| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Khutbah Jum'at :

SYIRIK MALAPETAKA DUNIA ISLAM
Rabu, 11 Februari 09

Oleh: Abdurrahman Nuryaman
KHUTBAH PERTAMA:


Åöäø ÇáúÍóãúÏó öááåö äóÍúãóÏõåõ æóäóÓúÊóÚöíúäõåõ æóäóÓúÊóÛúÝöÑõåõ æóäóÚõæúÐõ ÈöÇááåö ãöäú ÔõÑõæúÑö ÃóäúÝõÓöäóÇ æóÓóíøÆóÇÊö ÃóÚúãóÇáöäóÇ ãóäú íóåúÏöåö Çááåõ ÝóáÇó ãõÖöáø áóåõ æóãóäú íõÖúáöáú ÝóáÇó åóÇÏöíó áóåõ ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáåó ÅöáÇø Çááåõ æóÃóÔúåóÏõ Ãóäø ãõÍóãøÏðÇ ÚóÈúÏõåõ æóÑóÓõæúáõåõ

Çóááåõãø Õóáø æóÓóáøãú Úóáì ãõÍóãøÏò æóÚóáì Âáöåö æöÃóÕúÍóÇÈöåö æóãóäú ÊóÈöÚóåõãú ÈöÅöÍúÓóÇäò Åöáóì íóæúãö ÇáÏøíúä.

íóÇÃóíøåóÇ ÇáøÐóíúäó ÂãóäõæúÇ ÇÊøÞõæÇ Çááåó ÍóÞø ÊõÞóÇÊöåö æóáÇó ÊóãõæúÊõäø ÅöáÇø æóÃóäúÊõãú ãõÓúáöãõæúäó

íóÇÃóíøåóÇ ÇáäóÇÓõ ÇÊøÞõæúÇ ÑóÈøßõãõ ÇáøÐöí ÎóáóÞóßõãú ãöäú äóÝúÓò æóÇÍöÏóÉò æóÎóáóÞó ãöäúåóÇ ÒóæúÌóåóÇ æóÈóËø ãöäúåõãóÇ ÑöÌóÇáÇð ßóËöíúÑðÇ æóäöÓóÇÁð æóÇÊøÞõæÇ Çááåó ÇáóÐöí ÊóÓóÇÁóáõæúäó Èöåö æóÇúáÃóÑúÍóÇã ó Åöäø Çááåó ßóÇäó Úóáóíúßõãú ÑóÞöíúÈðÇ

íóÇÃóíøåóÇ ÇáøÐöíúäó ÂãóäõæúÇ ÇÊøÞõæÇ Çááåó æóÞõæúáõæúÇ ÞóæúáÇð ÓóÏöíúÏðÇ íõÕúáöÍú áóßõãú ÃóÚúãóÇáóßõãú æóíóÛúÝöÑúáóßõãú ÐõäõæúÈóßõãú æóãóäú íõØöÚö Çááåó æóÑóÓõæúáóåõ ÝóÞóÏú ÝóÇÒó ÝóæúÒðÇ ÚóÙöíúãðÇ¡ ÃóãøÇ ÈóÚúÏõ ...

ÝóÃöäø ÃóÕúÏóÞó ÇáúÍóÏöíúËö ßöÊóÇÈõ Çááåö¡ æóÎóíúÑó ÇáúåóÏúìö åóÏúìõ ãõÍóãøÏò Õóáøì Çááå Úóáóíúåö æóÓóáøãó¡ æóÔóÑø ÇúáÃõãõæúÑö ãõÍúÏóËóÇÊõåóÇ¡ æóßõáø ãõÍúÏóËóÉò ÈöÏúÚóÉñ æóßõáø ÈöÏúÚóÉò ÖóáÇóáóÉð¡ æóßõáø ÖóáÇóáóÉö Ýöí ÇáäøÇÑö.


Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah
Tak ada dosa yang lebih besar daripada syirik; dosa yang tidak diampuni oleh Allah, pelakunya dihukumi keluar dari Islam, di Hari Kiamat dia kekal di dalam neraka, dan surga diharamkan baginya, bila mati dalam keadaan musyrik, dia tidak dimandikan, tidak dikafankan dan tidak dikuburkan di tengah kuburan kaum Muslimin, dan semua amal ibadahnya gugur tak ada artinya.
Perhatikanlah peringatan-peringatan Allah berikut:
Dalam Surat Al-Ma'idah: 72 Allah Ta’ala berfirman,


áóÞóÏú ßóÝóÑó ÇáøóÐöíäó ÞóÇáõæÇú Åöäøó Çááøåó åõæó ÇáúãóÓöíÍõ ÇÈúäõ ãóÑúíóãó æóÞóÇáó ÇáúãóÓöíÍõ íóÇ Èóäöí ÅöÓúÑóÇÆöíáó ÇÚúÈõÏõæÇú Çááøåó ÑóÈøöí æóÑóÈøóßõãú Åöäøóåõ ãóä íõÔúÑößú ÈöÇááøåö ÝóÞóÏú ÍóÑøóãó Çááøåõ Úóáóíåö ÇáúÌóäøóÉó æóãóÃúæóÇåõ ÇáäøóÇÑõ æóãóÇ áöáÙøóÇáöãöíäó ãöäú ÃóäÕóÇÑò

"Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, 'Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putra Maryam,' padahal al-Masih (sendiri) berkata, 'Hai Bani Israil, sembahlah Allah Rabbku dan Rabbmu'. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun."

Dalam Surat al-Furqan ayat 23 Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang musyrik,


æóÞóÏöãúäóÇ Åöáóì ãóÇ ÚóãöáõæÇ ãöäú Úóãóáò ÝóÌóÚóáúäóÇåõ åóÈóÇÁ ãøóäËõæÑÇð

"Dan Kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan."

Dalam surat an-Nisa`: 48 Allah Ta’ala memberikan peringatan yang keras,


Åöäøó Çááøåó áÇó íóÛúÝöÑõ Ãóä íõÔúÑóßó Èöåö æóíóÛúÝöÑõ ãóÇ Ïõæäó Ðóáößó áöãóä íóÔóÇÁõ æóãóä íõÔúÑößú ÈöÇááøåö ÝóÞóÏö ÇÝúÊóÑóì ÅöËúãÇð ÚóÙöíãÇð

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar."
Dan kemudian di dalam surat az-Zumar ayat 65 Allah Ta’ala menegaskan,


æóáóÞóÏú ÃõæÍöíó Åöáóíúßó æóÅöáóì ÇáøóÐöíäó ãöäú ÞóÈúáößó áóÆöäú ÃóÔúÑóßúÊó áóíóÍúÈóØóäøó Úóãóáõßó æóáóÊóßõæäóäøó ãöäó ÇáúÎóÇÓöÑöíäó

"Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, 'Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi'."

Dan masih sangat banyak ayat dan hadits yang memperingatkan dari bahaya syirik.
Menyimak dan memperhatikan peringatan-peringatan di dalam ayat-ayat ini, tentu sangat mengerikan bagi seorang Muslim. Gambaran yang amat jelas, bahwa memang tidak ada dosa yang lebih besar dan lebih berbahaya daripada mempersekutukan Allah. Semua ulama yang menulis kitab tentang dosa-dosa besar menempatkan syirik sebagai dosa yang paling besar. Di antaranya,
-Al-Kaba`ir, karya al-Hafizh adz-Dzahabi.
-Az-Zawajir Fi Iqtirab al-Kaba`ir, karya al-Allamah Ibnu Hajar al-Haitami.
-Al-Kaba`ir, karya Syaikh Muhammad at-Tamimi.
-Dan lain-lain.

Kaum Muslimin Rahimakumullah
Agar kita mendapatkan faidah yang lebih baik melalui khutbah ini, mari kita ulas masalah syirik ini dengan sedikit rinci.

Pertama, apa itu syirik?
Dalam Tashil al-Aqidah al-Islamiyah didefinisikan: Syirik adalah menjadikan suatu tandingan bagi Allah Ta’ala dan menyamakanNya dengannya, dalam Rububiyah, Uluhiyah, Asma` dan ShifatNya.

Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah
Agar faidah dan manfaat yang kita dapatkan dari khutbah ini lebih urut, lebih rapi dan lebih jelas, mari sejenak kita kembali melihat permulaan munculnya syirik di muka bumi ini.

