| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Laporan Dana Gempa Sum-Bar
MUK
= Rp 1.000.000,-
Credit transfer dr Bank lain
= Rp 200.000,-
Credit transfer, Kota Depok
= Rp 100.000,-
Credit transfer,Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh, Kln Mag
= Rp 250.000,-
Septiani L
= Rp 650.000,-
BMT DAARUSSALAM KAB.Seruyan KAL-TENG
= Rp 529.000,-
SP PT.Federal Nittan Inds & DKM Masjid
= Rp 4.000.000,-
Mohamad Hidayat
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 50.000,-
Ismet
= Rp 400.000,-
H. Budiharto
= Rp 2.500.000,-
Fuad
= Rp 4.000.000,-
Rahmah Ummy Ahmad
= Rp 2.000.000,-
Rachmat
= Rp 2.000.000,-
Fauzan
= Rp 2.000.000,-
Anwar Usman
= Rp 1.000.000,-
Mustofa
= Rp 5.000.000,-
Abu Wafa
= Rp 1.500.000,-
Hamba Alloh, Muntilan
= Rp 100.000,-
Hamba Alloh
= Rp 60.000.000,-
Hamba Alloh
= Rp 1.542.000,-
Taufan
= Rp 100.000,-
Farah Sabita Huda
= Rp 112.100,-
Hamba Alloh
= Rp 123.400,-
SDIT Nurul Hidayah, Brebes
= Rp 1.692.000,-
Hj.Tunisia Hanief
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidilah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 200.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 2.500.000,-
Hafidz A.Thalib
= Rp 1.000.000,-
Para Muhsinin thp III Via BMI
= Rp 3.850.000,-
Para Dermawan thp II Via Muamalat
= Rp 3.394.000,-
Para Muhsinin Via Bank Muamalat
= Rp 6.315.000,-
Hamba Allah (11)
= Rp 500.000,-
Hamba Allah (10)
= Rp 100.000,-
Abu Ubaidah Ali
= Rp 50.000,-
Hamba Allah
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Ronggo Adhianto
= Rp 200.000,-
Supriadi
= Rp 190.000,-
Hamba Allah
= Rp 50.000,-
Marni
= Rp 200.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 300.000,-
Hamba Allah
= Rp 100.000,-
Hamba Allah
= Rp 150.000,-
Hamba Allah
= Rp 1.250.000,-
Siti Masruroh
= Rp 50.000,-
Hamba Allah di Cikijing
= Rp 450.000,-
Hamba Allah
= Rp 30.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 50.000,-
Ariansyah
= Rp 1.500.000,-
Suprapto
= Rp 2.500.000,-
Mahmud
= Rp 100.000,-
Hamba Allah di luwuk
= Rp 185.000,-
Hamba Allah (NN)
= Rp 5.000.000,-
Budi P
= Rp 200.000,-
Sri Wahyuni
= Rp 50.000,-
Hamba Alloh
= Rp 300.000,-
Remaja & Jama'ah Masjid Jami' Ar-Riyadh
= Rp 9.270.000,-
Majelis Ta'lim Muslimah Kel. Ciracas, Jak-Tim
= Rp 1.000.000,-
Kholid
= Rp 5.000.000,-
Goufron
= Rp 15.000.000,-
Budi P
= Rp 250.000,-
Mohamad Harharah
= Rp 1.287.500,-
Harry
= Rp 50.000,-
Abdullah Azis
= Rp 500.000,-
Infaq Gempa Sum-Bar Masjid Jami' Al-Sofwa
= Rp 2.044.000,-
Charrika MS
= Rp 300.000,-
Abdurrahman
= Rp 150.000,-
Hendra Siswanto
= Rp 100.000,-
Abdurrahman
= Rp 100.000,-
Hasyim Syamlan
= Rp 1.500.000,-
Yusuf Bawazir
= Rp 500.000,-
Fuad Bisyir
= Rp 50.000.000,-
Achmad Abu Bakar
= Rp 200.000,-
Fauzi Umar Abdul Aziz
= Rp 500.000,-

Total Penerimaan =
Rp 210.344.000,-

Produk Kami

Analisa
· Bila Hari Raya Ied Bertepatan Dengan Hari Jumat..!!
· Miqat Haji Indonesia
· TABANNI
· Golongan Darah Dan Nasab

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi SAW Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?


