| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Quran :

Tafsir Surat Ali Imran Ayat 149 - 155
Jumat, 25 Desember 20

LARANGAN MENTAATI ORANG-ORANG KAFIR

A. TEKS AYAT


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


íóÇÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ Åöäú ÊõØöíÚõæÇ ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ íóÑõÏøõæßõãú Úóáóì ÃóÚúÞóÇÈößõãú ÝóÊóäúÞóáöÈõæÇ ÎóÇÓöÑöíäó (149) Èóáö Çááøóåõ ãóæúáóÇßõãú æóåõæó ÎóíúÑõ ÇáäøóÇÕöÑöíäó (150) ÓóäõáúÞöí Ýöí ÞõáõæÈö ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ ÇáÑøõÚúÈó ÈöãóÇ ÃóÔúÑóßõæÇ ÈöÇááøóåö ãóÇ áóãú íõäóÒøöáú Èöåö ÓõáúØóÇäðÇ æóãóÃúæóÇåõãõ ÇáäøóÇÑõ æóÈöÆúÓó ãóËúæóì ÇáÙøóÇáöãöíäó (151) æóáóÞóÏú ÕóÏóÞóßõãõ Çááøóåõ æóÚúÏóåõ ÅöÐú ÊóÍõÓøõæäóåõãú ÈöÅöÐúäöåö ÍóÊøóì ÅöÐóÇ ÝóÔöáúÊõãú æóÊóäóÇÒóÚúÊõãú Ýöí ÇáúÃóãúÑö æóÚóÕóíúÊõãú ãöäú ÈóÚúÏö ãóÇ ÃóÑóÇßõãú ãóÇ ÊõÍöÈøõæäó ãöäúßõãú ãóäú íõÑöíÏõ ÇáÏøõäúíóÇ æóãöäúßõãú ãóäú íõÑöíÏõ ÇáúÂÎöÑóÉó Ëõãøó ÕóÑóÝóßõãú Úóäúåõãú áöíóÈúÊóáöíóßõãú æóáóÞóÏú ÚóÝóÇ Úóäúßõãú æóÇááøóåõ Ðõæ ÝóÖúáò Úóáóì ÇáúãõÄúãöäöíäó (152) ÅöÐú ÊõÕúÚöÏõæäó æóáóÇ Êóáúæõæäó Úóáóì ÃóÍóÏò æóÇáÑøóÓõæáõ íóÏúÚõæßõãú Ýöí ÃõÎúÑóÇßõãú ÝóÃóËóÇÈóßõãú ÛóãøðÇ ÈöÛóãøò áößóíúáóÇ ÊóÍúÒóäõæÇ Úóáóì ãóÇ ÝóÇÊóßõãú æóáóÇ ãóÇ ÃóÕóÇÈóßõãú æóÇááøóåõ ÎóÈöíÑñ ÈöãóÇ ÊóÚúãóáõæäó (153) Ëõãøó ÃóäúÒóáó Úóáóíúßõãú ãöäú ÈóÚúÏö ÇáúÛóãøö ÃóãóäóÉð äõÚóÇÓðÇ íóÛúÔóì ØóÇÆöÝóÉð ãöäúßõãú æóØóÇÆöÝóÉñ ÞóÏú ÃóåóãøóÊúåõãú ÃóäúÝõÓõåõãú íóÙõäøõæäó ÈöÇááøóåö ÛóíúÑó ÇáúÍóÞøö Ùóäøó ÇáúÌóÇåöáöíøóÉö íóÞõæáõæäó åóáú áóäóÇ ãöäó ÇáúÃóãúÑö ãöäú ÔóíúÁò Þõáú Åöäøó ÇáúÃóãúÑó ßõáøóåõ áöáøóåö íõÎúÝõæäó Ýöí ÃóäúÝõÓöåöãú ãóÇ áóÇ íõÈúÏõæäó áóßó íóÞõæáõæäó áóæú ßóÇäó áóäóÇ ãöäó ÇáúÃóãúÑö ÔóíúÁñ ãóÇ ÞõÊöáúäóÇ åóÇåõäóÇ Þõáú áóæú ßõäúÊõãú Ýöí ÈõíõæÊößõãú áóÈóÑóÒó ÇáøóÐöíäó ßõÊöÈó Úóáóíúåöãõ ÇáúÞóÊúáõ Åöáóì ãóÖóÇÌöÚöåöãú æóáöíóÈúÊóáöíó Çááøóåõ ãóÇ Ýöí ÕõÏõæÑößõãú æóáöíõãóÍøöÕó ãóÇ Ýöí ÞõáõæÈößõãú æóÇááøóåõ Úóáöíãñ ÈöÐóÇÊö ÇáÕøõÏõæÑö (154) Åöäøó ÇáøóÐöíäó ÊóæóáøóæúÇ ãöäúßõãú íóæúãó ÇáúÊóÞóì ÇáúÌóãúÚóÇäö ÅöäøóãóÇ ÇÓúÊóÒóáøóåõãõ ÇáÔøóíúØóÇäõ ÈöÈóÚúÖö ãóÇ ßóÓóÈõæÇ æóáóÞóÏú ÚóÝóÇ Çááøóåõ Úóäúåõãú Åöäøó Çááøóåó ÛóÝõæÑñ Íóáöíãñ (155) ÓæÑÉ Âá ÚãÑÇä


