| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Buletin An-Nur :

Sebab Diterimanya Amal
Jumat, 25 Nopember 22


**

Sesungguhnya seorang mukmin yang melakukan ketaatan kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì -membawa dua maksud dalam setiap amal ibadah yang wajib atau pun yang sunnah.

Yang pertama adalah maksud untuk melaksanakan perintah Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó, mentaati Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-pada apa yang diperintahkan-Nya dan dianjurkan-Nya berupa ibadah-ibadah. Bagaimana ibadah itu dapat dilakukannya sebaik mungkin, agar ia termasuk orang yang terbaik amalnya. Bagaimana ia mengikhlaskan hanya untuk Allah- ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dalam melakukan amalnya, bagaimana ia mengikhlaskan hanya untuk Allah- ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dalam melakukan ibadah-ibadahnya, sehingga ia tidak mengharap balasan dan terima kasih dari seorang pun. Ia melakukan hal tersebut hanya mencari wajah Allah- ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dan amal yang dilakukannya tersebut sesuai petunjuk Rasul-Nya-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-.

Maka, apabila Allah- ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- memberikan taufik kepadanya untuk melaksankan amal ini, lalu ia pun dapat meraih maksud yang pertama ini, niscaya hatinya akan menjadi tenang dengan harapan besar akan mendapatkan maksud yang kedua, yaitu, diterimanya amalnya. Maksud kedua ini tidaklah lebih sedikit menyibukkan hati seorang Mukmin dari maksudnya yang pertama.

Ali bin Abi Thalib-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-mengatakan, ‘Hendaklah perkara diterimanya amal lebih manjadi perhatian kalian daripada amal itu sendiri. Apakah kalian belum pernah mendengar Allah –ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì – berfirman,


ÅöäøóãóÇ íóÊóÞóÈøóáõ Çááøóåõ ãöäó ÇáúãõÊøóÞöíäó [ÇáãÇÆÏÉ : 27]


“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (al-Maidah : 27)

Dan tidaklah mengherankan –wahai orang-orang yang beriman- karena apa nilai amal itu tanpa adanya penerimaannya ; sesungguhnya hal itu bagaikan debu yang beterbangan.

Wahai hamba-hamba Allah !

Diterimanya amal oleh Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-merupakan harapan yang sangat tinggi. Karena, diterimanya amal itu merupakan kunci pemberian dan karunia dari Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Penerimaan Allah- ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- atas amal shaleh yang Anda lakukan merupakan jalan yang dengannya Anda akan memperoleh berbagai bentuk kebahagiaan. Kapan seorang hamba termasuk orang-orang yang diterima (amalnya), niscaya di sisi Allah ia termasuk orang-orang yang beruntung.

Abu Darda-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-mengatakan, ‘Sungguh, ketika aku dapat merasa yakin bahwa Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- telah menerima satu shalat dariku lebih aku cintai daripada dunia beserta segala isinya, sesungguhnya Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,


ÅöäøóãóÇ íóÊóÞóÈøóáõ Çááøóåõ ãöäó ÇáúãõÊøóÞöíäó [ÇáãÇÆÏÉ : 27]


“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (al-Maidah : 27)’.

Wahai hamba-hamba Allah !

Perhatian seorang mukmin terhadap diterimanya amal yang dilakukannya merupakan sunnah yang tetap berjalan. Hal tersebut termasuk perkara yang telah berjalan pada orang-orang yang terkemuka di dunia dan para pemimpinnya dari kalangan para Nabi dan para Rasul serta orang-orang setelah mereka yang menempuh jalan mereka dari kalangan para siddiqin, para syuhada dan orang-orang yang shaleh.

