Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Penjagaan Islam Terhadap Ummat

Sabtu, 22 Mei 04

Keseluruhan kandungan agama Islam adalah kebaikan dan maslahat. Islam merupakan agama yang mudah, agama toleransi, agama keadilan dan persamaan, agama penuh kelembutan, cinta dan persaudaraan, agama yang mengajarkan ilmu dan amal serta menunjukkan kepada jalan yang lurus. Islam adalah agama yang sempurna dan universal, agama kejujuran dan amanah, agama kemuliaan dan kekuatan. Islam dibangun di atas dasar tauhid, sedangkan ruhnya adalah keikhlasan serta syi'arnya adalah toleransi dan persaudaraan.

Salah satu bukti yang menunjukkan ketinggian Islam adalah disyari'atkan nya hudud (hukuman) terhadap pelanggar pidana dalam kasus-kasus tertentu. Terutama dalam kejahatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain baik materi, moral maupun jiwa. Oleh karena itu Islam sangat ketat dan tegas di dalam melindungi ummat, baik yang berkaitan dengan jiwa, harta, kehormatan, akal dan lain sebagainya.

Di antara penjagaan Islam terhadap kaum muslimin dan manusia pada umumnya yang dengannya akan tercapai keamanan, kedamaian dan ketentraman umum adalah sebagai berikut:

Penjagaan terhadap Jiwa

Islam dengan tegas mengharamkan pembunuhan yaitu menumpahkan darah kaum muslimin, ahli dzimmah (orang kafir yang hidup berdampingan dengan kaum muslimin dan tidak memerangi mereka) serta darah mu'ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan ummat Islam dengan persyaratan tertentu). Bagi yang menumpahkan darah kaum muslimin dengan sengaja, maka Allah subhanahu wata’alamengancam dengan ancaman yang sangat keras dalam firman-Nya,artinya,
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. 4:93)

Maka pembunuhan adalah salah satu dosa terbesar dari dosa-dosa besar (kabair). Dia merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam, "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan, beliau menyebutkan salah satunya adalah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali secara haq. Haq atau alasan yang dapat dibenarkan di dalam Islam untuk membunuh seseorang ada tiga, yaitu qishash (hukuman mati bagi seorang pembunuh), rajam (hukuman mati bagi pezina yang sudah menikah) dan riddah (kafir setelah beriman).

Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Janganlah kalian kembali lagi kepada kekufuran sepeninggalku nanti, sehingga sebagian dari kalian membunuh sebagian yang lainnya." (Muttafaq ‘alaih)

Beliau shallallahu ‘alihi wasallambersabda juga,
"Barang siapa yang membunuh seorang mu'ahid maka dia tidak akan mencium bau surga." (HR al Bukhari)

Jika membunuh seorang mu'ahid saja demikian ancamannya maka bagaimana lagi membunuh seorang muslim. Oleh karena itu Islam mewajibkan hukuman mati bagi seseorang yang membunuh orang lain secara sengaja, dengan tujuan agar semua orang merasa aman terhadap keselamatan jiwa dan nyawa mereka. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.” (QS.al-Baqarah :178)

Dengan qishash maka darah akan terjaga, karena jika seseorang tahu bahwa jika dirinya membunuh maka akan dibunuh juga tentu dia menahan diri dari hal tersebut. Akhirnya tindak kriminal pembunuhan dapat dicegah dan ditekan.

Islam Menjaga Akal

Sebagai bentuk penjagaan terhadap akal, Islam mengharamkan miras (khamer) dan narkoba dengan berbagai jenisnya, seperti ganja, heroin, kokain, opium,ekstasi dan sebagainya.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. 5:90)

Khamer adalah segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan akal baik benda cair maupun kering, dimakan, diminum maupun dihisap. Khamer merupakan biang berbagai kekejian, pengundang dosa dan pintu segala keburukan. Ia disebut sebagi biangnya dosa karena seseorang jika telah hilang akalnya karena pengaruh khamer, maka akan berbuat semaunya tanpa berpikir dan tanpa ada rasa malu.

Allah subhanahu wata’ala mengharamkan khamer karena di dalamnya terkumpul berbagai kerusakan, dapat menghancurkan kepribadian, membunuh akal serta memusnahkan harta dengan tanpa guna. Andaikan khamer itu sekedar merugikan secara materi, mengurangi kepribadian, menjatuhkan nama dan keadilan seseorang, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan bagi orang yang berakal untuk menjauhinya. Maka bagaimana lagi jika dia itu ternyata sumber kekejian, kerendahan dan merupakan dosa yang mendatangkan murka Allah?