Syirik pertama kali muncul pada umat Nabi Nuh ‘Alaihissalam. Jika kita perhatikan riwayat-riwayat yang ada tentang awal mula munculnya perbuatan syirik kepada Allah pada umat Nabi Nuh ‘Alaihissalam tersebut, kita dengan begitu mudah dapat menyimpulkan bahwa penyebab utama dan pertama adalah kultus individual (ghuluw) terhadap orang-orang shalih.

Kita tahu, bahwa pada mulanya umat manusia adalah umat yang satu di dalam tauhid, artinya tidak ada syirik kepada Allah Ta’ala, dan itu berlangsung selama sepuluh abad antara Nabi Adam ‘Alaihissalam dengan Nabi Nuh ‘Alaihissalam, sebagaimana riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas. Dan setelah sepuluh abad tersebut berlalu, muncullah orang-orang shalih yang nama-nama mereka disebutkan Allah dalam al-Qur`an surat Nuh. Mereka ialah, Wadd, Suwa', Yaghuts, Ya'uq, dan Nasr. Mereka ini adalah orang-orang shalih yang bertauhid, ahli ibadah dan juga berdakwah menyeru kaum mereka kepada Allah. Mereka amat dicintai oleh kaum mereka, dan lebih dari itu, mereka adalah tauladan yang penuh pesona bagi mereka. Tapi justru malapetaka kemudian muncul dari arah ini; yaitu rasa ketergantungan mereka kepada orang-orang shalih tersebut mela-hirkan sikap pengkultusan dan ghuluw pada diri mereka.

Ini kemudian dijadikan kesempatan oleh setan untuk menjerumuskan mereka dan generasi sesudah mereka. Mulanya setan membisikkan kepada mereka agar membuat patung yang serupa dengan orang-orang shalih itu tadi, dan meletakkan patung-patung tersebut pada tempat-tempat ibadah mereka, sehingga apabila mereka melihat patung-patung tersebut, mereka akan teringat dan mengenang kehebatan ibadah mereka; dan dengan demikian semangat mereka untuk beribadah pun bertambah seperti mereka.

Mereka pun kemudian mengikuti bisikan setan tersebut, dan mulanya mereka hanya menjadikan patung orang-orang shalih tersebut hanya sebagai lambang atau prasasti yang berfungsi mengingatkan mereka untuk tekun beribadah dan beramal shalih. Dan memang, mereka pun merasakan diri mereka semakin bersema-ngat dalam beramal shalih dan rajin mendatangi tempat-tempat ibadah mereka. Padahal itu semua hanya tipu daya setan, karena itu hanya akan menjerumuskan mereka kepada perbuatan syirik.

Kisah awal mula munculnya syirik ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, no. 4920.


ÕóÇÑóÊö ÇáúÃóæúËóÇäõ ÇáøóÊöíú ßóÇäóÊú Ýöí Þóæúãö äõæúÍò Ýöí ÇáúÚóÑóÈö ÈóÚúÏõ¡ ÃóãøóÇ æóÏøñ ßóÇäóÊú áößóáúÈò ÈöÏóæúãóÉö ÇáúÌóäúÏóáö æóÃóãøóÇ ÓõæóÇÚñ ßóÇäóÊú áöåõÐóíúáò æóÃóãøóÇ íóÛõæúËõ ÝóßóÇäóÊú áöãõÑóÇÏò Ëõãøó áöÈóäöí ÛõØóíúÝò ÈöÇáúÌóæúÝö ÚöäúÏó ÓóÈóÅò æóÃóãøóÇ íóÚõæúÞõ ÝóßóÇäóÊú áöåóãúÏóÇäó æóÃóãøóÇ äóÓúÑñ ÝóßóÇäóÊú áöÍöãúíóÑó áöÂáö Ðöí ÇáúßóáóÇÚö¡ ÃóÓúãóÇÁõ ÑöÌóÇáò ÕóÇáöÍöíúäó ãöäú Þóæúãö äõæúÍò ÝóáóãøóÇ åóáóßõæúÇ ÃóæúÍóì ÇáÔøóíúØóÇäõ Åöáóì Þóæúãöåöãú Ãóäö ÇäúÕöÈõæúÇ Åöáóì ãóÌóÇáöÓöåöãú ÇáøóÊöíú ßóÇäõæúÇ íóÌúáöÓõæúäó ÃóäúÕóÇÈðÇ æóÓóãøõæúåóÇ ÈöÃóÓúãóÇÆöåöãú ÝóÝóÚóáõæúÇ Ýóáóãú ÊõÚúÈóÏú ÍóÊøóì ÅöÐóÇ åóáóßó ÃõæáóÆößó æóÊóäóÓøóÎó ÇáúÚöáúãõ ÚõÈöÏóÊú.