Senyum
Dalam buku Ahla Ibtisamah disebutkan bahwa ada seorang buta huruf memegang sebuah koran harian dengan terbalik.
Maka temannya bertanya : “Ada kabar apa di koran hari ini?”
Diapun menjawab : “Seluruh dunia terbalik !”


Informasi!
·Simak Analisa: Bila Hari Raya Ied Bertepatan Dengan Hari Jum'at
·Libur lebaran
·Kegiatan Ramadhan 1430 H di Masjid Jami' Al-Sofwa

Liputan Kegiatan
·Daftar Lembaga Penerima Mushaf Saku
·DAFTAR PENERIMA BUKU ISLAM DARI YAYASAN AL-SOFWA PERIODE AGUSTUS S/D DESEMBER 2007
·TOT- Training Manajemen Pendidikan Tahap ke 2

   


Simak Analisa: Bila Hari Raya Ied Bertepatan Dengan Hari Jum'at ::

AHLAN WA SAHLAN

Selamat Datang di Situs AL-SOFWA, yang menyajikan Site Bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, insya Allah dapat memberikan kesejukan hati dan ketentraman jiwa bagi anda yang mengunjungi Site ini. Membawa Anda kepada pemahaman Islam yang benar sesuai apa yang di bawa Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini memerlukan dukungan materil dan moril dari kaum Muslimin.
Silahkan salurkan dukungan anda ke : [ Formulir Donatur ]
No. rek. 304.00090.15 (BMI) an. Yayasan Al-Sofwa (isi berita : Website)


Berita Dunia Islam & Internasional

Pelempar Sepatu Bush Malah Dilempar Sepatu
Jumat, 04 Desember 09

PARIS – Muntazer al-Zaidi, wartawan Irak yang dipenjarakan karena melempar sepatu di Presiden George W Bush, mendapati dirinya diperlakukan sama di Paris, Rabu (3/12).

Saat itu, Zaidi sedang berbicara pada ...selengkapnya

Hit : 93 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Berita Kegiatan Yayasan

Gempa Sumbar (9) – Mari Kirimkan Hewan Qurban Untuk Korban Gempa!
Rabu, 11 Nopember 09

>Pariaman, SIWAKZ; ”Apakah nanti Al-Sofwa juga akan mengirimkan hewan qurban ke kampung kami?” Demikian suara seseorang jauh di seberang sana melalui telepon yang diterima oleh Departemen Sosial Yayasan Al-Sofwa. ...selengkapnya

Hit : 203 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Konsultasi Islam

Pegadaian Syari'ah
Jumat, 04 Desember 09
Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu'alaikum waRahmatullaahi waBarakaatuh,

bagaimana dengan pegadaian syariah, yang konsepnya adalah hanya mengenakan biaya sewa terhadap barng jaminan besarnya Rp 90/10hari.Bukan dari nilai ...selengkapnya

Hit : 31 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Bulletin Jum'at An-Nur

Oleh-Oleh Untuk Jama’ah Haji
Kamis, 03 Desember 09

Sebuah Sisi Jama’ah Haji Kita.

Ada suatu fenomena yang unik di kalangan jamaah haji kita khususnya, yaitu ketika selesai bertahalul, maka ada sedikit perubahan ...selengkapnya

Hit : 41 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Ensiklopedia Dzikir Dan Do'a

BAB BACAAN SETELAH TA\'AWUDZ
Jumat, 04 Desember 09

Ketahuilah bahwa qira`ah di dalam shalat adalah wajib berdasarkan ijma\', di-dukung oleh dalil-dalil yang jelas dan menurut madzhab kami dan madzhab jumhur adalah bahwa membaca al-Fatihah adalah wajib, tidak sah ...selengkapnya

Hit : 33 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Fatwa-Fatwa Islam

Apakah Orang Yang Telah Meninggal Mengetahui Apa Yang Dikerjakan Oleh Keluarganya...?
Kamis, 26 Nopember 09

Pertanyaan :

