| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Tarikh Islam :

FAIDAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI KISAH NABI MUSA
Rabu, 11 Desember 13

Adapun faidah yang dapat diambil dari kisah Nabi Musa Alaihis Salam adalah:

Kasih sayang Allah kepada ibunya Nabi Musa Alaihis Salam dengan memberinya ilham untuk menyelamatkan putranya (dari pembunuhan). Kemudian Allah memberinya kebahagiaan dengan mengembalikan putranya ke pangkuannya dengan menyusuinya, menerima upah menyusui serta disebut sebagai ibunya menurut syara’ dan pandangan manusia, sehingga hal itu menentramkan hatinya serta menambah keimanannya. Dalam kejadian tersebut terdapat pengakuan terhadap kebenaran firman Allah Ta’ala,

æóÚóÓóì Ãóäú ÊóßúÑóåõæÇ ÔóíúÆðÇ æóåõæó ÎóíúÑñ áóßõã [ÇáÈÞÑÉ : 216]{/r]
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (Al-Baqarah: 216). Yakni Allah Subhanahu WaTa'ala tidak membenci ibunya Nabi Musa Alaihis Salam dengan menjatuhkan puteranya (Nabi Musa Alaihis Salam) ke tangan keluarga Fir’aun; dan di balik kejadian itu, maka tampaklah akibat dan pengaruhnya yang baik.

Faidah lainnya, bahwa tanda-tanda kekuasaan Allah dan pelajaran yang terdapat dalam peristiwa yang menimpa umat-umat terdahulu mendatangkan faidah dan menjadi pelita bagi kaum mukminin, dan Allah menceritakan kisah-kisah umat-umat terdahulu sebagai pelajaran bagi kaum mukminin, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

äóÊúáõæ Úóáóíúßó ãöäú äóÈóÅö ãõæÓóì æóÝöÑúÚóæúäó ÈöÇáúÍóÞøö áöÞóæúãò íõÄúãöäõæäó [ÇáÞÕÕ : 3]


“Kami membacakan kepadamu sebagian dari kisah Musa dan Fir'aun dengan benar untuk orang-orang yang beriman.” (Al-Qashash: 3).

Faidah lainnya, bahwa jika Allah menghendaki sesuatu, niscaya Ia akan menyiapkan sebab-sebabnya dan memberikannya sedikit demi sedikit secara berangsur-angsur dan tidak akan memberikannya sekaligus.

Faidah lainnya, bahwa umat yang lemah meskipun tingkat kelemahannya mencapai puncaknya tidak semestinya memelihara kelemahannya; sehingga malas berusaha dalam memenuhi hak-haknya serta tidak berputus asa untuk meraih kedudukan yang lebih tinggi khususnya jika mereka menjadi orang-orang yang teraniaya, sebagaimana Allah telah membebaskan Bani Israil dari kelemahannya serta penghambaannya terhadap Fir’aun dan para pembantunya dari kalangan mereka dan Allah mengokohkan mereka di bumi dan menguasakan mereka atas negeri mereka.

Faidah lainnya, bahwa suatu umat selama berada dalam posisi tertindas dan terjajah niscaya tidak dapat menuntut haknya, sehingga tidak menunaikan urusan agamanya dan tidak pula urusan dunianya.

Faidah lainnya, bahwa perasaan takut yang alami adalah akhlak yang tidak akan menafikan dan menghilangkan keimanan seperti yang terjadi pada ibunya Nabi Musa Alaihis Salam karena merasa takut dengan kejadian yang menimpa putranya.

Faidah lainnya, bahwa keimanan itu terkadang bertambah dan terkadang berkurang, berdasarkan firman Allah,

áöÊóßõæäó ãöäó ÇáúãõÄúãöäöíäó [ÇáÞÕÕ : 10]


“Supaya ia termasuk orang-orang yang percaya (kepada janji Allah).” (Al-Qashash: 10). Yang dimaksud dengan iman (percaya) dalam ayat ini adalah bertambah keimanannya dan ketentramannya.

Faidah lainnya, bahwa di antara ni’mat Allah Subhanahu WaTa'ala yang besar kepada hamba-Nya adalah dengan memberinya keteguhan hati di saat menghadapi sesuatu yang menggelisahkan dan menakutkan. Ketika keimanan dan pahalanya bertambah, maka kondisinya itu memungkinkannya melahirkan perkataan dan perbuatan yang benar dan meneguhkan pendirian dan pikirannya. Sedang orang yang tidak berhasil mendapatkan keteguhan tersebut, niscaya kegelisahan serta ketakutannya akan menyempitkan pikirannya dan menumpulkan akalnya, sehingga dalam kondisi demikian ia akan menganggap dirinya tidak bermanfaat.