Wahai orang-orang yang beriman !
Khalilurrahman, Ibrahim dan anaknya Ismail keduanya meninggikan pondasi Ka’bah sebagai penunaian perintah Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, sementara hati keduanya penuh rasa takut (kalau amal keduanya tidak diterima oleh Allah- ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-) dan lisan mereka memohon agar Allah- ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-menerima amal mereka. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,


æóÅöÐú íóÑúÝóÚõ ÅöÈúÑóÇåöíãõ ÇáúÞóæóÇÚöÏó ãöäó ÇáúÈóíúÊö æóÅöÓúãóÇÚöíáõ ÑóÈøóäóÇ ÊóÞóÈøóáú ãöäøóÇ Åöäøóßó ÃóäúÊó ÇáÓøóãöíÚõ ÇáúÚóáöíãõ [ÇáÈÞÑÉ : 127]


(Ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (al-Baqarah : 127)

Dan ini, Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-kala beliau menyembelih hewan kurbannya mengatakan,


ÈöÓúãö Çááåö Çóááøóåõãøó ÊóÞóÈøóáú ãöäú ãõÍóãøóÏò æóÂáö ãõÍõãøóÏò


Dengan (menyebut) nama Allah. Ya Allah ! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad.

Dan beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- (juga) memohon kepada Allah- ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- agar diterima taubat-Nya, seraya mengatakan,


ÑóÈøö ÊóÞóÈøóáú ÊóæúÈóÊöí


Wahai Rabbku ! Terimalah taubatku.

Wahai orang-orang yang beriman !

Sesungguhnya diterimanya amal shaleh itu ada sebab-sebabnya yang diharapkan besertanya Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-juga akan memberikan kelebihan kepada hamba-Nya berupa diterimanya usahanya ; karena sesungguhnya rabb kita Maha Pengampun, Maha Mensyukuri.

Wahai hamba-hamba Allah !

Allah- ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-menjelaskan sebab yang bersifat global untuk diterimanya amal-amal itu seraya mengatakan,


ÅöäøóãóÇ íóÊóÞóÈøóáõ Çááøóåõ ãöäó ÇáúãõÊøóÞöíäó [ÇáãÇÆÏÉ : 27]


“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (al-Maidah : 27)

Sementara perincian mengenai sebab ini datang keterangannya di dalam kitab Allah–ÚóÒøó æóÌóáøó- dan di dalam sunnah Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-. Maka, ibadah kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-tidak akan diterima kecuali dari orang yang bertakwa, sementara tidak ada takwa melainkan dengan adanya iman yang benar dan keikhlasan yang kokoh. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,


æóãóÇ ãóäóÚóåõãú Ãóäú ÊõÞúÈóáó ãöäúåõãú äóÝóÞóÇÊõåõãú ÅöáøóÇ Ãóäøóåõãú ßóÝóÑõæÇ ÈöÇááøóåö æóÈöÑóÓõæáöåö [ÇáÊæÈÉ : 54]


Tidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya...(at-Taubah : 54)

Dan, Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman tentang amal-amal orang kafir,


æóÞóÏöãúäóÇ Åöáóì ãóÇ ÚóãöáõæÇ ãöäú Úóãóáò ÝóÌóÚóáúäóÇåõ åóÈóÇÁð ãóäúËõæÑðÇ [ÇáÝÑÞÇä : 23]


Kami perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan (al-Furqan : 23)

Maka, suatu amalan yang tidak dibarengi iman kepada Allah, niscaya amal tersebut sia-sia belaka.

Di dalam ash-Shahih dari hadis ‘Aisyah - ÑóÖöíó Çóááøóåõ ÊóÚóÇáóì ÚóäúåóÇ -, ia mengatakan (kepada Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-), ‘Wahai Rasulullah ! Ibnu Jud’an, dulu di masa Jahiliyah ia menyambung hubungan silaturahim, memberi makan orang-orang miskin, apakah hal tersebut akan memberikan manfaat kepadanya ? Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-menjawab,


« áÇó íóäúÝóÚõåõ Åöäøóåõ áóãú íóÞõáú íóæúãðÇ ÑóÈøö ÇÛúÝöÑú áöì ÎóØöíÆóÊöì íóæúãó ÇáÏøöíäö ».


Tidak akan memberikan manfaat kepadanya. Karena, ia belum pernah mengatakan pada suatu hari, ‘wahai rabbku ! Ampunilah kesalahanku pada hari pembalasan. (HR. Muslim)

Maka, oleh karena amalnya tidak dilandasi dengan iman, maka bagaimana ia akan memperoleh manfaatnya di hadapan rabb semesta alam. Suatu amalan di mana kesyirikan kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-terjadi di dalamnya merupakan amalan yang dicari dengannya selain wajah-Nya –ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- amalan tersebut akan sia-sia belaka dan pelakunya merugi.

