Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Penyimpangan Umum Kaum Wanita Dan Penyimpangan Suputar Rumah Tangga

Rabu, 07 April 04

Penyimpangan Umum

  • Durhaka terhadap kedua orang tua, seperti membentak dan tidak taat kepada mereka. Dan cukuplah firman Allah ini sebagai teguran, artinya:
    "Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." (QS. 17:23)

  • Tidak beramar ma`ruf dan nahi munkar, dan tidak berda'wah kepada Allah kepada kaum wanita, Padahal Allah telah berfirman, artinya:
    "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (menger-jakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunai-kan zakat dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. 9:71)

  • Banyak ngobrol didalam majlis-majlis/pertemuan kewanitaan, seperti berbicara tentang Allah tanpa dilandasi ilmu, berbohong, ghibah (ngrumpi), namimah (adu domba) dan lain-lain.

  • Tidak memelihara mata dari pandangan yang diharamkan. Firman Allah, artinya:
    Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka." (QS. 24:31)

  • Bila melihat wanita lain ia ceritakan kepada saudara lelakinya (mahramnya) bukan untuk tujuan syar'i misalnya nikah. Bersabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
    "Tidak diperbolehkan seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu ia ceritakan keapada suaminya seakan-akan suaminya itu melihatnya" (Muttafaqun 'alaih)

  • Menyerupai laki-laki, baik dalam hal pakaian, cara berjalan, gaya bicara dan dalam segala perilakunya. Bersabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
    "Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Abu Daud)

  • Melakukan perbuatan dosa yang dapat mengundang kutukan Allah. Nabi bersabda:
    "Allah melaknat wanita tukang tato dan yang minta di tato, wanita yang mencukur alisnya dan yang minta dicukur alisnya, wanita yang memapar giginya supaya menjadi cantik hingga merubah ciptaan Allah." (Muttafaq 'alaih)
    "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya." (Muttafaq 'alaih)

  • Menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti dihabiskan untuk berhias dimuka cermin , ngelantur ngobrol yang tidak menfaat melalui telepon. Waktu dibiarkan berlalu begitu saja tanpa arti, padahal waktu adalah kehidupannya

  • Merasa bangga dan sombong dengan penampilan, kecantikan dan pakaiannya yang serba mahal. Bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam :
    "Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan walaupun seberat biji sawi."[i/] (HR. Muslim)

  • Melembutkan suara dihadapan laki-laki asing terutama ketika berbicara lewat telpon .Tidak diragukan lagi, perbuatan ini bisa menjadikan dia mangsa empuk bagi laki-laki jalang.

  • Tidak membekali diri dengan ketaatan. Sebagian wanita -semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka tidak mengenal Al Qur'an kecuali bulan Ramadhan, tidak mengetahui shalat witir, dhuha, dan tidak pula melakukan shalat sunnah rawatib.

  • Hoby majalah murahan,kaset vidio dan lagu-lagu cengeng serta sangat perhatian terhadap perkembangan film, sinetron, kompetensi dan acara-acara yang tidak mendidik baik di TV, Video atau selainnya.

  • Sebagian wanita sengaja menyemir rambut dengan warna hitam dan merubah ubannya dengan bahan penghitam rambut.
    "Kelak di akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti bulu-bulu burung merpati. Merka tidak (akan) mencium wanginya surga."[i/] (HR Abu Daud dan Nasa'i)

  • Menyalahi sunnah-sunnah fitrah, seperti tidak memotong kuku, dan membiarkannya panjang serta memberinya cat kuku (quitek), ini adalah terlarang karena mencegah meresapnya air ke kuku yang dapat menyebabkan shalatnya tidak sah.

  • Rasa kagum kepada orang lain dan mengidolakannya karena ketampanan/kecantikan, penampilan, ataupun pakaiannya. Karena sangat mencintainya, mereka menuruti orang tersebut walaupun terkadang malah menjadikannya tidak shalat dan meninggalkan jilbab syar'i.