Faidah lainnya, bahwa seseorang walaupun mengetahui bahwa qadha dan qadar itu adalah sesuatu yang hak dan janji Allah kepadanya pasti benar, tetapi ia tidak boleh mengabaikan sebab-sebab yang bermanfaat (dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya), karena sebab-sebab dan usaha di dalamnya adalah bagian dari qadar (taqdir) Allah. Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepada ibunya Nabi Musa Alaihis Salam; bahwa Ia akan mengembalikan putranya kepadanya. Meskipun demikian ketika keluarga Fir’aun menemukan putranya, maka ibunya Nabi Musa Alaihis Salam tetap mengusahakan sebab-sebab yang dapat menyelamatkan puteranya dengan mengutus saudara perempuannya untuk mengikuti atau mengawasinya serta mengerjakan sebab-sebab yang sesuai dengan kondisi yang dihadapinya saat itu.

Faidah lainnya, bahwa diperbolehkan bagi kaum wanita pergi ke luar rumah untuk memenuhi sejumlah keperluannya dan berbicara kepada kaum laki-laki jika tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan, sebagaimana yang dilakukan oleh saudara perempuan Nabi Musa Alaihis Salam dan kedua puteri ahli Madyan (Nabi Syu’aib Alaihis Salam).

Faidah lainnya, bahwa diperbolehkan menerima bayaran (upah) mengasuh serta menyusui, sebagaimana yang dilakukan oleh ibunya Nabi Musa Alaihis Salam, karena syari’at umat sebelum kita adalah syari’at bagi kita selama dalam syari’at kita tidak ada ketentuan hukum yang merubahnya.

Faidah lainnya, bahwa membunuh orang kafir yang telah mengadakan perjanjian baik melalui akad atau tradisi tidak dibolehkan, karena Nabi Musa Alaihis Salam juga merasa menyesal atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap orang Qibthi dan ia memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dari perbuatan tersebut.

Faidah lainnya, bahwa orang yang membunuh jiwa-jiwa tanpa alasan yang dibenarkan termasuk orang yang lalim yang selalu membuat kerusakan di muka bumi, meskipun tujuannya ialah menghindari ancaman dan meskipun ia menduga bahwa pembunuhan itu mendatangkan kemaslahatan sehingga ada alasan syara’ yang membolehkan pembunuhan jiwa tersebut.

Faidah lainnya, bahwa memberitahu orang lain mengenai peristiwa yang akan menimpanya atau pembicaraan menyangkut dirinya dengan tujuan sebagai peringatan baginya mengenai keburukan yang akan menimpanya tidaklah termasuk namimah (mengadu domba), bahkan terkadang hal itu termasuk sesuatu yang wajib, sebagaimana Allah ‘Azza Wa Jalla menceritakan berita yang disampaikan seorang laki-laki yang datang dari pinggir kota yang berusaha memberi peringatan kepada Nabi Musa Alaihis Salam dengan tujuan berterima kasih kepadanya.

Faidah lainnya, bahwa jika seseorang merasa khawatir dengan pembunuhan yang akan menimpanya tanpa sesuatu alasan yang dibenarkan (agama) sehubungan dengan keberadaannya di suatu tempat, hendaklah ia tidak menjatuhkan dirinya dalam kerusakan dan menyerah pada kerusakan, melainkan ia harus pergi dari tempat itu jika mampu; seperti yang dilakukan oleh Nabi Musa Alaihis Salam.

Faidah lainnya, bahwa jika seseorang dengan terpaksa harus melakukan salah satu dari dua kerusakan, hendaklah ia menentukan kerusakan yang lebih ringan resikonya dengan menolak kerusakan yang lebih besar serta lebih mengerikan. Karena ketika Nabi Musa Alaihis Salam harus menetapkan suatu tindakan antara ia tetap tinggal di Mesir dengan resiko akan dibunuh atau ia pergi ke negeri lain yang jauh yang tidak diketahui jalan menuju ke negeri tersebut, dimana tidak ada petunjuk yang menunjukinya selain petunjuk Rabbnya. Perlu diketahui, bahwa tindakan itu diambil karena mengharapkan keselamatan, bukan karena Nabi Musa Alaihis Salam ingin melengkapi kesalahannya.

Faidah lainnya, bahwa di dalam kisah tersebut terdapat peringatan secara tersirat; bahwa seseorang yang mengkaji suatu ilmu; ketika membutuhkan pengamalan atau pembicaraan mengenai ilmu tersebut, sedang menurut pandangannya tidak ada salah satu pendapat pun yang lebih shahih di antara dua pendapat yang ada maka hendaklah ia memohon petunjuk kepada Rabbnya dan memohon kepada-Nya supaya menunjukinya ke arah pendapat yang benar setelah ia menghendaki kebenaran dengan hatinya dan mengkajinya dengan seksama, karena sesungguhnya Allah tidak akan mengecewakan permohonannya dan tidak akan menggagalkan usahanya, sebagaimana yang dilakukan Nabi Musa Alaihis Salam ketika bermaksud pergi ke negeri Madyan, dimana ia tidak mengetahui jalan menuju ke negeri tersebut, seraya berkata, “Mudah-mudahan Rabbku memimpinku ke jalan yang benar.” (Al-Qashash: 22). Kemudian Allah menunjukinya serta memberinya apa yang menjadi harapannya.

