Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Kesungguhan Menjauhi Perkara Haram

Jumat, 06 Januari 23

**

Segala puji bagi Allah atas karunia-Nya dan kebaikan-kebaikan-Nya. Dia-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-telah mencukupi kita dengan hal-hal yang halal sehingga kita tidak butuh terhadap hal-hal yang haram. Dia-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-juga telah mencukupi kita dengan karunia-Nya sehingga kita tidak butuh kepada selain-Nya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan kita pun tidak beribadah melainkan hanya kepada-Nya saja.

Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepadanya beserta segenap keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mendukung dan mengikuti jejaknya.

Amma ba’du,

Wahai segenap manusia ! Betakwalah kalian kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Dan, ketahuilah bahwa asupan makanan yang halal, asupan minuman yang halal, dan pakaian yang halal, di dalamnya terdapat keberkahan bagi seorang muslim. Di dalamnya terdapat kecukupan bagi seorang muslim. Hal tersebut akan memberikan pengaruh yang baik terhadap anggota badan, hati dan tindakan-tindakan seseorang.

Sedangkan asupan makanan yang haram, minuman yang haram, dan pakaian yang haram memiliki pengaruh-pengaruh yang buruk terhadap diri seseorang, pada hatinya, pada kesehatan badannya, dan pada perilaku dan tindakan-tindakannya. Karena keburukan itu tidaklah mengahasilkan sesuatu melainkan keburukan pula. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,


Þõáú áóÇ íóÓúÊóæöí ÇáúÎóÈöíËõ æóÇáØøóíøöÈõ æóáóæú ÃóÚúÌóÈóßó ßóËúÑóÉõ ÇáúÎóÈöíËö ÝóÇÊøóÞõæÇ Çááøóåó íóÇ Ãõæáöí ÇáúÃóáúÈóÇÈö áóÚóáøóßõãú ÊõÝúáöÍõæäó [ÇáãÇÆÏÉ : 100]


Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidaklah sama yang buruk dengan yang baik meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu. Maka, bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang yang berakal sehat agar kamu beruntung.” (al-Maidah : 100)
**

Wahai hamba-hamba Allah !

Hukum asal dalam muamalah adalah ‘boleh dan halal’, kecuali yang ditunjukkan oleh dalil akan keharamannya. Hal demikian itu untuk memberikan kelapangan dan kelonggaran kepada manusia, dan untuk menjaga dan memelihara mereka dari hal-hal yang membahayakan mereka.

Hal yang haram itu akan menghalangi diterimanya doa, baik hal yang haram tersebut berupa asupan makanan, asupan minuman, atau pun pakaian yang dikenakan.

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam ash-Shahih, hadis tentang seorang lelaki yang tengah melakukan perjalanan jauh, di mana kondisi rambutnya acak-acakan dan pakainnya berdebu. Ia menjulurkan kedua tangannya ke langit seraya mengatakan, ‘wahai rabbku, wahai rabbku’ sementara makanan yang dikonsumsinya haram, minuman yang diminumnya haram, pakaian yang dikenakannya haram, ia dikenyangkan dengan sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya akan diijabah.

Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-tidak mengijabah doanya, padahal ia sangat butuh kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, ia tidak tidak dapat lepas dari Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-sekejap mata pun juga. Akan tetapi, perkara haram itu menghalangi antara dirinya dan rabbnya, sebagai hukuman baginya. Oleh karena itu, ketika Sa’d bin Abi Waqas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåñ-meminta kepada Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-agar dirinya didoakan supaya menjadi orang yang doanya mustajab, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- mengatakan kepadanya,


íóÇ ÓóÚúÏõ ÃóØúÈú ãóØúÚóãóßó ÊõÓúÊóÌóÈõ ÏóÚúæóÊõßó


Wahai Sa’d !, Perbaguslah asupan makananmu, niscaya doamu diijabah.

