| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Buletin An-Nur :

Adakah Pada Diri Kita Sifat Mereka?
Jumat, 18 Juni 21

Termasuk gambaran sedemikian buruknya sebuah kehinaan adalah ketika pada diri seseorang terdapat keserupaan dangan orang-orang Yahudi, umat yang dimurkai dan telah dilaknat melalui para Rasul yang diutus oleh Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- kepada mereka. Bahkan Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- melaknatnya di tempat yang cukup banyak di dalam al-Qur’an. Di antaranya firman-Nya,


Þõáú åóáú ÃõäóÈøöÆõßõãú ÈöÔóÑøò ãöäú Ðóáößó ãóËõæÈóÉð ÚöäúÏó Çááøóåö ãóäú áóÚóäóåõ Çááøóåõ æóÛóÖöÈó Úóáóíúåö æóÌóÚóáó ãöäúåõãõ ÇáúÞöÑóÏóÉó æóÇáúÎóäóÇÒöíÑó æóÚóÈóÏó ÇáØøóÇÛõæÊó ÃõæáóÆößó ÔóÑøñ ãóßóÇäðÇ æóÃóÖóáøõ Úóäú ÓóæóÇÁö ÇáÓøóÈöíáö


“Katakanlah (Muhammad), ‘Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu orang yang dilaknat dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah taghut. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus’.” (al-Maidah: 60).

Yang dimaksud dengan (firman-Nya) ãóäú áóÚóäóåõ Çááøóåõ æóÛóÖöÈó Úóáóíúåö “orang yang dilaknat dan dimurkai Allah” yakni orang-orang Yahudi (al-Lubab Fii ‘Ulumi al-Kitab, 7/412).

Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- juga berfirman,


áõÚöäó ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ ãöäú Èóäöí ÅöÓúÑóÇÆöíáó Úóáóì áöÓóÇäö ÏóÇæõæÏó æóÚöíÓóì ÇÈúäö ãóÑúíóãó Ðóáößó ÈöãóÇ ÚóÕóæúÇ æóßóÇäõæÇ íóÚúÊóÏõæäó


“Orang-orang kafir dari bani Israil telah dilaknat melalui lisan (ucapan) Dawud dan ‘Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas.” (al-Maidah: 78).

Abdullah bin Abbas -ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- berkata, “Mereka dilaknat melalui setiap lisan (ucapan) (para utusan); mereka dilaknat di dalam Taurat di zaman Nabi Musa -Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ-, mereka dilaknat di dalam Injil di zaman Nabi Isa -Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ-, mereka dilaknat di dalam Zabur di masa Nabi Dawud -Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ-, dan mereka pun dilaknat di dalam al-Qur’an di zaman Nabi Muhammad -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-. (Tafsir Ibnu Abi Hatim, 5/49).

Qatadah -ÑóÍöãóåõ Çááåõ- berkata, “Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- melaknat mereka melalui lisan (ucapan) Nabi Dawud -Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ- di zaman mereka, maka Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- jadikan mereka kera yang hina. Dan, Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-melaknat mereka di dalam Injil melalui lisan (ucapan) Nabi Isa -Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ-, maka Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- jadikan mereka babi.”(ad-Durru al-Mantsur, 3/126).

Akan tetapi, wahai saudara-saudaraku! Betapa butuhnya kita untuk memeriksa diri kita, apakah dalam diri kita terdapat sifat-sifat umat yang terlaknat ini? Meskipun boleh jadi kita selamat dari tuduhan orang lain kepada kita dengan sifat-sifat ini, namun kita tak akan selamat dari pengaruh buruk sifat-sifat tersebut dan dampak buruknya yang dapat menembus relung hati dalam kehidupan kita seluruhnya.

Saudaraku…

Untuk itu, berikut ini saya sebutkan kepada Anda sekalian beberapa sifat mereka yang terkenal dan merupakan bagian dari karakter kepribadian mereka. Saya akan sebutkan sifat-sifat tersebut, sehingga ketika seseorang di antara kita mendapati dalam dirinya telah terjatuh ke dalam beberapa sifat di antara sifat-sifat tersebut, maka hendaklah ia bersegara untuk menanggalkannya dari dirinya.

Gemar Menutupi Kebenaran

Di antara sifat yang tersemat pada mereka, Orang-orang Yahudi, adalah bahwa mereka gemar menutup-nutupi kebenaran.

Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


æóáóÇ ÊóáúÈöÓõæÇ ÇáúÍóÞøó ÈöÇáúÈóÇØöáö æóÊóßúÊõãõæÇ ÇáúÍóÞøó æóÃóäúÊõãú ÊóÚúáóãõæäó


“Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kalian sembunyikan kebenaran, sedang kalian mengetahui.” (al-Baqarah: 42).