Sungguh, Allah –ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- telah berfirman di dalam hadis al-ilahi(hadis qudsi)


«ÃóäóÇ ÃóÛúäóì ÇáÔøõÑóßóÇÁö Úóäö ÇáÔøöÑúßö¡ ãóäú Úóãöáó ÚóãóáðÇ ÃóÔúÑóßó Ýöíúåö ãóÚöíó ÊóÑóßúÊõåõ æÔöÑúßóåõ»


Aku paling tidak butuh terhadap sekutu. Barang siapa melakukan amalan sementara ia menyekutukan-Ku di dalamnya, niscaya Aku meninggalkannya dan sekutunya (HR. Muslim)

Wahai hamba-hamba Allah !

Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- tidak akan menerima suatu amalan melainkan dari orang-orang yang bertakwa. Dan tidak ada takwa melainkan dengan mengikuti penghulu para Rasul - ÕóáóæóÇÊõ Çóááøóåö æóÓóáóÇãóåõ Úóáóíúå-, tidak ada takwa melainkan dengan berpegang teguh dengan petunjuk Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- dan berjalan di atas sunnahnya.


áóÞóÏú ßóÇäó áóßõãú Ýöí ÑóÓõæáö Çááøóåö ÃõÓúæóÉñ ÍóÓóäóÉñ [ÇáÃÍÒÇÈ : 21]


Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu (al-Ahzab : 21)

Dan sungguh beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-telah bersabda,


«ãóäú Úóãöáó ÚóãóáðÇ áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏøñ»


Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amal tersebut tertolak.
Yakni, tidak diterima.

Wahai orang-orang yang beriman !

Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- tidak akan menerima suatu amalan melainkan dari orang-orang yang bertakwa. Dan tidak ada takwa melainkan dengan birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua), dzikrullah (mengingat Allah), bersyukur kepada-Nya dan memperbagus ibadah kepada-Nya. Oleh karena itu, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- - berfirman,


æóæóÕøóíúäóÇ ÇáúÅöäúÓóÇäó ÈöæóÇáöÏóíúåö ÅöÍúÓóÇäðÇ ÍóãóáóÊúåõ Ãõãøõåõ ßõÑúåðÇ æóæóÖóÚóÊúåõ ßõÑúåðÇ [ÇáÃÍÞÇÝ : 15]


Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula) ... (al-Ahqaf : 15)

Kemudian, Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- - berfirman setelah menyebutkan seluruh amal shaleh,


ÃõæáóÆößó ÇáøóÐöíäó äóÊóÞóÈøóáõ Úóäúåõãú ÃóÍúÓóäó ãóÇ ÚóãöáõæÇ æóäóÊóÌóÇæóÒõ Úóäú ÓóíøöÆóÇÊöåöãú [ÇáÃÍÞÇÝ : 16]


Mereka itulah orang-orang yang Kami terima amal terbaiknya yang telah mereka kerjakan, Kami maafkan kesalahan-kesalahannya ... (al-Ahqaf : 16)

Maka, kebaikan seseorang dalam menunaikan hak Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, hak kedua orang tuanya, dan hak makhluk, serta kesibukan dirinya dengan kebaikan termasuk hal yang mewajibkan diterimanya amal.

Wahai hamba-hamba Allah !

Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- tidak akan menerima amalan kecil atau besar, amalan fardhu atau pun sunnah melainkan dari orang-orang yang bertakwa. Dan tidak ada ketakwaan melainkan dengan rasa takut Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-akan menolak amal yang dilakukan hamba-Nya, Dia-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-tidak menerimanya. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman menyifati sebagian wali-Nya,


