusnya.

Ada dua catatan untuk ini:

Catatan Pertama:

Berdiri di majelis Maulid semacam ini bagi orang-orang mulia tidak dilakukan dengan cara kasat mata sebagaimana lazimnya orang mulia atau seorang ulama atau pejabat yang memasuki suatu majelis. Lalu orang-orang yang hadir pada majelis itu berdiri sebagai bentuk penghormatan bagi orang yang masuk itu untuk menyampaikan ucapan selamat dan berjabat tangan. Adapun berdiri di majelis Maulid, ia merupakan praduga semata, tidak mungkin majelis orang-orang yang berakal sehat mengakui hal itu, atau mensifatinya sebagai tindakan orang berakal. Apalagi jika ciri majelis semacam ini ditambahi dengan cara dan model lain, meletakkan pedupaan dan minyak wangi di tengah-tengah majelis itu, air yang telah diberi minyak wangi, dan lebih baik lagi jika menggunakan air Zamzam. Agar nabi yang hadir itu minum air yang telah disediakan itu dan mengenakan minyak wanginya. Maka lengkaplah bagi kita satu gambaran di luar akal sehat. Meskipun Maliki mengingkari bahwa, minyak wangi, air, dan dupa itu untuk tujuan tertentu dengan kehadiran Nabi, akan tetapi kebohongan orang-orang Rafidhah tetap menyisakan bau pada apa yang ditulis.

Catatan Kedua:

Bahwa berdiri untuk orang mulia disyariatkan dan dikuatkan dalil-dalil Sunnah. Kita katakan kepada Maliki bahwa masalah ini masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Kalau ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya berdiri, ada juga dalil syar’i yang jelas dan gamblang yang menunjukkan kebalikannya. Apa yang diriwayatkan Tirmidzi dengan sanadnya dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata, “Tidak ada seorangpun yang lebih kami cintai daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika para sahabat melihat beliau, mereka tidak berdiri karena mereka mengetahui tidak dibolehkannya hal itu.” Hadits hasan shahih gharib. Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim juga mengeluarkannya. Al-Hafidz menyebutkannya pada Fathul Bari berikut penilaian shahih oleh Tirmidzi dan ia menetapkan keshahihannya.

Tirmidzi juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Mijlaz yang menuturkan, “Muawiyah keluar, ketika Abdullah bin Zubair dan Ibnu Shafwan melihatnya mereka berdiri. Mu’awiyah berkata, ‘Duduklah kembali, sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ãóäú ÓóÑóøåõ Ãóäú íóÊóãóËóøáó áóåõ ÇáÑöøÌóÇáõ ÞöíóÇãðÇ ÝóáúíóÊóÈóæóøÃú ãóÞúÚóÏóåõ ãöäó ÇáäóøÇÑö.


‘Barangsiapa senang agar orang-orang berdiri untuknya hendaknya ia menempati tempatnya di neraka’.” Tirmidzi berkata, hadits ini hasan. Ahmad dan Abu Dawud juga mengeluarkannya.

Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar sambil bersandar pada sebatang tongkat, kami berdiri untuk beliau dan beliau bersabda,

áÇó ÊóÞõæúãõæúÇ ßóãóÇ ÊóÞõæúãõ ÇúáÃóÚóÇÌöãõ¡ íõÚóÙöøãõ ÈóÚúÖõåóÇ ÈóÚúÖðÇ.


‘Janganlah kalian berdiri sebagaimana yang dilakukan orang-orang ajam! masing-masing mengagungkan lainnya’,” dikeluarkan Abu Dawud dan Ibnu Majah. Syaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri berkata dalam buku Tuhfatul Ahwadzi tentang hukum berdiri sebagai penjelasan bagi hadits ini,