Al-Hafizh Ibnu Katsir -ÑóÍöãóåõ Çááåõ- berkata, “Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman melarang orang-orang Yahudi dari tindakan yang mereka sengaja melakukannya berupa mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan menyamarkanya, serta tindakan mereka berupa menyembunyikan kebenaran dan menampakkan kebatilan,


æóáóÇ ÊóáúÈöÓõæÇ ÇáúÍóÞøó ÈöÇáúÈóÇØöáö æóÊóßúÊõãõæÇ ÇáúÍóÞøó æóÃóäúÊõãú ÊóÚúáóãõæäó


“Dan janganlah kalian campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kalian sembunyikan kebenaran, sedang kamu mengetahui.”

Maka Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- melarang mereka dari melakukan kedua hal tersebut sekaligus, dan memerintahkan mereka agar menampakkan kebenaran dan menyebutkannya dengan jelas. (Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, 1/245).

Namun, mereka tetap saja melakukan apa yang dilarang oleh Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- tersebut padahal mereka mengetahuinya.

Sebuah contoh praktek nyata terkait kejahatan ini adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitabnya, bahwa Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- pernah didatangi oleh seorang lelaki dan wanita Yahudi yang telah berzina, maka Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bertanya kepada mereka, “Apa yang kalian dapati di dalam kitab kalian?”

Mereka pun menjawab, “Sesungguhnya para rahib-rahib kami biasanya menghukum mereka (para pelaku zina) dengan menghitami wajahnya kemudian dinaikkan ke atas kendaraan dengan punggung saling membelakangi.”

Abdullah bin Abdissalam mengatakan, “Ya Rasulullah, ajaklah mereka untuk melihat Taurat! Lalu, didatangkanlah Taurat, lalu si Yahudi membukanya dan ia menutupkan tangannya pada ayat yang berbicara tentang sangsi hukuman bagi pelaku zina, ia membaca ayat sebelum ayat tersebut dan ayat setelahnya. Melihat hal tersebut, Abdullah bin Abdissalam -seorang yang luas pengetahuannya tentang Taurat- mengatakan kepada si Yahudi, ‘Angkatlah tanganmu!’ Ternyata didapati bahwa ayat yang ditutupinya dengan tangannya tersebut adalah ayat rajam, (ayat yang menjelaskan tentang ketentuan hukuman rajam bagi pelaku zina). Maka, Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- perintahkan agar membawa kedua orang tersebut ke tempat tertentu lalu diperintahkan agar kedua orang Yahudi yang berzina tersebut dirajam.” (Shahih al-Bukhari, no. 6819).

Alangkah banyaknya dalil yang menunjukkan kepada keakraban mereka dengan tindakan buruk ini (yakni, gemar menutup-nutupi kebenaran) sampai merambah kepada tindakan menutup-nutupi ilmu dan menutut-nutupi bukti yang Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- turunkan kepada para Rasul-Nya. Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


æóÅöÐú ÃóÎóÐó Çááøóåõ ãöíËóÇÞó ÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇ ÇáúßöÊóÇÈó áóÊõÈóíøöäõäøóåõ áöáäøóÇÓö æóáóÇ ÊóßúÊõãõæäóåõ ÝóäóÈóÐõæåõ æóÑóÇÁó ÙõåõæÑöåöãú æóÇÔúÊóÑóæúÇ Èöåö ËóãóäðÇ ÞóáöíáðÇ ÝóÈöÆúÓó ãóÇ íóÔúÊóÑõæäó


“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), ‘Hendaklah kalian benar-benar menerangkannya (isi Kitab itu) kepada manusia, dan janganlah kalian menyembunyikannya,’ lalu mereka melemparkan (janji itu) ke belakang punggung mereka dan menjualnya dengan harga murah. Maka itu seburuk-buruk jual-beli yang mereka lakukan.” ( Ali Imran: 187).

Yakni, Ingatlah wahai Rasul saat Allah mengambil perjanjian yang tegas atas orang yang diberi kitab yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani; orang-orang Yahudi mendapatkan Taurat sedangkan orang-orang Nasrani mendapatkan Injil, agar mereka mengamalkannya dan menjelaskannya kepada manusia tanpa menyembunyikannya dan menyamarkannya di depan mereka. Lalu mereka mencampakkan perjanjian dan tidak memegangnya, mereka mengambil harta yang sedikit sebagai upah atas penyembunyian mereka terhadap kebenaran dan penyelewengan mereka terhadap kitab Allah. Seburuk-buruk jual beli adalah apa yang mereka kerjakan, menyia-nyiakan perjanjian Allah dan mengubah isi kitab Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. (At-Tafsir al-Muyassar, 1/486).

Saudaraku…

Pertanyaannya adalah berapa banyak di kalangan kaum Muslim yang memiliki ilmu atau persaksian terkait dengan hak-hak yang terhinggapi oleh bentuk kejahatan ini (menyembunyikan atau menyamarkan kebenaran), andai ia tidak bersaksi dengan benar niscaya hak-hak itu akan hilang. Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfiman,


æóãóäú ÃóÙúáóãõ ãöãøóäú ßóÊóãó ÔóåóÇÏóÉð ÚöäúÏóåõ ãöäó Çááøóåö


“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menyembunyikan kesaksian dari Allah yang ada padanya?” (al-Baqarah: 140).

