| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· OBAT RIYA (2)
· OBAT RIYA

Firqah (Aliran-aliran)
· IBADHIYAH (4)
· IBADHIYAH (3)

Analisa
· NYAWA YANG MURAH
· TABANNI (Lanjutan)

Ekonomi Islam
· Kaidah Dasar Memahami Fikih Ekonomi Islam
· MLM Sebuah Permasalahan Kiwari..??

Produk Kami

Informasi!
·Pemberitahuan untuk Member SMS Dakwah Gratis
·Info Pendaftaran MAIS Gelombang II
·Polemik Seputar Keutamaan Bulan Rajab...!!

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Izzudin Karimi, Lc

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Muhammad Ruliandi, Lc

Laporan Dana Gempa Sum-Bar
MUK
= Rp 1.000.000,-
Credit transfer dr Bank lain
= Rp 200.000,-
Credit transfer, Kota Depok
= Rp 100.000,-
Credit transfer,Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh, Kln Mag
= Rp 250.000,-
Septiani L
= Rp 650.000,-
BMT DAARUSSALAM KAB.Seruyan KAL-TENG
= Rp 529.000,-
SP PT.Federal Nittan Inds & DKM Masjid
= Rp 4.000.000,-
Mohamad Hidayat
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 50.000,-
Ismet
= Rp 400.000,-
H. Budiharto
= Rp 2.500.000,-
Fuad
= Rp 4.000.000,-
Rahmah Ummy Ahmad
= Rp 2.000.000,-
Rachmat
= Rp 2.000.000,-
Fauzan
= Rp 2.000.000,-
Anwar Usman
= Rp 1.000.000,-
Mustofa
= Rp 5.000.000,-
Abu Wafa
= Rp 1.500.000,-
Hamba Alloh, Muntilan
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 60.000.000,-
Hamba Alloh
= Rp 1.542.000,-
Taufan
= Rp 100.000,-
Farah Sabita Huda
= Rp 112.100,-
Hamba Alloh
= Rp 123.400,-
SDIT Nurul Hidayah, Brebes
= Rp 1.692.000,-
Hj.Tunisia Hanief
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidilah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 200.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 2.500.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 1.000.000,-
Para Muhsinin thp III Via BMI
= Rp 3.850.000,-
Para Dermawan thp II Via Muamalat
= Rp 3.394.000,-
Para Muhsinin Via Bank Muamalat
= Rp 6.315.000,-
Hamba Allah (11)
= Rp 500.000,-
Hamba Allah (10)
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Ronggo Adhianto
= Rp 200.000,-
Supriadi
= Rp 190.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Marni
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 300.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.250.000,-
Siti Masruroh
= Rp 50.000,-
Hamba Allah di Cikijing
= Rp 450.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 50.000,-
Ariansyah
= Rp 1.500.000,-
Suprapto
= Rp 2.500.000,-
Mahmud
= Rp 100.000,-
Hamba Allah di luwuk
= Rp 185.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 5.000.000,-
Budi P
= Rp 200.000,-
Sri Wahyuni
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 300.000,-
Remaja & Jama'ah Masjid Jami' Ar-Riyadh
= Rp 9.270.000,-
Majelis Ta'lim Muslimah Kel. Ciracas, Jak-Tim
= Rp 1.000.000,-
Kholid
= Rp 5.000.000,-
Goufron
= Rp 15.000.000,-
Budi P
= Rp 250.000,-
Mohamad Harharah
= Rp 1.287.500,-
Harry
= Rp 50.000,-
Abdullah Azis
= Rp 500.000,-
Infaq Gempa Sum-Bar Masjid Jami' Al-Sofwa
= Rp 2.044.000,-
Charrika MS
= Rp 300.000,-
Abdurrahman
= Rp 150.000,-
Hendra Siswanto
= Rp 100.000,-
Abdurrahman
= Rp 100.000,-
Hasyim Syamlan
= Rp 1.500.000,-
Yusuf Bawazir
= Rp 500.000,-
Fuad Bisyir
= Rp 50.000.000,-
Achmad Abu Bakar
= Rp 200.000,-
Fauzi Umar Abdul Aziz
= Rp 500.000,-

Total Penerimaan =
Rp 210.344.000,-

Fatwa Seputar Shalat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi SAW Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat


Senyum
Seseorang bertanya kepada temannya : “Mana yang lebih tua, anda ataukah saudara anda?”
Diapun menjawab : “Kalau bulan Ramadhan datang, kita berdua sama umurnya”



Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?