“Ketahuilah bahwa para ulama berbeda pendapat tentang berdirinya seseorang untuk orang lain ketika melihatnya. Sebagian mereka membolehkannya sebagaimana An-Nawawi dan ulama lainnya, sebagian lagi melarangnya seperti Syaikh Abu Abdullah bin Al-Hajj Al-Maliki dan ulama lainnya. Dalam Al-Adzkar An-Nawawi berkata, ‘Adapun penghormatan orang yang baru masuk dengan cara berdiri, menurut kami hal itu sunnah karena ada keutamaannya, baik dari sisi ilmu, keshalihan, kemuliaan, kewalian, atau lainnya. Berdiri seperti ini untuk tujuan kebajikan dan penghormatan, bukan untuk riya’ dan pengagungan, demikianlah yang biasa dilakukan salaf dan khalaf. Saya telah kumpulkan satu juz tentang masalah ini, yang berupa hadits, atsar, perkataan, dan perbuatan ulama salaf yang menunjukkan apa yang saya sebutkan. Saya juga menyebutkan pendapat yang bertentangan dan saya jelaskan jawabannya. Barangsiapa merasa tidak jelas atas permasalahan ini dan punya keinginan untuk membacanya, saya berharap ketidakjelasannya segera hilang.”

Saya katakan, Ibnu Al-Hajj menukil juz itu dalam kitab Al-Madkhal dan memberikan catatan setiap apa yang dijadikan alasan oleh An-Nawawi. Dalil terkuat yang dipegang An-Nawawi adalah hadits Abu Sa’id dalam riwayat Bukhari-Muslim.

Sesungguhnya penduduk Yahudi Quraidzah setuju atas keputusan Sa’ad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus kepadanya dan berkata kepada para sahabat, “Berdirilah untuk menghampiri pemimpin kalian!”

Ibnul Hajj menjawab bahwa perintah untuk berdiri pada kondisi yang sama sekali tidak ada perselisihan, maksudnya adalah agar mereka semua menurunkannya dari hewan tunggangannya karena penyakit yang dideritanya sebagaimana disebutkan pada riwayat lainnya. Al-Hafidz berkata, “Pada musnad Aisyah terdapat riwayat Ahmad dari jalur Alqamah bin Waqqash tentang kisah perang Bani Quraidzah, kisah Sa’ad bin Muadz dan kedatangannya terlambat. Pada peristiwa itu Abu Sa’ad berkata, ‘Ketika ia muncul Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Berdirilah untuk menghampiri pemimpin kalian dan turunkan’.” Sanad hasan dan tambahan ini mematahkan kisah Sa’ad yang dijadikan sebagai dalil disyariatkannya berdiri yang penuh dengan perbedaan.

Di antara dalil lain yang dipedomani An-Nawawi adalah hadits Ka’ab bin Malik tentang kisah taubatnya. Pada peristiwa itu disebutkan, “Lalu, Thalhah bin Abullah berlari dan menjabat tanganku dan mengucapkan selamat untukku.” Ibnul Hajj menjawab bahwa Thalhah berdiri hanya untuk menjabat tangannya dan memberi ucapan selamat. Jika pada berdirinya terdapat perbedaan pendapat, tentu ia tidak berdiri seorang diri, juga tidak ada berita bahwa Rasulullah berdiri untuknya dan tidak memerintahkan untuk berdiri juga tidak seorangpun yang hadir melakukannya. Thalhah sendiri yang melakukannya karena kuatnya kasih sayang antara keduanya sebagaimana biasa. Ucapan selamat dan berita gembira biasanya tergantung hubungan kasih sayang dan pergaulan. Berbeda dengan salam, ia disyariatkan kepada orang yang Anda ketahui dan kepada yang tidak Anda ketahui.

Riwayat lain yang dijadikan dalil oleh An-Nawawi adalah hadits Aisyah yang berkata, “Aku tidak melihat seseorang yang mirip dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari diamnya, kata-katanya, dan petunjuknya selain Fathimah. Jika ia masuk rumah beliau berdiri, beliau meraih tangannya, menciumnya, dan mendudukkannya di tempat duduk beliau. Dan jika beliau masuk ke rumahnya diraihnya tangan beliau, diciumnya, dan didudukkan di tempatnya.” Dikeluarkan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan lainnya.

Ibnul Hajj menjawab, kemungkinan berdirinya beliau untuk mempersilahkan duduk di tempat duduk beliau, sebagai penghormatan untuknya dan bukan berdiri sebagaimana yang diperdebatkan. Terutama dikarenakan sempitnya rumah mereka dan sedikitnya tempat tidur di rumah itu. Maka keinginan beliau untuk mendudukannya mengharuskan beliau untuk berdiri.