Maka ini merupakan asas nan agung dalam hal menjauhkan diri dari perkara-perkara yang haram. Karena perkara-perkara yang haram tersebut menghalangi antara seorang hamba dan rabbnya, maka doanya tidak diijabah. Tidak terwujud harapannya di sisi Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Dan hal ini menunjukkan akan besarnya (dosa) tindakan mengonsumsi sesuatu yang haram dan betapa besar pula pengaruhnya dan dampaknya terhadap seorang hamba. Karenanya, hendaknya seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan dalam segala bentuk dan ragamnya. Hendaknya ia membatasi dirinya dengan hal-hal yang dibolehkan saja. Karena, di balik sesuatu yang dihalalkan tersebut terdapat kebaikan, keberkahan, dan kecukupan bagi orang yang diberi taufik oleh Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáó-. Sementara Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáó-tidaklah menyempitkan sesuatu atas seorang hamba, tidak pula mengharamkan sesuatu atas mereka melainkan sesuatu yang di dalamnya terdapat hal yang akan membahayakan mereka, dan hal-hal yang di dalamnya terdapat pengaruh dan dampak buruk terhadap mereka. Hal itu sebagai bentuk kasih sayang-Nya terhadap hamba-hamba-Nya.

Maka dari itu, seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh dan benar-benar memperhatikan sesuatu yang halal, mengonsumsi yang halal, mengenyangkan diri dengan sesuatu yang halal, mengenakan pakaian yang halal, dan bersedekah dengan yang halal. Karena, bila ia bersedekah dengan sesuatu yang bersumber dari perkara yang haram, niscaya sedekahnya tersebut tidak akan diteriman-Nya. Sedekahnya bakal tertolak. Ia tidak akan mengambil manfaat dari sesuatu yang haram sedikit pun juga, tidak di dunia, tidak pula di akhirat. Karena itu, mengapa seorang hamba merepotkan dan melelahkan dirinya dalam mencari dan mengumpulkan sesuatu yang haram ?

Aneka Ragam Perkara Haram

Perkara haram itu beraneka ragam bentuk dan jenisnya, dalam lapangan usaha dan yang lainnya, dalam bidang makanan dan minuman beraneka ragam pula bentuk dan jenisnya. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dan rasul-Nya-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-telah menjelaskannya kepada kita agar kita meninggalkan dan menjauhkan diri darinya. Riba, misalnya, hal tersebut merupakan perkara haram terbesar setelah menyekutukan Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó-, sementara perekonomian dunia pada hari ini dibangun di atas perkara haram yang satu ini. Oleh karena itu, mereka (orang-orang yang mempraktekkan sistem yang haram ini) didera oleh beragam krisis -segala puji bagi Allah-dan hukuman-hukuman. Semisal mereka didera krisis dan kecarutmarutan pada harta benda mereka, sebagai bagian dari bukti kebenaran firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,


íóãúÍóÞõ Çááøóåõ ÇáÑøöÈóÇ æóíõÑúÈöí ÇáÕøóÏóÞóÇÊö æóÇááøóåõ áóÇ íõÍöÈøõ ßõáøó ßóÝøóÇÑò ÃóËöíãò [ÇáÈÞÑÉ : 276]


Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa. (al-Baqarah : 276)
**

Demikian pula termasuk bentuk perkara yang haram adalah ‘qimar’ (perjudian/taruhan), yaitu segala bentuk pertandingan atau perlombaan, atau permainan, atau taruhan yang memperebutkan hadiah, kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- dalam sabdanya,


« áÇó ÓóÈúÞó ÅöáÇøó Ýöì ÎõÝøò Ãóæú Ýöì ÍóÇÝöÑò Ãóæú äóÕúáò »


Tidak ada perlombaan kecuali pada khuffin atau pada hafirin, atau (pada) nashlin.