B. TERJEMAHAN

3:149 Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikanmu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi.

3:150 Tetapi (ikutilah Allah), Allah-lah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong.

3:151 Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut, disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu. Tempat kembali mereka adalah neraka; dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang yang zhalim.

3:152 Dan sungguh Allah telah memenuhi janjiNya kepadamu, ketika kamu membunuh mereka dengan izinNya sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) setelah Allah memperlihatkan kepadamu sesuatu yang kamu sukai. Di antara kalian ada orang yang menghendaki dunia, dan di antara kalian ada orang yang menghendaki akhirat. Kemudian Allah memalingkan kalian dari mereka untuk menguji kalian, dan sungguh Allah telah memaafkan kalian. Dan Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas orang-orang yang beriman.

3:153 (Ingatlah) ketika kamu lari dan tidak menoleh kepada seorang pun, sedang Rasul yang berada di antara kawan-kawanmu yang lain memanggilmu, karena itu Allah menimpakan atasmu kesedihan di atas kesedihan, supaya kamu jangan bersedih hati terhadap apa yang luput darimu dan terhadap apa yang menimpamu. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

3:154 Kemudian setelah kamu berduka cita, Allah menurunkan kepadamu keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan darimu, sedang segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri, mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah sebagaimana sangkaan jahiliyah. Mereka berkata, “Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?” Katakanlah, “Sesungguhnya urusan itu seluruhnya adalah hak Allah.” Mereka menyembunyikan dalam hati mereka sesuatu yang tidak mereka terangkan kepadamu; mereka berkata, “Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini.” Katakanlah, “Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh.” Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui isi hati.

3:155 Sesungguhnya orang-orang yang berpaling di antaramu pada hari bertemunya dua pasukan itu, mereka hanyalah digelincirkan oleh setan, disebabkan sebagian kesalahan yang telah mereka perbuat (di masa lampau), dan sungguh Allah telah memberi maaf kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.


C. TAFSIR AYAT

AL-MUKHTASHAR FIT TAFSIR:

149. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, jika kalian menaati orang-orang kafir dari kalangan orang-orang Yahudi, Nasrani, dan kaum musyrikin dalam kesesatan yang mereka perintahkan kepada kalian, niscaya mereka akan mengembalikan kalian setelah kalian beriman kepada keadaan kalian sebelumnya, yaitu menjadi orang-orang kafir, sehingga kalian akan merugi di dunia dan di akhirat.

150. Orang-orang kafir itu tidak akan menolong kalian apabila kalian menaati mereka, akan tetapi Allah-lah yang menolong kalian atas musuh-musuh kalian, maka taatilah Dia, dan Dia Ta’ala adalah sebaik-baik penolong, sehingga kalian tidak memerlukan siapa pun sesudah Allah.

151. Kami akan menyusupkan ketakutan yang besar ke dalam hati orang-orang yang kafir kepada Allah sehingga mereka tidak bisa teguh untuk memerangi kalian karena mereka menyekutukan Allah dengan tuhan-tuhan yang mereka sembah menurut hawa nafsu mereka yang Allah tidak menurunkan kepada mereka hujjah atasnya. Dan tempat tinggal yang mereka akan berpulang ke sana di akhirat adalah neraka, dan seburuk-buruk tempat tinggal bagi orang-orang yang zhalim adalah neraka.