Riwayat lain yang dipedomani An-Nawawi seperti yang dikeluarkan Abu Dawud dari Amr bin Al-Harits, Ibnu Saib bercerita kepadanya bahwa dirinya mendengar tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang duduk pada suatu hari, kemudian ayah susuan beliau datang dan beliau menggelar sebagian pakaiannya dan ia duduk di atasnya. Kemudian ibu susu beliau datang dan beliau menggelar sisi pakaian lainnya dan ia pun duduk di atasnya. Lalu saudara sesusuannya datang dan beliau berdiri serta mempersilahkannya duduk di hadapannya.

Jawaban Ibnu Hajj, jika berdirinya beliau sebagaimana yang diperdebatkan, tentunya kedua orang tua susuan beliau lebih utama daripada saudara sesusuan. Berdirinya beliau untuk saudara bisa jadi karena meluaskan jubah atau tempat duduk beliau. Saya katakan hadits ini kacau (mu’dhal) sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Mundziri dalam Talkhisus Sunan, jadi tidak bisa dijadikan dalil.

An-Nawawi juga berpedoman kepada riwayat lain dan dijawab oleh Ibnul Hajj bahwa berdiri yang dimaksud bukan berdiri sebagaimana yang diperdebatkan. Permasalahan ini sebagaimana yang dikatakan Ibnul Hajj dan jawaban An-Nawawi terhadap hadits-hadits larangan berdirinya seseorang untuk orang lain, hadits yang tidak bisa menyembuhkan orang sakit dan tidak bisa menghilangkan dahaga. Seperti yang dijelaskan secara rinci oleh Ibnul Hajj.

Saya katakan, hadits Anas tadi menunjukkan larangan berdiri yang diperdebatkan, yakni berdirinya seseorang untuk orang lain saat melihatnya. Pada hadits Aisyah nampaknya menunjukkan dibolehkannya hal itu. Sementara jawaban Ibnul Hajj dalam permasalahan ini tidak jelas. Ulama berbeda pendapat tentang digabungnya dua hadits ini. Ada yang mengatakan hadits Anas menunjukkan larangan haram, atau larangan berdiri untuk mengagungkan, sedangkan hadits Aisyah menunjukkan berdiri dari bepergian, yakni berdiri untuk orang yang mendapatkan nikmat atau agar tempat duduknya agak lapang, ini tentu boleh menurut kesepakatan para ulama. Al-‘Aini dalam Syarhul Bukhari menukil riwayat Abil Walid bin Rusyd bahwa berdiri terbagi menjadi empat macam;

  • 1. Dilarang jika terdapat pembesaran dan pengagungan dalam diri orang yang berdiri terhadap orang yang disambut.

  • 2. Makruh jika tidak ada pembesaran dan pengagungan pada diri orang-orang yang berdiri. Akan tetapi dikhawatirkan jiwanya dihinggapi apa yang dilarang itu atau karena adanya kemiripan dengan para tiran.

  • 3. Jaiz (boleh) jika terjadi untuk suatu kebajikan dan penghormatan bagi orang yang tidak menghendaki hal itu dan hal itu juga terjaga dari kemiripan dengan para tiran.

  • 4. Sunnah, yakni berdiri untuk orang yang baru pulang dari bepergian karena bahagia dengan kedatangannya, memberi salam kepadanya atau kepada orang yang baru mendapat nikmat, maka diberilah ucapan selamat karenanya. Atau karena ada musibah untuk menyampaikan belasungkawa karenanya. Selesai.

Al-Ghazali berkata, berdiri untuk mengagungkan makruh dan untuk kebajikan serta penghormatan tidak makruh. Dalam Al-Fath (Fathul Bari) Al-Hafidz berkata, ini perincian yang bagus.( Lihat Tuhaful Ahwadz, juz VIII, h al. 29-33.)

Maliki juga menyebutkan sisi ketiga.

Sisi Ketiga, disebutkan dalam hadits muttafaq alaihi sabda nabi shallallahu ‘alaihiwasallam terhadap orang-orang Anshar, “Berdirilah untuk pimpinan kalian!” Perintah ini dimaksudkan untuk mengagungkan junjungan kita Sa’ad radhiallahu ‘anhu, bukan karena ia sakit. Karena jika tidak, pasti beliau bersabda, “Berdirilah untuk pasien kalian!” beliau tidak mengatakan, “Kepada pimpinan kalian.” Dan tidak memerintahkan semua sahabat untuk berdiri, namun hanya memerintahkan sebagian saja.