Faidah lainnya, bahwa seseorang yang memberikan kasih sayang serta melakukan kebaikan terhadap makhluk baik yang dikenalnya atau yang tidak dikenalnya termasuk akhlak para nabi, dan dari sekian banyak kebaikan itu ialah memberikan pertolongan berupa memberi minum binatang ternak; terutama menolong orang yang lemah, sebagaimana yang dilakukan Nabi Musa Alaihis Salam terhadap kedua puteri ahli Madyan (Nabi Syu’aib Alaihis Salam) ketika menolong keduanya mengambilkan air minum di saat ia melihat keduanya tidak mampu memberi minum binatang ternak keduanya sebelum para pengembala yang lainnya memulangkan binatang ternak mereka.

Faidah lainnya, bahwa sebagaimana Allah Subhanahu WaTa'ala mencintai seseorang yang memohon dengan bertawasul kepada-Nya dengan menyebut nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya dan ni’mat-ni’mat-Nya baik secara umum maupun secara khusus, maka Allah juga mencintai seseorang yang memohon dengan bertawasul kepada-Nya dengan menuturkan kelemahan, ketidakmampuan, kefakiran serta ketidaksanggupannya mencapai sesuatu yang bermanfaat baginya dan menolak kemadharatan dari dirinya, sebagaimana yang dikatakan Nabi Musa Alaihis Salam, “Ya Rabbku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (Al-Qashash: 24). Karena permohonan yang seperti itu memperlihatkan ketawadhuan, ketentraman serta kebutuhan terhadap Allah yang menjadi tujuan setiap hamba.

Faidah lainnya, bahwa kehidupan dan balasan yang baik selalu menjadi jalan umat-umat yang shalih.

Faidah lainnya, bahwa jika seseorang mengerjakan suatu amal kebaikan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala, kemudian ia memperoleh balasan karenanya; tanpa ia maksudkan amalnya itu untuk mendapatkan balasan tersebut, maka ia tidak boleh mencelanya dan balasan itu tidak akan mengurangi keikhlasan dan pahala amalnya, sebagaimana halnya Nabi Musa Alaihis Salam juga menerima balasan dari ahli Madyan (Nabi Syu’aib Alaihis Salam) atas kebaikannya yang tidak dimintanya dan tidak memintanya agar memberikan upah yang lebih tinggi.

Faidah lainnya, bahwa dibolehkan memberikan upah atas setiap amal yang telah diketahui manfaatnya yang dikerjakan dalam waktu tertentu menurut adat kebiasaan, dan dibolehkan memberikan upah dengan nikah, seperti yang dikatakan oleh ahli Madyan (Nabi Syu’aib Alaihis Salam), “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini.” (Al-Qashash: 27).

Dibolehkan bagi seseorang meminang seorang laki-laki untuk puterinya dan sebaliknya asalkan ia termasuk walinya dan hal itu tidak mengurangi keabsahan pinangan, bahkan hal itu terkadang mendatangkan manfaat dan kesempurnaan seperti yang dilakukan ahli Madyan (Nabi Syu’aib Alaihis Salam) terhadap Nabi Musa Alaihis Salam.

Faidah lainnya, bahwa firman Allah Subhanahu WaTa'ala, “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, “Perkataan salah seorang puteri Nabi Syu’aib, “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qashash: 26). Dengan kedua sifat tersebut niscaya seluruh pekerjaan akan selesai dengan sempurna. Seluruh pekerjaan baik yang berhubungan dengan pemerintahan, pelayanan, industri serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang memerlukan penjagaan serta pengawasan terhadap para pekerja dan pekerjaan mereka. Jika dalam diri seseorang berkumpul dua sifat, yaitu kuat dalam melaksanakan pekerjaan itu sesuai dengan kemestiannya serta dapat dipercaya dalam melaksanakannya niscaya pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan sempurna, kemudian tujuannya atau hasilnya niscaya sesuai dengan yang diharapkan. Sedangkan penyebab suatu kegagalan dan kekurangan dalam menyelesaikan pekerjaan dan dalam mencapai hasil yang diharapkan karena adanya kekurangan pada kedua sifat tersebut atau pada salah satunya.

Faidah lainnya, bahwa di antara akhlak yang agung dan terpuji adalah berlaku baik terhadap mahluk, di samping berlaku baik terhadap semua orang yang memiliki hubungan dengan dirimu, seperti: pembantu, tetangga, istri, anak, pekerja dan yang lainnya. Juga termasuk akhlak yang agung dan terpuji adalah meringankan pekerjaan dari pekerja. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Ta’ala, “… maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (Al-Qashash: 27).