Åöäøó ÇáøóÐöíäó åõãú ãöäú ÎóÔúíóÉö ÑóÈøöåöãú ãõÔúÝöÞõæäó (57) æóÇáøóÐöíäó åõãú ÈöÂíóÇÊö ÑóÈøöåöãú íõÄúãöäõæäó (58) æóÇáøóÐöíäó åõãú ÈöÑóÈøöåöãú áóÇ íõÔúÑößõæäó (59)æóÇáøóÐöíäó íõÄúÊõæäó ãóÇ ÂÊóæúÇ æóÞõáõæÈõåõãú æóÌöáóÉñ Ãóäøóåõãú Åöáóì ÑóÈøöåöãú ÑóÇÌöÚõæäó (60) ÃõæáóÆößó íõÓóÇÑöÚõæäó Ýöí ÇáúÎóíúÑóÇÊö æóåõãú áóåóÇ ÓóÇÈöÞõæäó (61)


Sesungguhnya orang-orang yang sangat berhati-hati karena takut (azab) Tuhannya, orang-orang yang beriman dengan tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya, orang-orang yang tidak mempersekutukan Tuhannya, dan orang-orang yang melakukan (kebaikan) yang telah mereka kerjakan dengan hati penuh rasa takut (karena mereka tahu) bahwa sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhannya. Mereka itu bersegera dalam (melakukan) kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya. (al-Mukminun : 57-61)

‘Aisyah-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ-bertanya kepada Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- tentang ayat ini seraya mengatakan,


æóÇáøóÐöíäó íõÄúÊõæäó ãóÇ ÂÊóæúÇ æóÞõáõæÈõåõãú æóÌöáóÉñ


‘dan orang-orang yang melakukan (kebaikan) yang telah mereka kerjakan dengan hati penuh rasa takut.’

Apakah mereka adalah orang-orang yang meminum khamer dan mencuri ?

Beliau pun menjawab,


áóÇ íóÇ ÇöÈúäóÉó ÇáÕøöÏøöíúÞö! æóáóßöäøóåõãú ÇáøóÐöíúäó íóÕõæúãõæúäó æóíõÕóáøõæúäó æóíóÊóÕóÏøóÞõæúäó æóåóãõ íóÎóÇÝõæúäó Ãäú áóÇ íõÞÈóáó ãöäúåõãú ÃõæáóÆößó ÇáøóÐöíúäó íõÓóÇÑöÚõæúäó Ýöí ÇáúÎóíúÑóÇÊö»


‘Bukan, wahai putri ash-Shiddiq ! Akan tetapi mereka itu adalah orang-orang yang berpuasa, shalat, dan bersedekah, sedang mereka takut tidak akan dirima (amalnya) dari mereka. Mereka itulah orang-orang yang bersegera dalam (melakukan) kebaikan-kebaikan. (HR. at-Tirmidzi)

Semoga Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-menjadikan saya dan Anda sekalian termasuk golongan mereka. Mereka sangat berhati-hati karena takut (azab) Tuhannya, padahal mereka sedemikian baik dalam beramal, sedemikian baik keimanannya, sedemikian banyak amal shaleh yang mereka lakukan. Meskipun demikian, mereka khawatir amal mereka tersebut tidak akan diterima-Nya. Maka, demi Allah, mereka telah menggabungkan antara tindakan baik dan rasa takut, sementara selain mereka telah menggabungkan antara tindakan buruk dan rasa aman.

Wahai hamba-hamba Allah !

Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-tidak akan menerima amal melainkan dari orang yang bertakwa, dan tidak ada ketakwaan kepada Allah melainkan dengan berbaik sangka kepada-Nya. Sesungguhnya Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-sesuai dengan prasangka hamba-Nya kepada-Nya. Sebagaimana datang keterangan mengenai hal tersebut di dalam hadis al-Ilahi (hadis qudsi). Maka dari itu, perbaguslah oleh kalian persangkaan kepada Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Lakukanlah kebaikan dan perbaguslah persangkaan kepada Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, berharaplah kepada-Nya, perbesarlah harapan kalian terhadap apa-apa yang ada di sisi-Nya. Sesungguhnya rabb kita Maha Pengampun, Maha Mensyukuri, Maha Melimpahkan Kebaikan, Maha Penyantun, Maha Penyayang, Pemilik karunia dan kebaikan, Dia–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-memberikan balasan yang banyak terhadap amal yang sedikit.
Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó–bersabda dalam hadis yang diriwayatkannya dari rabbnya,