"Berhala-berhala yang dulu (disembah) pada kaum Nuh menjadi (di-sembah) oleh orang-orang Arab (jahiliyah) setelah itu.Berhala Wad menjadi milik kabilah Kalb di Daumah al-Jandal, berhala Suwa' milik kabilah Hudzail, Yaghuts adalah milik kabilah Murad kemudian menjadi milik Bani Ghuthaif di al-Jauf di negeri Saba`, berhala Ya'uq milik kabilah Hamdan, dan berhala Nasr milik kabilah Himyar untuk keluarga Dzu al-Kala'. (Mereka sebenarnya) adalah nama-nama laki-laki yang shalih dari kaum Nuh. Ketika mereka meninggal, maka setan membisikkan kepada kaum mereka untuk mendirikan patung (arca) di tempat duduk mereka yang biasa mereka duduki. Lalu me-reka menamakan patung tersebut dengan nama mereka. Mereka pun melakukannya dan tidak disembah, hingga ketika kaum tersebut telah wafat, dan ilmu telah lenyap, maka berhala-berhala itupun disembah."

Sampai di sini, tentu timbul pertanyaan, Kenapa setan baru bisa menyesatkan dan menjerumuskan sebagian manusia ke dalam perbuatan syirik pada zaman Nabi Nuh ‘Alaihissalam? Adalah karena setan telah memiliki perjanjian dengan Allah, di mana iblis, tokoh mereka yang utama, berkata sebagaimana yang diabadikan Allah Ta’ala,


ÞóÇáó ÝóÈöÚöÒøóÊößó áóÃõÛúæöíóäøóåõãú ÃóÌúãóÚöíäó ÅöáøóÇ ÚöÈóÇÏóßó ãöäúåõãõ ÇáúãõÎúáóÕöíäó

"Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hambaMu yang mukhlis (ikhlas dalam bertauhid) di antara mereka." (Shad: 82-83).

Sepuluh abad antara Nabi Adam sampai Nabi Nuh, umat manusia semuanya adalah orang-orang yang murni dan ikhlas bertauhid kepada Allah; tidak ada tempat bagi syirik di hati dan ibadah mereka, sampai kemudian muncullah orang-orang yang setengah-setengah dalam ilmu tauhid, sehingga tidak jelas dalam hati mereka yang haq dengan yang batil. Ilmu mereka yang tidak jelas itu-lah yang mengantarkan mereka terlalu bergantung kepada orang-orang shalih; dan inilah yang menyebabkan mereka mengikuti bisik-an setan untuk mengkultuskan orang-orang shalih tersebut.

Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah
Syirik yang berbentuk kultus terhadap orang-orang shalih ini, kemudian menyebar ke segala penjuru dunia, dan tidak terkecuali di Indonesia. Berikut ini sekedar gambaran bagaimana syirik kultu-isme terhadap orang-orang shalih ini telah menjadi bagian sejarah

kaum Muslimin yang hitam dan menakutkan.
Di Mesir, terdapat tidak kurang dari 6000 kuburan yang tersebar di berbagai kota dan desa; yang diagungkan dan disembah oleh kaum Muslimin. Di antara kuburan yang terkenal di sana, misalnya, adalah kuburan al-Badawi di kota Thantha. Dalam satu tahun terdapat satu musim, di mana orang-orang berdatangan dari berbagai penjuru Mesir bahkan dari luar Mesir dalam jumlah besar ke kuburan tersebut, mirip dengan hari Wukuf di padang Arafah.

Di sana juga terdapat kuburan yang diklaim sebagai kuburan al-Husain Radhiyallahu ‘anhu, padahal sama sekali tak pernah berhasil dibuktikan bahwa itu adalah benar-benar kuburan al-Husain. Akan tetapi orang-orang berdatangan kepadanya, baik dari kalangan Sunni maupun dari golongan Syi'ah, untuk berdoa, meminta-minta, melakukan thawaf dan berbagai perbuatan syirik yang sangat mengerikan.

Kemudian di sana juga terdapat kuburan Jalaluddin ar-Rumi yang tidak kalah pamornya sebagai tempat melakukan berbagai perbuatan syirik; disembah dan diagungkan.