Dalam ayat tersebut terkandung faidah, bahwa tidaklah menjadi masalah bagi seorang pekerja menginginkan bayaran dan upah dengan memperlihatkan dirinya sebagai pekerja yang baik dalam melaksanakan pekerjaannya dengan syarat ia jujur dalam melaksanakannya.

Faidah lainnya, bahwa diperbolehkan melangsungkan akad yang berkaitan dengan masalah upah serta yang lainnya tanpa dihadiri saksi, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan.” (Al-Qashash: 28). Hanya saja adanya saksi dapat memelihara hak dan mengurangi perselisihan, karena pihak-pihak yang terlibat dalam suatu akad memiliki kedudukan dan hak yang berbeda.

Faidah lainnya, bahwa tanda-tanda kekuasaan Allah yang nyata; yang dijadikan Allah sebagai penguat atas kebenaran yang dibawa Nabi Musa Alaihis Salam adalah: merubah tongkatnya seperti telah diketahui menjadi “seekor ular yang merayap dengan cepat.” (Thaha: 20). Kemudian Allah mengembalikannya kepada keadaan semula. Allah juga menjadikan tangan Nabi Musa Alaihis Salam ketika dimasukan ke sakunya, maka tangannya itu berubah menjadi putih bersih tanpa ada cacat sedikitpun di hadapan orang-orang yang melihatnya. Juga di antara rahmat Allah dan perlindungan-Nya terhadap Nabi Musa Alaihis Salam dan Nabi Harun Alaihis Salam, bahwa keduanya diselamatkan dari kejahatan Fir’aun dan para penguasanya. Juga Allah telah membelah lautan ketika Nabi Musa Alaihis Salam memukulnya dengan tongkatnya hingga membentuk dua belas buah jalan, sehingga Nabi Musa Alaihis Salam beserta para pengikutnya dapat menyemberanginya dengan selamat, sedang Fir’aun serta para pengikutnya mengalami kebinasaan. Masih banyak tanda kekuasaan Allah yang lainnya sebagai bukti dan tanda kekuasaan-Nya bagi orang-orang yang berkenan melihat atau menyaksikannya dan sebagai bukti bagi orang-orang yang mau mendengarkan firman-Nya, dimana sumber-sumber keyakinan yang agung yaitu kitab-kitab suci samawi telah menuturkan dan menjelaskannya serta seluruh generasi di sepanjang masa telah menceritakannya, dan tidaklah ada yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Allah kecuali orang bodoh yang sombong dan kufur. Semua tanda-tanda kekuasaan Allah yang diperlihatkan para nabi dimaksudkan untuk menguatkan kebenaran risalah yang dibawa oleh mereka.

Faidah lainnya, bahwa tanda-tanda kekuasaan Allah yang menunjukkan kebenaran risalah para nabi (mu’jizat), karamah para wali, kejadian–kejadian yang diperlihatkan oleh Allah di luar jangkauan akal seperti: perubahan sebab-sebab, atau terhalangnya sebab-sebab, atau kebutuhan kepada sebab-sebab yang lain, atau adanya sejumlah penghalang yang menghalangi terlaksananya sebab-sebab tersebut, semuanya itu merupakan bukti nyata yang menunjukkan keesaan Allah dan sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan tidak ada satu pun peristiwa yang agung serta tidak juga yang hina yang keluar dari jangkauan kekuasaan Allah. Semua mu’jizat, karamah dan perubahan yang terjadi tidak menafikan sesuatu yang telah diciptakan Allah di alam ini seperti sebab-sebab yang dapat diindera serta aturan-aturan yang telah diketahui, dan kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan serta pergantian pada sunnah (ketentuan hukum) Allah.

Sunnah Allah dalam seluruh peristiwa baik yang terjadi di masa lampau maupun di masa yang akan datang terbagi dua bagian, yaitu:

Pertama, sejumlah peristiwa, segala sesuatu yang ada di jagad (alam semesta), hukum-hukum syari’at, hukum-hukum taqdir dan hukum-hukum balasan tidak akan berubah dari apa yang telah diketahui manusia, dan mereka mengetahui sebab-sebabnya. Bagian ini juga tercakup dalam qadar dan qadhanya Allah Subhanahu WaTa'ala. Dari pengetahuan ini dapat diambil faidah yaitu mengetahui kesempurnaan kebijaksanaan Allah dalam penciptaan dan syari’at-Nya. Berkenaan dengan sebab dan akibat, bahwa orang yang menempuh jalan-jalannya dengan sempurna, niscaya akan memetik hasil dan buahnya. Sedang orang yang tidak menempuhnya atau menempuhnya dengan tidak sempurna, niscaya ia tidak akan memetik hasil atau buahnya yang menyertai amal-amal baik menurut hukum syari’at maupun hukum taqdir. Berkaitan dengan hal tersebut, maka diwajibkan bagi seorang hamba menemukan dan mengusahakan sebab-sebab yang bersifat keagamaan serta keduniaan yang bermanfaat lalu dibarengi dengan permohonannya kepada Allah serta menghaturkan pujian kepada Rabbnya supaya memberinya kemudahan serta dimudahkan sebab-sebabnya atau alat-alat yang dipergunakannya sesuai dengan kemampuannya.