Apakah orang yang telah meninggal mengetahui apa yang dikerjakan oleh keluarganya ? Jika seseorang berqurban untuk bapaknya yang telah meninggal, bersedekah untuknya atau ...selengkapnya

Hit : 236 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Hadits ( Syarah dan Ilmu Hadits )

HADITS MURSAL
Jumat, 04 Desember 09

Definisi hadits Mursal menurut para ahli hadits adalah :

“Hadits yang di akhir sanadnya terdapat rawi setelah tabi’in yang gugur”

Secara jelasnya adalah hadits yang pada sanadnya gugur seorang ...selengkapnya

Hit : 15 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Kumpulan Khutbah Jum'at

MEMPERBANYAK MENGINGAT MATI
Rabu, 02 Desember 09
Oleh: Izzudin Karimi, Lc

KHUTBAH PERTAMA :


Åöäøó ÇáúÍóãúÏó ááå äóÍúãóÏõåõ æóäóÓúÊóÚöíúäõåõ æóäóÓúÊóÛúÝöÑõåõ¡ æóäóÚõæúÐõ Èááå ãöäú ÔõÑõæúÑö ÃóäúÝõÓöäóÇ æóãöäú ÓóíøöÆóÇÊö ÃóÚúãóÇáöäóÇ¡ ãóäú íóåúÏöåö Çááå ÝóáóÇ ãõÖöáøó áóåõ æóãóäú íõÖúáöáú ÝóáóÇ åóÇÏöíó áóåõ¡ ...selengkapnya

Hit : 207 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Kisah-Kisah Islami

BUSR BIN ARTHAT (Tidak Pernah Ada Wanita Melahirkan Lelaki Sehebat Dia)
Selasa, 01 Desember 09

Al-Ala’ bin Sufyan al-Hadrami berkata, "Ibnu Arthath menyerang tentara Romawi. Setiap kali terjadi penyerangan selalu saja betisnya terkena tusukan senjata musuh. Sampai-sampai dia menyembunyikan betisnya tetapi masih tetap terkena senjata ...selengkapnya

Hit : 92 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Mu'jizat Qur'an & Sunnah

AJBU ADZ-ZANAB
Selasa, 01 Desember 09

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :


ãÇ Èíä ÇáäÝÎÊíä ÃÑÈÚæä ÞÇáæÇ íÇ ÃÈÇ åÑíÑÉ ÃÑÈÚæä íæãÇ ÞÇá ÃÈíÊ ÞÇáæÇ ÃÑÈÚæä ÔåÑÇ ÞÇá ÃÈíÊ ...selengkapnya

Hit : 51 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


Tafsir Ayat Dan Ilmu Al-Qur'an

Faidah Mengetahui Makkiyyah dan Madaniyyah
Kamis, 26 Nopember 09

Pengetahuan tentang Makkiyah dan Madaniyyah banyak faidahnya, diantaranya :

  • Untuk dijadikan alat bantu dalam menafsirkan Al-qur’an, sebab pengetahuan mengenai tempat turun ayat dapat membantu memahami ayat tersebut ...selengkapnya

    Hit : 60 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


  • Keluarga Sakinah

    Ciri Khas Rumah Muslim (Untuk Muslimah Sang Istri Shalihah )
    Senin, 23 Nopember 09

    Pernikahan merupakan sunnatullah pada makhluqNya untuk melahirkan, memperbanyak keturunan dan melanjutkan kehidupan. Islam telah membuat landasan ( kaidah ) bagi rumah seorang muslim yang senantiasa harus diperhatikan, sebagaimana firman Allah ...selengkapnya

    Hit : 192 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


    Tarikh Islam

    SILSILAH KISAH NABI MUSA 'alaihissalam (Fir'aun meminta Bani Israil untuk menyembahnya)
    Kamis, 03 Desember 09

    Allah Ta’ala berfirman:



    æóÇÐúßõÑú Ýöí ÇáúßöÊóÇÈö ãõæÓóì Åöäøóåõ ßóÇäó ãõÎúáóÕðÇ æóßóÇäó ÑóÓõæáÇð äøóÈöíøðÇ {51} æóäóÇÏóíúäóÇåõ ãöä ÌóÇäöÈö ÇáØøõæÑö ÇúáÃóíúãóäö æóÞóÑøóÈúäóÇåõ äóÌöíøðÇ {52} æóæóåóÈúäóÇ áóåõ ãöä ÑøóÍúãóÊöäó ÃóÎóÇåõ ...selengkapnya