152. Dan sungguh Allah telah mewujudkan apa yang Dia janjikan kepada kalian berupa kemenangan atas musuh-musuh kalian di perang Uhud, manakala kalian membunuh mereka dengan pembunuhan yang keras dengan izinNya Ta’ala, sehingga ketika kalian tidak kuasa untuk tetap teguh memikul apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan kepada kalian dan kalian berselisih antara tetap berada di posisi-posisi kalian atau meninggalkannya untuk mengumpulkan harta rampasan perang, dan kalian mendurhakai Rasul yang memerintahkan kalian agar tetap teguh di tempat-tempat kalian dalam keadaan apa pun. Semua itu terjadi dari kalian sesudah Allah memperlihatkan apa yang kalian cintai kepada kalian berupa kemenangan atas musuh-musuh kalian, di antara kalian ada yang menginginkan harta rampasan dunia dan mereka adalah orang-orang yang meninggalkan posisi mereka, dan di antara kalian ada yang menginginkan pahala akhirat, dan mereka adalah orang-orang yang tetap berada di tempat-tempat mereka untuk menaati perintah Rasul. Kemudian Allah mengubah keadaan dari mereka dan membuat musuh berkuasa atas kalian untuk menguji kalian, maka terlihatlah orang Mukmin yang sabar dalam menghadapi ujian dari orang Mukmin yang kakinya terpeleset dan jiwanya melemah. Dan sungguh Allah telah memaafkan kalian atas apa yang kalian lakukan, yaitu menyelisihi perintah RasulNya, dan Allah adalah Pemilik karunia yang besar terhadap orang-orang Mukmin, di mana Dia membimbing mereka kepada iman, memaafkan kesalahan mereka dan memberi mereka pahala atas musibah-musibah yang menimpa mereka.

153. Ingatlah, wahai orang-orang Mukmin, manakala kalian menjauhkan diri di bumi dan melarikan diri pada saat Perang Uhud, saat kegagalan menimpa kalian karena pelanggaran kalian terhadap perintah Rasul, dan seseorang dari kalian tidak menoleh kepada yang lain, sementara Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memanggil kalian dari belakang kalian di antara kalian dengan kaum musyrikin seraya berseru, "Kemarilah kalian, wahai hamba-hamba Allah! Kemarilah kalian, wahai hamba-hamba Allah!" Maka Allah membalas kalian karena perbuatan kalian ini dengan rasa takut dan kesempitan yang disusul dengan rasa takut dan kesempitan karena kegagalan kalian untuk menang dan mendapatkan harta rampasan perang, ini yang pertama, dan yang kedua, karena telah beredar kabar di antara kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah gugur. Sungguh Allah menurunkan ini kepada kalian agar kalian tidak bersedih atas apa yang gagal kalian raih, yaitu kemenangan dan harta rampasan perang, dan atas apa yang menimpa kalian, yaitu luka-luka dan gugurnya sebagian orang, sesudah kalian mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak terbunuh, di mana segala musibah dan penderitaan menjadi ringan bagi kalian, dan Allah Maha mengetahui apa yang kalian lakukan, tidak ada sesuatu pun dari keadaan hati kalian dan amal perbuatan anggota tubuh kalian yang samar bagi Allah.

Faidah dari ayat-ayat di atas:

1. Peringatan menaati orang-orang kafir dan mengikuti hawa nafsu mereka, karena akibat hal itu adalah kerugian di dunia dan di akhirat.
2. Disusupkannya rasa takut ke dalam hati musuh-musuh Allah merupakan salah satu bentuk di antara bentuk-bentuk pertolongan Allah kepada wali-waliNya yang beriman.
3. Di antara sebab paling besar dari kekalahan dalam perang adalah ketergantungan kepada dunia dan ketamakan terhadap harta rampasannya.
4. Di antara sebab kekalahan dalam perang adalah menentang dan menyelisihi perintah panglima pasukan.
5. Perhatian Allah Ta’ala kepada para wali (kekasih)Nya dalam segala keadaan mereka hingga dalam apa yang Dia turunkan kepada mereka berupa ujian dan cobaan.