Hasad

Di antara sifat mereka, orang-orang Yahudi yang sangat khusus yang mana mereka dikenal dengannya adalah ‘hasad’. Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


æóÏøó ßóËöíÑñ ãöäú Ãóåúáö ÇáúßöÊóÇÈö áóæú íóÑõÏøõæäóßõãú ãöäú ÈóÚúÏö ÅöíãóÇäößõãú ßõÝøóÇÑðÇ


“Banyak di antara ahli kitab menginginkan sekiranya mereka dapat mengembalikan kamu setelah kamu beriman, menjadi kafir kembali.”

Mengapa?


ÍóÓóÏðÇ ãöäú ÚöäúÏö ÃóäúÝõÓöåöãú ãöäú ÈóÚúÏö ãóÇ ÊóÈóíøóäó áóåõãõ ÇáúÍóÞøõ


“Karena rasa dengki dalam diri mereka, setelah kebenaran jelas bagi mereka.” (al-Baqarah: 109).

Dan, Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- juga berfirman,


Ãóãú íóÍúÓõÏõæäó ÇáäøóÇÓó Úóáóì ãóÇ ÂÊóÇåõãõ Çááøóåõ ãöäú ÝóÖúáöåö


“Ataukah mereka dengki kepada manusia karena karunia yang telah diberikan Allah kepadanya?” (an-Nisa: 54).

Oleh karenanya, maka hendaklah Anda -wahai saudara-saudaraku, kaum Muslimin-, hendaklah Anda memeriksa dengan cermat di dalam hati Anda, apakah Anda termasuk orang yang dengki kepada manusia karena karunia yang telah diberikan Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- kepadanya?

Apakah Anda ketika melihat sebuah nikmat yang terdapat pada diri orang lain Anda dengki terhadapnya, Anda menginginkan kenikmatan atau kebaikan tersebut hilang dari dirinya, ataukah Anda termasuk orang yang bila melihat kebaikan pada diri orang lain dari kalangan kaum Muslimin Anda menginginkan kebaikan bagi mereka dan Anda memohon kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dari karunia-Nya?

Saudaraku…

Bilamana Anda dapati dalam diri Anda bahwa Anda tidak senang kala Anda melihat kenikmatan atau kebaikan pada diri saudara-saudara Anda, Anda menginginkan hilangnya kenikmatan tersebut, maka segeralah Anda menghindar darinya. Karena, hasad termasuk sifat orang-orang Yahudi yang tidak selayaknya hal tersebut menjangkiti hati Anda.

Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó– bersabda, menegaskan tentang sifat mereka ini dalam sabdanya yang sangat jelas dan tegas,


Åöäøó ÇáúíóåõæúÏó Þóæúãõ ÍóÓóÏò


“Sungguh, orang-orang Yahudi itu adalah kaum pendengki.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, no. 1585).

Karenanya, Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó– bersabda, melarang Anda dari hasad, yang merupakan salah satu sifat yang melekat pada kaum Yahudi ini sehingga menjadi bagian dari karakter mereka. Beliau -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó– melarang seorang muslim hasad terhadap saudaranya atas nikmat dan kebaikan yang diberikan oleh Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- kepadanya, seraya bersabda,


ÅöíøóÇßõãú æóÇáÙøóäøó ÝóÅöäøó ÇáÙøóäøó ÃóßúÐóÈõ ÇáúÍóÏöíËö æóáóÇ ÊóÍóÓøóÓõæÇ æóáóÇ ÊóÌóÓøóÓõæÇ æóáóÇ ÊóÍóÇÓóÏõæÇ æóáóÇ ÊóÏóÇÈóÑõæÇ æóáóÇ ÊóÈóÇÛóÖõæÇ æóßõæäõæÇ ÚöÈóÇÏó Çááøóåö ÅöÎúæóÇäðÇ


“Jauhilah oleh kalian berprasangka (buruk), karena prangsangka (buruk) merupakan sedusta-dustanya perkataan. Jangan kalian saling mencuri dengar pembicaraan orang lain. Jangan pula kalian mencari-cari aib orang lain. Jangan pula kalian hasad satu sama lain. Jangan pula saling membelakangi satu sama lain. Dan, jangan pula kalian saling memusuhi satu sama lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (Shahih al-Bukhari, No. 6064).

Makan Riba

Termasuk sifat mereka, orang-orang Yahudi, yang mana mereka terkenal dengannya adalah bahwa mereka gemar mengonsumsi riba, gemar melakukan beragam praktek ribawi dalam kehidupan mereka, sebagaimana Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman tentang mereka,


ÝóÈöÙõáúãò ãöäó ÇáøóÐöíäó åóÇÏõæÇ ÍóÑøóãúäóÇ Úóáóíúåöãú ØóíøöÈóÇÊò ÃõÍöáøóÊú áóåõãú æóÈöÕóÏøöåöãú Úóäú ÓóÈöíáö Çááøóåö ßóËöíÑðÇ . æóÃóÎúÐöåöãõ ÇáÑøöÈóÇ æóÞóÏú äõåõæÇ Úóäúåõ


“Karena kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya.” (an-Nisa: 160-161).