   


Registrasi Anggota Baru Layanan SMS Dakwah GRATIS Al-Sofwa Beralih ke no. 083898991002 atau 083898991003. :: Dibuka Pendaftaran MAIS Gelombang II ::

Info Pendaftaran MAIS Tahun 2009/2010
Senin, 18 Mei 09

PENDAFTARAN

  • Langsung ke MAIS dengan membawa berkas-berkas pendaftaran yang telah ditentukan (jam kerja : 07.00 – 13.15 WIB)
  • Mengirimkan berkas pendaftaran via pos dilengkapi surat permohonan menjadi mahasiswa,serta bukti transfer pendaftaran (BMI Cab. Purwokerto an. Yayasan Perguruan Imam Syafi’i No. Rek : 541.00015.15 ke alamat MAIS: Jl. Sumbawa No.70 Cilacap Jawa Tengah 53224.


WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran, test masuk, serta training mahasiswa baru untuk tahun akademik 2010/2011 M insya Alloh akan dilaksanakan pada :
  • Pendaftaran : 21 Juni - 22 Juli 2010 M
  • Test Masuk : 24-25 Juli 2010 M
  • Pengumuman Hasil Tes : 26 Juli 2010 M
  • Registrasi Mahasiswa Baru : 28-29 Juli 2010 M
  • Orientasi Mahasiswa Baru : 31 Juli - 4 Agustus 2010 M
  • Awal Perkuliahan 7 Agustus 2010 M


PERSYARATAN PENDAFTARAN
  • Calon mahasiswa adalah pria
  • Pria, maksimal 23 tahun per 7 Agustus 2010 dan belum menikah
  • Foto copy ijazah SMA/ sederajat 2 lembar
  • Salinan akta kelahiran 1 lembar.
  • Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK).
  • Melampirkan rekomendasi dari seorang ulama atau da’i atau lembaga da’wah yang dikenal.
  • Pas foto terbaru ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Foto copy KTP yang masih berlaku 1 lembar.
  • Melampirkan surat izin belajar dari orang tua, dan kesiapan untuk membayar Syahriyah (uang makan) sampai tamat.
  • Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000,-
  • Bersedia menjalankan pengabdian selama 1 tahun setelah lulus kuliah
  • Surat jaminan beasiswa dari donatur bagi yang memperoleh beasiswa


SELAYANG PANDANG
Lembaga Pendidikan Bahasa Arab Dan lmu Pengetahuan Islam Ma’had Ali Imam Syafi’I (MAIS) merupakan sebuah institusi pendidikan setara S1 (Strata Satu) dengan program akselerasi 3 tahun kuliah dan 1 tahun masa pengabdian. Lebih satu dasa warsa MAIS berkiprah dalam membina dan melahirkan generasi-generasi berkepribadian Islami. Berdiri pada bulan Muharrom 1416 H (Juni 1995) di kota Cilacap Jawa Tengah (100 m dari terminal ke arah selatan). MAIS dengan dukungan fasilitas yang memadai serta tenaga pengajar yang professional di bidangnya menawarkan suasana kondusif untuk kegiatan belajar dan mengajar.

LATAR BELAKANG
Merebaknya fenomena kesyirikan dan amalan-amalan ibadah yang menyelisihi sunnah serta keterpurukan akhlak dan moral di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk melakukan pembinaan generasi muda melalui institusi pendidikan formal, yang diharapkan akan lahir melalui institusi ini generasi muda Islam yang mampu memahami ajaran agamanya secara menyeluruh, berakhlak serta berkepribadian yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Tujuan inilah yang melatar belakangi berdirinya Ma'had Ali Imam Syafi'i (MAIS), yang mempunyai visi & misi:
  • Meninggikan kalimat Tauhid
  • Menebarkan da'wah Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah.
  • Mencetak kader dan generasi yang berkepribadian dan berakhlak islami serta tangguh dan handal dalam menyeru kepada Islam dengan dukungan ilmu-ilmu syar'i dan bahasa Arab yang cukup memadai.


