Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Adab Perceraian (bag.2)

Jumat, 28 Nopember 25

Pada bagian pertama tulisan ini, telah disebutkan sepuluh poin terkait dengan adab perceraian.

Berikut ini adalah beberapa adab perceraian yang lainnya.

11-Talak Berdasarkan Iddah yang Telah Disyariatkan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì

Wajib bagi seorang suami jika mentalak istrinya agar mentalaknya berdasarkan waktu iddah yang telah disyariatkan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, janganlah ia menyimpang darinya. Maksudnya adalah ia mentalak istrinya pada masa suci sebelum disetubuhi atau ia mentalak istrinya pada saat istrinya hamil. Sebab, talak pada masa haidh tidak termasuk sunnah. Demikian juga talak pada masa suci, namun ia telah menyetubuhinya karena ada kemungkinan istrinya hamil sementara ia tidak mengetahui. Seandainya ia tahu tentang demikian itu, tentulah ia tidak akan mentalaknya.

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman :


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáäøóÈöíøõ ÅöÐóÇ ØóáøóÞúÊõãõ ÇáäøöÓóÇÁó ÝóØóáøöÞõæåõäøó áöÚöÏøóÊöåöäøó æóÃóÍúÕõæÇ ÇáúÚöÏøóÉó æóÇÊøóÞõæÇ Çááøóåó ÑóÈøóßõãú [ÇáØáÇÞ : 1]


Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu...(Qs. ath-Thalaq : 1)

Ibnu Umar ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ pernah mentalak istrinya yang sedang haidh, lalu Umar ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ menanyakan hal itu kepada Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó , maka Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda,


ãõÑúåõ ÝóáúíõÑóÇÌöÚúåóÇ Ëõãøó áöíõãúÓößúåóÇ ÍóÊøóì ÊóØúåõÑó Ëõãøó ÊóÍöíÖó Ëõãøó ÊóØúåõÑó Ëõãøó Åöäú ÔóÇÁó ÃóãúÓóßó ÈóÚúÏõ æóÅöäú ÔóÇÁó ØóáøóÞó ÞóÈúáó Ãóäú íóãóÓøó ÝóÊöáúßó ÇáúÚöÏøóÉõ ÇáøóÊöí ÃóãóÑó Çááøóåõ Ãóäú ÊõØóáøóÞó áóåóÇ ÇáäøöÓóÇÁõ


“Perintahkan ia untuk merujuknya kembali. Setelah itu, ia menahannya hingga suci, kemudian haidh, kemudian suci, kemudian silakan menahannya jika ia mau dan silakan mentalaknya jika ia mau sebelum ia menyetubuhinya. Itulah iddah yang Allah perintahkan dalam mentalak kaum wanita. “ [1]

Adapun mentalak wanita yang sedang haidh atau wanita pada masa suci yang telah disetubuhi suaminya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Sebagian ahli ilmu menganggapnya sebagai talak yang disertai keharaman. Sementara ulama lain berpendapat tidak sah dan tidak dipandang sebagai talak. Wallahu a’lam.

12-Menjauhi Seluruh Talak Bid’ah

Di antara talak bid’ah adalah sebagaimana yang telah disebutkan, yaitu mentalak istri yang sedang haidh dan mentalak istri pada masa suci namun telah disetubuhi. Misalnya juga talak ats-Tsalats, yaitu langsung menjatuhkan tiga, yakni dengan mengucapkan talak langsung tiga kali dalam satu majlis dan dalam satu kesempatan. Hal itu juga tidak dibolehkan, bahkan termasuk perbuatan mempermainkan Kitabullah, sebagaimana firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :


ÇáØøóáóÇÞõ ãóÑøóÊóÇäö ÝóÅöãúÓóÇßñ ÈöãóÚúÑõæÝò Ãóæú ÊóÓúÑöíÍñ ÈöÅöÍúÓóÇäò [ÇáÈÞÑÉ : 229]


“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik...” (Qs. al-Baqarah : 229)

Umar ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ menganggap talak yang diucapkan sebanyak tiga kali dalam satu majelis sebagai talak tiga. Talak yang demikian sebagai hukuman dan pelajaran atas manusia karena mereka sering melakukannya meskipun talak seperti ini terhitung satu pada masa Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó dan Abu Bakar ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ serta pada masa awal kekhalifahan Umar ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ sebagaimana disebutkan di dalam banyak riwayat.