Kedua, kejadian-kejadian sebagai mu’jizat para nabi yang terjadi secara berturut-turut dalam selang waktu; yang tidak akan terjadi kejadian serupa pada seluruh berita dan seluruh generasi mengetahuinya. Demikian juga halnya dengan karamah (kemuliaan) yang dikaruniakan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya seperti dikabulkannya sejumlah permohonan, dihilangkannya sejumlah penderitaan, tercapainya keinginan yang bermacam-macam, terhindarnya sejumlah rintangan yang tidak mampu dihindari oleh seorang hamba, terbukanya pintu-pintu Rabbani, turunnya ilham-ilham Ilahi serta memancarnya cahaya-cahaya yang Allah pancarkan di dalam hati mahluk-mahluk-Nya tertentu, sehingga mereka mendapatkan keyakinan, ketentraman serta ilmu yang bermacam-macam yang tidak dapat dicapai hanya dengan pencarian dan mengerjakan sebab-sebab. Di antara pertolongan Allah kepada para rasul dan pengikut-pengikut mereka dan tipu daya-Nya kepada musuh-musuh mereka merupakan bukti pada kebanyakan waktu. Sunnah Allah pada bagian yang ini di hadapan mahluk bukanlah merupakan petunjuk yang mengarahkan mereka kepada sebab-sebab terjadinya kejadian-kejadian tersebut dan pada dasarnya mereka tidak akan dapat mengetahui hakikatnya, karena kejadian-kejadian itu semata-mata karena kekuasaan Allah Yang Maha Agung lagi Maha Kuasa atas segala sesuatu; yang di dalamnya termasuk menciptakan sebab-sebab, hukum-hukum serta ketentuan-ketentuan di luar jangkauan pikiran mahluk. Penginderaan dan percobaan mereka dari berbagai segi, niscaya tidak akan mengantarkan mereka kepada pengetahuan mengenai hakikat kejadian-kejadian itu. Dengan kejadian-kejadian tersebut semestinya mereka beriman kepada para rasul dari rasul yang pertama hingga rasul yang terakhir dan mengikuti petunjuk para rasul baik mereka yang hidup terdahulu maupun mereka yang hidup kemudian. Dengan kejadian-kejadian itu maka diketahuilah keagungan Allah dan sesungguhnya ubun-ubun setiap hamba berada dalam genggaman kekuasaan-Nya, sehingga apa yang dikehendaki Allah niscaya terjadi serta apa yang tidak dikehendaki-Nya niscaya tidak akan terjadi. Juga dengan kejadian-kejadian tersebut dapat diketahui kebenaran risalah yang dibawa para rasul. Juga dengan kejadian-kejadian tersebut dapat diketahui sunnah Allah pada bagian yang pertama. Juga dengan kejadian-kejadian tersebut dapat diketahui bahwa tidak ada jalan bagi hamba-hamba Allah di dunia ini untuk mengetahui hakikat kejadian hari kiamat dan hakikat surga dan neraka, melainkan mereka hanya mengetahui sebatas pengetahuan yang telah diajarkan para rasul dan yang telah diberitakan kitab-kitab suci, dan tidak ada jalan bagi penghuni bumi untuk mengetahui hakikat penghuni langit. Juga tidak ada jalan bagi mereka (penghuni bumi) untuk dapat menghidupkan orang-orang yang mati serta mengadakan ruh-ruh pada benda-benda mati, dimana kejadian-kejadian tersebut adalah bagian yang besar dari kejadian-kejadian alam.