VISI DAN MISI
Visi:
  • Menjadi lembaga pendidikan tinggi Islam terkemuka maju dan terdepan dalam meninggikan kalimat tauhid, menebarkan dakwah Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah menurut pemahaman ahlus sunnah wal jama'ah, mendidik, membina serta membangun umat menuju masyarakat berakhlakul karimah.

    Misi:
  • Mendidik generasi muda muslim agar kepribadian dan berakhlak mulia, sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
  • Menyiapkan sarjana yang berkualitas, memiliki keluasan dan kedalaman ilmu-ilmu Islam, mampu mendidik, membina serta membangun masyarakat menuju kejayaan umat.



    PENGEMBANGAN KAMPUS
    Guna meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas lulusannya, MAIS terus berbenah diri dati tahun ke tahun meliputi: perluasan lahan dan penambahan gedung kuliah, penyempurnaan kurikulum, peningkatan mutu tenaga pengajar maupun akademik, serta penambahan fasilitas pendukung lainnya.

    Menempati luas lahan 4.325 m2, MAIS dalam perencanaan untuk mengembangkan diri menjadi sebuah sekolah tinggi untuk menghasilkan sarjana-sarjana yang mumpuni di bidangnya.

    STAFF PENGAJAR
    MAIS sebagai sebuah lembaga pendidikan dalam proses belajar dan mengajarnya didukung oleh staf pengajar yang meiliki kapasitas dibidangnya, lulusan dari : Universitas Muhammad Ibn Su’ud Saudi Arabia, LIPIA Jakarta, Universitas Al Azhar Mesir, dll.

    FASILITAS KAMPUS
    Untuk menciptakan
    • Ruang kuliah sebanyak 4 ruang.
    • Asrama yang memadai dan cukup nyaman sebanyak 14 ruang, lengkap dengan almari dan tempat tidur.
    • Masjid dengan kapasitas daya tampung lebih dari 700 jama’ah.
    • Kitab-kitab panduan kuliah dipinjamkan.
    • Perpustakaan Islam terlengkap di kota Cilacap.
    • Laboratorium Komputer.


    TARGET PENDIDIKAN
    • Penguasaan berbagai disiplin ilmu-ilmu islam terutama aqidah dan syari’ah.
    • Menguasari bahasa Arab secara aktif (lisan dan tulisan).
    • Mampu membaca kitab-kitab berbahasa Arab.
      [isi} Melahirkan generasi muda yang berkepribadian dan berakhlaq islami.
    • Mencetak da’i-da’I yang memiliki dedikasi tinggi serta mental tangguh dalam menghadapai kendala da’wah.


    UNIT KEGIATAN KAMPUS
    Guna meningkatkan minat, bakat serta kemampuan mahasiswanya, sejumlah unit kegiatan mahasiswa (UKM) telah dimiliki MAIS melalui kerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Ma'had Ali Imam Syafi'i (HIMAIS), UKM tersebut adalah :

    • Dauroh Syari’ah (Pesantren Kilat)
    • Kajian Ilmiah
    • Muhadhoroh ‘Ammah (ceramah umum)
    • Lomba ilmiah mahasiswa
    • Pelatihan da’wah lapangan
    • TPQ & Masjid binaan
    • Pelatihan manajemen
    • Unit olah raga



    KEMUDAHAN BELAJAR DI MAIS

    • Bebas uang gedung.
    • Infaq pendidikan Rp. 250.000,-/bulan (termasuk biaya makan 3X /hari).
    • Biaya UKM Rp. 50.000 /tahun (dibayar diawal tahun perkuliahan).
    • Biaya Asrama murah meliputi:

      • Biaya kesehatan Rp. 50.000 /tahun (dibayar diawal tahun perkuliahan).
      • Biaya peralatan asrama dan makan Rp. 200.000 (satu kali selama kuliah)

    • Training gratis bagi seluruh mahasiswa baru.
    • Kitab-kitab panduan dibagikan gratis (bagi yang sampai lulus).