13-Bebuat Baik dalam Talak

Hendaknya seseorang berbuat baik dalam talak sebagaimana yang Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì perintahkan dalam firman-Nya :


ÇáØøóáóÇÞõ ãóÑøóÊóÇäö ÝóÅöãúÓóÇßñ ÈöãóÚúÑõæÝò Ãóæú ÊóÓúÑöíÍñ ÈöÅöÍúÓóÇäò [ÇáÈÞÑÉ : 229]


“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik...” (Qs. al-Baqarah : 229)

Hal ini mencakup beberapa perkara, di antaranya :

1-Mentalak pada masa iddah yang disyariatkan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, sebagaimana yang telah disebutkan.

2-Tidak merugikan istri dan tidak menyakitinya dengan menghalangi hak-haknya, seperti mahar yang belum dibayar dan yang lainnya.

3-Tidak berlaku fajir (jahat) ketika terjadi perselisihan pada saat talak dengan membuka aib istri atau aib suami. Akibatnya, kedua belah pihak pun membongkar aib satu sama lain di hadapan orang lain untuk membalas dendam atau membela diri, dengan alasan terjadinya perselisihan dan yang lainnya.

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman :


ÝóÃóãúÓößõæåõäøó ÈöãóÚúÑõæÝò Ãóæú ÝóÇÑöÞõæåõäøó ÈöãóÚúÑõæÝò [ÇáØáÇÞ : 2]


“...maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik...” (ath-Thalaq : 2)

Bahkan, telah diriwayatkan bahwasanya al-Hasan bin Ali ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ memberikan satu kantung yang berisi harta jika ia mentalak istrinya, sedangkan istrinya menangis karena berpisah darinya. Apabila talak itu dilakukan dengan cara yang baik, niscaya itu akan lebih dekat kepada kenangan yang baik. Hal demikian memiliki pengaruh yang sangat besar apabila terdapat anak-anak pada kedua belah pihak. Sebab, jika tiap-tiap pihak membongkar aibnya, maka pengaruh buruknya kembali kepada anak-anak, martabat dan masa depannya.

Salah seorang Salaf mentalak istrinya. Ketika ditanya mengenai sebabnya, ia menjawab : “Aku tidak akan menyebut aib ibu dari anakku dengan sebutan yang buruk.” Ketika istri tersebut menikah dengan laki-laki lain, maka ditanyakanlah kepada suami yang pertama “Mengapa engkau mentalaknya ?” Ia menjawab : “Aku tidak punya urusan dengan istri orang.” Betapa indah adab ini.

14-Menghadirkan Saksi-Saksi Ketika Talak dan Rujuk

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman :


ÝóÃóãúÓößõæåõäøó ÈöãóÚúÑõæÝò Ãóæú ÝóÇÑöÞõæåõäøó ÈöãóÚúÑõæÝò æóÃóÔúåöÏõæÇ Ðóæóíú ÚóÏúáò ãöäúßõãú æóÃóÞöíãõæÇ ÇáÔøóåóÇÏóÉó áöáøóåö Ðóáößõãú íõæÚóÙõ Èöåö ãóäú ßóÇäó íõÄúãöäõ ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö [ÇáØáÇÞ : 2]


“...maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaknya kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pelajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat...” (Qs. ath-Thalaq : 2)