Ayat ini adalah ayat madaniyah (ayat yang diturunkan setelah Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- hijrah ke Madinah). Dan, ayat ini merupakan sebuah pelajaran berharga bagi kita, Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- menceritakannya kepada kita (kaum Muslimin) tentang perilaku orang-orang Yahudi, di mana Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- haramkan atas mereka melakukan praktek riba namun mereka terus saja melakukannya, mereka tidak berhenti dari mengonsumsi hasil melakukan praktek riba, karenanya mereka layak mendapatkan laknat dan murka dari Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. (Tafsir Ayat al-Ahkam, 1/173).

Saudaraku, kaum Muslimin…

Betapa banyak di kalangan umat Islam hari ini orang-orang yang menarik laknat Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- kepada diri mereka sendiri dengan tindakan mereka makan riba, melakukan praktek riba, bahkan mereka meletakkan dirinya di sebuah parit dalam rangka memerangi Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-. Sungguh, mereka itu adalah para hamba dinar dan dirham, mereka adalah para hamba harta yang mana harta benda dunia telah membutakan pandangan mata orang-orang Yahudi dan orang-orang yang menyerupai mereka dari melihat dan memikirkan perihal sumber pendapatan mereka, apakah harta yang didapatkan mereka tersebut bersumber dari yang halal ataukah bersumber dari yang haram. Tak ada keinginan pada diri mereka selain mengumpulkan dan menumpuk-numpuk harta benda, mereka sedemikian bersungguh-sungguh dalam upaya mengumpulkan harta dan sedemikian bakhilnya dalam menginfakkannya. Oleh karenanya, jika Anda menelisik sirah perjalanan hidup orang-orang yang dikenal senang memakan riba, hobi melakukan praktek riba, hampir saja Anda tak akan mendapati upaya mereka mendayagunakan hartanya dalam proyek-proyek kebaikan. Dan ini termasuk penyakit yang bertumpuk-tumpak pada diri para hamba harta, sedemikian bersemangat mereka mengumpulkan harta dan bakhil mendayagunakanya di jalan-jalan kebaikan. Kita berlindung kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dari hal tersebut. Mahasuci Dzat yang telah mensifati mereka seraya berfirman,


Ãóãú áóåõãú äóÕöíÈñ ãöäó Çáúãõáúßö ÝóÅöÐðÇ áóÇ íõÄúÊõæäó ÇáäøóÇÓó äóÞöíÑðÇ


“Ataukah mereka mempunyai bagian dari kerajaan (kekuasan), meskipun mereka tidak akan memberikan sedikit pun (kebajikan) kepada manusia.” (an-Nisa: 53).

Senang Melakukan Praktek Suap

Termasuk pula sifat mereka, orang-orang Yahudi itu yang mana mereka dikenal dengannya adalah ‘senang melakukan praktek suap’.

Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ Åöäøó ßóËöíÑðÇ ãöäó ÇáúÃóÍúÈóÇÑö æóÇáÑøõåúÈóÇäö áóíóÃúßõáõæäó ÃóãúæóÇáó ÇáäøóÇÓö ÈöÇáúÈóÇØöáö


“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil.” (Qs. at-Taubah : 34).

Al-Hafizh Ibnu Katsir -ÑóÍöãóåõ Çááåõ- berkata tentang tafsir ayat ini, “Hal itu bahwa mereka memakan (harta) dunia dengan menggunakan agama, sedemikian getol berusaha untuk memiliki bagian terbesar dari harta dunia dan menjadi pemimpin yang mengatur dan menguasai kehidupan manusia, mereka memakan harta manusia dengan cara itu sebagaimana dulu para rahib-rahib Yahudi mempunyai kedudukan yang mulia di tangah-tengah masyarakat Jahiliyah, mereka mendapatkan jatah upeti, hadiah dan pajak yang datang kepada mereka.”(Tafsir Ibnu Katsir, 4/138).

Sejumlah ulama telah menafsirkan firman Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- tentang orang-orang Yahudi,


æóÊóÑóì ßóËöíÑðÇ ãöäúåõãú íõÓóÇÑöÚõæäó Ýöí ÇáúÅöËúãö æóÇáúÚõÏúæóÇäö æóÃóßúáöåöãõ ÇáÓøõÍúÊó áóÈöÆúÓó ãóÇ ßóÇäõæÇ íóÚúãóáõæäó


“Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka (orang Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.” (al-Maidah: 62).