154. Kemudian Allah menurunkan kepada kalian, sesudah kepedihan dan kesempitan itu, ketenangan dan kepercayaan yang membuat segolongan dari kalian, dan mereka adalah orang-orang yang yakin kepada janji Allah, terserang rasa kantuk karena apa yang tersimpan di dalam dada mereka berupa rasa aman dan ketenangan, sedangkan golongan lain tidak mendapatkan rasa aman dan kantuk, mereka adalah orang-orang munafik yang tidak memiliki keinginan selain keselamatan diri mereka, mereka dalam kecemasan dan ketakutan, mereka berburuk sangka kepada Allah, yaitu bahwa Allah tidak akan menolong RasulNya dan mendukung hamba-hambaNya, seperti sangkaan orang-orang jahiliyah yang tidak mengagungkan Allah dengan sebenar-benarnya. Orang-orang munafik itu berkata karena kejahilan mereka tentang Allah, "Kami tidak diberi kesempatan untuk berpendapat dalam urusan berangkat ke perang ini, seandainya pendapat ada di tangan kami, niscaya kami tidak berangkat." Katakanlah, wahai Nabi, untuk menjawab mereka, "Sesungguhnya segala urusan ada di Tangan Allah. Dia-lah yang menakdirkan apa yang Dia kehendaki dan memutuskan apa yang Dia kehendaki, dan Dia-lah yang menakdirkan keberangkatan kalian." Orang-orang munafik tersebut menyembunyikan dalam diri mereka berupa keraguan dan dugaan buruk yang tidak mereka perlihatkan kepadamu, di mana mereka berkata, "Seandainya kami memiliki pendapat dalam urusan keberangkatan ini, niscaya kami tidak terbunuh di tempat ini." Katakanlah, wahai Nabi, untuk menjawab mereka, "Seandainya kalian tetap berada di rumah kalian dalam keadaan jauh dari medan perang dan kematian, niscaya siapa yang ditetapkan oleh Allah untuk terbunuh dari kalian akan keluar ke tempat kematiannya. Dan Allah tidak menetapkan hal itu kecuali untuk menguji apa yang ada di dalam dada kalian berupa niat dan tujuan-tujuan, dan membedakan apa yang ada di dalamnya berupa iman atau kemunafikan. Dan Allah Maha mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-hambaNya, tidak ada sesuatu pun darinya yang samar bagiNya.

155. Sesungguhnya orang-orang yang gentar dari kalian, wahai sahabat-sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, pada hari pasukan kaum musyrikin berhadapan dengan pasukan kaum Muslimin di Uhud, setan membawa mereka untuk melakukan kesalahan akibat dari sebagian kemaksiatan yang mereka perbuat. Dan sungguh Allah telah memaafkan mereka sehingga tidak menghukum mereka karenanya sebagai karunia dan rahmat dariNya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi siapa yang bertaubat, juga Maha Penyantun sehingga tidak menyegerakan hukuman.

Faidah dari ayat-ayat di atas:

1. Kebodohan tentang Allah Ta’ala dan sifat-sifatNya melahirkan keyakinan yang buruk dan amal perbuatan yang rusak.
2. Perhatian Allah Ta’ala kepada wali-waliNya dan penjagaanNya untuk mereka dalam segala keadaan mereka.

TAFSIR AS-SA’DI:

(149) Ini adalah larangan dari Allah untuk kaum Mukminin, yaitu mereka tidak boleh menaati kaum kafir dari kalangan kaum munafik dan kaum musyrikin. Karena bila mereka menaati orang-orang tersebut, maka tidaklah kaum itu menghendaki untuk mereka melainkan keburukan, sedangkan tujuan orang-orang itu adalah mengembalikan mereka (kaum Mukminin) kepada kekufuran yang berakibat kepada kesia-siaan dan kerugian.

(150) Kemudian Allah memberitahukan bahwasanya Dia adalah Penolong dan Pembela mereka. Di dalam ayat ini terkandung kabar buat mereka tentang hal itu dan suatu berita gembira; yaitu bahwa Allah mengatur urusan mereka dengan kelembutanNya dan melindungi mereka dari segala bentuk kejahatan. Dan termasuk dalam kategori itu adalah anjuran buat mereka, agar mereka menjadikan Allah semata sebagai Penolong dan Pembela, tanpa selainNya.

(151) Di antara pertolongan dan pembelaanNya bagi mereka adalah bahwa Dia berjanji untuk meletakkan ketakutan pada hati orang-orang kafir, yaitu kekhawatiran yang kuat yang menghalangi mereka dari sebagian besar tujuan mereka, dan sungguh Allah Ta’ala telah melakukannya, yang demikian itu karena kaum musyrikin ketika berpaling dari peperangan Uhud mereka bermusyawarah, mereka berkata, "Bagaimana bisa kita pulang setelah kita membunuh orang-orang yang telah kita bunuh dari kalangan mereka dan telah kita kalahkan mereka, padahal kita belum memberantas mereka?" Lalu mereka hendak melakukan itu, namun Allah menjatuhkan ketakutan pada hati mereka hingga mereka berpaling pulang dengan sia-sia.

