Artikel : Ekonomi Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - Senin, 07 Juli 03

Akhlak Usahawan Muslim
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Pengkajian Fiqih Untuk Perjanjian Jual Beli Plus Sewa Menyewa Ini
Bila telah dilaksanakan perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa saat transaksi dengan upah tertentu secara cicilan yang dibayar pada waktu-waktu tertentu dengan catatan bahwa perjanjian ini berakhir dengan kepemilikan pihak penyewa terhadap barang perjanjian, akad tersebut sah bila diperhatikan beberapa hal berikut:
1. Menetapkan batas waktu penyewaan dan menerapkan hukum-hukumnya sepanjang masa penyewaan tersebut.
2. Menetapkan jumlah cicilan upah dari barang sewaan.
3. Pemindahan kepemilikan kepada pihak penyewa setelah berakhirnya masa penyewaan melalui perjanjian terpisah dengan jual beli atau hibah, demi menunaikan perjanjian sebelumnya antara pemilik dan penyewa.

Majelis Fatwa tentang berbagai pertanyaan perbankan Islam telah menetapkan bahwa sistem tersebut sah. Majelis ini mirip bentuknya dengan majelis fiqih. Teks ketetapan mereka sebagai berikut:
Prinsip pertama: Perjanjian dengan pihak bank Islam untuk pengembangan dana untuk menyewakan barang perlengkapan kepada pihak penyewa setelah pihak bank memiliki barang tersebut dengan cara yang resmi dan sesuai syariat.
Prinsip kedua: : Bahwa tugas yang diberikan bank pengembangan dana kepada nasabahnya untuk membeli apa yang dibutuhkan oleh pihak nasabah berupa alat-alat perlengkapan, komputer dan sejenisnya harus ditentukan kriteria dan harganya dengan biaya dari bank dengan harapan pihak bank akan menyewakan semua barang itu setelah sampai dan dimilikinya. Itu adalah pewakilan atau penjaminan yang sah menurut syariat. Yang lebih baiknya, yang diberi tugas membelikan barang bukanlah pihak nasabah yang menyewanya, bila hal itu mungkin dilakukan.
Prinsip ketiga: Perjanjian penyewaan itu harus sudah dilaksanakan setelah pihak bank memiliki barang tersebut dalam arti sesungguhnya, lalu menegaskan perjanjian tersendiri, bukan per-janjian dan penjaminan tersebut.
Prinsip keempat: Janji menghibahkan barang perjanjian sewa setelah berakhirnya masa penyewaan boleh-boleh saja dengan perjanjian tersendiri. Sebagaimana apabila pemberian itu disyaratkan agar si pihak penyewa menyelesaikan segala komitmennya terlebih dahulu, juga dibolehkan menurut syariat.
Prinsip kelima: Resiko kerusakan dan cacat barang menjadi tanggung jawab pihak bank dengan segala kriterianya sebagai pemilik barang selama itu bukan karena pelanggaran atau keteledoran dari pihak penyewa, karena bila demikian, tanggung jawab dilimpahkan kepada si penyewa tersebut.
Prinsip keenam: Biasa asuransi kepada berbagai perusahaan asuransi Islam ditanggung pihak bank. Adapun berkaitan dengan syubah penggabungan perjanjian jual beli dengan penyewaan, jalan keluarnya adalah hendaknya jual beli itu dijadikan semacam janji, bukan perjanjian dari awalnya.

Beberapa Aplikasi Lain dari Bentuk Sewa Menyewa yang Berakhir dengan Pemindahan Kepemilikan
Aplikasi tersebut tergambarkan sebagai berikut: Pemilik modal bisa membeli salah satu alat produksi, mobil misalnya, kemudian disewakan kepada orang yang bisa menggunakan alat produksi tersebut dengan bayaran tertentu, lalu memberikan kesempatan kepadanya untuk memiliki mobil tersebut, yakni dengan membagi pembayaran menjadi beberapa saham, satu saham harganya sekian. Pengurangan nilai saham itu disesuaikan dengan pengurangan harga barang tersebut. Setiap penyewa sudah membayar harga satu saham, berarti ia sudah menerima kepemilikan satu saham mobil. Uang sewanya dikurangi untuk disesuaikan dengan harga barang. Demikian seterusnya hingga berakhir dengan kepemilikan yang berpindah sepenuhnya kepada si penyewa.

Bentuk perjanjian ini merealisasikan secara sempurna keadilan antara kedua belah pihak. Perjanjian ini juga mendorong untuk bekerja keras dan menolong kedua belah pihak untuk bekerja secara optimal. Pemilik barang tidak memulai memindahkan kepemilikan kepada pihak kedua, justru ia tetap menjaga kepemilikan mobil dan kepemilikan bagian sahamnya. Ketika si pekerja bangkrut, si pemilik barang memiliki hak paten terhadap mobil tersebut, ia lebih berhak mengambil haknya sebelum orang-orang lain yang memiliki piutang pada si penyewa. Selain itu, ia juga masih berhak memiliki bagian hartanya yang masih menghasilkan yang bisa menggantikan posisi upah yang harus dibayarkan kepadanya secara simultan.

Adapun bagi penyewa, tentu saja diberi kesempatan untuk mencari rezeki dengan menggunakan mobil yang disewanya itu. Kemudian ia juga diberi kesempatan untuk memiliki mobil tersebut dengan membeli saham mobil tersebut secara berturut-turut. Semakin ia bersungguh-sungguh bekerja dan menutupi harga seluruh saham mobil tadi agar beralih dari mobil sewaan menjadi mobil milik pribadi.

Dari sisi lain, pemberian isyarat bahwa ia akan memiliki mobil itu dan berkurangnya uang sewa yang harus dia berikan sesuai dengan saham yang telah dia beli, semua itu mendorong dirinya untuk bersungguh-sungguh bekerja dan bekerja keras untuk menyelesaikannya. Pemikiran ekonomi Islam sekarang ini masih mampu menyingkap kiat-kiat baru dan menyajikan berbagai bentuk aplikasi baru dari bentuk usaha seperti ini.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexekonomi&id=1§ion=e001