Demikian pula firman-Nya,


áóæúáóÇ íóäúåóÇåõãõ ÇáÑøóÈøóÇäöíøõæäó æóÇáúÃóÍúÈóÇÑõ Úóäú Þóæúáöåöãõ ÇáúÅöËúãó æóÃóßúáöåöãõ ÇáÓøõÍúÊó áóÈöÆúÓó ãóÇ ßóÇäõæÇ íóÕúäóÚõæäó


“Mengapa para ulama dan para pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat” (al-Maidah: 63)

Sejumlah ulama telah menafsirkan firman-Nya, æóÃóßúáöåöãõ ÇáÓøõÍúÊó “Memakan yang haram”, bahwa mereka senang melakukan praktek suap menyuap.

Siapa yang merenungkan fakta yang terjadi niscaya ia mendapati hal yang akan menyayat-nyayat hati dan menorehkan luka yang akan menambah rasa sakit, yaitu bahwa tidak sedikit di antara kaum Muslim, pada hari ini, terjangkiti pula oleh sifat Yahudi ini (senang melakukan praktek suap menyuap). Hal ini terjadi di kementerian-kementerian, di kantor-kantor pemerintahan dan di tempat-tempat yang lainnya hingga tersebar luas kerusakan urusan yang bersifat administratif dan lain sebagainya yang sedemikian besar sehingga diibaratkan seperti terlihatnya benda hitam di tengah-tengah gelapnya malam. Sungguh, tindakan seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan Rasul-Nya -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-, kecurangan terhadap waliyul amri dan kecurangan terhadap umat. Juga merupakan tindakan berjalan di atas pijakan kaki orang-orang Yahudi, di mana mereka biasa melakukan tipu muslihat dalam upaya mengumpulkan harta dengan menggunakan sarana apa pun yang mungkin dapat dilakukannya. Termasuk di antaranya adalah dengan melakuan praktek suap menyuap ini. Kita memohon kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- agar diselamatkan dari hal ini.

Tipu Muslihat dan Pengelabuan

Termasuk sifat mereka, orang-orang Yahudi yang sedemikian buruk bahkan termasuk sifat mereka yang sangat khusus adalah tipu muslihat dan pengelabuan terhadap perkara yang diharamkan oleh Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-.

Di antara contoh yang sangat kentara dalam hal ini adalah apa yang kita baca di dalam surat al-A’raf, pada kisah Ashab as-Sabt yang mana Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- haramkan atas mereka untuk berburu menangkap ikan pada hari Sabat (hari Sabtu, hari khusus bagi orang-orang Yahudi untuk beribadah), namun kemudian mereka melanggarnya dengan cara melakukan tipu daya.

Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


æóÇÓúÃóáúåõãú Úóäö ÇáúÞóÑúíóÉö ÇáøóÊöí ßóÇäóÊú ÍóÇÖöÑóÉó ÇáúÈóÍúÑö ÅöÐú íóÚúÏõæäó Ýöí ÇáÓøóÈúÊö ÅöÐú ÊóÃúÊöíåöãú ÍöíÊóÇäõåõãú íóæúãó ÓóÈúÊöåöãú ÔõÑøóÚðÇ æóíóæúãó áóÇ íóÓúÈöÊõæäó áóÇ ÊóÃúÊöíåöãú. ßóÐóáößó äóÈúáõæåõãú ÈöãóÇ ßóÇäõæÇ íóÝúÓõÞõæäó


“Dan tanyakanlah kepada bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabat (yaitu) ketika datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, padahal pada hari-hari yang bukan Sabat ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami menguji mereka disebabkan mereka berlaku fasik.” (Al-A’raf: 163).

Bagaimana tipu daya yang mereka lakukan yang merupakan pelanggaran terhadap aturan tidak bolehnya mereka berburu ikan pada hari Sabat mereka tersebut?

Al-Hafizh Ibnu Katsir -ÑóÍöãóåõ Çááåõ- menjelaskan, “Mereka memasang kail-kail ikan, jaring-jaring penangkap ikan, dan tempat-tempat penjerat ikan sebelum hari Sabtu, maka ketika tiba hari Sabtu, seperti biasanya ikan-ikan itu datang bermunculan dalam jumlah yang sangat banyak, ikan-ikan itu pun banyak yang terperangkap dan tidak dapat lepas darinya pada hari itu. Lalu, di malam harinya, mereka pun kemudian mengambil ikan-ikan tersebut setelah selesainya hari Sabtu.”

Maka, ketika mereka tetap saja berulang kali melakukan hal tersebut, Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- kemudian mengubah rupa mereka menjadi rupa seekor kera, bentuk zhahirnya mirip manusia namun hakikatnya bukan manusia. Demikian pula amal mereka dan tipu daya mereka, ketika menyerupai kebenaran pada zhahirnya dan menyelisihi kebenaran pada batinnya, maka balasan mereka sejenis dengan perbuatan mereka. (Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, 1/134).