    PENYEBARAN ALUMNI
    Sejak berdiri sampai dengan sekarang, MAIS telah meluluskan sejumlah alumni yang sebagian besar berkiprah di medan dakwah, mengelola pesantren, sekolah islam, dan sebagian yang lain melanjutkan pendidikan di berbagai perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri, seperti Univ. Islam Madinah, LIPIA Jakarta, serta mulazamah dengan ulama terkemuka di Timur Tengah (halaqoh murid-murid Syeikh Muhammad ibn Sholeh Al-Utsaimin).

    KURIKULUM
    Menggunakan pengantar bahasa Arab, mata kuliah yang diajarkan di MAIS meliputi:

    1. Hafalan Al-Quran
    2. Tauhid
    3. Fiqh
    4. Hadist
    5. Tafsir
    6. Ushul Tafsir
    7. Ushul Da’wah
    8. Ushul Fiqh
    9. Mustholahul Hadist
    10. Tahrijul Hadist
    11. Faroidh
    12. Siroh Nabawiyah
    13. Al-Quran wa Ulumuhu
    14. Nahwu
    15. Shorof
    16. Qiro’ah
    17. Tadribat
    18. Ta’bir
    19. Imla wa Khot
    20. Adab
    21. Balaghoh
    22. Turuqut Tadris
    23. Komputer
    24. Bahasa Inggris

    Hit : 2080 | Index | kirim ke teman | versi cetak 

     
  •    
    Statistik Situs
    Jum'at,30-7-2010 M 22:1:50 
    Hijri: 18 Sya'ban 1431 H
    Hits ...: 32485776
    Online : 49 users

    Pencarian

    cari di  

     

    Iklan



























    Jajak Pendapat
    Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

    Analisa
    Buletin
    Fatwa
    Kajian
    Khutbah
    Kisah
    Konsultasi
    Nama Islami
    Quran
    Tarikh
    Tokoh


    Hasil Jajak Pendapat

    Kajian Islam
    · Mutiara Fiqih Islam
    · KITAB TAUHID 3
    · Untuk Diketahui Setiap Muslim
    · DIALOG BERSAMA AL-MALIKI (Bantahan Tuntas Terhadap Manipulasi dan Kesesatan Al-Maliki)

    Mutiara Hikmah

    Diriwayatkan bahwa Umar Radhiyallahu 'Anhu berkata : “Ada tiga yang bisa merusak manusia : para pemimpin yang menyesatkan, debatnya seorang munafik menggunakan Alqur’an (sedangkan Alqur’an adalah haq) dan kesalahan seorang alim”

    ( Index Mutiara )