Imran bin Hushain ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya kemudian menyetubuhinya kembali, sedang ia tidak mendatangkan saksi atas talaknya dan tidak mendatangkan saksi atas rujuknya. Maka beliau berkata kepadanya “Engkau mentalaknya tidak dengan sunnah dan engkau merujuknya tidak dengan sunnah. Datangkanlah saksi ketika engkau mentalaknya dan ketika engkau merujuknya, maka janganlah mengulanginya lagi.” [2]

Menghadirkan saksi merupakan peringatan keras bagi suami sebab hal itu lebih dekat kepada pemeliharaan hak-hak. Sebab, jika seorang suami tidak menghadirkan saksi ketika talak, bisa jadi ketika ia meninggal, istrinya meminta bagian dari warisan sementara tidak ada yang tahu bahwasanya ia telah ditalak. Akibatnya, istrinya pun mengambil yang bukan haknya.

Jika seorang suami mentalak istrinya dengan menghadirkan saksi, lalu merujuknya kembali secara diam-diam tanpa mendatangkan saksi, kemudian dia meninggal dan istrinya tersebut meminta haknya, maka orang-orang menolaknya karena mereka mengetahui bahwasanya ia telah ditalak, tetapi tidak mengetahui bahwasanya ia telah dirujuk.

Terkadang pula seorang suami mentalak istrinya dan menghadirkan saksi, lalu ia merujuknya kembali tanpa menghadirkan saksi. Kemudian, istrinya hamil olehnya sementara orang-orang tidak tahu bahwasanya ia telah dirujuk oleh suaminya. Akibatnya, orang-orang akan berprasangka buruk kepadanya.

Oleh karena itulah, menghadirkan saksi ketika talak dan rujuk sangat penting dalam menjaga hak-hak suami dan istri.

15-Tidak Mengeluarkan Istri dari Rumah

Apabila seorang istri ditalak raj’i, yaitu talak satu atau talak dua, maka suami tidak boleh mengeluarkannya dari rumah dan dia tidak boleh mengusirnya.

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman :


áóÇ ÊõÎúÑöÌõæåõäøó ãöäú ÈõíõæÊöåöäøó æóáóÇ íóÎúÑõÌúäó ÅöáøóÇ Ãóäú íóÃúÊöíäó ÈöÝóÇÍöÔóÉò ãõÈóíøöäóÉò æóÊöáúßó ÍõÏõæÏõ Çááøóåö æóãóäú íóÊóÚóÏøó ÍõÏõæÏó Çááøóåö ÝóÞóÏú Ùóáóãó äóÝúÓóåõ áóÇ ÊóÏúÑöí áóÚóáøó Çááøóåó íõÍúÏöËõ ÈóÚúÏó Ðóáößó ÃóãúÑðÇ [ÇáØáÇÞ : 1]


“...janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (Qs.ath-Thalaq : 1)

Mudah-mudahan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì membuat orang itu menyesal karena telah berpisah dari istrinya. Semoga ia menetapkan untuk kembali setelah memikirkan urusan tersebut atau barang kali ia merindukannya dan ingin menunaikan hajatnya dengan kembali kepadanya. Maka ia pun rujuk untuk menunaikan niatnya kepada mantan istrinya tersebut. Sementara itu, istrinya masih berada dalam rumahnya karena ia masih mempunyai hak pernikahan, selama wanita itu tidak melakukan perbuatan keji yang nyata.

Hal ini, bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh sebagian besar manusia, bahkan mayoritas dari mereka. Hanya sekedar talak satu dan talak dua, mereka pun mengusir istrinya dari rumah. Mereka mengusir atau memulangkan istrinya ke rumah orang tuanya. Perbuatan ini bertentangan dengan syariat, sebagaimana telah dijelaskan, dan bisa menjadi penyebab perlawanan keluarga istrinya. Pihak keluarga istri akan menekan putri mereka hingga tidak akan kembali kepada suaminya. Dengan demikian, menahan istri di rumah termasuk berbuat baik dalam talak dan lebih dekat kepada terjadinya rujuk, sebagaimana yang telah disebutkan.