Imam Ahmad – ÑóÍöãóåõ Çááåõ- mengatakan, ”Tipu daya ini yang dilakukan oleh mereka (orang-orang Yahudi itu), mereka melakukan tipu daya pada sesuatu yang dikatakan kepada mereka, ‘bahwa hal tersebut haram’, lalu mereka melakukan tipu daya hingga mereka menghalalkannya. Alangkah busuk dan kejinya mereka.”

Ibnu Taimiyyah – ÑóÍöãóåõ Çááåõ- mengatakan, ”Sungguh Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- telah mencela orang-orang yang menggugurkan kewajiban-kewajiban dan menghalalkan sesuatu yang diharamkan dengan cara melakukan tipu daya dan kecurangan seperti Allah sebutkan hal itu di dalam kisah ashab as-sabt dan di dalam hadis, Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,


áÇó ÊóÑúÊóßöÈõæÇ ãóÇ ÇÑúÊóßóÈóÊö ÇáíóåõæÏõ ÝóÊóÓúÊóÍöáøõæÇ ãóÍóÇÑöãó Çááøóåö ÈöÃóÏúäóì ÇáúÍöíóáö


“Jangan kalian melakukan sesuatu yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Mereka mencari cara menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah –ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì– dengan melakukan tipu daya yang paling sederhana.” (HR. Ibnu Baththah di dalam Ibthal al-Khiyal, no. 56 dari hadis Abu Hurairah ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ–, dan sanadnya dihasankan oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) di dalam Majmu’ al-Fatawa, 29/29).

Karenanya, periksalah apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita hari ini, betapa banyak di antara manusia yang melakukan tipu daya dalam muamalahnya, dalam urusan jual beli, dalam urusan pernikahan, dalam urusan perceraian, hanya karena mereka ingin meraih apa yang menjadi tujuan mereka, bukan bertujuan untuk meraih keridhaan Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan Rasul-Nya dan apa yang dikehendaki oleh Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan Rasul-Nya, walaupun mereka menempuh jalan orang-orang Yahudi yang sedemikian buruk tersebut. Semoga Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- melindungi kita dari jalan yang ditempuh mereka ini dan semoga kita dapat menempuh jalan yang benar, jalannya orang-orang yang bertakwa dan para wali-Nya, orang-orang yang shalih. (Fattisy ‘An Shifati al-Yahud Fii Nafsika, 13 : 05 – 13 : 27).

Tidak Mengamalkan Ilmu

Termasuk sifat mereka, orang-orang Yahudi yang sedemikian buruk adalah tidak mengamalkan ilmu yang telah mereka ketahui. Ini adalah sifat yang mana kita diperintahkan oleh Rabb kita Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, agar kita berlindung kepada-Nya dari sifat tersebut dan dari orang-orang yang menempuh jalan tersebut siang dan malam, paling sedikit 17 kali. Hal itu ketika kita membaca firman Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- di dalam surat al-Fatihah,


ÇåúÏöäóÇ ÇáÕøöÑóÇØó ÇáúãõÓúÊóÞöíãó . ÕöÑóÇØó ÇáøóÐöíäó ÃóäúÚóãúÊó Úóáóíúåöãú ÛóíúÑö ÇáúãóÛúÖõæÈö Úóáóíúåöãú æóáóÇ ÇáÖøóÇáøöíäó


“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula) jalan mereka yang sesat.” (al-Fatihah: 6-7).

Boleh jadi pula kita pernah atau bahkan sering kali kita mendengar setiap Jum’at bacaan imam dalam shalat di mana ia membaca firman Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- tentang orang-orang yang perbuatannya menyelisihi ilmu yang dimilikinya,


ãóËóáõ ÇáøóÐöíäó ÍõãøöáõæÇ ÇáÊøóæúÑóÇÉó Ëõãøó áóãú íóÍúãöáõæåóÇ ßóãóËóáö ÇáúÍöãóÇÑö íóÍúãöáõ ÃóÓúÝóÇÑðÇ ÈöÆúÓó ãóËóáõ ÇáúÞóæúãö ÇáøóÐöíäó ßóÐøóÈõæÇ ÈöÂíóÇÊö Çááøóåö æóÇááøóåõ áóÇ íóåúÏöí ÇáúÞóæúãó ÇáÙøóÇáöãöíäó


“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab yang tebal. Sangat buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (al-Jumu’ah: 5).

Sebagian orang yang mendengar ayat ini bisa jadi mereka mengira bahwa ayat ini hanya berlaku untuk kalangan orang-orang yang berilmu. Tentu, orang-orang yang berilmu adalah orang-orang pertama yang masuk ke dalam ayat tersebut. Akan tetapi, sejatinya ayat ini berlaku pula bagi orang-orang yang mengetahui tentang syariat meskipun sedikit namun ia tidak mengamalkannya.

