| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Kajian Islam


Asma' Husna Dan Sifat Kesempurnaan, Serta Pendapat Golongan Sesat Berikut Bantahannya

Pertama: Asma' Husna

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
æóáöáøóåö ÇáúÃóÓúãóÇÁõ ÇáúÍõÓúäóì ÝóÇÏúÚõæåõ ÈöåóÇ æóÐóÑõæÇ ÇáøóÐöíäó íõáúÍöÏõæäó Ýöí ÃóÓúãóÇÆöåö ÓóíõÌúÒóæúäó ãóÇ ßóÇäõæÇ íóÚúãóáõæäó [ÇáÃÚÑÇÝ/180]
"Hanya milik Allah asma'ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma'ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (Al-A'raf: 180)

Ayat yang agung ini menunjukkan hal-hal berikut:

  • Menetapkan nama-nama (asma') untuk Allah Subhannahu wa Ta'ala , maka siapa yang menafikannya berarti ia telah menafikan apa yang telah ditetapkan Allah dan juga berarti dia telah menentang Allah Subhannahu wa Ta'ala .
  • Bahwasanya asma' Allah Subhannahu wa Ta'ala semuanya adalah husna. Maksudnya sangat baik. Karena ia mengandung makna dan sifat-sifat yang sempurna, tanpa kekurangan dan cacat sedikit pun. Ia bukanlah sekedar nama-nama kosong yang tak bermakna atau tak mengandung arti.
  • Sesungguhnya Allah memerintahkan berdo'a dan bertawassul kepadaNya dengan nama-namaNya. Maka hal ini menunjukkan keagungannya serta kecintaan Allah kepada do'a yang disertai nama-namaNya.
  • Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengancam orang-orang yang ilhad dalam asma'-Nya dan Dia akan membalas perbuatan mereka yang buruk itu.
Ilhad menurut bahasa berarti “ Çáúãóíúáõ ” yakni condong. Ilhad di dalam asma’ Allah berarti menyelewengkannya dari makna-makna agung yang dikandungnya kepada makna-makna batil yang tidak dikandungnya. Sebagaimana yang dilakukan orang-orang yang men-ta'wil-kannya dari makna-makna sebenarnya kepada makna yang mereka ada-adakan.

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
Þõáö ÇÏúÚõæÇ Çááøóåó Ãóæö ÇÏúÚõæÇ ÇáÑøóÍúãóäó ÃóíøðÇ ãóÇ ÊóÏúÚõæÇ Ýóáóåõ ÇáúÃóÓúãóÇÁõ ÇáúÍõÓúäóì [ÇáÅÓÑÇÁ/110]
"Katakanlah: 'Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al-asma'ul husna (nama-nama yang terbaik) ...". (Al-Isra': 110)

Diriwayatkan, bahwa salah seorang musyrik mendengar baginda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam sedang mengucapkan dalam sujudnya, "Ya Allah, ya Rahman". Maka ia berkata, "Sesungguhnya Muhammad mengaku bahwa dirinya hanya menyembah satu tuhan, sedangkan ia memohon kepada dua tuhan." Maka Allah menurunkan ayat ini. Demikian seperti disebutkan oleh Ibnu Katsir. Maka Allah menyuruh hamba-hambaNya untuk memanjatkan do'a kepadaNya dengan menyebut nama-namaNya sesuai dengan keinginannya. Jika mereka mau, mereka memanggil, "Ya Allah", dan jika mereka menghendaki boleh memanggil, "Ya Rahman" dan seterusnya. Hal ini menunjukkan tetapnya nama-nama Allah dan bahwasanya masing-masing dari namaNya bisa digunakan untuk berdo'a sesuai dengan maqam dan suasananya, karena semuanya adalah husna.

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
Çááøóåõ áóÇ Åöáóåó ÅöáøóÇ åõæó áóåõ ÇáúÃóÓúãóÇÁõ ÇáúÍõÓúäóì [Øå/8]
"Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Dia mempunyai al-asma'ul husna (nama-nama yang baik)." (Thaha: 8)
áóåõ ÇáúÃóÓúãóÇÁõ ÇáúÍõÓúäóì íõÓóÈøöÍõ áóåõ ãóÇ Ýöí ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇáúÃóÑúÖö æóåõæó ÇáúÚóÒöíÒõ ÇáúÍóßöíãõ [ÇáÍÔÑ/24]
"... Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik. Bertasbih kepadaNya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Hasyr: 24)

Maka barangsiapa menafikan asma' Allah berarti ia berada di atas jalan orang-orang musyrik, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
æóÅöÐóÇ Þöíáó áóåõãõ ÇÓúÌõÏõæÇ áöáÑøóÍúãóäö ÞóÇáõæÇ æóãóÇ ÇáÑøóÍúãóäõ ÃóäóÓúÌõÏõ áöãóÇ ÊóÃúãõÑõäóÇ æóÒóÇÏóåõãú äõÝõæÑðÇ [ÇáÝÑÞÇä/60]
"Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Sujudlah kamu sekalian kepada Yang Maha Penyayang', mereka menjawab: 'Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami (bersujud kepadaNya)?', dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman)." (Al-Furqan: 60)

Dan termasuk orang-orang yang dikatakan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala :
æóåõãú íóßúÝõÑõæäó ÈöÇáÑøóÍúãóäö Þõáú åõæó ÑóÈøöí áóÇ Åöáóåó ÅöáøóÇ åõæó [ÇáÑÚÏ/30]
"... padahal mereka kafir kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Katakanlah: 'Dialah Tuhanku tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia ...'." (Ar-Ra'd: 30)

Maksudnya, ini yang kalian kufuri adalah Tuhanku, aku meyakini rububiyah, uluhiyah, asma' dan sifatNya. Maka hal ini menunjukkan bahwa rububiyah dan uluhiyah-Nya mengharuskan adanya asma' dan sifat Allah Subhannahu wa Ta'ala. Dan juga, bahwasanya sesuatu yang tidak memiliki asma' dan sifat tidaklah layak menjadi Rabb (Tuhan) dan Ilah (sesembahan).

Kedua: Kandungan Asma' Husna Allah.

Nama-nama yang mulia ini bukanlah sekedar nama kosong yang tidak mengandung makna dan sifat, justru ia adalah nama-nama yang menunjukkan kepada makna yang mulia dan sifat yang agung. Setiap nama menunjukkan kepada sifat, maka nama Ar-Rahman dan Ar-Rahim menunjukkan sifat rahmah; As-Sami' dan Al-Bashir menunjukkan sifat mendengar dan melihat; Al-'Alim menunjukkan sifat ilmu yang luas; Al-Karim menunjukkan sifat karam (dermawan dan mulia); Al-Khaliq menunjukkan Dia menciptakan; dan Ar-Razzaq menunjukkan Dia memberi rizki dengan jumlah yang banyak sekali. Begitulah seterusnya, setiap nama dari nama-namaNya menunjukkan sifat dari sifat-sifatNya.