Di Suria, di kota Damaskus saja terdapat tidak kurang dari 194 kuburan yang juga disembah-sembah dan diagungkan, belum lagi di kota-kota dan daerah-daerah lainnya. Di antara kuburan-kuburan yang dipuja di sana terdapat kuburan seorang sufi yang dikenal sebagai seorang sufi yang sesat dan menyimpang jauh dari akidah Islam. Akan tetapi kuburnya justru menjadi tuhan yang disembah-sembah oleh orang-orang yang juga ikut tersesat seperti dia, dan tidak kalah ramai dengan apa yang terjadi di Mesir.

Di Turki, terdapat tidak kurang dari 481 masjid agung yang hampir seluruh masjid di sana, pasti ada kuburan di dalamnya, yang juga diagungkan.

Di Iraq, India, Pakistan, Yaman; di semua negara-negara Muslim terdapat ribuan kuburan yang disembah dan diagungkan.

Bagaimana dengan di Indonesia? Di berbagai daerah terdapat begitu banyak kuburan-kuburan yang disembah dan diagungkan oleh banyak kaum Muslimin. Di pulau Lombok terdapat makam Ketak, makam Rembige, makam Batu Layar, lalu makam Bengkel, dan banyak lagi yang lain; yang semuanya merupakan pusat-pusat penyembahan kepada kuburan. Demi Allah, seandainya bukan karena saya (penulis) pernah melihat langsung apa yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin di sana, niscaya saya tidak akan me-nyebutnya secara khusus. Mereka datang dari tempat yang jauh, dengan berkendaraan, bahkan mengeluarkan biaya, dengan membawa sanak saudara, hanya untuk shalat, dan berdoa di depan kuburan. Dan di antara mereka ada yang membawa hewan ternak untuk disembelih di sana, bahkan ada pula yang melakukan thawaf di kuburan tersebut. Semua itu sungguh sangat mengerikan bagi mereka yang sedikit saja memiliki rasa ghirah di hatinya terhadap Allah. Dan hanya kepada Allah kita mengadu, semoga Dia berkenan menghancurkan kuburan syirik tersebut dan memberikan hidayah kepada semua kaum Muslimin.

Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah
Mudah-mudahan dengan ini, kita mendapat gambaran bahwa dunia Islam memang telah dikotori oleh syirik. Dan ini adalah masalah yang sesungguhnya paling besar dari sekian banyak problem dunia Islam. Para da'i, ustadz, kyai, dosen, pengajar, dan semua kaum Muslimin yang peduli kepada Agama Allah agar menyatu-kan visi dan misi, bahwa tugas utama mereka adalah memerangi syirik dan menegakkan tauhid. Kaum Muslimin harus bersatu dan mengumumkan secara terang-terangan, bahwa syirik harus dibasmi dari muka bumi ini; dan itulah tugas para rasul yang diutus Allah.


ÃóÞõæúáõ Þóæúáöí åóÐÇ ÃóÓúÊóÛúÝöÑõ Çááåó Åöäøåõ åõæó ÇáúÛóÝõæúÑõ ÇáÑøÍöíúãö


Khutbah yang kedua

Åöäø ÇáúÍóãúÏó öááåö äóÍúãóÏõåõ æóäóÓúÊóÚöíúäõåõ æóäóÓúÊóÛúÝöÑõåõ æóäóÚõæúÐõ ÈöÇááåö ãöäú ÔõÑõæúÑö ÃóäúÝõÓöäóÇ æóÓóíøÆóÇÊö ÃóÚúãóÇáöäóÇ ãóäú íóåúÏöåö Çááåõ ÝóáÇó ãõÖöáø áóåõ æóãóäú íõÖúáöáú ÝóáÇó åóÇÏöíó áóåõ ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáåó ÅöáÇø Çááåõ æóÃóÔúåóÏõ Ãóäø ãõÍóãøÏðÇ ÚóÈúÏõåõ æóÑóÓõæúáõåõ æóÕóáøóì Çááøøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÊóÓúáöíúãðÇ ßóËöíúÑðÇ

Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam begitu jelas mengharamkan segala hal yang da-pat mengantarkan kepada pengagungan kuburan.