    Fiqh Wanita

    Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

    Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

    Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

    Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

    Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

    Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

    Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

    Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

    Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

    Menggunakan air laut untuk berwudlu

    Hukum Operasi Cesar

    Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

    Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

    Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

    Bersuci dari Air Kencing Bayi

    Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

    Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

    Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

    Membasuh Kepala Bagi Wanita

    Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

    Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

    Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

    Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

    Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

    Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

    Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

    Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

    Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

    Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

    Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

    Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

    Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

    Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

    Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

    Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

    Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

    Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

    Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

    Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

    Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

    Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

    Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

    Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

    Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

    Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

    Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

    Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

    Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

    Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

    Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

    Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

    Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

    Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

    Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

    Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

    Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

    Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

    Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

    Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

    Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

    Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

    Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

    Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

    Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

    Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

    Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

    Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

    Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

    Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

    Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

    Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

    Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

    Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

    Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

    Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

    Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

    Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

    Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

    Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

    Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

    Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

    Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

    Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

    Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

    Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

    Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

    Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

    Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

    Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

    Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

    Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

    Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

    Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

    Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

    Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

    Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

    Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

    Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

    Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

    Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

    Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

    Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

    Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

    Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

    Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

    Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

    Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

    Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

    Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

    Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

    Hukum Kencing Berdiri


    Infaq Brosur Dakwah
    Hamba Allah (Setoran Tunai via BCA)
    = Rp 100.000,-
    Rasyid (Masjid al-Hasanah)
    = Rp 1.125.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 0,-
    Ibu Dina Abri
    = Rp 2.000.000,-
    PT. Anugrah Putra Marco
    = Rp 2.100.000,-
    Diana Saptanimgrum
    = Rp 500.000,-
    Hendri Eka Jaya
    = Rp 50.000,-
    Teguh Prasitiyo
    = Rp 10.000,-
    A. Raafi
    = Rp 80.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 519.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 935.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 838.000,-
    Herlinda Susanti
    = Rp 47.500,-
    Deti Indarsari
    = Rp 200.000,-
    Yuniadi
    = Rp 300.000,-
    Kotak Amal Al-Sofwa
    = Rp 449.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 500.000,-
    Farid Adnan
    = Rp 2.000.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 1.110.000,-
    Ismail Bawazir
    = Rp 400.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 106.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 100.000,-
    Alfiah Nurul Amalia
    = Rp 104.000,-
    Waitasani
    = Rp 72.000,-
    Ismail Bawazier
    = Rp 250.000,-
    Hamba Allah Via BCA
    = Rp 150.000,-
    H. Andry Arifianto
    = Rp 50.000,-
    Alfiah Nurul Amaliah
    = Rp 330.000,-
    Waita Sani
    = Rp 60.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 1.077.000,-
    Maksudi
    = Rp 10.000,-
    Ismail Bawazir
    = Rp 502.500,-
    Ismail Bawazir
    = Rp 420.000,-
    Kotak Amal al-Sofwah
    = Rp 887.000,-
    Hamba Allah Via BCA
    = Rp 150.000,-
    M. Ari Hertan
    = Rp 100.000,-
    Wawan Suparman
    = Rp 20.000,-
    Sudir
    = Rp 100.000,-
    Budi Yastuti
    = Rp 150.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 667.000,-
    Happy Candraleka
    = Rp 10.500,-
    Harto Utomo
    = Rp 5.000,-
    Tri Damayanti
    = Rp 50.000,-
    Rahmat Himawan
    = Rp 95.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 831.600,-
    Andi Shafyan
    = Rp 420.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 100.000,-
    Wawan
    = Rp 95.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 200.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 100.000,-
    Yayasan Syaikh Eid al-Thani
    = Rp 5.000.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 500.000,-
    Leny Yusliana
    = Rp 50.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 250.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 10.000,-
    Adi
    = Rp 24.500,-
    Yudo
    = Rp 16.100,-
    Rahmat Wagino
    = Rp 105.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 640.000,-
    Wawan
    = Rp 95.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 20.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 50.000,-
    Maksudi
    = Rp 30.000,-
    Suhartati
    = Rp 50.000,-
    Ahmad B.
    = Rp 100.000,-
    Ibu Irsal
    = Rp 50.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 50.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 85.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 1.000.000,-
    Pustaka al-Kautsar
    = Rp 500.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 200.000,-
    Abdullah
    = Rp 10.000,-
    Abdullah
    = Rp 50.000,-

    Total Penerimaan =
    Rp 29.361.700,-

    Anda ingin berpartisipasi dalam program ini?
    SALURKAN DONASI ANDA DI No. Rek. 5470241120 BCA KCP Pasar Minggu an. Khusnul Yaqin

    Call Center: (021)78836327, HP. 08886167615 / 085218964670.

    Terima kasih atas kepercayaan & amanah infaq Anda.
    Semoga Infaq Anda diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, amin.

    Info lebih lengkap
    klik di sini

    Pengeluaran Infaq Brosur
    Cetak 5 Judul Brosur Dakwah (Kerjasama dengan Masjid al-Hasanah dan Majelis Taklim an-Nur)
    = Rp 2.450.000,-
    Cetak 10 Judul Brosur Dakwah @ 3.000 eks. untuk disebarluaskan pada bulan Ramadhan 1429 H.
    = Rp 9.450.000,-
    Ganti onkos cetak 10.000 Brosur Dakwah untuk NAD. [Kerjasama dengan Yayasan Syaikh Eid bin Muhammad Al-Thani Qatar di NAD]
    = Rp 5.000.000,-

    Total Pengeluaran =
    Rp 16.900.000,-

     
    YAYASAN AL-SOFWA
    Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
    Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
    Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.