Syaikh Ibnu Taimiyah berkata: "Setiap nama dari nama-namaNya menunjukkan kepada Dzat yang disebutnya dan sifat yang dikandungnya, seperti Al-'Alim menunjukkan Dzat dan ilmu, Al-Qodir menunjukkan Dzat dan qudrah, Ar-Rahim menunjukkan Dzat dan sifat rahmat."

Ibnul Qayyim berkata, "Nama-nama Rabb Subhannahu wa Ta'ala menunjukkan sifat-sifat kesempurnaanNya, karena ia diambil dari sifat-sifatNya. Jadi ia adalah nama sekaligus sifat dan karena itulah ia menjadi husna. Sebab andaikata ia hanyalah lafazh-lafazh yang tak bermakna maka tidaklah disebut husna, juga tidak menunjukkan kepada pujian dan kesempurnaan. Jika demikian tentu diperbolehkan meletakkan nama intiqam (balas dendam) dan ghadhab (marah) pada tempat rahmat dan ihsan, atau sebaliknya. Sehingga boleh dikatakan, "Ya Allah sesungguhnya saya telah menzhalimi diri sendiri, maka ampunilah aku, karena sesungguhnya Engkau adalah Al-Muntaqim (Maha Membalas Dendam). Ya Allah anugerahilah saya, karena sesungguhnya engkau adalah Adh-Dharr (Yang Memberi Madharat) dan Al-Mani' (Yang Menolak) ..." dan yang semacamnya. Lagi pula kalau tidak menunjukkan arti dan sifat, tentu tidak diperbolehkan memberi kabar dengan masdar-masdarnya dan tidak boleh menyifati dengannya. Tetapi kenya-taannya Allah sendiri telah mengabarkan tentang DiriNya dengan masdar-masdarNya dan menetapkannya untuk DiriNya dan telah ditetapkan oleh RasulNya untukNya, seperti firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
Åöäøó Çááøóåó åõæó ÇáÑøóÒøóÇÞõ Ðõæ ÇáúÞõæøóÉö ÇáúãóÊöíäõ [ÇáÐÇÑíÇÊ/58]
"Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rizki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh." (Adz-Dzariyat: 58)

Dari sini diketahui bahwa Al-Qawiy adalah salah satu nama-namaNya yang bermakna "Dia Yang Mempunyai Kekuatan". Begitu pula firman Allah:
Ýóáöáøóåö ÇáúÚöÒøóÉõ ÌóãöíÚðÇ [ÝÇØÑ/10]
"... Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya ..." (Fathir: 10) “ ÇáúÚóÒöíúÒõ ” adalah "Yang Memiliki Izzah (kemuliaan)". Seandainya tidak memiliki kekuatan dan izzah maka tidak boleh dinamakan “ ÇáúÚóÒöíúÒõ ” dan “ ÇáúÞóæöíøõ ”. Sampai akhirnya Ibnu Qoyyim berkata: "... juga seandainya asma-Nya tidak mengandung makna dan sifat maka tidak boleh mengabari tentang Allah dengan fi'il (kata kerjanya. Maka tidak boleh dikatakan “ íóÓúãóÚõ ” (Dia mendengar), “ íóÑóì ” (Dia melihat), “ íóÚúáóãõ ” (Dia mengetahui), “ íóÞúÏöÑõ ” (Dia berkuasa) dan “ íõÑöíúÏõ ” (Dia berkehendak). Karena tetapnya hukum-hukum sifat adalah satu cabang dari ketetapan sifat-sifat itu. Jika pangkal sifat tidak ada maka mustahil adanya ketetapan hukumya”.

Ketiga: Studi Tentang Sebagian Sifat-Sifat Allah

Sifat-sifat Allah terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, adalah sifat dzatiyah, yakni sifat yang senantiasa melekat denganNya. Sifat ini tidak berpisah dari DzatNya. Seperti “ ÇáúÚöáúãõ ” (ilmu), “ ÇáúÞõÏúÑóÉõ ” (kekuasan), “ ÇáÓøóãúÚõ ” (mendengar), “ ÇáúÈóÕóÑõ ” (melihat), “ ÇáúÚöÒøóÉõ ” (kemuliaan), “ ÇáúÍößúãóÉõ ” (hikmah), “ ÇáúÚõáõæøó ” (ketinggian), “ ÇáúÚóÙóãóÉõ ” (keagungan), “ ÇáúæóÌúåõ ” (wajah), “ ÇáúíóÏóíúäö ” (dua tangan), “ ÇáúÚóíúäóíúäö ” (dua mata).

Bagian kedua, adalah sifat fi'liyah. Yaitu sifat yang Dia perbuat jika berkehendak. Seperti, bersemayam di atas 'Arsy, turun ke langit dunia ketika tinggal sepertiga akhir dari malam, dan datang pada hari Kiamat.
Berikut ini kami sebutkan sejumlah sifat-sifat Allah dengan dalil dan keterangannya, apakah ia termasuk dzatiy atau fi'liy?!

A. Al-qudrah (berkuasa)

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
æóåõæó Úóáóì ßõáøö ÔóíúÁò ÞóÏöíÑñ [ÇáãÇÆÏÉ/120]
"... dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu." (Al-Maidah: 120)
Åöäøó Çááøóåó Úóáóì ßõáøö ÔóíúÁò ÞóÏöíÑñ [ÇáÈÞÑÉ/20]
"Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu." (Al-Baqarah: 20)
æóßóÇäó Çááøóåõ Úóáóì ßõáøö ÔóíúÁò ãõÞúÊóÏöÑðÇ [ÇáßåÝ/45]
"Dan adalah Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (Al-Kahfi: 45)
Þõáú åõæó ÇáúÞóÇÏöÑõ Úóáóì Ãóäú íóÈúÚóËó Úóáóíúßõãú ÚóÐóÇÈðÇ ãöäú ÝóæúÞößõãú Ãóæú ãöäú ÊóÍúÊö ÃóÑúÌõáößõãú [ÇáÃäÚÇã/65]
"Katakanlah: 'Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu'." (Al-An'am: 65)
Åöäøóåõ Úóáóì ÑóÌúÚöåö áóÞóÇÏöÑñ [ÇáØÇÑÞ/8]
"Sesungguhnya Allah benar-benar kuasa untuk mengembalikannya (hidup sesudah mati)." (Ath-Thariq: 8)

Dia telah menetapkan sifat qudrah, kuasa untuk melakukan apa saja, sebagaimana Dia juga menafikan dari DiriNya sifat 'ajz (lemah) dan lughub (letih).
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
æóãóÇ ßóÇäó Çááøóåõ áöíõÚúÌöÒóåõ ãöäú ÔóíúÁò Ýöí ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóáóÇ Ýöí ÇáúÃóÑúÖö Åöäøóåõ ßóÇäó ÚóáöíãðÇ ÞóÏöíÑðÇ [ÝÇØÑ/44]
"Dan tiada sesuatu pun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahakuasa." (Fathir: 44)
æóáóÞóÏú ÎóáóÞúäóÇ ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇáúÃóÑúÖó æóãóÇ ÈóíúäóåõãóÇ Ýöí ÓöÊøóÉö ÃóíøóÇãò æóãóÇ ãóÓøóäóÇ ãöäú áõÛõæÈò [Þ/38]
"Dan sesungguhnya telah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, dan Kami sedikitpun tidak ditimpa keletihan." (Qaf: 38)