«ãóäú ÊóÞóÑøóÈó Åöáóíøó ÔöÈúÑðÇ ÊóÞóÑøóÈúÊõ Åöáóíúåö ÐöÑóÇÚðÇ æóãóäú ÊóÞóÑøóÈó Åöáóíøó ÐöÑóÇÚðÇ ÊóÞóÑøóÈúÊõ Åöáóíúåö ÈóÇÚðÇ æóãóäú ÃóÊóÇäöí íóãúÔöí ÃóÊóíúÊõåõ åóÑúæóáóÉð»


Barang siapa mendekatkan diri kepada-Ku sejengkal, niscaya Aku mendekat kepadanya sehasta. Dan barang siapa mendekatkan diri kepada-ku sehasta, Aku akan mendekat kepadanya sedepa. Dan barang siapa mendatangi-Ku dengan berjalan, niscaya Aku akan mendatanginya dengan bergegas (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Wahai hamba-hamba Allah !

Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-tidak akan menerima amalan melainkan dari orang-orang yang bertakwa, dan tidak ada ketakwaan kepada Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-melainkan dengan meminta dan berdoa kepada-Nya agar amal yang dilakukan diterima-Nya.

Maka, siapakah orangnya yang berdoa (dengan doa ini)


ÑóÈøö ÇÌúÚóáúäöí ãõÞöíãó ÇáÕøóáóÇÉö æóãöäú ÐõÑøöíøóÊöí ÑóÈøóäóÇ æóÊóÞóÈøóáú ÏõÚóÇÁö [ÅÈÑÇåíã : 40]


Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang tetap melaksanakan salat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku (Ibrahim : 40)

(Dia adalah Ibrahim-Úóáóíúåö ÇáÓøóáóÇãõ-Khalilurrahman)

Sementara itu, istri Imran bernazar terkait dengan apa yang tengah dikandung dalam perutnya seraya mengatakan,


ÑóÈøö Åöäøöí äóÐóÑúÊõ áóßó ãóÇ Ýöí ÈóØúäöí ãõÍóÑøóÑðÇ ÝóÊóÞóÈøóáú ãöäøöí Åöäøóßó ÃóäúÊó ÇáÓøóãöíÚõ ÇáúÚóáöíãõ [Âá ÚãÑÇä : 35]


“Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada-Mu apa yang ada di dalam kandunganku murni untuk-Mu (berkhidmat di Baitulmaqdis). Maka, terimalah (nazar itu) dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Ali Imran : 35)

Karena itu, bila seorang Mukmin diberi taufiq dapat beramal shaleh, baik amalan wajib atau pun amalan sunnah, baik yang dilakukannya secara sembunyi-sembunyi maupun yang dilakukannya secara terang-terangan, hendaknya ia mengeluh kepada Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan bersungguh-sungguh dalam meminta kepada-Nya agar diterima-Nya. Karena sesungguhnya keberuntungan itu terletak pada diterimanya amal tersebut oleh rabb semesta alam.


ÑóÈøóäóÇ ÊóÞúÈóá ãöäøóÇ Åöäøóßó ÃóäúÊó ÇóáÓøóãöíÚõ ÇóáúÚóáöíãõ¡


Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Wahai hamba-hamba Allah !

Ketahuilah –wahai orang-orang yang beriman- bahwa perkara diterimanya amalan itu merupakan perkara gaib, tak seorang pun yang dapat mengetahuinya kecuali berdasarkan wahyu dari rabb semesta alam. Maka, tidak ada jalan untuk memastikan diterimanya sesuatu dari amal, baik kecil atau pun besar.

Ibnu Mas’ud –ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ – mengatakan, “Sungguh, jika aku tahu bahwa Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- menerima dariku suatu amal-yakni, amal shaleh- lebih aku sukai daripada aku memiliki emas sepenuh bumi.” (Tarikh Dimasyq, 3/698)

Dan ini, Ibnu Umar –ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ – mengatakan kepada anaknya setelah bersedekah dengan satu dinar. Setelah anaknya mengatakan kepadanya, ‘Semoga Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-menerima darimu wahai ayahku,’ ia mengatakan, ‘Duhai anakku ! Andai aku tahu bahwa Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-menerima dariku satu sujud saja atau sedekah satu dirham saja maka hal yang paling aku sukai adalah kematian, tahukah kamu dari siapakah Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- akan menerima amal itu ?


