ãóäú ÊóØóÈóøÈó æóáóãú íõÚúáóãú ãöäúåõ ÇáØöøÈõø ÞóÈúáó Ðóáößó Ýóåõæó ÖóÇãöäñ Artinya: Barangsiapa melakukan praktik pengobatan, padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan maka ia (harus) bertanggung jawab. (HR.an-Nasai)