Meskipun kami memperpanjang pembahasan tentang masalah tersebut, tetapi sikap yang muncul dalam menyikapinya tidak lebih dari dua sikap, yaitu:

Pertama, kaum zindiq modern yang mengingkari adanya Pencipta dan segala yang diberitakan para rasul dan kitab-kitab suci samawi seperti hal-hal yang ghaib, dan mereka tidak menetapkan keyakinan berdasarkan ilmu-ilmu, melainkan berdasarkan penginderaan dan percobaan mereka yang terbatas yang disandarkan kepada sebagian ilmu alam dan mereka tidak mau bersandar kepada selainnya. Mereka menyangka bahwa alam dunia ini dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya tidak mungkin dirubah oleh sesuatu, atau tidak mungkin terjadi perubahan pada salah satu dari sebab-sebabnya. Kalaupun hal itu terjadi, niscaya hal itu hanya kebetulan tanpa ada yang merubahnya. Mereka menyangka bahwa alam ini adalah sebuah alat yang berjalan dengan sendirinya dan menurut tabiatnya, dimana ia tidak memiliki Pengatur, Rabb dan Pencipta. Semua ahli agama mengetahui kesombongan dan kebodohan kaum zindiq tersebut, karena mereka tidak memiliki agama sama sekali, sehingga akal mereka melepaskan (mengabaikan) kebenaran, karena mereka telah mengingkari kebenaran yang sangat jelas dan nyata yang telah dijelaskan dalam sejumlah dalil dan ayat-ayat Al-Qur’an. Mereka dibingungkan dengan akal mereka yang tidak waras dan pandangan mereka yang kacau. Meskipun mereka mengetahui keadaan mereka, akan tetapi mereka enggan menerima kebenaran karena kosombongan dan kekufuran mereka.

Kedua, sebagian ilmuwan modern yang menyatakan membela Islam yang terlibat langsung dalam suatu perdebatan dengan para zindik dalam masalah itu memaksakan ijtihad mereka atau lebih tepatnya tipu daya mereka supaya sunnah Ilahiyah sesuai dengan kehendak mereka dan menjelaskan urusan-urusan akhirat sesuai dengan pemahaman yang dipahami orang-orang yang didasarkan kepada penginderaan serta percobaan mereka, sehingga mereka menafsirkan sejumlah mu’jizat dengan salah. Mereka mengingkari ayat-ayat dan bukti-bukti nyata, dimana mereka tidak memperoleh manfaat selain kemadharatan yang menimpa diri mereka dan orang yang membaca buku-buku karya mereka yang membahas masalah tersebut. Karena kelemahan iman mereka kepada Allah Subhanahu WaTa'ala, sehingga mereka menafsirkan mu’jizat-mu’jizat para nabi dengan penafsiran yang keliru yang menyebabkan timbulnya pengingkaran terhadap mu’jizat-mu’jizat itu sendiri dan pengingkaran terhadap para nabi, yang merupakan suatu kejadian besar dari qadha dan qadar Allah Ta’ala. Pandangan-pandangan yang disangkakan mereka tidak menghasilkan keteguhan dalam mengikuti petunjuk serta agama. Bahkan mereka bertambah giat dalam membuat tipu daya dalam madzhab mereka, karena mereka berpendapat sebagaimana pendapat yang dikemukakan para zindiq yang merujukan nash-nash agama, mu’jizat-mu’jizat para nabi dan hal-hal ghaib kepada pengetahuan-pengetahuan mereka yang sangat terbatas yang berdasarkan percobaan dan penginderaan. Sungguh besar bencana yang menimpa dan kesalahan yang terjadi, akan tetapi karena lemahnya penglihatan dan besarnya kekaguman terhadap para zindiq modern sehingga memaksa mereka tunduk dan mengikuti pendapat para zindiq tersebut. Tidak ada daya dan upaya, kecuali atas pertolongan Allah Ta’ala.

Faidah lainnya, bahwa di antara akibat terburuk yang menimpa seseorang adalah menjadi pemimpin dan penyeru dalam kejahatan, sebagaimana ni’mat Allah terbesar atas seseorang adalah menjadi pemimpin dan penunjuk dalam kebaikan. Allah Subhanahu WaTa'ala berfirman berkenaan dengan keberadaan Fir’aun dan para penguasanya: “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.” (Al-Qashash: 41). Sedang dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman, “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (Al-Anbiya: 73).

Faidah lainnya, bahwa di dalam kisah tersebut terdapat dalil yang menunjukkan kebenaran risalah Nabi Muhammad Shallallohu 'Alaihi Wasallam, dimana Allah telah menceritakan kisah tersebut serta kisah lainnya secara rinci dan mengkisahkannya dengan kisah yang membenarkan risalah yang dibawa para rasul serta menguatkan kebenaran yang nyata sehingga tidak pernah diadakan diskusi untuk membahas sesuatu dari materi tersebut, tidak pernah dilakukan studi untuk mengetahui sesuatu dari uraian kisah tersebut dan tidak pernah dilakukan sebuah pertemuan serta pengutipan pendapat seorang ulama untuk menjelaskan sesuatu yang terdapat dalam kisah tersebut. Hal tersebut tidak akan terjadi, kecuali pada risalah Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang serta wahyu yang diturunkan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah sebagai peringatan terhadap seluruh hamba-hamba-Nya.