áÇó ÓóÈúÞó Tidak ada perlombaan, yakni, tidak boleh mengambil hadiah kemenangan atas perlombaan, kecuali dalam tiga macam perlombaan, yaitu (1) pada lomba panahan, (2) lomba pacuan kuada, atau (3) lomba pacuan onta. Pada perlombaan-perlombaan ini dibolehkan untuk mengambil hadiah kemenangan, jika yang menjadi tujuan dari dilakukannya perlombaan tersebut adalah berlatih menggunakan sarana-sarana atau piranti untuk berjihad. Adapun bila yang menjadi maksud, sebagaimana yang menjadi realitas sekarang, yaitu, bahwa yang menjadi maksud dari hal tersebut hanya sekedar untuk meraih hadiah pemenang semata. Sementara tidak terbesit sedikit pun di benak mereka bahawa hal tersebut sebagai sarana latihan untuk berjihad. Maksud mereka hanyalah sekedar untuk meraih hadiah kemenangan dalam perlombaan-perlombaan tersebut. Mereka tidak memaksudkan untuk melatih kekuatan untuk berjihad. Karenanya, mereka menempatkan anak-anak kecil di atas unta, atau di atas kuda. Atau bahkan, orang-orang kafir pun mereka melakukan perlombaan-perlombaan semacam ini. Karena, maksud dan tujuan mereka bukan untuk persiapan jihad. Yang menjadi maksud dan tujuan mereka tidak lain dan tidak bukan adalah meraih hadiah kemenangan semata. Maka, (mengambil hadiah kemenagan dalam perlombaan tersebut) diharamkan dari sisi ini. Kerena perlombaan yang dilakukan tersebut tidak selaras dengan hal yang menjadi maksud dan tujuannya. Mereka melakukan perlombaan-perlombaan tersebut tidak pada tempatnya yang Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-perbolehkan karenanya untuk mengambil hadiah kemenangan.

Demikian pula termasuk perkara yang diharamkan adalah risywah (suap/sogok). Yaitu, sesuatu yang didiberikan kepada para penanggung jawab atau orang-orang yang mengatur jalannya muamalah, dan yang lainnya dari kalangan orang-orang yang memiliki tanggung jawab demi untuk memuluskan berbagai bentuk muamalah atau kontrak kerja dan lain sebagainya.

Alangkah banyaknya perkara yang diharamkan ini dilakukan pada hari ini.
Riswah(suap/sogok) adalah haram. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-telah berfirman tentang orang-orang Yahudi,


ÓóãøóÇÚõæäó áöáúßóÐöÈö ÃóßøóÇáõæäó áöáÓøõÍúÊö [ÇáãÇÆÏÉ : 42]


Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. (al-Maidah : 42)

ÇóáÓøõÍúÊõ (yang haram), yaitu ÇóáÑøöÔúæóÉõ (suap). Maka, suap itu haram (dan memakan hasil suap juga haram), dan termasuk dosa besar. Tidak boleh memberikannya kepada para penanggung jawab dan para karyawan agar memuluskan urusan, atau agar muamalahnya diprioritaskan atas muamalah orang lain, atau agar mereka membenarkan atas pemberiannya dalam kontrak kerja. Kesemuanya ini haram, tidak boleh dilakukan. Seorang penanggung jawab haruslah jujur dalam bermuamalah, dan harus pula bersikap adil di antara manusia dan di antara para pengawas, janganlah ia mengharapkan adanya suap. Apalagi melakukannya atau mendorong orang lain agar melakukannya. Karena Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-melaknat (mendoakan agar dijauhkan dari rahmat Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-) ÇáÑøóÇÔöí (ar-raa-syii) yaitu orang yang memberikan suap. Beliau juga melaknat ÇáúãõÑúÊóÔöí (al-Murtasyii) yaitu orang yang menerima suap. Beliau juga melaknat ÇáÑøóÇÆöÔõ (ar-raa-isy) orang yang menjadi perantara antara keduanya (si penyuap dan si penerima suap).

[Sebagaimana mana hadis Tsauban-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ -,


Úóäú ËóæúÈóÇäó ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ Ãóäøó ÑóÓõæúáó Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó áóÚóäó ÇáÑøóÇÔöí æóÇáúãõÑúÊóÔöí æóÇáÑøóÇÆöÔö.


Tsauban-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ –meriwayatkan bahwa Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-melaknat tukang suap, orang yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara keduanya. (Musnad al-Bazzar, no. 4160)]

Terkait suap ini, beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- melaknat tiga orang, karena saking bahayanya hal ini.

Namun sekarang ini, tidaklah seorang insan akan sampai kepada hal mubah yang diinginkannya melainkan dengan cara memberikan suap. Laa haula wa laa quwwata illa billah.