  • Bersahabat dengan orang yang bermoral buruk yang mudah dan suka meremehkan hak-hak Allah, dan lalai memelihara kemuliaan dan kehormatannya.

  • Membolehkan masa berka-bung lebih dari 3 hari atas orang yang meninggal dunia yang bukan suami-nya. Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
    "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung karena kematian lebih dari 3 malam kecuali atas kematian suami, maka dia berkabung 4 bulan 10 hari."[i/] (Muttafaq 'alaih)

  • Tidak mau terikat dengan etika berkabung yang telah di tetapkan syariat agama. Hendaknya tidak memakai perhiasan, lipstik, eye shadow, parfum dan lain-lain, tidak keluar rumah kecuali ada urusan yang mendesak dan tidak menghususkan pakaian hitam saat hari berkabung.

  • Menulis cerita-cerita cengeng (cerpen) yang berisikan cinta yang bisa menggoyahkan hati para pemuda dan menyebarkan tulisan tersebut di koran-koran dan majalah.

Penyimpangan di dalam rumah dan pergaulan suami isteri
  • Menggunakan tempat makan dan minum dari emas. Mengenai hal ini Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
    "Janganlah kalian minum di dalam bejana emas dan perak.dan jangan pula kalian makan di dalam piring keduanya. Karena sesungguhnya keduanya bagi mereka (orang kafir) di dunia dan bagi kalian di akherat." (Mutafaqal 'alaih)
    70. Memasang poster dan patung di tembok-tembok atau rak-rak
    71. Anti poligami dan memeranginya. Padahal Allah berfirman, artinya:
    "Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu k, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. 33:36)
    72. Tidak patuh kepada suami, berkata kasar di hadapannya. Ia ingkari kebaikan suami dan suka mengeluh baik ada sebab maupun tidak. Bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam :
    "Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suami-nya." (HR. At-Tirnidzi dan Ahmad).
    73. Membatasi jumlah kelahiran dan keturunan tanpa adanya alasan yang dibenarkan agama.
    74. Anggapan bahwasanya mereka tidak bertanggung jawab di hadapan Allah atas kepemim-pinannya di dalam rumahnya. Berkata Nabi Shallallahu alaihi wasalam artinya:
    Dan seorang wanita (isteri) adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya, maka dia akan diminta pertanggung jawabannya." (Mutafaq 'alaih)
    75. Tidak mendidik anak secara Islami yang bersih dari penyimpangan, malah yang dilakukan adalah merayakan hari ulang tahun, memberi pakaian yang bergambar atau ada salibnya, mengajari musik dan lain-lain. Dilain sisi, sang ibu tidak menganjurkan anak untuk shalat jama'ah di masjid, menghafal Al Qur'an dan memotivasi anak agar bercita-cita tinggi untuk menjadi pembela Islam.
    76. Tidak perhatian terhadap urusan rumah tangga, juga mengabai-kan hak-hak suami, seperti memikat hati suami, berhias dan memberikan kemesraan dan kasih sayang kepada nya.
    77. Menuntut suami agar mence-raikannya tanpa ada suatu sebab. Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
    "Siapapun wanita yang meminta suaminya agar menceraikannya tanpa adanya sebab yang di benarkan, maka haram baginya mencium bau surga." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
    78. Membebani suami agar membelikan harta benda diluar kemampuannya.
    79. Menyebarluaskan hal-hal seputar suami isteri, terlebih lagi hal yang berhubungan dengan pergaulan suami isteri.
    80. Puasa sunnah tidak seijin suami.Ini adalah dilarang sebagaimana dalam hadits riwayat Al-Bukhari.


    (Disadur oleh Titin K.N. dari buku Mukhalafat Taqo'u fiha An-Nisa', muroja'ah Syaikh Abudllah bin Abdul Rahman Al-Jibrin. Telah melalui editing dan koreksi dari Tim Redaksi An-Nur)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=215