Hadits ini telah dijawab oleh Ibnul Hajj dengan jawaban yang juga disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Ia berkata, “Syaikh Abu Abdullah bin Al-Hajj membantahnya dan berkata yang ringkasannya demikian, ‘Jika berdiri yang diperintahkan untuk Sa’ad itu jenis berdiri yang menjadi bahan perdebatan, mengapa hanya dikhususkan kepada orang-orang Anshar, padahal pada dasarnya perbuatan untuk mendekatkan diri ditujukan untuk umum. Seandainya berdiri untuk Sa’ad itu sebagai kebajikan dan penghormatan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam lebih dahulu melakukannya lalu memerintahkan para pembesar sahabat untuk melakukannya pula, namun beliau tidak memerintahkan mereka. Beliau melakukannya demikian pula mereka. Ini menunjukkan bahwa perintah berdiri bukan berdiri sebagaimana yang diperdebatkan, perintah itu hanya untuk menurunkannya dari hewan tunggangannya karena sakit yang diderita. Seperti halnya pada riwayat lainnya, dan merupakan kebiasaan orang Arab, suatu kabilah memberikan pelayanan kepada pimpinan mereka. Oleh karena itu beliau khusus memerintahkan orang-orang Anshar dan bukannya memerintahkan orang-orang Muhajirin. Bahkan, yang diperintahkan juga sebagian orang Anshar bukan semua, yakni suku Al-Aus saja, sebab Sa’ad dulu merupakan pimpinan Al-Aus, bukan Al-Khazraj.

Seandainya berdiri yang diperintahkan itu bukan untuk memberikan bantuan, ia juga bukan termasuk yang diperdebatkan. Namun karena tadinya tidak berada di tempat, dan berdiri yang yang baru datang disyariatkan. Ibnul Hajj juga mengatakan, kemungkinan lain perintah berdiri itu untuk memberi ucapan selamat karena keberhasilannya meraih kedudukan tinggi itu, yakni keputusannya dan keridhaan apa yang diputuskannya. Sedangkan untuk memberi ucapan selamat disyariatkan pula. Dan seterusnya.

Sisi ini dan sisi kedua, juga sisi ketiga berkisar tentang hukum berdiri untuk seseorang karena memberikan penghargaan dan penghormatan. Jelas sekali pada masalah ini terdapat perbedaan di antara para ulama. Ibnu Hajar rahimahullah melalui penjelasan hadits perintah berdiri untuk Sa’ad radhiallahu ‘anhu menyebutkan secara ringkas perbedaan pendapat pada masalah ini, termasuk perbedaan antara dua orang ulama besar, An-Nawawi dan Ibnul Hajj tentang permasalahan ini sebagaimana yang disebutkan ringkasannya oleh Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.

Maliki menyebutkan sisi kelima,

Sisi Kelima, Ada yang mengatakan, bahwa hal itu terjadi di masa hidup beliau dan dengan kehadiran beliau, sedangkan saat kelahiran, beliau tidak hadir.

Jawaban untuk pernyataan ini; sebenarnya orang yang membaca Maulid beliau yang mulia menghadirkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan memvisualisasikan pribadi beliau dalam benak. Beliau datang secara fisik dari alam cahaya pada waktu ini saat kelahiran yang mulia, beliau hadir kepada orang yang membaca. Maka lahirlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hadir dalam bayangan, dan itu lebih dekat daripada kehadiran asli beliau. Kehadiran pribadi atau kehadiran ruhani beliau ini semakin menguatkan bahwa beliau berakhlak dengan akhlak Tuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda dalam hadits qudsi, “Aku teman orang yang menyebutKu.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Aku bersama orang yang menyebutKu.”

Maka sebagai bentuk keteladanan terhadap Tuhannya dan sifat sebagaimana sifat-Nya beliau dapat hadir kepada orang yang menyebutnya pada setiap tempat dimana ruhnya disebut. Lalu bayangan orang yang mengingatnya itu akan semakin menambah pengagungan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ada dua catatan untuk pernyataan ini.

Catatan Pertama:

Apa yang dikatakannya, mungkin ada yang mengatakan, hal itu terjadi di masa hidup beliau dan dengan kehadiran beliau, sedang saat kelahiran, beliau tidak hadir.