Dia memiliki qudrah yang mutlak dan sempurna sehingga tidak ada sesuatu pun yang melemahkanNya. Tidaklah ada penciptaan makhluk dan pembangkitan mereka kembali kecuali bagaikan satu jiwa saja.
ÅöäøóãóÇ ÃóãúÑõåõ ÅöÐóÇ ÃóÑóÇÏó ÔóíúÆðÇ Ãóäú íóÞõæáó áóåõ ßõäú Ýóíóßõæäõ [íÓ/82]
"Sesungguhnya perintahNya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: 'Jadilah!' maka terjadilah ia." (Yasin: 82)

Maka seluruh makhlukNya, baik yang di atas maupun yang di bawah, menunjukkan kesempurnaan qudrah-Nya yang menyeluruh. Tidak ada satu partikel pun yang keluar dariNya. Cukuplah menjadi dalil bagi seorang hamba manakala ia melihat kepada penciptaan dirinya; bagaimanakah Allah menciptakannya dalam bentuk yang paling baik, membelah baginya pendengaran dan penglihatannya, menciptakan untuknya sepasang mata, sebuah lisan dan sepasang bibir? Kemudian apabila ia melayangkan pandangannya ke seluruh jagat raya ini maka ia akan melihat berbagai keajaiban qudrah-Nya yang menunjukkan keagunganNya.

B. Al-iradah (berkehendak)

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
Åöäøó Çááøóåó íóÍúßõãõ ãóÇ íõÑöíÏõ [ÇáãÇÆÏÉ/1]
"Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya." (Al-Maidah: 1)
Åöäøó Çááøóåó íóÝúÚóáõ ãóÇ íõÑöíÏõ [ÇáÍÌ/14]
"Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki." (Al-Hajj: 14)
ÝóÚøóÇáñ áöãóÇ íõÑöíÏõ [ÇáÈÑæÌ/16]
"Mahakuasa berbuat apa yang dikehendakiNya." (Al-Buruj: 16) "Sesungguhnya perintahNya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: 'Jadilah!' maka terjadilah ia." (Yasin: 82)

Ayat-ayat ini menetapkan iradah untuk Allah Subhannahu wa Ta'ala yakni di antara sifat Allah yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ahlus-Sunnah wal Jama'ah menyepakati bahwa iradah itu ada dua macam:

a. Iradah Kauniyah, sebagaimana yang terdapat dalam ayat:
Ýóãóäú íõÑöÏö Çááøóåõ Ãóäú íóåÏöíóåõ íóÔúÑóÍú ÕóÏúÑóåõ áöáúÅöÓúáóÇãö æóãóäú íõÑöÏú Ãóäú íõÖöáøóåõ íóÌúÚóáú ÕóÏúÑóåõ ÖóíøöÞðÇ ÍóÑóÌðÇ [ÇáÃäÚÇã/125]
"Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit ..." (Al-An'am: 125)
Yaitu iradah yang menjadi persamaan masyi'ah (kehendak Allah), tidak ada bedanya antara masyi'ah dan iradah kauniyah.

b. Iradah Syar'iyah, sebagaimana terdapat dalam ayat:
íõÑöíÏõ Çááøóåõ Èößõãõ ÇáúíõÓúÑó æóáóÇ íõÑöíÏõ Èößõãõ ÇáúÚõÓúÑó [ÇáÈÞÑÉ/185]
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al-Baqarah: 185)

Perbedaan antara keduanya ialah:
  • Iradah kauniyah pasti terjadi, sedangkan iradah syar'iyah tidak harus terjadi; bisa terjadi bisa pula tidak.
  • Iradah kauniyah meliputi yang baik dan yang jelek, yang bermanfaat dan yang berbahaya bahkan meliputi segala sesuatu. Sedangkan iradah syar'iyah hanya terdapat pada yang baik dan yang bermanfaat saja.
  • Iradah kauniyah tidak mengharuskan mahabbah (cinta Allah). Terkadang Allah menghendaki terjadinya sesuatu yang tidak Dia cintai, tetapi dari hal tersebut akan lahir sesuatu yang dicintai Allah. Seperti penciptaan Iblis dan segala yang jahat lainnya untuk ujian dan cobaan. Adapun iradah syar'iyah maka di antara konsekuensinya adalah mahabbah Allah, karena Allah tidak menginginkan dengannya kecuali sesuatu yang dicintaiNya, seperti taat dan pahala.
C. Al-'Ilmu (Ilmu)

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
ÚóÇáöãõ ÇáúÛóíúÈö æóÇáÔøóåóÇÏóÉö [ÇáÍÔÑ/22]
"... Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata ..." (Al-Hasyr: 22)
ÚóÇáöãö ÇáúÛóíúÈö áóÇ íóÚúÒõÈõ Úóäúåõ ãöËúÞóÇáõ ÐóÑøóÉò Ýöí ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóáóÇ Ýöí ÇáúÃóÑúÖö [ÓÈÃ/3]
"... Yang mengetahui yang ghaib. Tidak ada tersembunyi dari-padaNya seberat zarrah pun yang ada di langit dan yang ada di bumi ..." (Saba': 3)
Åöäøó Çááøóåó íóÚúáóãõ ÛóíúÈó ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇáúÃóÑúÖö [ÇáÍÌÑÇÊ/18]
"Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan di bumi." (Al-Hujurat: 18)

Yang dimaksud dengan ghaib adalah yang tidak diketahui oleh manusia, tetapi Allah mengetahuinya.
Åöäøó Çááøóåó áóÇ íóÎúÝóì Úóáóíúåö ÔóíúÁñ Ýöí ÇáúÃóÑúÖö æóáóÇ Ýöí ÇáÓøóãóÇÁö [Âá ÚãÑÇä/5]
"Sesungguhnya bagi Allah tidak ada satu pun yang tersembunyi di bumi dan tidak (pula) di langit." (Ali Imran: 5)

Yang dimaksud dengan syahadah adalah apa yang disaksikan dan dilihat oleh manusia. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
æóáóÇ íõÍöíØõæäó ÈöÔóíúÁò ãöäú Úöáúãöåö [ÇáÈÞÑÉ/255]
"... dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah ..." (Al-Baqarah: 255)
Åöäøó Çááøóåó íóÚúáóãõ æóÃóäúÊõãú áóÇ ÊóÚúáóãõæäó [ÇáäÍá/74]
"Sesungguhnya Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 74)

Di antara dalil yang menunjukkan atas ilmuNya yang luas adalah firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
áöÊóÚúáóãõæÇ Ãóäøó Çááøóåó Úóáóì ßõáøö ÔóíúÁò ÞóÏöíÑñ æóÃóäøó Çááøóåó ÞóÏú ÃóÍóÇØó Èößõáøö ÔóíúÁò ÚöáúãðÇ [ÇáØáÇÞ/12]
"... agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah, ilmuNya benar-benar meliputi segala sesuatu." (Ath-Thalaq: 12)