16-Tidak Melakukan Nikah Tahlil (Nikah Cinta Buta)

Sebagian orang ada yang mengacau, ia mentalak istrinya dengan talak tiga kemudian menyesal, sementara ia tahu bahwasanya istrinya tidak halal lagi baginya hingga ia menikah dengan laki-laki lain dan ditalak olehnya sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :


ÝóÅöäú ØóáøóÞóåóÇ ÝóáóÇ ÊóÍöáøõ áóåõ ãöäú ÈóÚúÏõ ÍóÊøóì ÊóäúßöÍó ÒóæúÌðÇ ÛóíúÑóåõ ÝóÅöäú ØóáøóÞóåóÇ ÝóáóÇ ÌõäóÇÍó ÚóáóíúåöãóÇ Ãóäú íóÊóÑóÇÌóÚóÇ Åöäú ÙóäøóÇ Ãóäú íõÞöíãóÇ ÍõÏõæÏó Çááøóåö æóÊöáúßó ÍõÏõæÏõ Çááøóåö [ÇáÈÞÑÉ : 230]


“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian, jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah...” (Qs. al-Baqarah : 230)

Dalam pada itu, ada sebagian orang yang menyewa orang lain supaya menikahi istrinya yang telah ditalak tiga. Kemudian, orang itu pun mentalaknya sehingga wanita itu halal bagi suaminya yang pertama. Mereka menyebutnya dengan al-muhallil (menikah cinta buta), sedangkan Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó menyebutnya at-tais al-musta’ar (bandot pinjaman). Perbuatan tersebut haram, tidak boleh dilakukan.

Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda :


áóÚóäó Çááåõ ÇáúãõÍóáøöáó æóÇáúãõÍóáøóáó áóåõ


“Allah melaknat orang yang melakukan nikah cinta buta dan orang yang menyuruhnya. “ [3]

Hendaklah seseorang mengetahui bahwasanya istri yang telah ditalak tiga tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga ia menikah dengan laki-laki lain berdasarkan kemauannya sendiri. Selain itu, hingga istrinya bercampur dengan suaminya yang baru secara syar’i, yaitu laki-laki itu mencicipi madu istrinya dan wanita itu mencicipi madu suaminya dengan bersetubuh. Setelah itu, silakan menahan wanita yang telah dinikahinya jika mau dan silakan mentalak jika mau. Apabila wanita itu telah ditalak, maka barulah ia menjadi halal bagi suami yang pertama sesudah habis masa iddahnya. Rasulullah Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bersabda kepada wanita yang ingin talak dari suaminya supaya dapat kembali kepada suaminya yang pertama :


áóÚóáøóßö ÊõÑöíÏöíäó Ãóäú ÊóÑúÌöÚöí Åöáóì ÑöÝóÇÚóÉó áóÇ ÍóÊøóì ÊóÐõæÞöí ÚõÓóíúáóÊóåõ æóíóÐõæÞó ÚõÓóíúáóÊóßö


“Barangkali kamu ingin kembali kepada Rifa’ah ? Tidak boleh, hingga engkau merasakan madunya dan ia merasakan madumu (berjima’)” [4]

Hendaklah manusia berhati-hati terhadap bahaya perselisihan seperti ini dan menjauhinya.