Kami tegaskan terhadap Maliki jika memang ia mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut sunnah beliau dan apa yang beliau senangi dan Rasulpun rela kepadanya. Hendaknya ia kembali kepada hadits-hadits shahih yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang diriwayatkan Anas, Abu Umamah, dan Muawiyah. Semuanya jelas merupakan larangan beliau untuk berdiri. Para sahabat tahu bahwa hal itu termasuk yang dibenci oleh beliau, oleh karena itulah mereka tidak berdiri jika beliau hadir di majelis mereka, ini yang terjadi dalam hidup beliau. Jika memang ruh beliau ikut serta bersama orang-orang yang merayakan Maulid, beradabkah kiranya jika kita menyambut beliau dengan sesuatu yang tidak beliau sukai?

Kami ulangi lagi bahwa Maliki bingung terhadap apa yang diucapkannya sendiri, walaupun kami sendiri memakluminya. Sebab beginilah kondisi para ahli bid’ah. Kadangkala ia mengatakan bahwa berdiri itu untuk mengagungkan bayangan sempurna yang ada di dalam benak. Kami juga telah berikan contoh untuk orang yang berdiri mengagungkan bayangannya, dimana hal itu cukup mendatangkan cemoohan dan hujatan terhadap akal orang yang berpendapat seperti itu. Kadangkala pula Maliki mengatakan hadirnya ruh beliau yang suci di majelis dzikir. Kami juga telah sebutkan kesalahan keyakinan ini serta bahaya ucapan ini terhadap akidah. Hal itu juga akan membuka lebar pintu bagi pembualan, bid’ah, penyelewengan, dan menodai kehormatan akal.

Catatan Kedua:

Pernyataannya bahwa sebagai bentuk keteladanan kepada Tuhannya, beliau hadir kepada orang yang menyebut beliau pada setiap tempat dimana ruh suci beliau disebut.

Jelas Maliki telah mengucapkan hal ini. Di antara keyakinannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jabatan uluhiyah dan rububiyah. Maliki katakan, selama Allah Ta’ala berfirman, “Aku teman orang yang menyebutKu. Aku bersama orang yang menyebutKu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana keteladanan dari Tuhannya melakukan hal serupa, menjadi teman bagi orang yang menyebut beliau dan bersama orang yang menyebut beliau. Sebenarnya Maliki sebagaimana yang kita baca pada Adz-Dzakhairul Muhamadiyyah, semua makhluk diciptakan karena Muhammad, beliau memiliki ilmu universal, mengetahui ruh dan lima perkara yang sebenarnya menjadi prerogatif ilmu Allah, memiliki kunci-kunci langit dan bumi, mempunyai kewenangan membagi lahan di surga, beliau cahaya yang tiada bayangannya pada matahari dan bulan, dan kini beliau hidup serta diperlihatkan kepada beliau keadaan umat, shalat di dalam kuburannya dengan adzan dan iqamat, berpuasa dan berhaji, dan seterusnya. Ini semua bertentangan dengan firman Allah Ta’ala, “Katakan, ‘Mahasuci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi rasul?” (Al-Isra’: 93).

Allah berfirman, “Katakan, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan.” (Al-Ahqaf: 9).

Sesuai dengan akidahnya sebagaimana yang kami sebutkan dan singgung apa yang ditulisnya pada kitabnya dan kami juga kutip beberapa halaman dari kitab serupa. Ternyata tidak mengherankan jika Maliki mengklaim bahwa Rasulullah memiliki kemampuan sebagaimana yang dimiliki Allah Ta’ala; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kita dimanapun kita berada. Inilah pengertian ungkapannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hadir bersama orang yang menyebut beliau pada setiap tempat dimana ruh mulia beliau disebut. Jelas kiranya kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beradab sebagaimana adab Al-Qur’an, namun tetap terikat dengan kemampuan manusiawi. Kecuali memang dijelaskan dalam hadits secara jelas tentang kekhususan beliau, yang diantaranya ada yang di atas kemampuan manusia. Pada yang demikian wajib kita mempercayai dan beriman kepadanya. Seperti halnya mukjizat beliau, kita tidak boleh mengingkari hal itu dengan cara qiyas yang mengeluarkan beliau dari sisi kemanusiaan.

Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Jum'at,19-4-2024 M 18:12:31 
Hijri: 10 Syawal 1445 H
Hits ...: 311338084
Online : 80 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.