Maka untuk menjaga akal, Islam mewajibkan pelaksanaan hukuman dera bagi peminum khamer sebanyak delapan puluh kali. Tujuannya agar manusia menjauhi dosa tersebut, sehingga akalnya selamat dan bersih, dapat berpikir dan mengetahui mana perintah Allah dan mana yang dilarang. Akhirnya dia meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat serta selamat dari kebinasaan dan kesengsaraan.

Islam Menjaga Harta

Untuk menjaga harta, maka Islam mengharamkan segala bentuk pencurian, yaitu mengambil harta orang lain tanpa sepengetahuan dan kerelaannya. Mencuri juga termasuk dosa terbesar dari dosa-dosa besar, sehingga pelakunya diancam dengan hukuman yang sangat buruk yaitu potong tangan.

Dengan ditegakkannya hukuman ini maka harta orang akan terjaga, sebab seseorang yang akan mengambil harta orang lain akan berpikir panjang, karena tangannya akan menjadi taruhan. Maka dengan demikian seluruh orang akan merasa aman terhadap harta miliknya, tidak ada rasa takut kemalingan atau dirampok dan sebagainya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. 5:38)

Islam Menjaga Nasab (Keturunan)

Sebagai penjagaan terhadap nasab maka Islam mengharamkan perzinaan dan segala wasilah (sarana) yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut seperti berbicara, melihat dan mendengarkan hal-hal yang haram yang memicu terjadinya perbuatan zina.

Perzinaan selain akan mendatang kan murka Allah, juga memiliki dampak kerusakan yang sangat besar, seperti munculnya penyakit-penyakit ganas, ternodainya kehormatan dan harga diri seseorang, tercampurnya nasab dan keturunan secara tidak jelas, sehingga seorang anak dinasabkan kepada bukan ayahnya dan mewarisi dari selain kerabatnya. Dan banyak lagi kerusakan dan kezhaliman yang timbul akibat perzinaan ini, dan Allah Maha Tahu atas semua itu. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. 17:32)

Larangan Allah subhanahu wata’ala untuk tidak mendekati zina lebih keras dan mendalam daripada larangan untuk melakukannya, yakni jangan sampai seseorang berada di sekitarnya dan jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat mengantarkan pada perzinaan tersebut. Atau dengan bahasa lain, jika hanya sekedar mendekati saja diharamkan, maka melakukannya sangat lebih haram lagi.

Maka untuk menjaga manusia dari kekejian tersebut Islam mewajibkan hukuman dera seratus kali bagi perjaka/gadis yang berzina dan diasingkan selama satu tahun. Allah subhanahu wata’alaberfirman, artinya,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. 24:2)

Allah subhanahu wata’ala mengingatkan agar jangan sampai rasa kasihan mengalahkan hukum Allah, dan hendaknya pelaksanaan hukuman itu dihadiri oleh sekelompok orang mukmin, supaya diketahui dan dijadikan pelajaran oleh manusia.

Sedangkan bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) maka hukumannya adalah dirajam hingga meninggal dunia. Namun pelaksanaan rajam ini harus jelas kasusnya tanpa ada syubhat sedikit pun dan dengan persaksian empat orang, atau sang wanita menunjukkan kehamilannya, atau atas pengakuan dari pelakunya sebanyak empat kali.

Islam Menjaga Kehormatan

Untuk menjaga kehormatan seseorang, Islam mengharamkan tuduhan zina terhadap orang baik-baik dan mengancam dengan hukuman yang sangat keras. Allah subhanahu wata’alaberfirman, artinya,
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS. 24:23)

Dalam firman yang lain, artinya,
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. 24:4)

Allah subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa orang yang menuduh berzina wanita baik-baik dan terjaga kehormatannya, maka dia mendapatkan laknat di dunia dan di akhirat, serta siksa yang pedih. Kepadanya juga dijatuhkan sanksi dera delapan puluh kali serta tidak diterima persaksiannya, dan dia dianggap sebagi orang fasiq yang tidak berkeadilan.

Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallamdalam sebuah hadits memerintahkan kita untuk menjauhi tujuh hal yang membinasakan. Salah satunya adalah menuduh berzina seorang wanita mukminah yang terjaga kehormatannya dan tidak terlintas dalam benaknya untuk berzina.

Amat banyak manusia di masa ini yang dengan begitu mudah melemparkan tuduhan pezina baik mengatakannya secara langsung atau dengan menyebut anaknya sebagai anak pezina, suaminya sebagai suami seorang pezina (yakni sang ibu atau istrinya). Jika tuduhan itu tidak disertai bukti, maka penuduhnya berhadapan dengan hukuman di atas. Kecuali jika dia dapat membuktikannya, yaitu berupa mendatangkan empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan zina itu secara jelas.

Sumber: Buku, “Kamalu ad-Din al-Islami”, Syaikh Abdullah bin Jarullah al-Jarullah. (Abu Ahmad)


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=280