Berkenaan dengan hal itu, maka Allah Ta’ala berfirman pada akhir kisah tersebut: “Dan tiadalah kamu berada di dekat gunung Thur.” (Al-Qashash: 46). Allah berfirman, “Dan tidaklah kamu (Muhammad) berada di sisi yang sebelah barat ketika Kami menyampaikan perintah kepada Musa.” (Al-Qashash: 44). Allah berfirman, “… dan tiadalah kamu tinggal bersama-sama penduduk Madyan.” Al-Qashahsh: 45). Ini salah satu bukti yang menunjukkan kebenaran risalah Allah Ta’ala.

Faidah lainnya, bahwa sejumlah ulama telah menjelaskan tentang faidah yang dapat diambil dari firman Allah Ta’ala yang merupakan jawaban Nabi Musa Alaihis Salam terhadap Rabbnya ketika bertanya kepadanya tentang tongkat yang dibawanya: “Apakah itu yang di tanganmu, hai Musa?” Musa berkata, “Ini adalah tongkatku, aku bertelekan padanya dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku.” (Thaha: 17-18). Nabi Musa Alaihis Salam suka sekali membawa tongkatnya, karena di dalamnya memiliki sejumlah manfaat tertentu dan manfaat-manfaat lainnya yang terkandung dalam perkataannya: “… dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” (Thaha: 18).

Di antara manfaat lain yang dapat diperoleh Nabi Musa Alaihis Salam dengan membawa tongkatnya, bahwa ia dapat menunjukkan kasih sayang dan kebaikannya kepada binatang, dan berusaha menghilangkan sesuatu yang memadharatkannya.

Faidah lainnya, bahwa firman Allah, “… dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (Thaha: 14) menjelaskan, bahwa seorang hamba diperintahkan supaya mengingat Rabbnya karena untuk itulah ia diciptakan (yakni beribadah kepada-Nya) dan dengan mengingat-Nya, niscaya ia akan mendapatkan kebaikan serta kebahagiaan. Jadi tujuan dari pendirian shalat adalah untuk meraih tujuan yang sangat besar tersebut. Jika tidak ada shalat yang diperintahkan kepada kaum mukminin dalam sehari semalam untuk mengingatkan mereka kepada Allah yang di dalamnya berisi bacaan Al-Qur’an, pujian kepada Allah, permohonan dan ketundukan kepada-Nya, yang semuanya menjadi ruh (inti) zikir (mengingat Allah Subhanahu WaTa'ala), dan jika tidak ada ni’mat tersebut (shalat), niscaya mereka termasuk golongan orang-orang yang lalai.

Sebagaimana zikir (mengingat Allah) merupakan tujuan diciptakannya seorang hamba, maka semua ibadah dimaksudkan untuk mengingat Allah, juga zikir dapat membantu seorang hamba melaksanakan berbagai ketaatan meskipun terasa sulit, memberikan kemudahan kepadanya dalam menyelesaikan masalah di hadapan orang-orang yang lalim dan meringankannya untuk mengajukan permohonan kepada Allah.

Dalam kisah Nabi Musa Alaihis Salam ini, Allah Ta’ala berfirman, “Supaya kami banyak bertasbih kepada Engkau, dan banyak mengingat Engkau.” (Thaha: 33-34). Di dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman, “Pergilah kamu beserta saudaramu dengan membawa ayat-ayat-Ku, dan janganlah kamu berdua lalai dalam mengingat-Ku.” (Thaha: 42).

Faidah lainnya, bahwa kebaikan Nabi Musa Alaihis Salam terhadap Nabi Harun Alaihis Salam saudaranya yaitu dengan memohon kepada Rabbnya agar menjadikan saudaranya sebagai nabi yang menyampaikan dakwah bersamanya dan memohon pertolongan untuk saudaranya supaya senantiasa melakukan kebaikan dan mendapatkan kebahagiaan, sebagaimana terungkap dalam do’anya: “… dan jadikanlah aku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun saudaraku, teguhkanlah dengan dia kekuatanku, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku.” (Thaha: 29-32).

Faidah lainnya, bahwa kefasihan dan kejelasan termasuk sesuatu yang membantu kelancaran pengajaran dan pelaksanaan dakwah. Karena itu maka Nabi Musa Alaihis Salam memohon kepada Rabbnya supaya menghilangkan kegagapan dari lidahnya supaya mereka dapat memahami perkataannya. Kegagapan bukan merupakan aib dalam perkataan selama perkataan itu dapat dipahami. Adapun di antara kesempurnaan etika Nabi Musa Alaihis Salam terhadap Rabbnya, bahwa ia tidak memohon supaya dihilangkan kegagapan secara keseluruhan, tetapi ia memohon supaya dihilangkan kegagapannya dalam perkataan yang dapat menghambat tercapainya pemahaman yang dimaksud.