Pertama, kedua, dan ketiga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menga-puri, menduduki dan membangun kuburan.
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,


äóåóì ÑóÓõæúáõ Çááøٰåö Ãóäú íõÌóÕøóÕó ÇáúÞóÈúÑõ æóÃóäú íõÞúÚóÏó Úóáóíúåö æóÃóäú íõÈúäóì Úóáóíúåö.

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kubur dikapuri, diduduki atasnya, dan dibuatkan bangunan di atasnya." (Diriwayatkan oleh Muslim no. 970).

Keempat, dan kelima, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menulisi kuburan dan menginjak kuburan.
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu,, beliau berkata,


äóåóì ÇáäøóÈöíøõ Ãóäú ÊõÌóÕøóÕó ÇáúÞõÈõæúÑõ æóÃóäú íõßúÊóÈó ÚóáóíúåóÇ æóÃóäú íõÈúäóì ÚóáóíúåóÇ æóÃóäú ÊõæúØóÃó.

"Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kuburan dikapuri, ditulisi, dibangun di atasnya dan diinjak-injak." (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1052 dan beliau berkata, "Hadits hasan shahih", Abu Dawud, no. 3225; an-Nasa`i, no. 2028 dan 2029. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).

Keenam, menjadikan kuburan sebagai masjid, tempat beribadah, berdoa dan sebagainya.
Dari Aisyah dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum,, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


áóÚúäóÉõ Çááøٰåö Úóáóì ÇáúíóåõæúÏö æóÇáäøóÕóÇÑóì ÇÊøóÎóÐõæúÇ ÞõÈõæúÑó ÃóäúÈöíóÇÆöåöãú ãóÓóÇÌöÏó.

"Laknat Allah atas kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka telah menjadikan kubur-kubur para Nabi mereka sebagai tempat-tempat beribadah." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).

Ketujuh, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang kaum Muslimin Shalat menghadap kuburan.


áóÇ ÊóÌúáöÓõæúÇ Úóáóì ÇáúÞõÈõæúÑö æóáóÇ ÊõÕóáøõæúÇ ÅöáóíúåóÇ.

"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula kalian shalat menghadapnya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 16764; Muslim, no.973; dan lainnya).

Kedelapan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menghan-curkan dan meratakan semua kuburan yang menonjol dan tampak jelas lebih tinggi (dimuliakan), sebagaimana dihancurkannya patung dan berhala.
Dari Abu al-Hayyaj al-Asadi, dia berkata,


ÞóÇáó áöíú Úóáöíøõ Èúäõ ÃóÈöíú ØóÇáöÈò: ÃóáÇó ÃóÈúÚóËõßó Úóáóì ãóÇ ÈóÚóËóäöíú Úóáóíúåö ÑóÓõæúáõ Çááøٰåö aº Ãóäú áóÇ ÊóÏóÚó ÊöãúËóÇáðÇ ÅöáøóÇ ØóãóÓúÊóåõ¡ æóáóÇ ÞóÈúÑðÇ ãõÔúÑöÝðÇ ÅöáøóÇ ÓóæøóíúÊóåõ.

"Ali bin Abu Thalib pernah berkata kepadaku, 'Ketahuilah, aku me-ngutusmu berdasarkan sesuatu yang mana Rasulullah a mengu-tusku, yaitu hendaklah kamu tidak meninggalkan satu patung pun, kecuali engkau binasakan, dan tidak pula (engkau jumpai) kuburan yang ditinggikan (sehingga tampak mencolok) kecuali engkau meratakannya (dengan tanah)." (Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 685; Muslim, no. 969, dan lainnya).

Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah
Tidak cukup jelaskah semua ini, sehingga banyak orang yang mengagungkan dan menyembah-nyembah kuburan? Bila belum jelas, mari kita simak perkataan para ulama berikut yang menjelaskan kepada kita semua.

Imam an-Nawawi menukil perkataan Imam besar asy-Syafi'i. Kata Imam asy-Syafi'i, "Adalah dibenci (bila) kuburan dikapuri, dituliskan nama orang yang dikuburkan di atasnya dan lainnya, dan dibangun bangunan di atasnya." (Lihat al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab 4/266).