Di antara dalilnya yang lain ialah hasil ciptaanNya yang sangat teliti dan sempurna. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ÃóáóÇ íóÚúáóãõ ãóäú ÎóáóÞó æóåõæó ÇááøóØöíÝõ ÇáúÎóÈöíÑõ [Çáãáß/14]
"Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan)...?" (Al-Mulk: 14)

Karena mustahil bisa menciptakan benda-benda di alam ini dengan sangat teliti dan sempurna kalau bukan Yang Maha Mengetahui. Yang tidak mengetahui dan tidak mempunyai ilmu tidak mungkin menciptakan sesuatu, seandainya ia menciptakan tentu tidak akan teliti dan sempurna. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
æóÚöäúÏóåõ ãóÝóÇÊöÍõ ÇáúÛóíúÈö áóÇ íóÚúáóãõåóÇ ÅöáøóÇ åõæó æóíóÚúáóãõ ãóÇ Ýöí ÇáúÈóÑøö æóÇáúÈóÍúÑö æóãóÇ ÊóÓúÞõØõ ãöäú æóÑóÞóÉò ÅöáøóÇ íóÚúáóãõåóÇ [ÇáÃäÚÇã/59]
"Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula) ..." (Al-An'am: 59)
íóÚúáóãõ ãóÇ Ýöí ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇáúÃóÑúÖö æóíóÚúáóãõ ãóÇ ÊõÓöÑøõæäó æóãóÇ ÊõÚúáöäõæäó æóÇááøóåõ Úóáöíãñ ÈöÐóÇÊö ÇáÕøõÏõæÑö [ÇáÊÛÇÈä/4]
"Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi, dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati." (At-Taghabun: 4)

Dan masih banyak lagi ayat-ayat tentang masalah ini. Syaikh Ibnu Taimiyah berkata, "Kaum Muslimin memahami, sesungguhnya Allah mengetahui segala sesuatu sebelum benda-benda itu ada dengan ilmuNya dan qadim azaliy yang merupakan salah satu dari konsekuensi DiriNya yang Mahasuci. Dan Dia tidak mengambil ilmu tentang benda itu dari benda itu sendiri. "Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Mahahalus lagi Maha Mengetahui?" (Al-Mulk: 14)

4. Al-Hayat (Hidup)

Yaitu sifat dzatiyah azaliyah yang tetap untuk Allah, karena Allah bersifat dengan 'ilmu, qudrat dan iradah; sedangkan sifat-sifat itu tidaklah ada kecuali dari yang hidup. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
Çááøóåõ áóÇ Åöáóåó ÅöáøóÇ åõæó ÇáúÍóíøõ ÇáúÞóíøõæãõ [ÇáÈÞÑÉ/255]
"Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya) ..." (Al-Baqarah: 255)
åõæó ÇáúÍóíøõ áóÇ Åöáóåó ÅöáøóÇ åõæó [ÛÇÝÑ/65]
"Dialah Yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia ..." (Ghafir: 65)
æóÊóæóßøóáú Úóáóì ÇáúÍóíøö ÇáøóÐöí áóÇ íóãõæÊõ [ÇáÝÑÞÇä/58]
"Dan bertawakkallah kepada Allah Yang Hidup (Kekal) Yang tidak mati ..." (Al-Furqan: 58)

Ayat-ayat di atas menetapkan sifat hayat bagi Allah. Dan bahwa Al-Hayyul Qayyum adalah "Al-Ismul A'zham" (nama yang paling agung) yang jika Allah dipanggil dengannya pasti Dia mengabulkan, jika Dia dimintai dengannya pasti Dia memberi; karenanya hayat menunjukkan kepada seluruh sifat-sifat dzatiyah, dan qayyum menunjukkan kepada seluruh sifat-sifat fi'liyah. Jadi seluruh sifat kembali kepada dua nama yang agung ini. BagiNya adalah kehidupan yang sempurna; tidak ada kematian, tidak ada kekurangan, tidak ada kantuk dan tidak ada tidur. Dialah Al-Qayyum, yang menegakkan yang lainNya dengan memberinya sebab-sebab kelangsungan dan kebaikan.

5. As-Sam'u (Mendengar) Dan Al-Bashar (Melihat)

Keduanya termasuk sifat dzatiyah Allah. Allah menyifati diriNya dengan kedua-duanya dalam banyak ayat, seperti firmanNya: "Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Asy-Syura: 11) "Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (An-Nisa': 58)
Åöäøóäöí ãóÚóßõãóÇ ÃóÓúãóÚõ æóÃóÑóì [Øå/46]
"... Sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat." (Thaha: 46)

Pendengaran Allah Subhannahu wa Ta'ala menangkap semua suara, baik yang keras maupun yang pelan; mendengar semua suara dengan semua bahasa dan dapat membedakan semua kebutuhan masing-masing. Satu pendengaran tidak mengganggu pendengaran yang lain. Berbagai macam bahasa dan suara tidaklah membuat samar bagiNya. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
ÞóÏú ÓóãöÚó Çááøóåõ Þóæúáó ÇáøóÊöí ÊõÌóÇÏöáõßó Ýöí ÒóæúÌöåóÇ æóÊóÔúÊóßöí Åöáóì Çááøóåö æóÇááøóåõ íóÓúãóÚõ ÊóÍóÇæõÑóßõãóÇ Åöäøó Çááøóåó ÓóãöíÚñ ÈóÕöíÑñ [ÇáãÌÇÏáÉ/1]
"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Al-Mujadalah: 1)
Ãóãú íóÍúÓóÈõæäó ÃóäøóÇ áóÇ äóÓúãóÚõ ÓöÑøóåõãú æóäóÌúæóÇåõãú [ÇáÒÎÑÝ/80]
"Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka?" (Az-Zukhruf: 80)

Sebagaimana Allah juga melihat segala sesuatu, dan tidak ada sesuatu pun yang menutupi penglihatanNya. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
Ãóáóãú íóÚúáóãú ÈöÃóäøó Çááøóåó íóÑóì [ÇáÚáÞ/14]
"Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?" (Al-'Alaq: 14)
ÇáøóÐöí íóÑóÇßó Íöíäó ÊóÞõæãõ (218) æóÊóÞóáøõÈóßó Ýöí ÇáÓøóÇÌöÏöíäó [ÇáÔÚÑÇÁ/218¡ 219]
"Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sembahyang), dan (melihat pula) perobahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud." (Asy-Syu'ara: 218-219)
æóÞõáö ÇÚúãóáõæÇ ÝóÓóíóÑóì Çááøóåõ Úóãóáóßõãú [ÇáÊæÈÉ/105]
"Dan katakanlah: 'Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu itu ...'." (At-Taubah: 105)
Åöäøó Çááøóåó áóÇ íóÎúÝóì Úóáóíúåö ÔóíúÁñ Ýöí ÇáúÃóÑúÖö æóáóÇ Ýöí ÇáÓøóãóÇÁö [Âá ÚãÑÇä/5]
Sesungguhnya bagi Allah tidak ada satupun yang tersembunyi di bumi dan tidak (pula) di langit. (Ali Imran: 5)

