Artikel : Ekonomi Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - Senin, 07 Juli 03

Akhlak Usahawan Muslim
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Berbagai Terminologi yang Berkaitan dengan Kompetensi

1. Dzimmah (Kehormatan Dasar)

Dzimmah (kehormatan dasar) secara bahasa kata dzimmah dalam bahasa Arab artinya adalah 'ahd (perjanjian). Secara terminologis artinya adalah satu karakter pada diri seseorang yang menyebabkan dirinya berkemampuan untuk membebani atau terbebani hukum berdasarkan perjanjian yang terjadi antara Allah dengan para hambaNya ketika masih berada di punggung orang tuanya.

Kehormatan asasi ini juga yang menjadi barometer kompetensi melaksanakan kewajiban sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hak ini sudah ada pada diri manusia semenjak ia masih berupa janin di perut ibunya hingga ia berjumpa dengan Allah.

2. Akal

Yakni karakter yang membuat seseorang berkompetensi memahami pembicaraan.

Perbedaan antara akal dengan kehormatan dasar adalah bahwa kehormatan dasar manusia hanya menjadikan dirinya berkemampuan membebani dan dibebani hukum. Sementara akal membuat manusia mampu memahami ucapan.

Kalau kehormatan dasar manusia saja sudah menciptakan kompetensi bagi dirinya untuk melaksanakan kewajiban, maka akal menjadi barometer kompetensi dalam menyempurnakan pelaksanaan kewajiban. Kompetensi ini memungkinkan dirinya untuk memahami ucapan. Itulah arti bahwa akal menjadi syarat dari kompetensi melaksanakan kewajiban. Sehingga terlaksananya kewajiban itu amat tergantung kemampuan akal.

3. Taklif (pembebanan hukum)

Arti taklif secara bahasa adalah perintah melakukan hal yang berat. Secara terminologis dalam ilmu fiqih, artinya adalah pembebanan hal yang merupakan tugas. Bisa juga dikatakan, ucapan yang mengandung perintah dan larangan.

Barometer dari munculnya at-Taklif adalah kondisi akil dan baligh. Kalau seseorang sudah akil baligh, ia sudah berhak mendapatkan beban taklif. Tidak dipersyaratkan ia harus mencapai masa baligh sempurna seperti halnya persyaratan dalam kompetensi optimal dalam melaksanakan kewajiban. Barangsiapa yang sudah mimpi basah dan ia sudah memiliki dasar kemampuan nalar yang bisa digunakan memahami ucapan, berarti ia sudah mencapai batas mendapatkan pembebanan hukum, meskipun ia memiliki semacam kelainan mental atau kurang cakap menggunakan uang.

4. Al-Wilayah (Kekuasaan Syar段)

Al-Wilayah adalah kekuasaan secara syar段 terhadap diri sendiri atau terhadap harta yang membawa konsekuensi terlaksananya aktivitas sesuai ketentuan syariat pula. Syarat adanya kekuasaan ini tidak diragukan lagi adalah kompetensi menjalankan kewajiban.

Perbedaan antara kompetensi sendiri dengan kekuasaan syar段 adalah bahwa kompetensi tersebut lebih terorientasikan kepada kelayakan secara khusus, yang dengan kelayakan itu segala perjanjian dan aktivitas bisa dilaksanakan. Sementara al-Wilayah atau kekuasaan syar段 itu sendiri yang memungkinkan orang yang berakad menjalankan perjanjiannya, serta menetapkan segala konsekuensi dari perjanjian tersebut.

Faktor munculnya kekuasaan syar段 itu sendiri ada tiga:

Pertama: Dasar landasan. Yakni bahwa secara mendasar ia memang orang yang berhak melakukan perjanjian tersebut, ia adalah pemilik perjanjian. Itu terjadi karena adanya kompetensi optimal dalam menjalankan kewajiban, sehingga ia bisa mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.

Kedua: Kekuasaan syar段 terhadap orang lain. Seperti kekuasaan seorang ayah atau kakek terhadap anak atau cucunya yang masih kecil atau kurang nalarnya. Atau kekuasaan orang yang diwasiati oleh bapak atau kakek terhadap anak asuhannya, atau kekuasaan seorang hakim terhadap mereka semua.

Ketiga: Surat kuasa dari pihak yang berhak.

Kalau ketiga hal ini tidak ada, maka hilanglah kekuasaan syar段 tersebut, sehingga yang kita hadapi adalah sebuah aktivitas (fudhuli) tak berarti. Aktivitas fudhuli adalah segala aktivitas yang sebenarnya syar段 akan tetapi tidak memiliki landasan kekuasaan syar段 yang mendukungnya. Seperti orang yang menjual barang yang bukan miliknya, tanpa ada surat kuasa atau izin resmi dari pemiliknya. Asal hukum dari aktivitas fudhuli semacam itu adalah tergantung pada izin resmi dari orang yang memiliki kekuasaan.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexekonomi&id=1§ion=e001