ÅöäøóãóÇ íóÊóÞóÈøóáõ Çááøóåõ ãöäó ÇáúãõÊøóÞöíäó [ÇáãÇÆÏÉ : 27]


“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.” (al-Maidah : 27)

Wahai orang-orang yang beriman ! Hamba-hamba Allah.

Seorang mukmin yang jujur itu melakukan amal-amal shaleh, yang bersifat fardhu dan yang bersifat sunnah, menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ketaatan, bersegera kepada mengerjakan hal-hal fardhu dan hal-hal yang wajib, melengkapinya dengan ketaatan-ketaatan yang bersifat sunnah, ia berharap dari Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- agar Dia –ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-mengaruniakan kepadanya penerimaan yang baik. Ia pun mencari kabar gembira-kabar gembira yang akan menjadikan diterimanya amal. Sungguh, telah datang di dalam nash-nash kitab dan sunnah yang mengandung tanda-tanda yang diharapkan bersamanya seorang mukmin akan tarmasuk golongan orang-orang yang diterima (amalnya). Ya Allah ! Jadikanlah kami termasuk orang-orang yang diterima (amalnya), wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.

Wahai hamba-hamba Allah !

Sesungguhnya termasuk kabar gembira akan diterimanya amal dan tanda-tandanya yang mana seorang mukmin bergembira karenanya dan semakin besar harapannya bahwa Allah akan menerima amalnya adalah seorang mukmin diberi taufik untuk menyibukkan diri dengan amal shaleh ; karena kebaikan itu menuntun kepada saudaranya dan kebaikan itu bertambah dengan kebaikan. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,


æóãóäú íóÞúÊóÑöÝú ÍóÓóäóÉð äóÒöÏú áóåõ ÝöíåóÇ ÍõÓúäðÇ [ÇáÔæÑì : 23]


Siapa mengerjakan kebaikan, akan Kami tambahkan kebaikan baginya. (asy-Syura : 23)

Ya Allah ! Jadikanlah kami termasuk golongan mereka.

Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-juga berfirman,


æóíóÒöíÏõ Çááøóåõ ÇáøóÐöíäó ÇåúÊóÏóæúÇ åõÏðì [ãÑíã : 76]


Allah akan menambah petunjuk kepada orang-orang yang telah mendapat petunjuk. (Maryam : 76)

Ya Allah ! Bimbimbinglah kami ke jalan yang lurus.

Wahai hamba-hamba Allah !

Sesungguhnya termasuk kabar gembira diterimanya amal dan tanda-tandanya adalah seseorang tidak takjub terhadap amalnya sebetapapun besar amal tersebut dalam pandangan matanya, dan ia pun mempersaksikan karunia Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- kepadanya. Sungguh, kalaulah bukan (pertolongan dan karunia) Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, ia tidak akan dapat melakukan amal tersebut. Demi Allah, kalaulah bukan karena Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- niscaya kita tidak akan mendapatkan petunjuk, kita tidak akan dapat bersedekah, dan kita tidak akan dapat melaksanakan shalat. Dengan demikian, sesungguhnya merupakan kenikmatan dari Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-kepada Anda ketika Dia–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- memberikan taufik kepada Anda untuk beramal shaleh. Maka, makmurkanlah hati Anda dengan makna ini.

Wahai hamba-hamba Allah !

Sesungguhnya termasuk kabar gembira diterimanya amal dan tanda-tandanya adalah Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- meletakkan kecintaan terhadap seorang hamba di hati manusia, dan juga meletakkan baginya penerimaan (manusia) dan penyebuatan yang baik (di tengah-tengah mereka) tanpa sebab dan tidak pula karena nasab dirinya di tengah-tengah mereka. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,


Åöäøó ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ æóÚóãöáõæÇ ÇáÕøóÇáöÍóÇÊö ÓóíóÌúÚóáõ áóåõãõ ÇáÑøóÍúãóäõ æõÏøðÇ [ãÑíã : 96]


Sesungguhnya bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, (Allah) Yang Maha Pengasih akan menanamkan rasa cinta (dalam hati) mereka. (Maryam : 96)