Yang tidak mendengar dan melihat tidak layak untuk menjadi Tuhan. Allah Subhannahu wa Ta'ala menceritakan tentang Ibrahim Alaihissalam yang berbicara kepada bapaknya sebagai protes atas penyembahan mereka terhadap berhala.
áöãó ÊóÚúÈõÏõ ãóÇ áóÇ íóÓúãóÚõ æóáóÇ íõÈúÕöÑõ æóáóÇ íõÛúäöí Úóäúßó ÔóíúÆðÇ [ãÑíã/42]
"Mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak bisa mendengar dan melihat." (Maryam: 42)
åóáú íóÓúãóÚõæäóßõãú ÅöÐú ÊóÏúÚõæäó [ÇáÔÚÑÇÁ/72]
"Apakah berhala-berhala itu mendengar (do`a) mu sewaktu kamu berdo`a (kepadanya)?" (Asy-Syu'ara: 72)

6. Al-Kalam (Berbicara)

Di antara sifat Allah yang dinyatakan oleh Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma' salaf dan para imam adalah Al-Kalam. Sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta'ala berbicara sebagaimana yang Dia kehendaki; kapan Dia menghendaki dan dengan apa Dia kehendaki, dengan suatu kalam (pembicaraan) yang bisa didengar. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
æóãóäú ÃóÕúÏóÞõ ãöäó Çááøóåö ÍóÏöíËðÇ [ÇáäÓÇÁ/87]
“Dan siapakah orang yang lebih benar perkataan (nya) daripada Allah.” (An-Nisa': 87)
æóãóäú ÃóÕúÏóÞõ ãöäó Çááøóåö ÞöíáðÇ [ÇáäÓÇÁ/122]
"Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?" (An-Nisa': 122)
æóßóáøóãó Çááøóåõ ãõæÓóì ÊóßúáöíãðÇ [ÇáäÓÇÁ/164]
"Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung." (An-Nisa': 164) ãöäúåõãú ãóäú ßóáøóãó Çááøóåõ [ÇáÈÞÑÉ/253]"... Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) ..." (Al-Baqarah: 253) ÅöÐú ÞóÇáó Çááøóåõ íóÇ ÚöíÓóì [Âá ÚãÑÇä/55]"(Ingatlah), ketika Allah berfirman, 'Hai Isa ..." (Ali Imran: 55)
æóäóÇÏóíúäóÇåõ ãöäú ÌóÇäöÈö ÇáØøõæÑö ÇáúÃóíúãóäö æóÞóÑøóÈúäóÇåõ äóÌöíøðÇ [ãÑíã/52]
"Dan Kami telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur dan Kami telah mendekatkannya kepada Kami di waktu dia munajat (kepada Kami)." (Maryam: 52)
æóÅöÐú äóÇÏóì ÑóÈøõßó ãõæÓóì [ÇáÔÚÑÇÁ/10]
"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa ..." (Asy-Syu'ara: 10)
æóíóæúãó íõäóÇÏöíåöãú [ÇáÞÕÕ/62]
"Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka ..." (Al-Qashash: 62)
ÍóÊøóì íóÓúãóÚó ßóáóÇãó Çááøóåö [ÇáÊæÈÉ/6]
"...supaya ia sempat mendengar firman Allah..." (At-Taubah: 6) “…
æóÞóÏú ßóÇäó ÝóÑöíÞñ ãöäúåõãú íóÓúãóÚõæäó ßóáóÇãó Çááøóåö [ÇáÈÞÑÉ/75]
padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, …” (Al-Baqarah: 75)

Semua ayat ini menetapkan sifat hadits (ucapan), qaul (perkataan), kalam (pembicaraan), nida' (seruan) dan munajat. Semuanya adalah termasuk jenis kalam yang tetap bagi Allah sesuai dengan keagunganNya.

Kalam Allah termasuk sifat dzatiyah, karena terus menyertai Allah dan tidak pernah berpisah dariNya. Juga termasuk sifat fi'liyah, karena berkaitan dengan masyi'ah dan qudrah-Nya. Allah Subhannahu wa Ta'ala juga menyebutkan bahwa yang tidak bisa berbicara tidak pantas untuk menjadi Tuhan. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya,
"Dan kaum Musa, setelah kepergian Musa ke gunung Thur membuat dari perhiasan-perhiasan (emas) mereka anak lembu yang bertubuh dan bersuara. Apakah mereka tidak mengetahui bahwa anak lembu itu tidak dapat berbicara dengan mereka dan tidak dapat (pula) menunjukkan jalan kepada mereka?" (Al-A'raf: 148)

Kalam adalah sifat kesempurnaan, sedangkan bisu adalah sifat kekurangan. Dan Allah memiliki sifat kesempurnaan, suci dari kekurangan.

7. Al-Istiwa' 'Alal-'Arsy (Bersemayam Di Atas 'Arsy)

Ia adalah termasuk sifat fi'liyah. Allah Subhannahu wa Ta'ala mengabarkan bahwa Dia bersemayam di atas 'Arsy, pada tujuh tempat di dalam kitabNya.
  • Pertama, pada surat Al-A'raf: "Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas `Arsy ..." (Al-A'raf: 54)
  • Kedua, pada surat Yunus: "Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas `Arsy ..." (Yunus: 3)
  • Ketiga, pada surat Ar-Ra'd: "Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas `Arsy ..." (Ar-Ra'd: 2)
  • Keempat, pada surat Thaha: "(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas 'Arsy ..." (Thaha: 5)
  • Kelima, pada surat Al-Furqan: "... kemudian Dia bersemayam di atas Arsy, (Dialah) Yang Maha Pemurah ..." (Al-Furqan: 59)
  • Keenam, pada surat As-Sajdah: "Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas `arsy." (As-Sajdah: 4)
  • Ketujuh, pada surat Al-Hadid: "Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa; Kemudian Dia bersemayam di atas `Arsy ..." (Al-Hadid: 4)
Dalam ketujuh ayat ini lafazh istawa' datang dalam bentuk dan lafazh yang sama. Maka hal ini menyatakan bahwa yang dimaksudkan adalah maknanya yang hakiki yang tidak menerima ta'wil, yaitu ketinggian dan keluhuranNya di atas 'Arsy.

'Arsy menurut Bahasa Arab adalah singgasana untuk raja. Sedangkan yang dimaksud dengan 'Arsy di sini adalah singgasana yang mempunyai beberapa kaki yang dipikul oleh malaikat, ia merupakan atap bagi semua makhluk. Sedangkan bersemayamnya Allah di atasnya ialah yang sesuai dengan keagunganNya. Kita tidak mengetahui kaifiyah (cara)nya, sebagaimana kaifiyah sifat-sifatNya yang lain. Akan tetapi kita hanya menetapkannya sesuai dengan apa yang kita pahami dari maknanya dalam bahasa Arab, sebagaimana sifat-sifat lainnya, karena memang Al-Qur'an diturunkan dengan bahasa Arab.