Tidak diragukan bahwa hal ini merupakan pertolongan yang paling besar, karena sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa pertolongan Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman itu tidaklah akan keluar dari dua kemungkinan; pertama, membasmi sekelompok dari kaum kafir. Kedua, mendesak mereka hingga mereka kembali pulang dengan sia-sia. Kisah ini termasuk kategori kedua. Kemudian Allah menyebutkan sebab-sebab yang mengakibatkan Allah menjatuhkan ketakutan itu pada hati orang-orang kafir seraya berfirman, ÈöãóÇ ÃóÔúÑóßõæÇ ÈöÇááøóåö ãóÇ áóãú íõäóÒøöáú Èöåö ÓõáúØóÇäðÇ "Disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu." Maksudnya, hal tersebut disebabkan karena tindakan mereka mengambil sekutu selainNya berupa tandingan-tandingan dan patung-patung yang telah mereka sembah menurut hawa nafsu dan keinginan mereka yang batil, tanpa ada alasan dan keterangan sedikit pun. Maka terputuslah mereka dari pertolongan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Penyayang.

Itulah sebabnya orang musyrik takut dari (bahaya) kaum Mukminin yang mana orang musyrik itu tidak bersandar pada sebuah pegangan yang kokoh, dan tidak pula memiliki sandaran pada setiap kesulitan dan kesempitan. Ini adalah kondisinya di dunia, sedangkan di akhirat kondisinya akan lebih dahsyat dan lebih besar lagi. Karena itu, Allah berfirman, æóãóÃúæóÇåõãõ ÇáäøóÇÑõ "Tempat kembali mereka adalah neraka", yaitu tempat menetap mereka yang menjadi tempat kembali mereka, di mana mereka tidak akan keluar darinya, æóÈöÆúÓó ãóËúæóì ÇáÙøóÇáöãöíäó "dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang yang zhalim," dikarenakan kezhaliman dan permusuhan mereka, sehingga neraka menjadi tempat kembali mereka.

(152) Maksudnya, æóáóÞóÏú ÕóÏóÞóßõãõ Çááøóåõ æóÚúÏóåõ "Dan sungguh Allah telah memenuhi janjiNya kepadamu" dengan pertolongan lalu Allah menolong kalian atas ancaman mereka hingga membuat kalian dapat menguasai mereka dan mampu membunuh mereka, tapi akhirnya kalian menjadi penyebab kehancuran bagi diri kalian sendiri dan penolong bagi musuh kalian atas keburukan diri kalian, dan ketika kalian menderita kegagalan, yaitu kelemahan dan lesu, æóÊóäóÇÒóÚúÊõãú Ýöí ÇáúÃóãúÑö "dan berselisih dalam urusan itu", yang di dalam perkara tersebut terdapat suatu tindakan meninggalkan perintah Allah untuk bersatu dan tidak berselisih; namun kalian berselisih. Ada yang berkata agar kita tetap pada posisi kita yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita, ada juga yang berkata kita tidak perlu tetap di sana, karena musuh telah kalah dan tidak ada lagi yang dikhawatirkan, maka kalian bermaksiat kepada Rasul dengan meninggalkan perintahnya setelah Allah memperlihatkan kepada kalian sesuatu yang kalian sukai, yaitu terhinanya musuh kalian. Karena kewajiban atas orang yang telah diberikan nikmat oleh Allah dengan sesuatu yang dicintainya adalah lebih besar daripada selainnya. Maka yang wajib dalam kondisi seperti ini secara khusus, dan pada kondisi lainnya secara umum adalah melaksanakan perintah Allah dan RasulNya.

ãöäúßõãú ãóäú íõÑöíÏõ ÇáÏøõäúíóÇ "Di antara kalian ada orang yang menghendaki dunia," mereka itu adalah orang-orang yang dipalingkan (oleh harta rampasan) dari posisi yang diwajibkan atas mereka, æóãöäúßõãú ãóäú íõÑöíÏõ ÇáúÂÎöÑóÉó "dan di antara kalian ada orang yang menghendaki akhirat", mereka itu adalah orang-orang yang tetap melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tegar menurut apa yang diperintahkan kepada mereka. Ëõãøó ÕóÑóÝóßõãú Úóäúåõãú "Kemudian Allah memalingkan kalian dari mereka", maksudnya setelah terjadinya perkara tersebut dari kalian, maka Allah memalingkan wajah kalian dari mereka, hingga keunggulan menjadi milik musuh kalian sebagai ujian dan cobaan dari Allah bagi kalian, agar jelas orang Mukmin dari orang kafir, orang yang taat dari orang yang durhaka, dan agar Allah menggugurkan dari kalian (dengan musibah ini) dosa yang telah kalian perbuat.