Catatan penting :

Kebanyakan orang menyangka bahwa wanita yang telah ditalak tiga boleh rujuk kepada suaminya yang pertama jika ia sudah menikah dengan laki-laki lain kemudian ditalaknya. Sebenarnya dalam hal ini seperti yang disangka oleh mereka. Akan tetapi, harus berdasarkan keyakinan kedua pasangan (wanita dan suami yang pertama) atau berat prasangka keduanya bahwasanya sebab-sebab yang menyebabkan terjadinya talak di antara mereka telah hilang dan bahwasanya keduanya telah bersepakat untuk damai. Namun, jika mereka berdua rujuk sementara sebab-sebab perselisihan masih ada, maka ini akan memicu terjadinya talak berikutnya. Dalam kondisi demikian mereka tidak boleh kembali rujuk. Hal itu telah disebutkan di dalam al-Qur’an, yakni firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :


ÝóÅöäú ØóáøóÞóåóÇ ÝóáóÇ ÌõäóÇÍó ÚóáóíúåöãóÇ Ãóäú íóÊóÑóÇÌóÚóÇ Åöäú ÙóäøóÇ Ãóäú íõÞöíãóÇ ÍõÏõæÏó Çááøóåö [ÇáÈÞÑÉ : 230]


“Kemudian, jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (Qs. al-Baqarah : 230)

Pokok ayat ini adalah firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :


Åöäú ÙóäøóÇ Ãóäú íõÞöíãóÇ ÍõÏõæÏó Çááøóåö


“jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.”

Hendaklah kita memperhatikan perkara yang sangat penting ini supaya orang-orang tidak menghalalkan pernikahan yang tidak dihalalkan dalam agama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì.

17-Wanita yang Ditalak Hendaknya Memperhatikan Iddah-Iddah yang Telah Disyari’atkan

Sesungguhnya Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì telah menjadikan masa iddah bagi wanita-wanita yang ditalak dan mereka harus menjalani masa iddah tersebut.

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman :


æóÇáúãõØóáøóÞóÇÊõ íóÊóÑóÈøóÕúäó ÈöÃóäúÝõÓöåöäøó ËóáóÇËóÉó ÞõÑõæÁò [ÇáÈÞÑÉ : 228]


“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’...(Qs. al-Baqaqah : 228)

Al-Quru’ maksudnya adalah haidh, namun ada pula yang mengatakan masa suci.

Adapun wanita yang ditalak ketika masih kecil dan belum haidh atau yang sudah menopause (mencapai usia senja), maka iddahnya adalah tiga bulan. Hal itu berdasarkan firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :


æóÇááøóÇÆöí íóÆöÓúäó ãöäó ÇáúãóÍöíÖö ãöäú äöÓóÇÆößõãú Åöäö ÇÑúÊóÈúÊõãú ÝóÚöÏøóÊõåõäøó ËóáóÇËóÉõ ÃóÔúåõÑò æóÇááøóÇÆöí áóãú íóÍöÖúäó [ÇáØáÇÞ : 4]


“Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopuse) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh...” (Qs. ath-Thalaq : 4)

Adapun wanita yang ditalak dalam keadaan hamil maka iddahnya adalah kelahiran anaknya. Sebagaimana firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :


æóÃõæáóÇÊõ ÇáúÃóÍúãóÇáö ÃóÌóáõåõäøó Ãóäú íóÖóÚúäó Íóãúáóåõäøó [ÇáØáÇÞ : 4]


“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya ...” (Qs. ath-Thalaq : 4)

Maka dari itu, wajib bagi wanita yang ditalak untuk bertakwa kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pada masa iddahnya. Janganlah ia berusaha menikah dengan laki-laki lain pada masa-masa itu. Sebab, ia masih berada dalam tanggungan suaminya jika talaknya adalah talak raj’i. Suaminya lebih berhak merujuknya pada masa-masa iddah ini. Jika talaknya adalah talak ba-in, maka ia tidak boleh menikah dengan laki-laki lain pada masa iddah. Hendaklah wanita itu bertakwa kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pada masa iddah dan menahan diri dari menikah.