8. Al-'Uluw (Tinggi) Dan Al-Fawqiyyah (Di Atas)

Dua sifat Allah yang termasuk dzatiyah adalah ketinggianNya di atas makhluk dan Dia di atas mereka. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "Dan Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." (Al-Baqarah: 255) "Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi." (Al-A'la: 1) "Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit." (Al-Mulk: 16)

Maksudnya "Dzat yang ada di atas langit" apabila yang dimaksud dengan sama' (dalam ayat tersebut) adalah langit, atau "Dzat yang di atas" jika yang dimaksud dengan sama' adalah sesuatu yang ada di atas. Sebagaimana Dia menggambarkan tentang diangkatnya apa-apa kepadaNya: "... sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepadaKu ..." (Ali Imran: 55) "Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat `Isa kepada-Nya." (An-Nisa': 158)

Dan tentang shu'ud (naik)nya sesuatu kepadaNya: "... KepadaNya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang shalih dinaikkanNya." (Fathir: 10)
Dan tentang 'uruj (naik)nya sesuatu kepadaNya: "Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan ..." (Al-Ma'arij: 4)

'Uruj dan shu'ud adalah naik. Dalil-dalil semacam ini menunjukkan kepada 'uluw (ketinggian) Allah di atas makhlukNya. Begitu pula fawqiyah-Nya ditetapkan oleh berbagai dalil, di antaranya adalah firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hambaNya ..." (Al-An'am: 18) Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka." (An-Nahl: 50)

Perbedaan antara 'uluw dan istiwa' adalah bahwasanya 'uluw adalah sifat dzat, sedangkan istiwa' adalah sifat fi'il. 'Uluw mempunyai tiga makna:
- 'Uluwudz-Dzat (DzatNya di atas makhluk)
- 'Uluwudz-Qahr (kekuatanNya di atas makhluk)
- 'Uluwul-Qahr (kekuasaanNya di atas makhluk)
Kesemuanya itu adalah sifat yang benar untuk Allah Subhannahu wa Ta'ala .

9. Al-Ma'iyyah (Kebersamaan)

Ia adalah sifat yang tetap bagi Allah berdasarkan dalil yang banyak sekali. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita." (At-Taubah: 40)
"Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada." (Al-Hadid: 4)
"... sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat". (Thaha: 46)
Dalil-dalil di atas menetapkan bahwa Allah Subhannahu wa Ta'ala selalu bersama hambaNya, di mana pun mereka berada.

Arti ma'iyah:
Ma'iyah Allah terhadap makhlukNya ada dua macam:
  • Ma'iyah umum bagi semua makhlukNya. Maksudnya, pengetahuan Allah terhadap amal perbuatan hamba-hambaNya, gerakan yang zhahir dan yang batin, perhitungan amal dan pengawasan terhadap mereka. Tidak ada sesuatu pun dari mereka yang lepas dari pengawasan Allah di mana pun mereka berada. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "... Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada ..." (Al-Hadid: 4)
  • Ma'iyah khusus untuk orang-orang mukmin. Maknanya, pengawasan dan pengetahuan Allah terhadap mereka, serta pertolongan, dukungan dan penjagaan Allah untuk mereka dari tipu muslihat musuh-musuh mereka. "... Sesungguhnya Aku bersama kamu berdua. Aku mendengar dan melihat." (Thaha: 46) "... Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah bersama kita ..." (At-Taubah: 40)
Catatan Penting:

Dari uraian di atas, jelaslah makna Ma'iyah Allah terhadap hambaNya bukan berarti "Allah bercampur dengan mereka melalui DzatNya", Mahasuci Allah dari hal tersebut, karena hal itu adalah "madzhab hululiyah" yang sesat, batil dan kufur.
Karena Allah di atas para hambaNya dan Maha tinggi di atas mereka, tidak bercampur DzatNya dengan mereka, bersemayam di atas 'Arsy-Nya dan Dia bersama mereka dengan ilmuNya, mengetahui segala hal ihwal mereka, mengawasi mereka dan mereka tidak sedikit pun bisa menghilang dari pandangan Allah.

Ma'iyah dapat digunakan untuk kebersamaan yang mutlak, sekali pun tidak ada sentuhan atau percampuran. Anda mengatakan, “ ãóÊóÇÚöì ãóÚöì ” (barang/harta saya ada bersama saya). Padahal harta tersebut ada di atas kepala anda atau di atas kendaraan anda atau di atas kuda anda. Anda mengatakan, "Kami terus saja berjalan, dan rembulan bersama kami", padahal dia ada di langit, akan tetapi ia tetap menerangi dan tidak hilang dari pandangan anda, sedang yang sampai hanyalah cahaya dan penerangannya saja.

10. Al-Hubb (Cinta) Dan Ar-Ridha (Ridha)

Ia adalah dua sifat yang tetap bagi Allah dan termasuk sifat fi'liyah. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ..." (Al-Fath: 18)
"... Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha terhadapNya ..." (Al-Maidah: 119)
"Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa`at mereka sedikit pun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya)." (An-Najm: 26)
"... maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya ..." (Al-Maidah: 54)
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (Al-Baqarah: 222)
"... sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195)

Dalam ayat-ayat ini terdapat ketetapan adanya sifat mahabbah dan ridha bagi Allah. Bahwasanya Dia mencintai sebagian manusia dan meridhai mereka. Dan Dia mencintai sebagian amal dan akhlak, yaitu cinta dan ridha yang hakiki yang sesuai dengan keagunganNya Yang Mahasuci. Tidak seperti cintanya makhluk untuk makhluk atau ridhanya. Di antara buah cinta dan ridha ini ialah terwujudnya taufiq dan pemuliaan serta pemberian nikmat kepada hamba-hambaNya yang Dia cintai dan Dia ridhai. Dan bahwa terwujudnya cinta dan ridha dari Allah untuk hambaNya adalah dikarenakan amal shalih yang di antaranya adalah takwa, ihsan dan ittiba' kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam . Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi ..." (Ali Imran: 31)
(( æóáÇó íóÒóÇáõ ÚóÈúÏöì íóÊóÞóÑøóÈõ Åöáóíøó ÈöÇáäøóæóÇÝöáö ÍóÊøóì ÃõÍöÈøóåõ ))
"Dan senantiasa hambaKu mendekat kepadaKu dengan melaksanakan ibadah-ibadah 'sunnah' sehingga Aku mencintainya." (HR. Al-Bukhari)

11. As-Sukhtu (Murka) Dan Al-Karahiyah (Benci)

Sebagaimana Allah mencintai hambaNya yang mukmin dan meridhainya, maka Dia juga memurkai orang-orang kafir dan munafik, membenci mereka dan membenci amal perbuatan mereka.

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka ..." (Al-Ma'idah: 80) "... tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka ..." (At-Taubah: 46)

Murka dan benci adalah dua sifat yang tetap bagi Allah sesuai dengan keagunganNya. Di antara dampak dari keduanya adalah terjadinya berbagai musibah dan siksaan terhadap orang-orang yang dimurkaiNya dan dibenci perbuatannya.