    Hit : 20 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


    Tokoh-Tokoh Islam

    Syaikh Abdullah bin Hasan Al-Quud
    Jumat, 04 Desember 09

    Kelahiran Beliau

    Syaikh Abdullah bin Hasan Al-Quud lahir pada tanggal 17 Ramadhan tahun 1343 H (1922 M) di kota Al-Ariq yang terkenal dengan Wadi Huam-nya dimana wadi tersebut ...selengkapnya

    Hit : 14 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


    Fiqih Praktis & lengkap

    SHALAT KHAUF
    Kamis, 03 Desember 09

    Ini adalah merupakan bentuk shalat bagi orang-orang yang memiliki udzur syar’I, yang mana gerakan, jumlah rekaat dan tata caranya berbeda dengan shalat pada umumnya.

    Pengertian Shalat ...selengkapnya

    Hit : 20 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


    Sastra Islam

    JANGAN BANGGA MELAKUKAN DOSA
    Selasa, 01 Desember 09

    Cobaan terberat bagi seseorang adalah jika ia tidak merasa dirinya sedang mendapatkan cobaan, terlebih lagi jika ia sangat bergembira dengan cobaan itu. Misalnya perasaan bangga dengan harta yang haram dan ...selengkapnya

    Hit : 74 | Index | kirim ke teman | versi cetak 


     
       
    Statistik Situs
    Sabtu,5-12-2009 M 23:39:4 
    Hijri: 17 Zulhijjah 1430 H
    Hits ...: 28796203
    Online : 22 users

    Pencarian

    cari di  

     

    Iklan

























    Jajak Pendapat
    Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

    Analisa
    Buletin
    Fatwa
    Kajian
    Khutbah
    Kisah
    Konsultasi
    Nama Islami
    Quran
    Tarikh
    Tokoh


    Hasil Jajak Pendapat

    Kajian Islam
    · KITAB TAUHID 3
    · Untuk Diketahui Setiap Muslim
    · DIALOG BERSAMA AL-MALIKI (Bantahan Tuntas Terhadap Manipulasi dan Kesesatan Al-Maliki)
    · Wanita di Bawah Naungan Islam

    Mutiara Hikmah

    Hasan al-Bashri rahimahullah berkata : “Sadarlah wahai orang-orang yang lalai, karena kafilah telah bergerak. Dan di pagi hari, terpujilah orang-orang yang telah bersiap-siap”

    ( Index Mutiara )


    Fiqh Wanita

    Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

    Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

    Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

    Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

    Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

    Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

    Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

    Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

    Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

    Menggunakan air laut untuk berwudlu

    Hukum Operasi Cesar

    Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

    Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

    Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

    Bersuci dari Air Kencing Bayi

    Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

    Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

    Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

    Membasuh Kepala Bagi Wanita

    Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

    Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

    Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

    Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

    Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

    Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

    Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

    Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

    Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

    Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

    Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

    Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

    Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

    Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

    Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

    Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

    Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

    Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

    Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

    Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

    Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

    Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

    Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

    Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

    Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

    Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

    Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

    Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

    Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

    Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

    Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

    Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

    Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

    Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

    Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

    Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

    Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

    Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

    Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

    Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

    Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

    Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

    Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

    Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

    Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

    Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

    Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

    Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

    Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

    Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

    Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

    Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

    Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

    Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

    Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

    Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

    Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

    Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

    Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

    Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

    Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

    Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

    Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

    Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

    Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

    Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

    Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

    Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

    Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

    Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

    Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

    Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

    Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

    Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

    Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

    Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

    Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

    Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

    Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

    Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

    Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

    Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

    Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

    Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

    Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

    Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

    Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

    Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

    Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

    Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

    Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?