Al-Allamah Ibnu Hajar al-Haitami, seorang ulama bermadzhab Syafi'i yang terkenal, berkata dalam kitab az-Zawajir Fi Iqtirab al-Kaba`ir, "Dosa besar ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98: "Menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah)", "Menyalakan lampu di atasnya", "Menjadikannya sebagai berhala-berhala", "Thawaf me-ngelilinginya", "Mengusapnya", dan "Shalat menghadapnya…" Kata beliau, "Yang enam ini dikategorikan sebagai dosa-dosa besar di kalangan madzhab asy-Syafi'i".

Kemudian beliau berkata, "Begitu pula, shalat di atas kuburan dan mengagungkannya, dan ini adalah dosa besar, tampak jelas dari hadits-hadits yang telah disebutkan."

As-Suyuthi dalam hasyiyahnya terhadap Sunan an-Nasa`i menukil perkataan al-Baidhawi yang mengatakan, "Manakala kaum Yahudi dan Nasrani melakukan sujud terhadap kuburan-kuburan para nabi mereka, kemudian menghadap kepadanya dengan peng-agungan karena kedudukan mereka dulu, kemudian menjadikannya sebagai kiblat ketika shalat, berdoa dan sejenisnya serta menjadikannya sebagai berhala-berhala; Allah melaknat mereka, dan kemudian melarang kaum Muslimin melakukan hal-hal seperti itu.

Dan asal mula perbuatan syirik itu terjadi karena diagungkannya kuburan dan menghadap kepadanya (dalam beribadah)."

Jamaah Jum'at yang Dirahmati Allah
Semoga Allah melindungi kita semua dari perbuatan syirik yang dapat menghancurkan akidah dan ibadah kita.

Jangan lupa untuk bershalawat atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai Hari Kiamat nanti. Allah telah mengingatkan ini di dalam al-Qur`an.


Çóááøóåõãøó Õóáøö Úóáóì ãõÍóãøóÏò æóÚóáóì Âáö ãõÍóãøóÏò ßóãóÇ ÕóáøóíúÊó Úóáóì ÅöÈúÑóÇåöíúãó æóÚóáóì Âáö ÅöÈúÑóÇåöíúãó¡ Åöäøóßó ÍóãöíúÏñ ãóÌöíúÏñ. æóÈóÇÑößú Úóáóì ãõÍóãøóÏò æóÚóáóì Âáö ãõÍóãøóÏò ßóãóÇ ÈóÇÑóßúÊó Úóáóì ÅöÈúÑóÇåöíúãó æóÚóáóì Âáö ÅöÈúÑóÇåöíúãó¡ Åöäøóßó ÍóãöíúÏñ ãóÌöíúÏñ.
ÑóÈøóäóÇ ÇÛúÝöÑú áóäóÇ æóáöÅöÎúæóÇäöäóÇ ÇáøóÐöíäó ÓóÈóÞõæäóÇ ÈöÇáúÅöíãóÇäö æóáóÇ ÊóÌúÚóáú Ýöí ÞõáõæÈöäóÇ ÛöáøÇð áøöáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ÑóÈøóäóÇ Åöäøóßó ÑóÄõæÝñ ÑøóÍöíãñ
ÑóÈøóäóÇ ÙóáóãúäóÇ ÃóäÝõÓóäóÇ æóÅöä áøóãú ÊóÛúÝöÑú áóäóÇ æóÊóÑúÍóãúäóÇ áóäóßõæäóäøó ãöäó ÇáúÎóÇÓöÑöíäó
ÑóÈóäóÇ ÁóÇÊöäóÇ Ýöí ÇáÏøäúíóÇ ÍóÓóäóÉð æóÝöí ÇúáÃóÎöÑóÉö ÍóÓóäóÉð æóÞöäóÇ ÚóÐóÇÈó ÇáäøÇÑö. æóÕóáìøó Çááåõ Úóáìó ãõÍóãøóÏò æóÚóáìó Âáöåö æóÕóÍúÈöåö ÊóÓúáöíãðÇ ßóËöíÑðÇ æóÂÎöÑõ ÏóÚúæóÇäóÇ Ãóäö ÇúáÍóãúÏõ áöáåö ÑóÈøö ÇúáÚóÇáãóöíäó.


Dikutib dari Buku Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, Darul Haq Jakarta).

Hit : 5454 | Index | kirim ke teman | versi cetak Bagikan  

 
   
Statistik Situs
Jum'at,19-4-2024 M 10:33:1 
Hijri: 10 Syawal 1445 H
Hits ...: 311319054
Online : 67 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.