Yakni, Dia–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- akan menjadikan bagi mereka rasa cinta dan penerimaan di hati manusia tanpa sebab, bukan karena kemaslahatan duniawi yang ingin mereka peroleh dan bukan pula karena hubungan nasab dan sebab-sebab lainnya. Tetapi seperti sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-. Abu Dzar-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-mengatakan kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah ! Apa pendapat Anda mengenai seorang lelaki yang melakukan suatu amal kebaikan sedangkan orang-orang memujinya ? Beliau pun bersabda,


« Êöáúßó ÚóÇÌöáõ ÈõÔúÑóì ÇáúãõÄúãöäö »


Itu adalah kabar gembira bagi seorang mukmin yang disegerakan. (HR. Muslim)

Wahai hamba-hamba Allah !

Sesungguhnya termasuk kabar gembira diterimanya amal dan tanda-tandanya adalah apa yang didapati seseorang di dalam hatinya berupa kenangan dan kelapangan. Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,


ÃóáóÇ ÈöÐößúÑö Çááøóåö ÊóØúãóÆöäøõ ÇáúÞõáõæÈõ [ÇáÑÚÏ : 28]


Ingatlah, bahwa hanya dengan mengingat Allah hati akan selalu tenteram. (ar-Ra’d : 28)


æóáóäóÌúÒöíóäøó ÇáøóÐöíäó ÕóÈóÑõæÇ ÃóÌúÑóåõãú ÈöÃóÍúÓóäö ãóÇ ßóÇäõæÇ íóÚúãóáõæäó [ÇáäÍá : 96]


Kami pasti akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan. (an-Nahl : 96)


ãóäú Úóãöáó ÕóÇáöÍðÇ ãöäú ÐóßóÑò Ãóæú ÃõäúËóì æóåõæó ãõÄúãöäñ ÝóáóäõÍúíöíóäøóåõ ÍóíóÇÉð ØóíøöÈóÉð [ÇáäÍá : 97]


Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik (an-Nahl : 97)

Wahai hamba-hamba Allah !

Sesungguhnya termasuk kabar gembira diterimanya amal dan tanda-tandanya adalah bertawasulnya seorang hamba kepada rabbnya dengan amalnya, lalu ia mendapatkan pengijabahannya, seperti yang terjadi pada tiga orang yang terperangkap di dalam gua, lalu batu besar menutup mulut gua itu, maka masing-masing orang dari ketiga orang tersebut meminta kepada Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dengan bertawasul dengan amal yang diharapkan bahwa amal tersebut telah dilakukannya murni semata-mata karena Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Lantas, setiap orang dari mereka mengatakan,


"Çááøóåõãøó Åöäú ßõäúÊõ ÝóÚóáúÊõ ÇÈúÊöÛóÇÁó æóÌúåößó¡ ÝóÇÝúÑõÌú ÚóäøóÇ ãóÇ äóÍúäõ Ýöíåö "


“Ya Allah ! Jika aku telah melakukan itu karena mencari wajah-Mu, maka mudahkanlah kami dari kesukaran yang sedang kami hadapi ini.”

Lalu Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-mengijabah permohonan mereka dan Allah–ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-pun menyingkap kesukaran yang tengah menimpa mereka. Maka, hal itu menunjukkan bahwa amal mereka tersebut diterima.

Ya Allah ! Terimalah kami termasuk golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh. Jadikanlah kami termasuk wali-wali-Mu, yaitu orang-orang yang bertakwa. Palingkanlah dari kami setiap kejelekan dan keburukan. Wahai rabb semesta alam.
Amin

Wallahu A’lam
(Redaksi)

Sumber :
‘Asbabu Qabuli al-‘Amal Wa ‘Alamatuhu, Prof. Dr. Khalid bin Abdullah al-Mushlih-ÍóÝöÙóåõ Çááåõ ÊóÚóÇáóì-.

Hit : 1334 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Tazkiyatunnufus dan Dzikir

 
   
Statistik Situs
Kamis,18-4-2024 M 30:12:18 
Hijri: 10 Syawal 1445 H
Hits ...: 311305411
Online : 66 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.