Karena itu Allah berfirman, æóáóÞóÏú ÚóÝóÇ Úóäúßõãú æóÇááøóåõ Ðõæ ÝóÖúáò Úóáóì ÇáúãõÄúãöäöíäó "dan sungguh Allah telah memaafkan kalian. Dan Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas orang-orang yang beriman." Maksudnya Dia memiliki karunia yang besar terhadap mereka, di mana Allah telah memberikan karuniaNya atas mereka dengan Islam, menunjukkan mereka kepada syariatNya, mengampuni keburukan-keburukan mereka, dan memberikan ganjaran atas musibah-musibah mereka.

Dan di antara karuniaNya atas kaum Mukminin adalah bahwa tidaklah Allah menetapkan untuk mereka suatu kebaikan maupun musibah melainkan pasti hal itu adalah kebaikan bagi mereka. Apabila mereka tertimpa hal-hal yang menyenangkan lalu mereka mensyukurinya, niscaya Allah membalasnya dengan balasan orang-orang yang bersyukur, dan apabila mereka tertimpa hal-hal yang menyakitkan lalu mereka bersabar, niscaya Allah membalas mereka dengan balasan orang-orang yang bersabar.

(153) Allah Ta’ala mengingatkan mereka tentang kondisi mereka saat kalah perang, dan Allah mencela mereka atas hal tersebut seraya berfirman, ÅöÐú ÊõÕúÚöÏõæäó "(Ingatlah) ketika kamu lari", yaitu kabur dari perang, æóáóÇ Êóáúæõæäó Úóáóì ÃóÍóÏò "dan tidak menoleh kepada seorang pun", maksudnya, tak seorang pun dari kalian menoleh kepada orang lain dan tidak melihatnya, bahkan kalian tidak memiliki keinginan kecuali lari dan selamat dari peperangan, padahal tidak ada bahaya besar atas kalian, karena kalian itu bukanlah manusia yang terakhir yang menghadapi musuh dan merasakan kedahsyatan perang, akan tetapi, æóÇáÑøóÓõæáõ íóÏúÚõæßõãú Ýöí ÃõÎúÑóÇßõãú "Rasul yang berada di antara kawan-kawanmu yang lain memanggilmu", maksudnya beliaulah yang berada di belakang kalian seraya berkata, "Datanglah kepadaku wahai hamba-hamba Allah," namun kalian tidak menoleh kepadanya dan tidak pula kalian berpaling kepadanya. Padahal melarikan diri dari perang itu adalah tindakan yang patut dicela, dan mengabaikan seruan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam yang wajib untuk didahulukan atas (keselamatan) jiwa sendiri adalah lebih besar celaannya.
ÝóÃóËóÇÈóßõãú "Karena itu Allah menimpakan atas kamu," maksudnya, Allah membalas perbuatan kalian itu dengan ÛóãøðÇ ÈöÛóãøò "kesedihan di atas kesedihan," maksudnya, kesedihan yang diikuti dengan kesedihan lain, kesedihan dengan lenyapnya kemenangan dan hilangnya ghanimah, dan kesedihan dengan kekalahan kalian, serta kesedihan yang membuat kalian patah semangat saat kalian mendengar bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah terbunuh.

Akan tetapi Allah dengan kasih sayangNya dan bagusnya pandanganNya bagi hamba-hambaNya, menjadikan terkumpulnya segala perkara-perkara tersebut bagi hamba-hambaNya yang beriman sebagai suatu kebaikan bagi mereka.

Allah berfirman, áößóíúáóÇ ÊóÍúÒóäõæÇ Úóáóì ãóÇ ÝóÇÊóßõãú "Supaya kamu jangan bersedih hati terhadap apa yang luput darimu," berupa kemenangan dan keberhasilan, æóáóÇ ãóÇ ÃóÕóÇÈóßõãú "dan terhadap apa yang menimpamu", berupa kekalahan, kematian, dan menderita luka; ketika terbukti bagi kalian bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak terbunuh, maka terasa kecillah bagi kalian musibah-musibah tersebut.
Kalian berbahagia dengan keberadaannya yang menjadi penghibur dari segala cobaan dan ujian, dan hanya Allah saja yang mengetahui rahasia dan hikmah yang terkandung di balik segala ujian dan cobaanNya.