12. Al-Wajhu (Wajah), Al-Yadaani (Dua Tangan) Dan Al-'Ainaani (Dua Mata)

Ini adalah sifat-sifat dzatiyah Allah sesuai dengan keagunganNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan." (Ar-Rahman: 27) "Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Wajah Allah." (Al-Qashash: 88)

Dua ayat tersebut menekankan wajah untuk Allah. Kita menetapkannya untuk Allah Subhannahu wa Ta'ala sesuai dengan keagunganNya sebagaimana Dia sendiri menetapkan untukNya. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "(Tidak demikian), tetapi kedua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki." (Al-Ma'idah: 64) "... apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tanganKu. ...". (Shaad: 75)

Dua ayat tersebut menetapkan dua tangan untuk Allah. Dan Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "... maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami, ..." (Ath-Thur: 48)

Maksudnya adalah "berada dalam penglihatan dan penjagaan Kami". "Yang berlayar dengan pemeliharaan Kami ..." (Al-Qamar: 14)

Maksudnya adalah "dalam penglihatan Kami dan di bawah pemeliharaan Kami". "... dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasanKu." (Thaha: 39)

Disebutkan lafazh 'ain (mata) dan a'yun (beberapa mata) sesuai dengan apa yang disandarkan kepadanya, berbentuk tunggal atau jamak sesuai dengan ketentuan bahasa Arab.

Dan disebutkan dalam sunnah yang suci sesuatu yang menunjukkan makna tatsniyah (dua). Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda ketika menyifati Dajjal yang mengaku sebagai tuhan,

(( Ãóäøóåõ ÃóÚúæóÑõ¡ æóÅöäøó ÑóÈøóßõãú áóíúÓó ÈöÃóÚúæóÑó ))
"Sesungguhnya dia adalah buta sebelah, dan sesungguhnya Tuhanmu tidaklah buta sebelah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ini jelas, bahwa maksudnya bukanlah menetapkan satu mata, karena mata yang sebelah jelas cacat (buta). Mahasuci dari hal yang demikian. Maka dalam ayat-ayat dan hadits tersebut terdapat penetapan terhadap dua mata bagi Allah, sesuai dengan apa yang pantas bagi keagunganNya sebagaimana sifat-sifatNya yang lain.

13. Al-'Ajab (Heran)

Ia adalah sifat yang tetap bagi Allah Subhannahu wa Ta'ala sesuai dengan apa yang pantas bagi keagunganNya, sebagaimana yang ada dalam beberapa nash-nash shahih dan sharih (jelas). Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:

(( ÚóÌöÈó ÑóÈøõäóÇ ãöäú ÞõäõæúØö ÚöÈóÇÏöåö æóÞõÑúÈö ÛöíóÑöåö íóäúÙõÑõ Åöáóíúßõãú ÃóÒöáöíúäó ÞóäöØöíúäó ÝóíóÙóáøõ íóÖúÍóßõ íóÚúáóãõ Ãóäøó ÝóÑóÌóßõãú ÞóÑöíúÈñ ))

"Tuhan kita merasa heran terhadap keputus asaan hamba-hambaNya padahal telah dekat perubahan (keadaan dari kesulitan kepada kemudahan) olehNya. Dia melihat kepadamu yang dalam keadaan sempit (susah) dan berputus asa. Dia pun tertawa, Dia mengetahui bahwa pertolonganNya untukmu adalah dekat." (HR. Ahmad dan lainnya)

Dalam hadits ini terdapat sifat heran dan tertawa, yaitu dua sifat Allah dari sifat-sifat fi'liyah-Nya sebagaimana sifat-sifatNya yang lain. Tidaklah keherananNya sama dengan keheranan makhluk, dan tidaklah pula tertawaNya sama dengan tertawanya makhluk. Tidak ada sesuatu pun yang menyamaiNya.

14. Al-Ityan Dan Al-Maji' (Datang)

Keduanya adalah sifat fi'liyah Allah Subhannahu wa Ta'ala . Dia berfirman:
"Janganlah (berbuat demikian). Apabila bumi digoncangkan ber-turut-turut, dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris." (Al-Fajr: 21-22)
"Tiada yang mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Allah dan malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, ..." (Al-Baqarah: 210)
"Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka), atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Tuhanmu. ..." (Al-An'am: 158)

Ayat-ayat tersebut menetapkan sifat ityan dan maji' bagi Allah yaitu datang dengan DzatNya secara sebenarnya untuk memutuskan hukum antara hamba-hambaNya pada hari Kiamat, sesuai dengan keagunganNya. Sifat datang dan mendatangi itu tidak sama dengan sifat makhluk. Mahasuci Allah dengan hal itu.

15. Al-Farah (Gembira)

Al-Farah adalah sifat yang tetap bagi Allah. Ia merupakan salah satu dari sifat fi'liyah-Nya sesuai dengan keagunganNya. Dalam hadits shahih Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam menyatakan bahwasanya Allah sangat bergembira karena taubat seorang hambaNya. Beliau Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:

(( ÇááøóÜåõ ÃóÔóÏøõ ÝóÑóÍðÇ ÈöÊóæúÈóÉö ÚóÈúÏöåö ãöäú ÃóÍóÏößõãú ÈöÑóÇÍöáóÊöåö ))

“Allah amat gembira karena taubat hamba melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian karena (telah menemukan) kendaraannya (kembali)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kegembiraan Allah ini adalah kegembiraan berbuat baik dan sayang, bukan kegembiraan seorang yang membutuhkan kepada taubat hambaNya yang bisa diambil manfaatnya. Karena sesungguhnya Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ketaatan hambaNya. Akan tetapi Dia bergembira untuk itu karena kebaikanNya, sayangNya dan anugerahNya kepada para hambaNya yang mukmin; sebab Dia mencintai dan menginginkan kebaikan serta keselamatan hamba dari siksaan-Nya.

Keempat: Pendapat-Pendapat Golongan Sesat Tentang Sifat-Sifat Ini Beserta Bantahannya

Golongan-golongan sesat seperti Jahmiyah, Mu'tazilah dan Asy'ariyah menyalahi AhlusSunnah wal Jama'ah dalam hal sifat-sifat Allah. Mereka menafikan sifat-sifat Allah atau menafikan banyak sekali dari sifat-sifat itu atau men-ta'wil-kan nash-nash yang menetapkannya dengan ta'wil yang batil. Syubhat (keraguan, kerancuan) mereka dalam hal ini adalah mereka mengira bahwa penetapan dalam sifat-sifat ini menimbulkan adanya tasybih (penyerupaan Allah dengan lainNya). Oleh karena sifat-sifat ini juga terdapat pada makhluk maka penetapannya untuk Allah pun menimbulkan penyerupaanNya dengan makhluk. Karena itu harus dinafikan -menurut mereka- atau harus di-ta'wil-kan dari zhahir-nya, atau tafwidh (menyerahkan) makna-makna-nya kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala. Demikianlah madzhab mereka dalam sifat-sifat Allah, dan inilah syubhat dan sikap mereka terhadap nash-nash yang ada.