Mereka menamakan ‘suap’ dengan istilah yang bukan namanya. Mereka menyebutnya ‘uang lelah’, atau ‘penghargaan’, atau ‘jasa’, atau, ‘hadiah’, atau ‘bonus’ atau istilah-istilah lainnya, padahal itu adalah risywah (suap). Sungguh, nama-nama itu tidaklah akan mengubah hakikatnya.
**

Demikian pula termasuk perkara yang diharamkan juga adalah menjual belikan apa-apa yang diharamkan oleh Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-untuk dijual belikan, berupa barang-barang dan bahan-bahan, seperti orang yang menjual belikan gambar (yang bernyawa) kepada manusia. Sungguh gambar (yang bernyawa) itu terlaknat, terlaknat juga orang yang menggambarnya, terlaknat juga orang yang memeliharanya. Maka, tidak boleh memperjual belikan gambar (yang bernyawa) kepada manusia baik gambar tersebut berbentuk atau pun gambar tersebut tidak berbentuk.

Begitu pula termasuk hal yang diharamkan adalah menjual belikan alat-alat permainan yang melalaikan, seruling, dan alat-alat musik. Ini haram dan tidak boleh membelinya dan tidak boleh pula menjualnya. Karena alat-alat tersebut merupakan piranti yang diharamkan.

Demikian juga tidak boleh menjual sesuatu yang tidak halal menggunakannya dan mengonsumsinya atau meminumnya. Maka, tidak boleh menjual belikan rokok, jenis tanaman-tanaman yang menghasilkan bahan pembius, makanan atau minuman yang memabukkan, makanan atau minuman yang dapat menghilangkan kesadaran. Kesemuanya itu adalah haram. Barang siapa yang menjadikannya sebagai objek jual beliau, maka ia tengah mengais harta penghasilan yang haram, yang akan menyebabkan dirinya diazab di dunia dan di akhirat. Ia tidak akan mengambil manfaatnya, keberkahannya dihilangkan darinya. Semoga Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-melindungi kita darinya.

Oleh karena itu, seorang muslim haruslah menjauhkan diri darinya.
**

Demikian juga termasuk perkara yang diharamkan adalah menjual belikan al-Malabis, tahukah anda apa yang dimaksud al-Malabis ? yakni, pakaian-pakaian wanita yang tidak menutup aurat. Namun, patut disayangkan ternyata di tempat-tempat jual beli pakaian tidak didapati pakaian-pakaian yang dijual belikan kecuali model-model pakaian-pakaian tersebut, tidak diperjual belikan kecuali pakaian-pakaian ala barat, pakaian-pakaian yang tidak menutup aurat wanita, pakaian-pakaian yang bermodel-model yang akan menimbulkan fitnah, yang tidak menutup aurat bahkan menyingkapnya. Tidak boleh menjual belikan pakaian-pakaian seperti ini, uang hasil penjualannya yang didapatkan adalah haram, dan ini termasuk kemungkaran.

Maka, bertakwalah kalian kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah. Perbaguslah upaya kalian dalam mencari penghasilan. Janganlah kalian menghimpun kayu bakar yang akan dinyalakan untuk membakar diri kalian di neraka Jahannam pada hari Kiamat kelak.

Perbaguslah upaya kalian dalam mencari penghasilan. Perbaguslah asupan makanan dan minuman Anda, niscaya Anda menjadi orang yang musatab doanya. Sebagaimana kata Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- kepada Sa’d bin Abi Waqas-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-.

Maka, bertakwalah kalian kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah. Cukupkanlah diri kalian dengan yang halal, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat keberkahan dan di dalamnya terdapat kebaikan. Dan, tinggalkanlah oleh kalian yang haram, karena sesungguhnya hal haram tersebut merupakan keburukan, kehinaan, dan bara api, walau pun terhimpun dan terkumpul (seberapa pun banyak sedikitnya).

Aku berlindung kepada Allah dari (godaan) setan yang terkutuk


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ßõáõæÇ ãöäú ØóíøöÈóÇÊö ãóÇ ÑóÒóÞúäóÇßõãú æóÇÔúßõÑõæÇ áöáøóåö Åöäú ßõäúÊõãú ÅöíøóÇåõ ÊóÚúÈõÏõæäó [ÇáÈÞÑÉ : 172]


Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya (al-Baqarah : 172)

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :
Al-Hirshu ‘Ala Tajannubi al-Muharramati, Syaikh Dr. Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan-ÍóÝöÙóåõ Çááåõ ÊóÚóÇáóì-.


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=1005