Karenanya, wahai penuntut ilmu, wahai orang yang beriman, periksalah kembali ilmu yang ada pada diri kita, periksa hati dan amal kita. Wahai orang-orang Islam yang mengetahui beberapa hukum syariat, periksalah hati kita, wahai saudaraku yang diberkati, berapa banyak kemaksiatan yang kita lakukan sejak lama yang mana kita tahu hukumnya namun terus saja kita melakukannya. Boleh jadi, betapa banyak kewajiban yang kita tinggalkan padahal kita tahu bahwa hal tersebut wajib hukumnya namun kita pun terus saja meninggalkannya. Demi Allah, wahai hamba-hamba Allah, ini adalah tindakan tidak mengamalkan ilmu yang telah kita ketahui. Kita memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan kita, semoga Allah menerima taubat kita, dan semoga pula Allah memberikan taufik kepada kita untuk secara baik mengamalkan ilmu yang telah diberikan-Nya kepada kita. Amin.

Sengaja Melanggar Perjanjian Berulangkali

Termasuk pula sifat mereka, orang-orang Yahudi yang sedemikian buruk adalah “Sengaja Melanggar Perjanjian”, “Sengaja Mengkhianati Perjanjian”. Bahkan, mereka melakukannya berulangkali.

Hal ini, sebagaimana firman Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,


ÇáøóÐöíäó ÚóÇåóÏúÊó ãöäúåõãú Ëõãøó íóäúÞõÖõæäó ÚóåúÏóåõãú Ýöí ßõáøö ãóÑøóÉò æóåõãú áóÇ íóÊøóÞõæäó


“(Yaitu) orang-orang yang terikat perjanjian dengan kamu, kemudian setiap kali berjanji mereka mengkhianati janjinya, sedang mereka tidak takut (kepada Allah).” (al-Anfal: 56).

Yakni, di antara yang paling buruk adalah orang-orang Yahudi yang telah mengadakan perjanjian untuk tidak memerangimu dan memusuhi seorang pun dari (kaum)mu. Akan tetapi, mereka selalu mengkhianati janji dan mereka tidak takut kepada Allah. (at-Tafsir al-Muyassar, 3/224).

Hal inilah (yakni, selalu mengkhinati janji atau sengaja melanggar perjanjian) yang menjadi salah satu faktor penyebab mereka mendapatkan hukuman dari Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


ÝóÈöãóÇ äóÞúÖöåöãú ãöíËóÇÞóåõãú æóßõÝúÑöåöãú ÈöÂíóÇÊö Çááøóåö æóÞóÊúáöåöãõ ÇáúÃóäúÈöíóÇÁó ÈöÛóíúÑö ÍóÞøò


“Maka (Kami hukum mereka), karena mereka melanggar perjanjian itu, dan karena kekafiran mereka terhadap keterangan-keterangan Allah, serta karena mereka telah membunuh nabi-nabi tanpa hak (alasan yang benar.” (an-Nisa: 155).

Di antara bentuk hukuman Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- terhadap mereka tersebut adalah bahwa mereka dilaknat oleh Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- menjadikan hati mereka keras membatu.

Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


ÝóÈöãóÇ äóÞúÖöåöãú ãöíËóÇÞóåõãú áóÚóäøóÇåõãú æóÌóÚóáúäóÇ ÞõáõæÈóåõãú ÞóÇÓöíóÉð íõÍóÑøöÝõæäó Çáúßóáöãó Úóäú ãóæóÇÖöÚöåö æóäóÓõæÇ ÍóÙøðÇ ãöãøóÇ ÐõßøöÑõæÇ Èöåö æóáóÇ ÊóÒóÇáõ ÊóØøóáöÚõ Úóáóì ÎóÇÆöäóÉò ãöäúåõãú ÅöáøóÇ ÞóáöíáðÇ ãöäúåõãú


“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, maka Kami melaknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman (Allah) dari tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka. Engkau senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sekelompok kecil di antara mereka (yang tidak berkhianat).” (al-Maidah: 13).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di -ÑóÍöãóåõ Çááåõ- mengatakan, ÝóÈöãóÇ äóÞúÖöåöãú ãöíËóÇÞóåõãú, yakni, (disebabkan karena pelanggaran janji yang mereka lakukan Kami hukum mereka dengan beberapa bentuk hukuman); (Dua di antaranya) Pertama, bahwa áóÚóäøóÇåõãú (Kami melaknat mereka), yakni, Kami usir mereka dan Kami jauhkan mereka dari rahmat Kami, di mana pintu-pintu rahmat itu tertutup atas diri mereka. Mereka tidak akan menepati perjanjian yang mereka buat, padahal menepati perjanjian merupakan sebab terbesar yang akan mendatangkan rahmat Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Kedua, æóÌóÚóáúäóÇ ÞõáõæÈóåõãú ÞóÇÓöíóÉð (dan Kami jadikan hati mereka keras membatu) yakni, tidak layak mendapatkan wejangan-wejangan, ayat-ayat dan peringatan-peringatan tak lagi memberikan manfaat kepadanya. Maka, kerinduan (kepada kebaikan) tak lagi memotivasi mereka, dan ancaman tak akan mencemaskan mereka. Ini merupakan bagian dari hukuman yang paling besar terhadap seorang hamba, di mana hatinya terliputi dengan sifat ini yang mana petunjuk dan kebaikan tak lagi memberikan faedah kepadanya melainkan keburukan. (Taisir al-Karimi ar-Rahman Fii Tafsiri Kalami al-Mannan, 1/225).