18-Janganlah Seorang Wanita yang Ditalak Menyembunyikan Kehamilannya

Jika wanita ditalak sementara ia hamil, maka wajib baginya mengabarkan kehamilannya itu kepada suaminya. Janganlah ia menyembunyikan hal tersebut. Jika ia menyembunyikan hal itu dan menikah dengan laki-laki lain, maka akan berakibat tercampur baurnya nasab. Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman tentang wanita-wanita yang ditalak :


æóáóÇ íóÍöáøõ áóåõäøó Ãóäú íóßúÊõãúäó ãóÇ ÎóáóÞó Çááøóåõ Ýöí ÃóÑúÍóÇãöåöäøó Åöäú ßõäøó íõÄúãöäøó ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö [ÇáÈÞÑÉ : 228]


“...Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir... “ (Qs. al-Baqaraha : 228)

Dengan demikian, ayah (orang yang menghamili) lebih berhak kepada anaknya daripada orang lain.

19-Menjauhi Dampak-Dampak Tercela dari Talak

Kebanyakan orang yang telah mengakhiri kehidupan rumah tangganya dengan talak menjadikan hal ini sebagai sebab permusuhan abadi. Bahkan, dapat memutuskan tali silaturahim secara terus-menerus jika kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekerabatan. Ada kalanya salah satu dari kedua belah pihak mencela yang lainnya dan menyebutkan aib di depan anak-anak agar mereka turut membenci dan memusuhinya. Perbuatan semacam ini dapat menyebabkan anak-anak durhaka kepada salah seorang dari orang tuanya sehingga merugilah akhirat mereka karena hal itu. Talak juga kadang-kadang menyebabkan salah satu dari kedua belah pihak melakukan kedustaan atas pihak lain. Demikian pula terkadang kedua belah pihak melalui proses yang panjang dalam perceraian dengan bertengkar di hadapan hakim sehingga kedua belah pihak pun saling menghancurkan. Semua akibat buruk tersebut harus dihindari dan tidak seharusnya dilakukan karena termasuk perkara yang diharamkan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì.

20-Tidak Menghalangi Wanita untuk Rujuk kepada Suaminya

Jika istri ditalak dengan talak raj’i dan telah habis masa iddahnya, juga telah berdamai dengan suaminya untuk rujuk secara ma’ruf dan sesuai dengan perkara yang disyariatkan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, maka janganlah keluarganya itu menghalanginya.

Firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :


ÝóáóÇ ÊóÚúÖõáõæåõäøó Ãóäú íóäúßöÍúäó ÃóÒúæóÇÌóåõäøó ÅöÐóÇ ÊóÑóÇÖóæúÇ Èóíúäóåõãú ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö [ÇáÈÞÑÉ : 232]


“...Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf ...” (Qs. al-Baqarah : 232)

Inilah akhir yang Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mudahkan bagiku dari adab-adab talak, yang jumlahnya ada dua puluh adab. Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin [5]

(Redaksi)

Sumber :

Mausu’ah al-Aadaab al-Islamiyyah, Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, ei, 2/169-177.

Catatan :

[1] HR. al-Bukhari (5251) dan Muslim (1471) dari Ibnu Umar ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ

[2] HR. Abu Dawud (2186) dari Imran. Lihat kitab Shahih Abi Dawud (1915)

[3] HR. Ahmad (1/83,87), Abu Dawud (2076), Ibnu Majah (1935), at-Tirmidzi (1119) dari Ali. Diriwayatkan pula dari Jabir, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Ibnu Mas’ud. Lihat kitab Shahihul Jami’ (5101).

[4] HR. al-Bukhari (5260) dan Muslim (1433) dari ‘Aisyah.

[5] Referensi tambahan : Silakan lihat Fat-hul Baari bi Syarh Shahihil Bukhari (9/258) dan setelahnya, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi (10/88) dan setelahnya, Jam’ul Fawaa-id karya al-Fasi (1/400) dan setelahnya, al-Ihsan bi Tartiibi Shahih Ibni Hibban (6/28) dan setelahnya, Irwaa-ul Ghalil (7/100) dan setelahnya, dan lain-lain.


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=1146