Faidah lainnya, bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan titah kepada para raja dan para penguasa serta dalam menyeru dan menasehati mereka, hendaklah titah, seruan dan nasehat tersebut disampaikan dengan lemah-lembut dan tutur kata yang sopan yang memberikan kepahaman, tanpa mengganggu serta menimbulkan kebencian mereka. Tindakan itu dibutuhkan di semua tempat, tetapi di tempat para raja dan para penguasa lebih dibutuhkan. Karena tindakan itu dapat mendatangkan keberhasilan dalam mencapai tujuan atau maksud yang diharapkan, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah Subhanahu WaTa'ala, “… maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (Thaha: 44).

Faidah lainnya, bahwa orang yang berada dalam ketaatan kepada Allah dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dan percaya terhadap janji-Nya seraya mengharapkan balasan pahala dari-Nya, niscaya Allah selalu bersamanya. Sedangkan orang yang selalu disertai Allah Ta’ala, niscaya tidak ada kekhawatiran terhadapnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Jangan kamu berdua khawatir.” (Thaha: 46). Kemudian Allah memberikan alasannya dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat.” (Thaha: 46). Sedangkan dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman, “… di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah berduka cita, sesungguhnya Allah bersama kita.” (Taubah: 40).

Faidah lainnya, bahwa sebab-sebab turunnya adzab Allah terbatas pada kedua sebab berikut ini: “Sesungguhnya telah diwahyukan kepada kami bahwa siksa itu (ditimpakan) atas orang-orang yang mendustakan dan berpaling.” (Thaha: 48). Yakni mendustakan berita yang disampaikan Allah dan Rasul-Nya dan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ayat tersebut setara dengan firman Allah Ta’ala, “Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka, yang mendustakan (kebenaran) dan (berpaling) dari iman.” (Al-Qashash: 15-16).

Fidah lainnya, bahwa berkenaan dengan firman Allah Ta’ala, “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha: 82), maka Allah memberitahukan dengannya sebab-sebab yang mendatangkan pengampunan Allah.

Adapun sebab-sebab tersebut adalah:

Pertama, taubat, yaitu kembali dari apa yang dimurkai Allah secara lahir dan bathin kepada apa yang dicintai-Nya secara lahir dan bathin. Taubat wajib dilakukan atas dosa-dosa yang telah diperbuat sebelumnya baik dosa kecil maupun dosa besar.

Kedua, iman, yaitu mengakui dan meyakini dengan pasti serta menyeluruh terhadap segala hal yang telah diberitakan Allah dan Rasul-Nya yang mendorong perbuatan-perbuatan hati lainnya yang kemudian diikuti oleh perbuatan-perbuatan anggota-anggota badan. Tidak diragukan lagi bahwa keyakinan di dalam hati berupa iman kepada Allah, para Rasul-Nya dan hari akhir tanpa ada keraguan di dalamnya merupakan sumber ketaatan; sekaligus merupakan bentuk ketaatan terbesar dan sebagai pondasinya, dan tidak diragukan lagi bahwa kekuatan iman dapat menolak sejumlah kejahatan, menolak kejahatan yang belum dikerjakan, sehingga pemiliknya dapat terhindar dari keterjerumusan ke dalam kejahatan tersebut dan menolak kejahatan yang telah dikerjakan dengan mengerjakan sesuatu amal yang dapat menafikannya serta meniadakan kecenderungan hati terhadap kejahatan tersebut. Seorang mukmin yang dalam hatinya terdapat iman yang cahayanya meneranginya, niscaya ia tidak akan melakukan kemaksiatan, karena iman tidak akan berkumpul dengan maksiat.

Ketiga, amal shalih, yang mencakup sejumlah amalan hati, sejumlah amal anggota badan, sejumlah perkataan lisan serta sejumlah kebaikkan yang dapat menghapuskan (dosa) sejumlah keburukkan.

Keempat, tetap di jalan yang benar, yakni berpegang teguh pada keimanan, mengikuti petunjuk serta meningkatkan keimanan.

Seseorang yang memiliki kesempurnaan dalam sebab-sebab yang empat tersebut, niscaya ia akan memperoleh kebahagiaan dengan mendapatkan pengampunan Allah yang bersifat umum dan menyeluruh.

Berkenaan dengan hal itu, maka Allah Subhanahu WaTa'ala menyatakannya dengan pernyataan yang sangat tegas, “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun.”[/ (Thaha: 82).

Kami memandang cukup dengan mengutarakan faidah-faidah tersebut di atas berkenaan dengan kisah Nabi Musa Alaihis Salam, meski di dalamnya masih banyak faidah-faidah lainnya bagi orang-orang yang berkenan merenungkan dan mengkajinya.

Hit : 1 | Index Tarikh | Beritahu Teman | Versi cetak | Bagikan

| Index Qashashul Anbiyaa

 
   
Statistik Situs
Sabtu,20-4-2024 M 18:6:39 
Hijri: 11 Syawal 1445 H
Hits ...: 311396340
Online : 96 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.