    Infaq Brosur Dakwah
    Hamba Allah (Setoran Tunai via BCA)
    = Rp 100.000,-
    Rasyid (Masjid al-Hasanah)
    = Rp 1.125.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 0,-
    Ibu Dina Abri
    = Rp 2.000.000,-
    PT. Anugrah Putra Marco
    = Rp 2.100.000,-
    Diana Saptanimgrum
    = Rp 500.000,-
    Hendri Eka Jaya
    = Rp 50.000,-
    Teguh Prasitiyo
    = Rp 10.000,-
    A. Raafi
    = Rp 80.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 519.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 935.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 838.000,-
    Herlinda Susanti
    = Rp 47.500,-
    Deti Indarsari
    = Rp 200.000,-
    Yuniadi
    = Rp 300.000,-
    Kotak Amal Al-Sofwa
    = Rp 449.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 500.000,-
    Farid Adnan
    = Rp 2.000.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 1.110.000,-
    Ismail Bawazir
    = Rp 400.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 106.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 100.000,-
    Alfiah Nurul Amalia
    = Rp 104.000,-
    Waitasani
    = Rp 72.000,-
    Ismail Bawazier
    = Rp 250.000,-
    Hamba Allah Via BCA
    = Rp 150.000,-
    H. Andry Arifianto
    = Rp 50.000,-
    Alfiah Nurul Amaliah
    = Rp 330.000,-
    Waita Sani
    = Rp 60.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 1.077.000,-
    Maksudi
    = Rp 10.000,-
    Ismail Bawazir
    = Rp 502.500,-
    Ismail Bawazir
    = Rp 420.000,-
    Kotak Amal al-Sofwah
    = Rp 887.000,-
    Hamba Allah Via BCA
    = Rp 150.000,-
    M. Ari Hertan
    = Rp 100.000,-
    Wawan Suparman
    = Rp 20.000,-
    Sudir
    = Rp 100.000,-
    Budi Yastuti
    = Rp 150.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 667.000,-
    Happy Candraleka
    = Rp 10.500,-
    Harto Utomo
    = Rp 5.000,-
    Tri Damayanti
    = Rp 50.000,-
    Rahmat Himawan
    = Rp 95.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 831.600,-
    Andi Shafyan
    = Rp 420.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 100.000,-
    Wawan
    = Rp 95.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 200.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 100.000,-
    Yayasan Syaikh Eid al-Thani
    = Rp 5.000.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 500.000,-
    Leny Yusliana
    = Rp 50.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 250.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 10.000,-
    Adi
    = Rp 24.500,-
    Yudo
    = Rp 16.100,-
    Rahmat Wagino
    = Rp 105.000,-
    Kotak Amal al-Sofwa
    = Rp 640.000,-
    Wawan
    = Rp 95.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 20.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 50.000,-
    Maksudi
    = Rp 30.000,-
    Suhartati
    = Rp 50.000,-
    Ahmad B.
    = Rp 100.000,-
    Ibu Irsal
    = Rp 50.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 50.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 85.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 1.000.000,-
    Pustaka al-Kautsar
    = Rp 500.000,-
    Hamba Allah
    = Rp 200.000,-
    Abdullah
    = Rp 10.000,-
    Abdullah
    = Rp 50.000,-

    Total Penerimaan =
    Rp 29.361.700,-

    Anda ingin berpartisipasi dalam program ini?
    SALURKAN DONASI ANDA DI No. Rek. 5470241120 BCA KCP Pasar Minggu an. Khusnul Yaqin

    Call Center: (021)78836327, HP. 08886167615 / 085218964670.

    Terima kasih atas kepercayaan & amanah infaq Anda.
    Semoga Infaq Anda diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, amin.

    Info lebih lengkap
    klik di sini

    Pengeluaran Infaq Brosur
    Cetak 5 Judul Brosur Dakwah (Kerjasama dengan Masjid al-Hasanah dan Majelis Taklim an-Nur)
    = Rp 2.450.000,-
    Cetak 10 Judul Brosur Dakwah @ 3.000 eks. untuk disebarluaskan pada bulan Ramadhan 1429 H.
    = Rp 9.450.000,-
    Ganti onkos cetak 10.000 Brosur Dakwah untuk NAD. [Kerjasama dengan Yayasan Syaikh Eid bin Muhammad Al-Thani Qatar di NAD]
    = Rp 5.000.000,-

    Total Pengeluaran =
    Rp 16.900.000,-

    Konsultasi Online

    Ust.Izzudin Karimi, Lc

    Ust.Husnul Yaqin, Lc

    Ust.Muhammad Ruliandi, Lc

     
    YAYASAN AL-SOFWA
    Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
    Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
    Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.