Adapun contoh bentuk pelanggaran janji atau pengkhianatan terhadap perjanjian yang mereka lakukan banyak sekali. Namun, di sini kami isyaratkan kepada sebuah makna yang mendalam yang disampaikan oleh Imam Abul Wafa Ibnu ‘Aqil al-Hanbali -ÑóÍöãóåõ Çááåõ- di salah satu wejangan yang beliau sampaikan, beliau -ÑóÍöãóåõ Çááåõ- mengatakan, “Wahai orang yang mendapati kekerasan dalam hatinya, waspadalah, jangan sekali Anda melanggar perjanjian dengan Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, karena Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman,


ÝóÈöãóÇ äóÞúÖöåöãú ãöíËóÇÞóåõãú áóÚóäøóÇåõãú æóÌóÚóáúäóÇ ÞõáõæÈóåõãú ÞóÇÓöíóÉð


“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, maka Kami melaknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membat.” (al-Maidah: 13).

Wahai orang yang mendapati kekerasan dalam hatinya yang menghalangi dirinya dari menikmati kelezatan tindakan ketaatan kepada Rabbnya atau menghalanginya dari terpengaruh oleh bacaan-bacaan firman Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Atau, ia mendapati kekerasan hatinya yang menghalangi dirinya dari meneteskan air mata yang akan menghancurkan kerasnya hatinya. Tinjaulah kembali perjanjianmu dengan Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Barangkali engkau berjanji kepada-Nya namun kemudian engkau membatalkannya atau engkau melanggarnya. Sehingga engkau mendapati apa yang engkau dapati pada dirimu berupa kekerasan hati. (Fattisy ‘An Shifati al-Yahud Fii Nafsika, 16 : 20 – 17 : 28).

Ya, Allah, Dzat yang Maha Hidup Yang Senantiasa mengurusi makhluk-Nya, Dzat yang Maha Agung lagi Maha Mulia. Sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang tersesat.


Çááøóåõãøó ÂÊö ÃóäúÝõÓóäóÇ ÊóÞúæóÇåóÇ æóÒóßøöåóÇ ÃóäúÊó ÎóíúÑõ ãóäú ÒóßøóÇåóÇ ÃóäúÊó æóáöíøõåóÇ æóãóæúáÇóåóÇ¡ Çááøóåõãøó ÅöäøóÇ äóÚõæúÐõ Èößó ãöäú Úöáúãò áÇó íóäúÝóÚõ æóãöäú ÞóáúÈò áÇó íóÎúÔóÚõ æóãöäú äóÝúÓò áÇó ÊóÔúÈóÚõ æóãöäú ÏóÚúæóÉò áÇó íõÓúÊóÌóÇÈõ áóåóÇ


“Ya Allah, Berikanlah kepada jiwa-jiwa kami ketakwaannya, sucikanlah ia, sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik Dzat yang mensucikannya, Engkaulah yang kuasa melakukannya, tidak ada yang dapat mensucikannya selain Engkau saja.

Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dan dari hati yang tidak bisa khusyu’, dan dari jiwa yang tidak pernah bisa merasa kenyang serta dari doa yang tidak diijabah.” Amin. Wallahu A’lam. (Redaksi)

Referensi:

1. Ad-Durru al-Mantsur, Abdurrahman bin al-Kamal Jalaluddin as-Suyuthi.
2. Al-Lubab Fii ‘Ulumi al-Kitab, Abu Hafsh Umar bin Ali Ibnu ‘Adil ad-Dimasyqi al-Hanbali.
3. At-Tafsir al-Muyassar, Hikmat Basyir et.al.
4. Fattisy ‘An Shifati al-Yahud Fii Nafsika, Dr. Umar bin Abdillah bin Muhamad.
5. Shahih al-Bukhari, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari
6. Shahih Ibnu Khuzaemah, Muhammad bin Ishaq bin Khuzaemah an-Naisaburi.
7. Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, Abul Fida Ismail bin Umar bin Katsir ad-Dimasyqi.
8. Tafsir Ibnu Abi Hatim, Ibnu Abi Hatim ar-Razi.
9. Taisir al-Karimi ar-Rahman Fii Tafsiri Kalami al-Mannan, Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di.

Hit : 3180 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Akhlaq dan Tarbiyah

 
   
Statistik Situs
Selasa,16-4-2024 M 25:12:11 
Hijri: 7 Syawal 1445 H
Hits ...: 311197592
Online : 38 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.