Semua itu bersumber dari ilmu dan kesempurnaan pengetahuanNya terhadap perbuatan-perbuatan, penampilan-penampilan zahir maupun batin kalian. Karena itulah Allah berfirman, æóÇááøóåõ ÎóÈöíÑñ ÈöãóÇ ÊóÚúãóáõæäó "Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Dan mengandung kemungkinan bahwa makna FirmanNya, áößóíúáóÇ ÊóÍúÒóäõæÇ Úóáóì ãóÇ ÝóÇÊóßõãú æóáóÇ ãóÇ ÃóÕóÇÈóßõãú "Supaya kamu jangan bersedih hati terhadap apa yang luput darimu dan terhadap apa yang menimpamu," bahwasanya Allah telah menetapkan kesedihan dan musibah tersebut atas kalian agar jiwa kalian tegar dan terlatih di atas kesabaran terhadap segala musibah dan menjadi ringanlah bagi kalian untuk menghadapi segala bentuk kesulitan.

(154) Ëõãøó ÃóäúÒóáó Úóáóíúßõãú ãöäú ÈóÚúÏö ÇáúÛóãøö "Kemudian setelah kamu berduka cita, Allah menurunkan kepadamu," yaitu duka cita yang telah menimpa kalian, ÃóãóäóÉð äõÚóÇÓðÇ íóÛúÔóì ØóÇÆöÝóÉð ãöäúßõãú "keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan darimu." Tidak diragukan bahwa ini merupakan suatu rahmat atas mereka, kebaikan dan penetapan bagi hati mereka, serta tambahan ketenangan. Karena seorang yang takut, tidak akan dihinggapi oleh kantuk disebabkan kekhawatiran yang ada di dalam hatinya. Apabila ketakutan itu telah hilang dari hati, maka kantuk itu baru bisa datang kepadanya.

Kelompok ini yang dikaruniakan kantuk oleh Allah adalah mereka yang beriman yang tidak memiliki tujuan kecuali menegakkan agama Allah, mengharap keridhaan Allah dan RasulNya serta kemaslahatan saudara-saudaranya yang Muslim. Adapun kelompok lain yang ÞóÏú ÃóåóãøóÊúåõãú ÃóäúÝõÓõåõãú "telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri," maka mereka tidak cemas pada selain (keselamatan) dirinya disebabkan kemunafikan mereka atau kelemahan iman mereka. Oleh karena itulah, mereka tidak terserang kantuk sebagaimana yang menyerang selain mereka. íóÞõæáõæäó åóáú áóäóÇ ãöäó ÇáúÃóãúÑö ãöäú ÔóíúÁò "Mereka berkata, ‘Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?’" Ini merupakan pertanyaan penolakan, maksudnya kita tidak punya urusan dalam perkara itu, yaitu perkara kemenangan dan keberhasilan barang sedikit pun, lalu mereka berprasangka buruk terhadap Rabb mereka, agamaNya, dan NabiNya. Mereka mengira bahwa Allah tidak menyempurnakan urusan RasulNya, dan bahwa kekalahan itu adalah momentum dan penentuan hancurnya agama Allah.
Allah berfirman dalam menjawab mereka, Þõáú Åöäøó ÇáúÃóãúÑó ßõáøóåõ áöáøóåö "Katakanlah, ‘Sesungguhnya urusan itu seluruhnya adalah hak Allah’." Urusan itu meliputi perkara takdir maupun perkara syariat, maka seluruh perkara adalah karena Qadha dan Qadar Allah. Hasilnya adalah kemenangan dan keberhasilan bagi wali-wali Allah dan orang-orang yang taat kepadaNya, meskipun terjadi sesuatu yang telah terjadi pada mereka.

íõÎúÝõæäó "Mereka menyembunyikan", maksudnya orang-orang munafik Ýöí ÃóäúÝõÓöåöãú ãóÇ áóÇ íõÈúÏõæäó áóßó "dalam hati mereka apa yang tidak mereka terangkan kepadamu." Kemudian Allah menjelaskan perkara yang disembunyikan oleh mereka seraya berfirman, íóÞõæáõæäó áóæú ßóÇäó áóäóÇ ãöäó ÇáúÃóãúÑö ÔóíúÁñ "Mereka berkata, ‘Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini’" maksudnya, sekiranya kita memiliki hak sedikit campur tangan dalam kejadian itu berupa pendapat maupun ikut bermusyawarah, ãóÇ ÞõÊöáúäóÇ åóÇåõäóÇ "niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini." Ini adalah pengingkaran mereka dan sebuah pendustaan terhadap ketentuan Allah, serta menganggap bodoh pandangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, juga suatu penyucian diri bagi mereka sendiri.
Maka Allah membantah mereka dengan FirmanNya, Þõáú áóæú ßõäúÊõãú Ýöí ÈõíõæÊößõãú "Katakanlah, 'Sekiranya kamu berada di rumahmu'," yang merupakan tempat yang paling jauh dari tempat yang diperkirakan sebagai tempat kematian, áóÈóÑóÒó ÇáøóÐöíäó ßõÊöÈó Úóáóíúåöãõ ÇáúÞóÊúáõ Åöáóì ãóÖóÇÌöÚöåöãú "niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh."