Bantahan Terhadap Mereka

  • Sifat-sifat ini datang dan ditetapkan oleh nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah yang mutawatir. Sedangkan kita diperintahkan mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah.
    Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu ..." (Al-A'raf: 3)
    Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
    (( Úóáóíúßõãú ÈöÓõäøóÊöíú æóÓõäøóÉö ÇáúÎõáóÞóÇÁö ÇáÑøóÇÓöÏöíúäó ãöäú ÈóÚúÏöíú ))
    "Ikutilah sunnahku dan sunnah para Khulafa' Rasyidin sesudahku." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan shahih)
    Dan Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "... Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; ..." (Al-Hasyr: 7)
    Maka barangsiapa yang menafikannya berarti dia telah menafikan apa yang ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, dan berarti pula dia telah menentang Allah dan RasulNya.


  • Sesungguhnya kaum salaf dari sahabat, tabi'in dan ulama pada masa-masa yang dimuliakan, semuanya menetapkan sifat-sifat ini dan mereka tidak berselisih sedikit pun di dalamnya.
    Imam Ibnul Qayyim berkata: "Manusia banyak berselisih pendapat dalam banyak hal tentang hukum, tetapi mereka tidak berselisih dalam memahami ayat-ayat sifat dan juga hadits-haditsnya, sekali pun itu hanya sekali. Bahkan para sahabat dan tabi'in telah bersepakat untuk iqrar (menetapkannya) dan imrar (membiarkan apa adanya) disertai dengan pemahaman makna-makna lafazh-nya bahwa hal tersebut telah dijelaskan dengan tuntas, dan bahwa menjelaskannya adalah hal yang teramat penting, karena ia termasuk penyempurnaan bagi perwujudan dua kalimah syahadah, dan penetapannya merupakan konsekuensi tauhid. Maka Allah dan RasulNya menjelaskan dengan jelas dan gamblang tanpa kesamaran dan keraguan yang bisa menimpa ahlul ilmi."
    Sedangkan Rasulullah telah bersabda, "Kewajiban kalian adalah mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafa' Rasyidin." Sedangkan penetapan sifat adalah termasuk hal tersebut.


  • Seandainya zhahir nash-nash tentang sifat-sifat itu bukan yang dimaksud, dan dia wajib di-ta'wil-nya (penyerahan makna kepada Allah), tentu Allah dan RasulNya telah berbicara kepada kita dengan khitab dan ucapan yang kita tidak paham maknanya. Dan tentu nash ini bersifat teka-teki atau kode-kode (sandi) yang tidak bisa kita pahami. Ini adalah mustahil bagi Allah, Allah Mahasuci dari yang demikian. Karena kalam Allah dan kalam RasulNya adalah ucapan yang sangat jelas, gamblang dan berisi petunjuk.

  • Menafikan sifat berarti menafikan wujud Allah, karena tidak ada dzat tanpa sifat, dan setiap yang wujud pasti mempunyai sifat. Mustahil dibayangkan ada wujud yang tidak mempunyai sifat. Sesungguhnya yang tidak mempunyai sifat hanyalah ma'dum (sesuatu yang tidak ada). Maka barangsiapa yang menafikan sifat-sifat bagi Allah yang telah Dia tetapkan untuk diriNya, berarti ia telah mencampakkan sifat-sifat Allah, telah membangkang kepada Allah dan telah menyerupakan Allah dengan benda-benda yang tidak ada wujudnya, dan itu berarti pula dia telah mengingkari wujud Allah; sebagai keharusan dan konsekuensi dari ucapannya itu.

  • Kesamaan nama-nama Allah dan sifat-sifatNya dengan nama-nama dan sifat-sifat makhlukNya dalam bahasa tidak mengharuskan kesamaan atau penyerupaan dalam hakikat atau kaifiyat. Allah memiliki sifat-sifat yang khusus dan sesuai dengan keagungan-Nya. Makhluk mempunyai sifat-sifat khusus dan sesuai dengan kepantasannya pula. Ini tidak mengharuskan kesamaan atau penyerupaan. Bahkan antar makhluk pun tidak harus sama.
    Jika dikatakan, "Sesungguhnya 'Arsy itu adalah sesuatu yang wujud" dan "sesungguhnya nyamuk itu sesuatu yang wujud", ini tidak mengharuskan keduanya sama dalam "sesuatu dan wujud", juga dalam hakikat dan kaifiyat. Jika hal ini terjadi antara makhluk dengan makhluk, maka antara Allah Al-Khaliq dengan makhlukNya adalah lebih utama untuk tidak sama.

  • Sebagaimana Allah mempunyai Dzat yang tidak diserupai oleh dzat makhluk, maka Dia juga mempunyai sifat-sifat yang tidak diserupai oleh sifat-sifat makhluk.

  • Sesungguhnya menetapkan sifat-sifat yang ada adalah kesempurnaan dan menafikannya adalah kekurangan. Sedangkan Allah Mahasuci dari sifat kekurangan. Maka wajiblah penetapan sifat-sifat itu.

  • Sesungguhnya dengan nama-nama dan sifat-sifat ini, para hamba dapat mengetahui Tuhannya dan mereka memohon kepadaNya dengan nama-nama itu. Mereka takut kepadaNya dengan nama-nama itu. Mereka takut kepadaNya dan mengharap dariNya sesuai dengan kandungan nama-nama itu. Jika dinafikan dari Allah maka hilanglah makna-makna yang agung itu. Lalu dengan apa Dia dimintai dan dengan apa pula bertawassul kepadaNya?

  • Sesungguhnya hukum asal dalam nash-nash sifat adalah zhahir dan makna aslinya. Tidak boleh menyelewengkan dari zhahir-nya kecuali jika terpenuhi keempat syarat berikut ini:
    • Menetapkan kemungkinan lafazh mengandung makna yang akan di-ta'wil-kan kepadanya.
    • Menegakkan dalil yang memalingkan lafazh dari zhahir-nya kepada makna yang mungkin dikandungnya yakni makna yang menyalahi zhahir-nya.
    • Menjawab dalil-dalil yang bertentangan dengan dalilnya tadi. Karena orang yang mengaku benar harus mempunyai bukti atas dakwaannya. Dia harus mempunyai jawaban yang benar terhadap dalil-dalil yang berlawanan dengannya. Dan tidaklah disebut memiliki dalil orang yang hanya mendakwakan ta'wil.
    • Bahwasanya manakala Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam berbicara dengan suatu pembicaraan jika beliau menginginkan arti yang bukan zhahir-nya, pasti beliau menjelaskan kepada umat bahwasanya beliau menginginkan majaz (arti kiasan) bukan hakikat atau arti sebenarnya. Ternyata ini tidak pernah terjadi pada nash-nash sifat tersebut.

Hit : 11535 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Sabtu,20-4-2024 M 17:22:0 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311393045
Online : 93 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.