Sebab-sebab kematian itu walaupun besar hanya akan berguna bila tidak bertentangan dengan Qadha dan Qadar Allah, maka apabila bertentangan dengan Qadha dan Qadar, tidaklah akan memiliki akibat apa-apa. Akan tetapi pastilah Allah akan menjalankan apa yang telah ditulis olehNya di Lauhul Mahfuzh berupa kematian dan kehidupan. æóáöíóÈúÊóáöíó Çááøóåõ ãóÇ Ýöí ÕõÏõæÑößõãú "Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu," maksudnya, Allah menguji apa yang ada padanya berupa kemunafikan, keimanan, dan kelemahan iman.

æóáöíõãóÍøöÕó ãóÇ Ýöí ÞõáõæÈößõãú "Dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu" berupa godaan-godaan setan dan pengaruh yang timbul karenanya dari sifat-sifat yang tidak terpuji. æóÇááøóåõ Úóáöíãñ ÈöÐóÇÊö ÇáÕøõÏõæÑö "Dan Allah Maha Mengetahui isi hati," yaitu, segala yang ada padanya dan apa yang disembunyikannya. Maka ilmu dan hikmahNya menuntut bahwa Dia menetapkan sebab-sebab yang dapat menyingkap segala yang tersembunyi pada hati dan rahasia-rahasia segala perkara.

(155) Allah Ta’ala memberitahukan tentang keadaan orang-orang yang kalah pada peperangan Uhud, dan sebab yang menjadikan mereka melarikan diri dari peperangan dan bahwa hal itu adalah bujukan setan, dan bahwa setan telah menguasai mereka karena beberapa dosa mereka. Merekalah yang telah memasukkan setan pada diri mereka sendiri dan menempatkannya padanya dengan cara melakukan beberapa kemaksiatan, karena kemaksiatan itu adalah kendaraan dan pintu (masuknya setan). Sekiranya mereka itu berpegang teguh dengan melakukan ketaatan kepada Rabb mereka, niscaya setan itu tidaklah memiliki kekuasaan atas mereka. Allah Ta’ala berfirman,


Åöäøó ÚöÈóÇÏöí áóíúÓó áóßó Úóáóíúåöãú ÓõáúØóÇäñ


"Sesungguhnya hamba-hambaKu, kamu tidak dapat berkuasa atas mereka." (Al-Isra’: 65).

Kemudian Allah memberitahukan bahwasanya Dia telah memaafkan mereka setelah mereka melakukan hal-hal yang mengharuskan hukuman, dan bila tidak demikian, sekiranya Allah menghukum mereka, niscaya Allah akan membinasakan mereka. Åöäøó Çááøóåó ÛóÝõæÑñ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun" bagi orang-orang yang berdosa dan orang-orang yang berbuat kesalahan (dilebur) dengan sesuatu yang dapat memberi mereka taufik kepadaNya berupa taubat, istighfar, dan musibah-musibah yang menggugurkan, Íóáöíãñ "lagi Maha Penyantun." Allah tidak menyegerakan hukuman orang yang bermaksiat kepadaNya, akan tetapi menangguhkannya dan mengajaknya kembali kepadaNya, dan berserah diri kepadaNya, kemudian bila dia bertaubat dan kembali, niscaya akan diterima lalu membuatnya seperti tidak terjadi dosa darinya dan tidak muncul darinya kekurangan. Akhirnya segala puji hanya milik Allah atas kebaikanNya.

REFERENSI:

1. Tafsir Al-Qur’an (1) Surat: Al-Fatihah – Ali Imran, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Darul Haq, Jakarta, Cet. VII, Sya’ban 1436 H / Juni 2015 M.
2. Tafsir Al-Qur’an Terjemah al-Mukhtashar fi at-Tafsir, Para Pakar Tafsir, Darul Haq, Jakarta.

Hit : 1 | Index Quran | Beritahu Teman | versi cetak | Bagikan

| Index Tafsir Ayat

 
   
Statistik Situs
Sabtu,20-4-2024 M 8:36:37 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311373157
Online : 86 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.